Latest Post

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi/ Net



Jakarta, SN – Tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI ke Kejaksaan. Berkas perkara Habib Rizieq dan dua tersangka lainnya dilimpahkan kemarin.

 

"Berkas perkara tiga tersangka kasus RS UMMI sudah tahap I kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

 

Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

 

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

 

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan swab test, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil swab test Habib Rizieq.

 

"Dia (Dirut RS Ummi) penanggung jawab di situ. Dan Rumah Sakit Ummi itu rumah sakit rujukan COVID," kata Brigjen Andi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1).

 

Meski demikian, hingga saat ini tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Hanif dan Juga Andi Tatat. Tidak ditahannya keduanya karena berbagai pertimbangan.

 

"Karena tidak semua orang yang berhadapan dengan hukum harus ditahan," ujar Andi, Sabtu (16/1).(dtk)


Ubedilah Badrun/ Ist



Jakarta, SN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli (RR) soal ambang batas pencalonan presiden dinilai berpihak pada kekuasaan dan dapat mempengaruhi kualitas presiden Indonesia di masa depan.

 

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai jalan pikiran hakim MK tidak progresif. Mereka tidak memiliki niatan untuk memikirkan masa depan demokrasi yang berkualitas.

 

"Tentu ini keputusan yang tidak berpikir ke depan, tidak progresif, tidak memikirkan masa depan Indonesia dan masa depan demokrasi yang berkualitas," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).

 

Ubedilah pun mempertanyakan kredibilitas argumen lima dari sembilan hakim MK yang menolak gugatan RR. Di mana, MK menilai bahwa permohonan RR tidak dapat diterima karena lemahnya legal standing.

 

"Saya mencermati putusan MK ini aneh, sebab sebelumnya 12 gugatan kepada MK tentang threshold dengan individu dan lembaga, 11 dari 12 gugatan itu diperkenankan dibahas, diadili oleh MK. Jadi sebenarnya legal standing mereka sama seperti Rizal Ramli," jelas Ubedilah.

 

Tak pelak, sambungnya, putusan MK atas gugatan RR itu memunculkan dugaan kuat bahwa MK tidak menjalankan fungsinya dengan benar.

 

"Terlihat lebih berpihak pada kekuasaan. Rasa keadilan terlihat diabaikan. Jadi jika ada yang mengatakan MK itu bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Kekuasaan itu ada benarnya," pungkasnya.(RMOL)




Oleh: M. Rizal Fadillah

Demokrasi terpimpin telah dimulai.

PRESIDEN telah menandatangani dan memberlakukan Perpres No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

 

Dasar pertimbangannya sesuai konsiderans Perpres adalah "seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstrimisme yang berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia".

 

Menjadi pertanyaan mendasar adalah sejauh mana terjadinya peningkatan ancaman ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah ada terorisme itu?

 

Terlebih jika dihubungkan dengan "mengancam rasa aman dan stabilitas nasional". Adakah kasus HRS dan FPI yang baru saja terjadi adalah model ancaman yang dimaksud?

 

Pentingnya kewaspadaan tentu dapat dipahami, akan tetapi jika berlebihan maka menjadi kontra produktif, tidak sehat, serta menciptakan kultur saling curiga.

 

Sosialisasi hingga pelatihan untuk mengadukan atau melaporkan kepada yang berwenang atas dasar kecurigaan dapat membangun budaya "main lapor" seenaknya atau rekayasa.

 

Budaya ini berbahaya dan dapat mengancam iklim demokrasi. Sikap kritis akan mudah dituduhkan sebagai ekstrimisme. Sementara pendukung kekuasaan atau mungkin penjilat menjadi nyaman dalam perilakunya yang  sebenarnya juga ekstrim, radikal, atau intoleran. Bernuansa teror pula.

 

Setelah dibombardir dengan isu dan  program deradikalisasi, anti kemajemukan, dan lainnya kini rakyat ditambah beban baru berupa penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme. Masyarakat terus ditakut-takuti dengan doktrin yang rumusannya bersifat multi tafsir atau bias makna.

 

Perpres 7/2021 ini berbahaya, karena: 

Pertama, dasar hukum Perpres yang tidak kuat. Jika dimaksud adalah UU 5/2018 yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme, maka hal ini tidak adekuat. Terorisme memiliki rumusan delik yang jelas sedangkan ekstrimisme tidak.

 

Semestinya derivasi aturan pun adalah Peraturan Pemerintah bukan Perpres yang merumuskan "ekstrimisme" itu bias dan memungkinkan untuk ditarik kemana-mana meskipun dengan kalimat "berbasis kekerasan"

 

Kedua, melibatkan banyak kementrian, instansi, atau badan dan lembaga menyebabkan "ekstrimisme" menjadi isu di banyak ruang dan bidang. Program pelatihan kepada penceramah dan ruang ibadah sebagai contoh kegiatan yang dinilai tendensius.

Ekstrimisme yang diatur oleh Perpres menjadi racun baru yang dipaparkan ke publik, doktrin keseragaman, serta legalisasi untuk tindakan membungkam demokrasi.

 

Ketiga, sosialisasi yang masif dengan melibatkan banyak institusi adalah kebijakan membuka banyak proyek komersial berbasis ideologi. Dana negara  yang akan dihambur-hamburkan atas nama program strategis.

 

Konsentrasi pemerintahan pun terfokus lebih pada "kegaduhan" radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme yang pada hakekatnya tak lain untuk  menutupi maraknya korupsi, krisis ekonomi, serta kegagalan dalam menangani pandemi.

