Latest Post

Kolase Tubagus Chaeri Wardhana (kiri) dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Haki 

 

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan penyidik ​​Kejati Banten pada Rabu (20/11) kepada sejumlah saksi.

 

Ada beberapa nama yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang merupakan suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany. Kemudian saksi lain yang dipanggil secara bersamaan adalah Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, saksi dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sport center yang berlokasi di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

 

"Pengadaan lahan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2008 sampai 2011," ucap Rangga, Kamis (21/11).

 

"Saksi yang dipanggil dugaan korupsi pengadaan lahan sport center selain Tubagus Chaeri Wardhana serta Fahmi Hakim terdapat nama lain seperti Deddy Suandi, Irwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos," tambah dia.

 

Menurut Rangga, khusus Fahmi Hakim akan menjalani dua pemeriksaan terkait pengadaan lahan sport center serta penjualan aset Situ Ranca Gede Jaukung milik Pemprov Banten.


"Situ Ranca Gede Jaukung memiliki luas 250.000 meter persegi berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang," tutur dia.

 

Dia menyebut pemeriksaan para saksi diagendakan pada besok hari, Jumat (22/11/2024) dimulai dari pukul 09.00 WIB.

 

"Kami agendakan pemeriksaan para saksi Jumat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten," tutur dia. (jpnn)




JAKARTA – Maklumat Yogyakarta telah mengeluarkan peringatan dini tentang bahaya yang mengancam negara agar Presiden Republik Indonesia segera menyelamatkan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai tanggal 18 Mei 2024 seterusnya;

"Yogjakarta, 24 Agustus 2024"

"Yogyakarta,14 September 2024"

"Yogjakarta, 10 Oktober 2024"

"Yogjakarta, 13 Oktober 2024"

"Yogjakarta,  25 Oktober 2024"

"Yogjakarta, 28 Oktober 2024"

"Yogyakarta, 05 November 2024"

 

Maklumat Yogyakarta meminta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  segera kembali ke UUD 45, sesuai amanat pendiri Bangsa Indonesia, dan apabila negara lambat mengambil kebijakan politik, negara dalam bahaya, akan terus dalam goncangan dan kedaulatan NKRI terancam.

 

Maklumat Yogyakarta, kembali mengingatkan bahwa Proyek Strategis Nasional  (PSN)  di berbagai wilayah Indonesia telah berubah menjadi Proyek Strategis Oligarki (PSO), telah mengancam kedaulatan negara, dan menyimpang dari tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 bawa tujuan negara "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", maka Maklumat Yogyakarta meminta :

 

Pertama, batalkan program Proyek Strategis Nasional  ( PSN  ) batalkan semua proyek yang berlindung atas nama PSN otomatis batalkan Proyek PIK 2 dan tinjau kembali PIK 1.

 

Kedua, segera audit semua kebijakan dan peraturan pendukungnya secara menyeluruh dan semua pemilik sahamnya, proyek PIK 2  dan pembangunan PIK 1.

 

Ketiga, tangkap, periksa dan adili Oligarki dan semua yang terlibat pengembang PSN,  dengan segala kejahatannya

 

Keempat, kembalikan semua tanah rakyat dan negara sesuai kepemilikannya dan bebaskan dari cengkeraman oligarki.

 

Kelima, Presiden Prabowo Subianto harus konsisten dengan ucapannya, pernah menyatakan tidak akan membiarkan adanya kekuasaan negara dalam negara (20/10/2024).

 

Keenam, negara segera mengambil keputusan kembalikan Tenaga Kerja Asing (TKA ) yang membahayakan kedaulatan NKRI, mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup kaum Pribumi.

 

Ketujuh, mental penjajah masih hidup di Indonesia, pemerintah tidak mementingkan bangsa dan tanah air.

 

Kedelapan, mendorong Indonesia untuk melibatksn kerja sama dengan para ahli hukum untuk memastikan setiap perjanjian yang mereka buat dengan RRT sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

 

Apabila himbauan ini diabaikan Presiden Prabowo Subianto, maka menjadi hak rakyat sebagai pemilik syah  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengambil tindakan yang di perlukan untuk menyelamatkan keutuhan dan keselamatan NKRI.

