Latest Post

Anggota DPR RI Rahayu Saraswati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Anggota DPR RI Rahayu Saraswati akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bila nasib mantan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, masih belum jelas di kepolisian.

 

Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat usai mengungkap kasus mafia BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saras yang merupakan keponakan Prabowo menilai Rudy Soik telah mengungkap kasus mafia BBM bersubsidi yang merugikan nelayan di NTT.

 

Anehnya, atas perbuatannya, Rudy malah didakwa melanggar kode etik dan dijatuhi pemberhentian tidak hormat alias dipecat.

 

"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

 

Diketahui meski Rudy Soik sudah dipecat, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan anak buahnya itu masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Rahayu pun mengatakan bahwa Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.

 

Namun, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu kini seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.

 

"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," tutur Saras.

 

Pada Senin kemarin, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik.

 

Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik. Selain itu, Rahayu Saraswati yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI turut hadir dalam rapat tersebut sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy yang hadir di rapat tersebut.

 

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

 

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik, meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. (jpnn)


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait/Repro 

 

SANCAnews.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memanfaatkan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara maksimal untuk memastikan anggaran yang diterima kementerian yang dipimpinnya sesuai dengan target yang harus dicapai.

 

Maruarar mengawali dengan memaparkan target Kementerian Perumahan Rakyat tahun ini yang belum tercapai. Padahal pada 2024, target pembangunan perumahan sebanyak 145 ribu unit. Namun, yang terealisasi hanya 34 ribu unit.

 

"Anggarannya (Rp)14 triliun, bayangkan kita tahun ini targetnya hanya 145 ribu (rumah), per hari ini baru tercapai 34 ribu," ucap Maruarar dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 29 Oktober 2024.

 

Maruarar pun meminta parlemen untuk mengkritisi hal itu dan bekerjasama agar pemerintah bisa mencapai target yang dicanangkan.

 

"Saya mohon DPR kritisi saya, betul enggak data ini? Bapak ibu kan banyak yang sudah berpengalaman, betul enggak data ini, kalau data ini benar, berarti kita mesti kerja, bayangkan 25 kali lipat untuk mencapai 3 juta," tuturnya.

 

Politikus Partai Gerindra ini kemudian menyebut target 2025 tak sebanding dengan anggaran yang diberikan. Karena anggaran yang disiapkan untuk 2025 justru mengalami penurunan.

 

"Lanjut yang 2025. Anggaran kami dari 14 jadi 5 triliun, mesti bangun tiga juta rumah. Tolong juga kritisi apakah betul anggaran ini? Karena mungkin sebagian bapak ibu yang bikin anggaran ini bersama kementerian sebelum saya," paparnya.

 

"Apakah anggaran (Rp5 triliun) ini layak membangun tiga juta rumah? Kan kita mau terbuka ya dari awal kita terbuka sejelas jelasnya," demikian Maruarar Sirait. (rmol)


Penyimpanan Bio Solar Tanpa Izin/Ist 

 

SANCAnews.id – Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang diduga tak mengantongi izin resmi kembali ditemukan di pelosok Kota Padang, tepatnya di sebuah bengkel di RT. 3 RW. 3, Kampung Tarusan, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

 

Pantauan langsung di lokasi pada Selasa, 29 Oktober 2024, terlihat satu unit mobil tangki berwarna putih-biru yang tampak berada di sekitar gudang yang dipagari seng.

 

Selain itu, terlihat beberapa tangki berkapasitas 1000 liter yang ditutupi terpal warna biru.

 

Menurut warga sekitar, Johan (50), gudang tersebut sudah lama digunakan untuk menyimpan bahan bakar biosolar tersebut.

 

“Benar, itu memang tempat penyimpanan bio solar. Kadang-kadang ada mobil tangki masuk ke sana, tapi waktunya tidak pasti. Sering malam baru datang,” ujar Johan.

 

Johan menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal pemilik gudang tersebut, namun memastikan bahwa pengelola gudang bukan warga setempat.

 

"Ketua RT di sini juga tidak tahu pasti siapa pemiliknya karena mereka tidak pernah bergaul dengan warga sekitar," jelasnya.

 

Sementara itu, Imran (42), seorang tokoh masyarakat setempat, juga mengungkapkan kecurigaannya.

 

“Saya tidak tahu siapa pemiliknya, yang jelas bukan orang sini. Kadang ada mobil pribadi lewat, kacanya tertutup, tidak pernah menegur kami kalau lewat," ujarnya.

 

Aktivitas keluar-masuk mobil tangki ini sempat terhenti, namun menurut warga, aktivitas tersebut kembali berlangsung sekitar empat bulan terakhir.

 

"Kalau malam sering terlihat mobil tangki masuk. Kalau siang jarang sekali ada aktivitas,” tutup Johan.

 

Kasus ini pun membuat warga sekitar resah dan berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan setempat. (beritaeditorial).


Beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) 


SANCAnews.id – Proyek rehabilitasi infrastruktur air baku Kota Padang senilai Rp4,571 miliar, yang  berlokasi di Imtek Palukahan, hulu Sungai Batang Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, dilaporkan berjalan dengan kualitas yang dipertanyakan, Selasa (29/10).