 

Menciptakan kecurigaan apalagi ketakutan di masyarakat adalah khas pemerintahan otoriter atau komunis. Hembusan fitnah dan adu domba menjadi habitat. Tentu kita tidak ingin kekuasaan di bawa ke arah sana. Pilihan kita adalah demokrasi berkeadaban, sarat nilai, santun dan menumbuhkan sikap saling percaya.

 

Perpres 7 tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan desk aduan khusus yang dibuka di Kepolisian dan Kejaksaan, ditambah calon Kapolri yang bertekad untuk menghidupkan kembali Pamswakarsa, lalu pandemi Covid-19 yang dijadikan alasan untuk kebijakan represif, maka wajar menimbulkan pertanyaan hendak dibawa kemana negara ini?

 

Semakin gencar membombardir masyarakat dengan isu radikalisme, intoleransi, ekstrimisme hingga terorisme, maka secara tidak sadar negara sendiri yang sedang memberi predikat dirinya sebagai negara radikal, negara ekstrim, dan negara teroris.


Sejarah hitam mulai digoreskan kembali di negeri Republik Indonesia yang merdeka dan berkedaulatan rakyat ini. (Pemerhati politik dan kebangsaan.). [gelora]





Jakarta, SN – Kelakuan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA sungguh keterlaluan. AA tega memperkosa anak kandungnya sendiri saat istrinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.

 

Korban yang merupakan anak kandung AA dari istri keduanya ini adalah seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA. Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

 

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (20/1), dikutip dari Antara.

 

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar alat kelamin korban. Dalam catatan medis korban, menurut dia, terdapat luka pada alat kelamin korban. Begitu juga pada bagian payudara korban.

 

“Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ucapnya.

 

Dari hasil gelar perkara, kata Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya,” ujar dia.

 

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana 20 tahun penjara. []


Pandji Pragiwaksono: FPI Selalu Ada Saat Dibutuhkan/Ist



Jakarta, SN – Aktor dan komedian, Pandji Pragiwaksono menilai langkah pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI), bukan langkah yang tepat. Sebab akan muncul para simpatisan FPI ini dengan bentukan ormas yang berbeda.

 

“Ngebubarin itu percuma, karena nanti akan ada yang lain lagi, Front Pejuang Islam atau lainnya. Ngebubarin percuma kaya nutup situs bokep, entar juga kebuka lagi ga ada hujungnya gitu,” ujar Pandji ketika berdiskusi secara virtual dengan dua mantan anggota FPI, seperti dilansir dari chanel YouTubenya, Rabu (20/1).

 

Pandji Pragiwaksono mengatakan, di masyarakat ada banyak para simpatisan FPI. Terlebih lagi di kalangan bawah. Itu karena FPI selalu ada ketika masyarakat kalangan bawah meminta bantuan. Menurut Pandji Pragiwaksono, pendapat itu dia dengar dari Sosiolog Thamrin Amal Tomagola.

 

“FPI itu dekat dengan masyarakat. ini gue dengar dari Pak Thamrin Tomagola, dulu tahun 2012, kalau misalnya ada anak mau masuk di sebuah sekolah, kemudian ga bisa masuk, itu biasanya orang tuanya datangi FPI minta surat. Dibikinin surat ke FPI, dibawa ke sekolah, itu anak bisa masuk, terlepas dari isi surat itu menakutkan atau tidak, tapi nolong warga gitu,” ujar Pandji.

 

Pandji melanjutkan, FPI terkenal dan disukai di masyarakat kalangan bawah ketika para elit dari ormas Islam besar, yakni Nahdaul Ulama (NU) dan Muhammadiyah jauh dari masyarakat.

 

“FPI itu hadir gara-gara dua ormas besar Islam (NU dan Muhamamdiya) jauh dari rakyat. Mereka elit-elit politik. Sementara FPI itu dekat. Kalau ada yang sakit, ada warga yang sakit mau berobat, ga punya duit, ke FPI, kadang-kadang FPI ngasih duit, kadang FPI ngasih surat. suratnya dibawa ke dokter jadi diterima,” ungkap Pandji.

 

Pandji melanjutkan, menurut Tamrin Tomagola, pintu ulama-ulama dari kalangan FPI selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang sedang kesusahan. Sementara NU dan Muhammadiyah, terlalu elitis, sehingga masyarakat enggan untuk mendekat.

 

“Kata Pak Tamrin Tomagola, pintu rumahnya ulama-ulama FPI kebuka untuk warga, jadi orang kalau mau datang bisa. Nah, yang NU dan Muhammadiyah yang terlalu tinggi dan elitis, warga tuh ngga kesitu, warga justru ke FPI. Makanya mereka pada pro FPI, karena FPI ada ketika mereka butuhkan,” ungkap pria 41 tahun ini.

 

Pandji bilang, bubarkan FPI bukan sebuah solusi yang tepat. Dia mengatakan, jika pemerintah tidak mau melihat FPI eksis, maka harus menyelesaikan masalah sosial lingkungan.

 

“Makanya gue bilang, bubarin FPI itu gampang tapi ga menyelesaikan masalahanya karena FPI menyediakan bantuan ketika rakyat lagi butuh selama elu ga kasi bantuan ketika rakyat lagi butuh, maka rakyat akan cari ormas lain untuk dapat bantuan,” ucap Pandji.

 

“Jadi kalau lu ga mau ormas itu tamba gede, tambah kekuatan, ya elu harus bisamenyelesaikan masalah sosial di lingkungan elu. Karena ketidak kepedulian lu terkaitpemasalahan sosial, akan berbalik dalam bentuk pemaslahan sosial lagi,” latanya lagi.

 

“Yang gampang adalah bubarin ormas, yang susah adalah peduli sama masyaraklatsekitar,” tutup Pandji.

 

Pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) lalu. Segala bentuk aktifitas FPI juga dilarang karena dianggap ilegal.[]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.