Latest Post

Ketua Umum MUI M Anwar Iskandar/Ist 

 

JAKARTA – Menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tausiyah kebangsaan.

 

Ketua Umum MUI M Anwar Iskandar mengatakan, memilih pemimpin dalam Islam merupakan kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan guna menjaga kelangsungan kehidupan beragama dan bermasyarakat.

 

"Oleh karena itu keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib," kata Anwar seperti dikutip redaksi RMOL dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 November 2024.

 

Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah diimbau berpegang teguh pada ketentuan memilih didasarkan keimanan, ketakwaan pada Allah, melihat kejujuran, amanah, kompetensi dan integritas.

 

Umat Islam tidak boleh menerima suap, politik uang dan ikut serta dalam berbuat kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

 

Dalam menggunakan hak pilihnya umat Islam wajib menemukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas Amar ma'ruf nahi mungkar yang beriman dan bertakwa.

 

"Meskipun beda pilihan semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antar sesama," sambungnya.

 

Penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP harus secara serius profesional dan berintegritas menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisir potensi konflik baik secara vertikal maupun horizontal.

 

Untuk pemerintah pusat dan daerah, khususnya aparat penegak hukum diminta bersikap netral dengan menjaga harmoni dan kerukunan yang selama ini telah terbangun. Sehingga terhindar dari munculnya konflik dan perpecahan bangsa.

 

"Mengajak masyarakat luas untuk berdoa memohon kedamaian stabilitas dan persatuan nasional menjelang, selama dan pasca pemilihan kepala daerah, serta mohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi segenap bangsa Indonesia," demikian Anwar. (*)


Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2/Ist 


OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PEMBERLAKUAN status proyek strategis nasional (PSN) pada pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) mempunyai beberapa implikasi sebagai berikut.

 

Dalam hal untuk … proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) tentang setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan, yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 19 ayat (2) yang diubah dari UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja).

 

Selanjutnya, alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk … proyek strategis nasional dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap (Pasal 19 ayat (4)).

 

Kemudian …ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 18 ayat (3). Ketentuan tersebut diubah dari UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang diubah menggunakan UU 19/2004 tentang Perpu 1/2004 tentang Perubahan UU 41/1999 tentang Kehutanan berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

 

Demikian pula, dalam hal untuk … proyek strategis nasional, lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 44 ayat (2)).

 

Ketentuan tersebut telah mengubah UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

 

Artinya, keputusan terhadap status suatu proyek setelah dinyatakan sebagai PSN, maka UU 6/2023 tentang Cipta Kerja memberikan penguatan-penguatan untuk memperlancar percepatan pelaksanaan PSN. Dalam hal ini, PSN mendapatkan kemudahan-kemudahan.

 

Pasal 173 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dari perizinan berusaha bagi PSN dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, atau BUMD.

 

Ayat (2) menjelaskan bahwa dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh badan usaha.

 

Perizinan berusaha semula diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diubah menggunakan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

 

Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemda mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha disebut Amdal (nomor 11).

 

Juga Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sebagai rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan, serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat, atau Pemda (nomor 12).

 

Jadi, kritik-kritik dari Muhammad Said Didu maupun dari kelompok Petisi 100 lainnya mengenai dampak negatif dari PSN PIK 2 seharusnya sudah dianalisis dalam dokumen Amdal mengenai evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan, atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pasal 25 huruf e).

 

Persoalan untuk PIK 2 sesungguhnya adalah perizinan berusaha berpotensi dapat dibatalkan (Pasal 37), yaitu apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi (huruf a); penerbitan perizinan berusaha tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan kelayakan lingkungan hidup, atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (huruf b); atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

Dalam hal ini yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 point 4).

 

Akan tetapi sesungguhnya prospek pemerintah pusat untuk membatalkan status PSN PIK 2, maupun perizinan berusaha ketika proses pembangunan PIK 2 sebelum berstatus PSN sungguh tidak mudah untuk dipraktekkan, selain sebatas membuktikan tentang semua kritik tentang dampak negatif lingkungan hidup maupun persoalan sosial ekonomi maupun potensi pelanggaran-pelanggaran yang telah disampaikan kritikus tersebut apakah benar adanya.