Palang proyek Intake Palukahan/Ist


Menindaklanjuti laporan dan kebenaran dari warga bahwa ada proyek yang sedang dikerjakan oleh CV. Rangkayo Basa untuk menyalurkan air langsung ke intake dengan membangun bendungan.

 

Dalam pantauan di lokasi pada Senen (28 Okt 2024), proyek ini menggunakan material semen yang diduga bermerek "Merdeka" dan bebatuan dengan balutan kawat besi.

 

Selanjutnya terlihat dua ekskavator bekerja mengangkat batu-batu besar di aliran sungai, serta satu unit truk pengaduk semen yang menyiapkan campuran untuk pengecoran di area proyek.

 

Satu unit truk hijau pengaduk semen dan ekskavator/Ist 

Namun, indikasi ketidaksesuaian prosedur dan pelanggaran regulasi tampak pada penggunaan material dan perlengkapan yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Kemudian, sebagian pekerja tidak menggunakan alat keselamatan dan juga dipasang spanduk di pintu masuk proyek yang berisi larangan mengambil foto atau dokumentasi tanpa izin dari atasan.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pimpinan proyek bernama Anggi belum memberikan tanggapan terkait temuan ini. (sanca/tim)


Ipda Rudy Soik berbicara saat wawancara di Gedung Media Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, (25 Oktober 2024) 

 

SANCAnews.id – Mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Ipda Rudy Soik menyatakan mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bisa meraup untung Rp112 juta dalam sekali transaksi.

 

Rudy mengatakan, para mafia biasanya mengambil solar dengan truk tangki bermuatan 5 ton atau 5 ribu liter per transaksi. Dalam sehari, mereka bisa menjual 10 ribu liter atau dua truk kepada pembeli.

 

"Jadi 5 ton itu mereka dapat untung 56 juta," ucap Rudy kepada Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Keuntungan itu, menurut Rudy, berasal dari selisih harga beli dan harga jual. Para mafia membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya dengan harga Rp 18.000 - Rp 20.000 per liter.

 

Rudy menyatakan, penimbun minyak ini mengambil jatah minyak bersubsidi dengan menggunakan barcode atau kode batang resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, barcode tersebut bukan atas nama mereka.

 

"Ada empat barcode yang kami sita," kata Rudy kepada Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Dari empat barcode itu, menurut Rudy, dua diantaranya memperbolehkan si pemilik mengambil solar bersubsidi sebanyak 4 ribu liter per hari. Sementara dua lainnya memiliki kuota 4 ribu liter solar bersubsidi dalam 30 hari atau sebulan.

 

Rudy menyatakan barcode yang mereka sita milik seorang pengusaha perikanan asal Cilacap, Jawa Tengah. Kode batang itu seharusnya tak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh digunakan untuk kapal penangkap ikan milik si pengusaha.

 

Ia menuturkan, para mafia itu menjual solar bersubsidi itu ke sejumlah pelaku industri dan ke perbatasan. Dalam satu hari, menurut penyelidikan dia, para pelaku bisa mengirim 10 ribu liter ke pembeli. Artinya, keuntungan para pelaku bisa mencapai Rp 112 juta per hari.

 

Dugaan mafia atau penimbunan minyak ini Rudy ungkap setelah mendapatkan informasi dari para nelayan adanya kelangkaan minyak. Namun, katanya, penyelidikan ini harus berhenti usai dia mendapat sanks pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Polda NTT pada 11 Oktober lalu.

 

Rudy disidang karena melanggar kode etik saat memasang garis polisi atau police line di tempat penampungan minyak milik dua anggota jaringan penampungan solar bersubsidi ilegal berinisial AA dan AG. 

 

Rudy menyatakan AA merupakan residivis kasus yang sama. AA, kata Rudy, pernah dua kali tertangkap karena penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi ilegal.

 

AA juga pernah ditangkap pada tahun 2022 ketika dia membawa BBM bersubsidi ilegal sebanyak 6 ton atau 6 ribu liter.

 

"Jadi, itu dia punya riwayat. Itu membawa dia masuk penjara tahun 2022, dia keluar tahun 2023," ucapnya.

 

Setelah keluar penjara, menurut Rudy, AA kembali mengulangi perbuatannya. Polresta Kupang pun sempat kembali menangkapnya.

 

"Dia pernah ditangkap terkait pengiriman minyak ke Timor-Leste. Jadi, itu ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2023. Tapi di peradilan Polresta Kupang kalah," ucap Rudy.

 

Rudy Soik pun mengaku bisa memastikan AA bukan nelayan ataupun pemilik kapal yang berhak untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah sebesar itu.

 

Dia pun mencurigai AA dan AG merupakan bagian dari jaringan besar mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

 

"Ini yang saya bilang mafia, yang polanya menggunakan nama orang lain dengan kapasitas minyak yang besar. Karena si pengusaha asal Cilacap ini punya 11 kapal," ucap Rudy. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.