Latest Post

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Foto: (X @msaid_didu) 

 

BANTEN – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang selaku pelapor kasus tersebut.

 

"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi," ujar Said Didu di Tangerang, Banten, Rabu (20/11/2024)

 

Dalam perkara yang saat ini dijalaninya, tidak mengejar persoalan mediasi ataupun musyawarah, tetapi hanya untuk membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti apa yang sudah dituduhkan mereka.

 

Selain itu, lanjut dia, dalam kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap negara.

 

"Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat," terangnya.

 

Menurut Said Didu, substansi yang disampaikan terhadap publik bukan pada personal atau menyudutkan yang tidak berdasarkan fakta. Namun, kritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

 

"Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan," tutur Said Didu.

 

Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menyebut terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.

 

"Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura," ujar dia.

 

Sikap yang diambil pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, menurut dia, merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.

 

"Apa lagi, dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor," tegas Gufroni.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.

 

"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ujar Surta.

 

Ia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.

 

"Kami tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dan orang yang tidak tahu," ungkap dia. (inilah)


Mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong 

 

JAKARTA – Kebijakan impor gula telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016. Artinya, kebijakan impor gula telah diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.

 

Demikian keterangan kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

 

"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan.

 

Zaid menyebut kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana. 

 

"Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker) adalah ranah hukum administrasi negara sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," ujar Zaid.

 

Menurut Zaid, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.

 

Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.

 

Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara a quo, terang Zaid, Kejaksaan Agung menyasar pada kebijakan Tim Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.

 

Zaid menjelaskan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.

 

"Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana," ujarnya.

 

Zaid menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

 

"Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," kata Sugito. 

 

Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan. (fajar)


Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016, Muhammad Said Didu 

 

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016, Muhammad Said Didu, masih menjalani pemeriksaan di Polda Tangerang hingga Selasa malam, 19 November 2025. Padahal, pemeriksaan sudah dilakukan sejak siang tadi.

 

Tim kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni membenarkan kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.40 WIB.

 

"Masih-masih, ini masih pemeriksaan," kata Gufroni kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.

 

Pemeriksaan terhadap Said Didu telah dimulai sejak siang hari. Artinya sudah lebih dari 6 jam Said Didu diperiksa.

 

"Dari jam 11 siang masuk, cuma mulainya sih habis zuhur," terang Gufroni.

 

Said Didu dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

 

Buntut laporan itu, berbagai organisasi advokasi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

 

"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, pada Senin, 18 November 2024.

 

Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

 

Dijelaskan dalam surat tersebut, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK 2 merupakan bentuk penegakan konstitusional. Tetapi, Said Didu justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

 

"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," imbuh keterangan tim advokasi ini. (*)


Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta 

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Hendry Lie usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Senin, 18 November 2024. Bos Sriwijaya Air itu sebelumnya berada di Singapura.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, status Hendry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

 

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa, 19 November 2024 dini hari.

 

Qohar menambahkan bahwa pendiri Sriwijaya Air itu ditangkap di Bandara Soetta tepatnya di terminal 2F pada, Senin malam pukul 22.30 WIB malam. Selanjutnya, Hendry akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi timah selama satu jam lamanya.

 

"Selanjutnya tersangka Hendry Lie akan dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan satu jam," lanjut Qohar.

 

Atas perbuatannya, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, Hendry Lie tiba di Kejagung sekitar pukul 23.13 WIB, Senin, 18 November 2024. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan kemeja pendek warna merah muda dan kedua tangannya diborgol. Setibanya di sana, Hendry Lie langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Kejagung. (viva)


Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai 

 

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menegaskan kritik warga negara tidak bisa dikriminalisasi. Baik kritik terhadap negara maupun sektor swasta. Apalagi, katanya, jika kritik dilakukan untuk memperjuangkan keadilan. Seperti kepentingan umum dan kesejahteraan bersama.

 

“Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan Sektör Swasta dalam menperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana,” kata Natalius dikutip dari unggahannya di X, Senin (18/11/2024).

 

Pihaknya mengaku paham, bahwa masyarakat sipil punya peran strategis. Dalam hal mengisi ruang yang tidak diisi negara.

 

“Kami pahami Kelompok Sipil juga mengisi Ruang Kosong yang tidak diisi oleh Negara dan Sektör Swasta,” ucapnya.

 

Kini, kementerian yang digawanginya disebut fokus menata perangkat lembaga Kemham. 

 

“Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung,” ujarnya.

 

Di masa yang akan datang, eks Komisioner Komnas HAM itu mengatakan akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM.

 

“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” terangnya. 

 

Diketahui sebelumnya, eks Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu saat ini menjalani proses hukum, Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

 

Didu akan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024 mendatang. Wilayah PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024,” kata Said Didu

 

Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.

 

“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” tutur pria kelahiran Pinrang Sulsel ini.

 

“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara - mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tandasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.