Latest Post


 

Oleh : Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)

 

Kasus dugaan keterlibatan 22 kepala desa dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) telah memicu perhatian luas, terutama terkait peran mereka dalam pembebasan lahan dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.


Proyek PIK 2, yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) salah satu perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma (Aguan) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk menciptakan kawasan hunian dan komersial berkelas dunia. 


Namun, pelaksanaannya menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait pembebasan lahan dan dampak sosial bagi warga sekitar.

 

Peran Kepala Desa dalam Pembebasan Lahan

 

Laporan dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga berperan aktif dalam proses pembebasan lahan untuk proyek PIK 2. Kantor pembebasan lahan proyek ini bahkan disebut-sebut didukung oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.


Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas para kepala desa dalam melindungi hak-hak warganya. Beberapa warga mengaku bahwa lahan mereka diambil alih tanpa proses musyawarah yang memadai, dengan kompensasi yang jauh di bawah nilai pasar. Selain itu, ada laporan tentang intimidasi dan tekanan terhadap warga yang enggan melepaskan lahannya.

 

22 Kepala Desa yang Diduga Terlibat Kasus PIK 2

 

Kecamatan Teluknaga

 

1 Kepala Desa Muara Arban M. Syafrudin

 

2. Kepala Desa Tanjung Pasir Gunawan Harun

 

3. Kepala Desa Tanjung Burung H. Idris Efendi, S.Pd, M.M

 

Kecamatan Pakuhaji

 

4. kepala Desa Kohod Arsin

 

5. KepalaDesa Kramat H. Nur Alam

 

6. Kepala Desa Sukawali Suparman

 

7. Kepala Desa Suryabahari Mukti Kulyubi

 

Kecamatan Sukadiri

 

8. Kepala Desa Karang Serang Slamet Riyadi

 

Kecamatan Mauk

 

9. Kepala Desa Tajung Anom Ashihani/ Doni

 

10. Kepala Desa Marga Mulya Abu Bakar

 

11. Kepala Desa Ketapang Khotibul Umam

 

12. Kepala Desa Mauk Barat Sarmudi

 

Kecamatan Kemiri

 

13. kepala Desa Patramanggah Jayadi

 

14.Kepala Desa Karang Anyer Suhendri

 

15.kepala Desa Lontar Dodi RS

 

Kecamatan Kronjo

 

16. Kepala Desa Pagedongan Arief K. Muzakir

 

17. kepala Desa Krunjo Nurjaman

 

18. Kepala Desa Muncung Agus Purwadi

 

Kecamatan Tanara

 

19. kepala Desa Pedaleman H. Sadai

 

Kecamatan Tirtayasa

 

20 Kepala Desa Lontar Andi

 

Kecamatan Pontang

 

21. Kepala Desa Sukajaya Nasrullah PJ

 

22. Kepala Desa Linduk Sadra'i

 

Ada beberapa skenario yang bisa menjelaskan bagaimana 22 kepala desa diduga dalam proyek PIK 2.

 

Pertama, Manipulasi Perizinan dan Pembebasan Lahan. Kepala desa memiliki kewenangan administratif terkait status lahan. Dalam kasus ini, mereka bisa saja membantu mempercepat atau memanipulasi proses pembebasan tanah dengan cara merekayasa dokumen kepemilikan, menekan warga untuk menjual tanahnya dengan harga rendah, atau bahkan mengubah status tanah dari lahan pertanian menjadi lahan komersial.

 

Kedua, Penerimaan Suap atau Kompensasi. Pihak pengembang proyek besar seperti PIK 2 sering kali menghadapi hambatan dari masyarakat lokal yang menolak proyek. Untuk mengatasi ini, pengembang bisa saja memberikan suap atau kompensasi kepada kepala desa agar mereka membujuk warganya menerima relokasi atau menjual tanah dengan harga lebih murah.

 

Ketiga, Pencucian Uang dan Gratifikasi dalam Bentuk Proyek Desa. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah penyamaran gratifikasi dalam bentuk proyek desa. Pengembang bisa saja memberikan dana atau proyek infrastruktur desa sebagai imbalan atas dukungan kepala desa dalam memperlancar proses pembebasan lahan.

 

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat 

Proses pembebasan lahan yang kontroversial ini berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Banyak warga kehilangan mata pencaharian utama mereka, seperti pertanian dan perikanan, akibat alih fungsi lahan menjadi area komersial. Selain itu, pembangunan infrastruktur proyek, seperti tembok pembatas dan pagar laut, membatasi akses warga ke sumber daya alam yang vital bagi kehidupan sehari-hari. Hal ini memperparah ketimpangan sosial antara penghuni baru kawasan elit dan warga asli yang terpinggirkan.