 

Jika terbukti benar adanya, kemudian PIK 2 akan didorong oleh pemerintah pusat dan Pemda untuk melakukan perbaikan-perbaikan persoalan dan menyelesaikan perbaikan guna mengenai semua ketentuan perizinan berusaha sesuai hasil analisis Amdal, UKL dan UPL.

 

Persoalan perdata diselesaikan secara perdata, persoalan pidana diselesaikan sebagai persoalan pidana atas dasar setiap masalah pidana yang telah terbukti terjadi. Persoalan pelanggaran UU ITE diselesaikan berdasarkan masalah pelanggaran UU ITE.

 

Muhammad Said Didu semula mengkritisi dampak-dampak negatif atas pelaksanaan pembangunan proyek PIK 2 maupun terhadap penetapan PIK 2 sebagai PSN.

 

Misalnya terhadap besarnya margin harga NJOP tanah Rp50 ribu per meter persegi, sedangkan harga jual tanah siap bangun setelah PIK 2 setelah melakukan kelanjutan pembangunan telah berubah dengan harga tanah ditawarkan dijual sebesar di atas Rp20 juta per meter persegi.

 

Masih banyak kritik yang lainnya, termasuk berbagai kritik dari anggota Petisi 100 yang lainnya.

 

Akan tetapi yang terjadi Muhammad Said Didu justru dipanggil oleh Polres atas pengaduan dari Apdesi. Kritik-kritik Muhammad Said Didu antara lain sebagai berikut. Mengkritik ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan PIK 2 misalnya di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Juga tentang dugaan penindasan pada rakyat.

 

Ketua Umum (Ketum) Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa) Surta Wijaya akhirnya usul menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong secara damai melalui jalur musyawarah.

 

Ketum Apdesi menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Muhammad Said Didu, namun ajakan berdamai tersebut ditolak oleh Muhammad Said Didu. Apdesi meyakini tidak terlibat dalam bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2.

 

Jadi, persoalan awal kritik yang bermula dari konflik pertanahan atas luasnya proyek PIK 2 yang seluas 1.756 hektar telah melebar ke masalah pengaduan hoaks terhadap Apdesi oleh Muhammad Said Didu.

 

Sebenarnya konflik pertanahan berupa rincian mencari solusi atas relokasi tanah penduduk dalam proses pembangunan PSN luasan wilayah yang sangat luas, sesungguhnya mempunyai banyak solusi pemodelan kerja sama yang lazim dilakukan berdasarkan pendekatan ilmu manajemen.

 

Solusi kerja sama usaha pembangunan PSN maupun non PSN tersebut bukan berarti dikonotasikan sebagai penggusuran paksa, pemaksaan penjualan tanah, penindasan, dan lain sebagainya melainkan sebagai kerja sama yang lebih bersifat elegan dan berkelanjutan, tanpa penggunaan istilah sebagai kegiatan penjajahan, penggantian etnis lokal oleh etnis pendatang sekalipun sesama WNI sebagai issue rasis, dan berbagai istilah yang berkonotasi negatif lainnya. (*)


Suasana voting Capim dan Cadewas KPK di Komisi III DPR RI, Kamis, 21 November 2024 

 

JAKARTA – Selain memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI juga menetapkan 5 Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.

 

Pemilihan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara oleh 48 anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 November 2024.

 

Adapun, 5 Dewas KPK pilihan Komisi III DPR RI adalah:

1. Benny Jozua Mamoto (46 suara)

2. Chisca Mirawati (46 suara)

3. Wisnu Baroto (43 suara)

4. Gusrizal (40 suara)

5. Sumpeno (40 suara)

 

Sebelumnya, sebanyak 10 calon Dewas KPK telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR sejak 18 November hingga 21 November 2024.

 

Selain 5 orang yang terpilih, 5 calon lainnya meraih suara sangat sedikit. Bahkan ada yang nol suara.