 

Maklumat ini ditandatangani di Yogjakarta, pada 19 November 2024 oleh Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab,  Prof. Dr. Soffian Effendi, Prof. Dr. Kaelan. (fnn)


Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto 

 

JAKARTA – Menjelang Pilkada Serentak 2024, ada pihak-pihak yang ingin membangun kerajaan di Indonesia dengan memaksakan menantu dan koleganya berkuasa. Hal itu diungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

 

Meski tak disebutkan secara tegas pihak mana yang dimaksud, publik mungkin sudah menduga bahwa sindiran Hasto itu ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya diusung PDIP.

 

"Kerajaan yang ditetapkan itu ada menantu, ada saudara, kemudian ada sahabat-sahabat baiknya yang nantinya akan ditetapkan sebagai bagian dari hulu balang kerajaan itu," sindirnya.

 

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu meyakini, usaha yang dilakukan pihak tersebut akan sia-sia karena kekuasaan merupakan kehendak rakyat dan akan kembali ke rakyat.

 

"Sebagai insan yang bertakwa kepada Tuhan, seluruh calon-calon kepala daerah yang memiliki perjuangan itu juga percaya dari rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Bukan rahmat dari orang yang punya dana banyak, orang yang sebelumnya memegang kekuasaan. Bukan seperti itu,” pungkasnya.

 

Hubungan antara Jokowi dan PDIP semakin renggang jelang Pilkada 2024. Jokowi mendorong menantunya, Bobby Nasution, maju di Pilkada Sumut dan mendukung Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jateng. Langkah ini jelas berbeda dengan garis politik PDIP.

 

Di DKI Jakarta, perbedaan semakin mencolok. PDIP mendukung pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, sementara Jokowi justru memberi dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono. Perbedaan sikap ini memicu spekulasi tentang dinamika hubungan antara Jokowi dan partai yang pernah menjadi pendukung utamanya. (rmol)


Ilustrasi Proyek Pengembangan PIK 2 (Foto: bisnistoday) 

 

JAKARTA – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan bahwa penetapan PSN PIK 2 tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

 

"Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya. Pertama, ada penyelundupan hukum, PSN seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. Kalau PSN bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan?," tutur Anthony kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

 

Anthony juga menyoroti diksi 'strategis' dan 'nasional', yang tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Faktanya, proyek tersebut bukan untuk kepentingan umum, melainkan hanya untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka.

 

Ia mengingatkan, merujuk pada UU Cipta Kerja Pasal 173 ayat (1) yang tidak menyebut PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Kewenangan pengelolaan yang diberikan kepada raksasa properti Agung Sedayu Group milik pebisnis Sugianto Kusuma alias Aguan, jelas mengangkangi aturan.

 

Dijelaskan Anthony, pasal tersebut menyebut secara eksplisit, PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).

 

"Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta. Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan PSN. Pasal 2 ayat (2) PP memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan PSN, menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja," ucap dia.

 

Kemudian, lanjut dia, ada pula Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan. "Untuk PSN PIK 2, menteri mana yang koordinasi?," kata dia.

 

Sementara itu, pada Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.

 

"Pertanyaannya, siapa yang mengajukan status PSN PIK 2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?" ujar Anthony tegas.

 

Terakhir, tutur Anthony, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

"Hal ini sebagaimana telah diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'," tutur Anthony.

 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat hingga mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi protes menolak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Banten, menyatakan menolak tanah Banten untuk digusur maupun dibeli dengan harga yang murah oleh perusahaan Aguan selaku pengembang PSN PIK 2.

 

Dia menyebut proyek ini adalah hasil manipulasi oligarki dengan penguasa terdahulu. "Padahal itu adalah proyek swasta yang dilegalisasi sebagai PSN artinya proyeknya ini hasil manipulasi oleh rezim sebelumnya," ucapnya di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).

 

Sejumlah spanduk dengan beragam pesan pun di bentangkan. Di antaranya, 'Rakyat Banten Siap Mempertahankan Tanah Leluhur Sampai Titik Penghabisan', '19 November 2024 Hari Perlawanan Rakyat pada Aguan' hingga spanduk beruliskan 'Tangkap dan Adili Aguan", "Indonesia Akan Kami Jaga Sampai Titik Darah Penghabisan". (*)


 

Ilustrasi Proyek Pengembangan PIK 2 (Foto: bisnistoday) 

 

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

PROYEK Strategis Nasional (PSN) PIK2 PSN lainnya secara jelas dan nyata telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya.

 

Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.)

 

Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan?

 

Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label proyek strategis nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka?

 

Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

 

Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta.

 

Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

 

Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

 

Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan.

 

Pasal 2 ayat (4):_Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.

 

Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi?

 

Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.

 

(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?

 

Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi:

 

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.