 

Tuntutan Transparansi dan Keadilan 

Munculnya dugaan keterlibatan 22 kepala desa dalam kasus ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek berskala besar. Masyarakat dan berbagai organisasi sipil menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap para pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang mereka. Selain itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembebasan lahan dan pemberian kompensasi, agar hak-hak masyarakat terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin.

 

Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas hubungan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Diperlukan pendekatan yang seimbang antara kepentingan investasi dan kesejahteraan warga, dengan memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan secara transparan, adil, dan partisipatif.

 

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi akan menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proses pembangunan nasional. (*)



 

JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, melontarkan kritik tajam terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan masyarakat agar patuh membayar pajak.

 

Luhut mengatakan, mereka yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya kemungkinan akan mengalami kesulitan dalam urusan administrasi.

 

"Situ emang siapa? Presiden enggak, main ngancem-ngancem saja," ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (22/2/2025).

 

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak takut dengan ancaman yang disampaikan Luhut soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak.

 

Menurutnya, ucapan Luhut tidak seharusnya menyudutkan rakyat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

 

"Gue gak mau bayar pajak persulit saja ngurus administrasi. Gak takut gue sama anceman lu?," cetusnya.

 

Lebih lanjut, Umar berharap agar Luhut diberikan balasan atas perkataannya yang dinilai sering menyakiti hati rakyat.

 

"Semoga mulut org ini diberikan ganjaran sama Allah SWT biar gak nyakitin rakyat mulu omongannya," kuncinya.

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya bisa menghadapi kendala dalam mengurus administrasi termasuk pembuatan paspor.

 

Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).

 

Menurut Luhut, pemerintah saat ini tengah mempercepat transformasi ekonomi melalui digitalisasi.

 

Dengan sistem yang semakin canggih, seluruh data Wajib Pajak akan terintegrasi sehingga dapat terpantau secara menyeluruh.

 

“Kamu ngurus paspor, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak,” ujar Luhut.

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menjelaskan bahwa digitalisasi akan memastikan individu dan perusahaan patuh dalam membayar pajak serta royalti.

 

Sistem ini juga bertujuan menciptakan transparansi dalam administrasi publik dan mencegah kebocoran penerimaan negara.

 

Salah satu bentuk implementasi digitalisasi ini adalah platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

 

Menurut Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, aplikasi ini akan meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendeteksi data yang tidak akurat.

 

Sebagai contoh, SIMBARA mampu secara otomatis memblokir penjualan batu bara perusahaan yang belum membayar royalti.

 

“Kalau di SIMBARA, batu baranya belum bayar royalti, maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” jelas Septian.

 

Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan, terutama di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan diberlakukan secara adil dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

 

Namun, Luhut menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak demi pembangunan ekonomi yang lebih baik. (fajar)


Keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo 


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih jago bicara ketimbang mengeksekusi kasus korupsi, salah satunya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo.

 

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, KPK saat ini tumpul karena terbebani kepentingan pengamanan keluarga Jokowi.

 

"KPK hanya pandai bersilat lidah bukan pandai mengeksekusi kasus korupsi," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 23 Februari 2025.

 

Hari menilai, kasus nyata yang sampai saat ini tidak dieksekusi adalah penetapan tersangka M Suryo dalam kasus korupsi DJKA yang sampai saat ini melandai dan tidak ada keberanian KPK untuk mengeksekusi. Hari meyakini, kasus tersebut dapat menyeret Jokowi.

 

"Bahkan saat fakta persidangan menyebut nama M Suryo, KPK tidak peka dan menutup mata dalam kasus tersebut. Atau memang jika M Suryo ditangkap akan ada nyanyian merdu dan aliran ke Jokowi dan keluarga," pungkas Hari. (*)



 

Oleh : Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI

 

HAMPIR bersamaan, Jokowi melempar bom atom politik ke Prabowo dan Megawati. Ledakan pertama yang dahsyat, Prabowo terancam lengser dari kursi presiden yang baru seumur jagung. Ledakan kedua yang juga tak kalah brutal, Sekjend PDIP menjadi tahanan KPK.

 

Perayaan ulang tahun partai Gerinda benar-benar menjadi trigger dari sebuah konspirasi jahat yang langsung menohok Prabowo dan Megawati. Berbalas pidato yang menjadi “psy war” antara presiden terpilih dan mantan presiden itu, mengawali momentum pecah kongsi dan bulan madu keduanya.

 

Dimulai dengan pidato bersayap dan tendensius Jokowi, “Tak ada presiden yang paling kuat di dunia selain Pak Prabowo”. Berlanjut Jokowi mengatakan “Buktinya sampai hari ini tak ada yang berani mengkritik Pak Prabowo”.