 

Lima calon Dewas yang gagal terpilih adalah Mirwazi (14 suara), Iskandar MZ (8 suara), Heru Kreshna Reza (2 suara), Elly Fariani (1 suara), dan Hamdi Hassyarbaini (0 suara). (mol)


Tom Lembong  

 

JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan impor gula saat kliennya menjabat. Hal itu disampaikan usai sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait status hukumnya.

 

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan hasil audit BPK periode 2015-2017 saat Tom menjabat Menteri Perdagangan menyatakan tidak ada kerugian negara. Bukti-bukti itu, katanya, sudah diajukan secara transparan ke pengadilan.

 

"Kami secara transparan menunjukkan semua bukti-bukti kami, mereka mau cek, periksa, silakan. Karena kan sudah domainnya ke pengadilan," ujar Ari kepada awak media.

 

Namun, Ari mengungkapkan adanya kendala dalam proses sidang praperadilan.

 

"Tapi ketika kita mau periksa bukti-bukti dari mereka, dari pihak termohon, agak keberatan," cetusnya.

 

Menurutnya, pihak jaksa enggan memberikan akses penuh terhadap bukti-bukti yang mereka miliki. 

 

"Akhirnya setelah terjadi perdebatan, disetujui bahwa itu boleh diperiksa. Jadi kami bisa memeriksa semua," Ari menuturkan.

 

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus ini.

 

"Dari bukti-bukti yang tadi, belum ada audit BPKP. Sedangkan kami memiliki audit BPK, di atasnya BPKP. Itu periode 2015 sampai 2017," tandasnya.

 

Ari bilang, hal tersebut semakin memperkuat posisi Tom Lembong dalam membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

 

"Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," kuncinya. (fajar)


Tom Lembong tersenyum kepada awak media usai diperiksa/Ist 

 

JAKARTA – Dukungan terhadap pembebasan Tom Lembong terus mengalir, salah satunya dari Prof. Hendrawan Supratikno, akademisi sekaligus politikus PDI Perjuangan.

 

Ia menilai mantan Menteri Perdagangan itu seharusnya dibebaskan. Hendrawan menjelaskan, Tom Lembong merupakan salah satu menteri yang memiliki integritas dan disiplin tinggi.

 

"Kami semua terkejut ketika dengan tiba-tiba yang bersangkutan dijadikan tersangka. Soalnya impor gula sudah merupakan hal yang lazim dilakukan dan apa yang dilakukan Tom Lembong hanya bagian kecil dari spektrum dan durasi persoalan yang sesungguhnya,” kata Hendrawan dalam keterangannya, Kamis (21/11).

 

Dia menilai penangkapan Tom Lembong bisa menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Sebaliknya, jika Kejagung terbuka tentang alasan penangkapan Lembong maka kepercayaan publik akan meningkat.

 

Menurut Hendrawan, Kejagung tidak boleh menutup diri terhadap masalah dan informasi baru yang akan memberi gambaran yang lebih lengkap dan akurat.

 

Dia menjelaskan kebijakan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong merupakan kebijakan yang terus berlanjut dan ditempuh oleh seluruh menteri perdagangan hingga saat ini.

 

“Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,” jelas Hendrawan.

 

Terpisah, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan hakim tunggal sidang pra peradilan harus membebaskan Tom Lembong. Dia menyebutkan ada dua alasan kenapa gugatan pra peradilan harus dikabulkan.

 

"Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara di dalamnya. Kedua, Tom Lembong itu dikenakan sangkaan pasal yang mana di dalam undang-undang tindakan pidana korupsi?" kata Herdiansyah.

 

“Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa hukumnya yang mana,” lanjutnya.

 

Tak hanya itu, menjelang persidangan, beredar tulisan tangan Tom Lembong yang juga diterima wartawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai titik ini pun, Tom Lembong masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikannya sebagai tersangka.

 

“Selama saya menjabat. Saya dan jajaran saya di Kementrian Perdagangan menjalankan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya konsisten melibatkan dan dikonsultasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait,” ujar Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya.

 

Sementara itu, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja mengharapkan putusan yang terbaik bagi gugatan pra peradilan yang diajukan suaminya. “Kami terimakasih atas dukungannya terhadap Pak Tom,” kata Ciska seusai menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, (21/ 11). (jpnn)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.