 

7- Spontanitas Prabowo mengkounternya dengan narasi “Kemenangan pilpres 2024 karena didukung Bapak Jokowi”. Selanjutnya, keluar pernyataan teriak Prabowo “Hidup Jokowi, Hidup Jokowi, Hidup Jokowi” yang kontroversial dan tentu saja berdampak kemana-mana.

 

Kemudian tidak berselang lama, publik disuguhkan keriuhan penahanan Sekjend PDIP-Hasto Kristiyanto oleh KPK. Kedua kejadian itu layak dinobatkan sebagai peristiwa “politic of the year”yang beririsan dan berkelindan dengan sosok Jokowi, Prabowo dan Megawati.


Paripurna friksi dan kecenderungan konflik tiga pemimpin paling berpengaruh di republik ini. Jokowi mulai mendongkel Prabowo sembari memanfaatkan  Megawati yang hubungannya  sudah lama berjalan tak harmonis.

 

Jokowi terendus melakukan “kiling me softly” kepada Prabowo. Jokowi dengan pidatonya tersebut seperti sedang menjadikan Prabowo sebagai umpan yang matang. 


Provokasi Jokowi itu kemudian dibalas Prabowo yang menjadikan Prabowo masuk perangkap Jokowi. Hasilnya, demonstrasi besar-besaran dan masif dari mahasiwa dan masyarakat sipil menerjang Prabowo. Kecaman publik, pembunuhan karakter dan Prabowo terancam lengser dari kursi presiden (kudeta).

 

Sisi lain, Jokowi juga menunjukan kelihaian dan kelicikannya, dengan menjadikan kader strategis PDIP itu menjadi pesakitan KPK. Tujuannya tak lain membangun permusuhan dan kebencian PDIP terhadap kepemimpinan Prabowo sebagai presiden dan kepala pemerintahan yang bertanggungjawab terhadap proses hukum Sekjend PDIP. Bagi Jokowi ini keberhasilan seperti sedang melakukan  “sekali tepuk dua nyamuk jatuh”. \


Jokowi tampaknya berusaha keras membuat “fait accompli” terhadap Prabowo dan Megawati. Dengan harapan saling serang dan menjatuhkan antara Prabowo dan Megawati. Ini ditenggarai sebagai skenario busuk  Jokowi dalam memuluskan jalan  Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden pengganti Prabowo.

 

Akankah rakyat termasuk di dalamnya Mahasiswa, Prabowo dan Megawati menginsyafi peristiwa yang demikian?. Mampukah semua entitas politik dan gerakan massa aksi menyadari sepenuhnya konstelasi dan konfigurasi politik tensi tinggi ini?. 


Mungkinkah Jokowi tetap berjaya memuaskan ambisi dan nafsu berkuasanya?. Atau sebaliknya, politik adu Domba Jokowi terhadap Prabowo dan Megawati menimbulkan serangan  paling mematikan kepada Jokowi.

 

Mari kita tanya pada Garuda yang patah sayapnya dan Banteng yang terluka. (*)


Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil/Net 

 

JAKARTA — Komisi III DPR mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya tidak "tipis kuping" dengan lirik lagu yang dinyanyikan oleh kelompok Band Sukatani yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".

 

Menurut Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil, Kepolisian adalah bagian dari masyarakat sipil yang selama ini selalu berusaha mengimbangi demokrasi dan tidak alergi dengan kritik.

 

"Setahu saya justru Kapolri Jenderal Sigit pernah mengadakan perlombaan mural dan stand up komedi yang isinya mengkritik institusi kepolisian," ujar Nasir kepada wartawan, Sabtu 22 Februari 2025.

 

Pada sisi lain, Nasir juga mempertanyakan kabar vokalis Sukatani Novi Citra Idriyati dipecat dari pekerjaannya sebagai guru gara-gara membawakan lagu itu.

 

Jika benar, maka Nasir sangat menyayangkan langkah pemecatan itu. Sebab itu bukan saja melanggar hak asasi manusia tapi telah merendahkan profesi seorang guru.

 

Terlebih, lanjut legislator PKS ini, Menteri HAM Natalius Pigai juga telah menyatakan penolakan atas pemecatan itu.

 

Legislator asal Aceh itu juga meminta agar pihak sekolah di mana Novi mengajar sejalan dengan sikap dan pikiran Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

“Tentu tidak dipungkiri bahwa masih ada polisi yang nakal. Tapi polisi yang baik dan menjaga nama institusi jauh lebih banyak,” kata Nasir.

 

Atas dasar itu, Nasir berharap agar vokalis Sukatani itu jangan dipecat dan dapat mengajar seperti biasa.

 

"Bahkan saya usulkan kepada Kapolri agar kelompok Band Sukatani dijadikan duta Polri untuk mengembalikan citra Polri Presisi," tutupnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.