Latest Post

Prabowo dan Gibran

 

JAKARTA — Pemilihan presiden 2029 membuka ruang bagi banyak tokoh untuk bersaing sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

 

"Secara prosedur demokrasi, dampak dari putusan MK ini semestinya akan begitu banyak calon-calon alternatif dalam pilpres," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno kepada awak media, dilansir jpnn, Jumat (3/1).

 

Namun, kata dia, putusan MK terasa percuma dalam menghadirkan banyak capres apabila Presiden RI Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029.

 

Menurut Adi, partai yang sebenarnya bisa mengusung kandidat sendiri akan menghitung ulang dukungan jika Prabowo maju pada Pilpres 2029.

 

"Rasa-rasanya sekali pun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka enggak mungkin, ataupun takut mengajukan calon, karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo," lanjut dia.

 

Adi beranggapan partai akan kesulitan menang kontestasi politik melawan Prabowo yang berstatus petahana.

 

"Partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya," ujar dia.

 

Adi menilai putusan MK pada akhirnya membuat sosok Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang punya peluang besar melawan Prabowo pada 2029.

 

"Adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, semestinya orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi wapres lima tahun yang akan datang," ujar dia.

 

Toh, kata Adi, Gibran punya bekal untuk maju sebagai Capres 2029. Selain berstatus pemimpin Indonesia, eks Wali Kota Solo itu bakal didukung Presiden ketujuh RI itu Joko Widodo (Jokowi).

 

"Gibran yang bekal politiknya besar, hebat, anak Jokowi begitu, ya, sekarang wapres, bisa maju itu pas 2029, bisa melawan siapa pun, termasuk melawan Prabowo Subianto," lanjutnya.

 

Dia juga mengatakan Gibran tidak akan kesulitan mencari partai pendukung karena bakal disokong oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Kaesang Pangarep.

 

"Gibran enggak perlu capai-capai mencari partai besar seperti Golkar atau Gerindra. Gibran cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI selama ini sangat dekat dengan Jokowi, dekat dengan Gibran, dan Ketua Umum PSI itu Kaesang," ujar Adi. (fajar)



 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

KOMITMEN Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengejar koruptor ke Antartika harus dibuktikan. Sama sekali tidak ada alasan akan dibelokkan cukup mengembalikan atau bayar denda damai bagi para koruptor.

 

Angan-angan akan mengeluarkan aturan pengampunan untuk para koruptor. Ini sesat dan sinyal buruk korupsi bisa dinegosiasi. Akan memunculkan stigma berbahaya dan buruk jangan jangan pada Prabowo masih ada lumpur kotor menempel para dirinya.

 

Ingatan rakyat masih utuh bahwa diera rezim Jokowi, semua pejabatnya tidak ada yang bisa lolos dari jebakan korupsi, curang dan perilaku konspirasi cari untung bersama.

 

Presiden Prabowo  berkehendak membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi harus berani bertindak tegas hukuman yang membuat jera para koruptor.

 

Hentikan omon-omon karena rakyat hanya akan menunggu bukti, Presiden untuk bersegera mengumumkan  perang terhadap koruptor benar-benar dilakukan.

 

Terpaan bahwa Jokowi koruptor makin jelas bersama dengan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) Jokowi masuk dalam nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024.

 

Rakyat sudah marah, jenuh, bosan, jengkel, muak, terhadap koruptor di Indonesia yang sudah merajalela di semua lini birokrasi dari pusat sampai daerah, dianggap lumrah dan kejahatan biasa.

 

Presiden Prabowo harus belajar dengan negara lain ketegasan dan keberhasilannya dalam penegakan hukum terhadap koruptor, seperti: Korea Utara, Irak, Laos, Thailand, dan Vitenam layak dijadikan kaca benggala.

 

Dikutip abcnews.go, pada September 2000, Cheng Ke Jie ( Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ) dieksekusi mati, ditembak pada kepala bagian belakang. Ia menjadi tersangka korupsi karena menerima suap sebesar $5 juta (Rp 80 miliar).

 

Dilansir BBC, Xu Mayong ( Wakil Walikota Hangzhou ) dijatuhi hukuman mati pada Mei 2011 karena menerima suap hampir 200 juta yuan ( Rp 20 miliar ) dan menggelapkan dana.

 

Beijing mengeksekusi mati Li Jianping  ( Sekretaris Partai Komunis Cina ) karena korupsi lebih dari 3 miliar yuan ( Rp 6,6 triliun ). Dinyatakan bersalah telah menerima suap, menyalahgunakan uang masyarakat, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.

 

Dilansir dari Rappler, hukuman mati di China ditujukan untuk pelaku kejahatan di ranah ekonomi dan politik, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, pengalihan obat terlarang, dan tindak korupsi.

 

Kata Prof. Satjipto Rahardjo  guru besar emeritus bidang hukum Universitas Diponegoro, untuk korupsi berlakukan  hukum progresif. Karena dimensi kemanusiaan, memiliki tempat di atas segala hukum.

 

Berlakukanlah hukuman mati pada para kuruptor klas kakap, bos/backing judi online, dan bandar narkoba. Sita seluruh aset terkait kejahatan-kejahatan tersebut, untuk negara.

 

Seret Jokowi  ke pengadilan Rakyat agar sampai pada status "Koruptor dan Penghianat Negara" , maka hukuman yang setimpal serahkan kepada rakyat untuk Jokowi adalah "Hukuman Mati". (*)

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang 

 

JAKARTA — Dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pemilihan presiden. Kedua hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

 

Keduanya menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni para pemohon, yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

 

"Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

 

Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Ia menyebut, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.

 

"Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ucap Suhartoyo.

 

Meski demikian, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut.

 

MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," urai Suhartoyo.

 

Sementara hakim MK Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon.

 

"Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Saldi Isra. ()

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar 

 

JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa ada persyaratan persentase tertentu.

 

Sosok yang akrab disapa Uceng itu menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk perbaikan, setelah dinilai telah menyimpang dari asas demokrasi.

 

"MK memang sedang menata diri, memperbaiki kesalahan setelah membiarkan dirinya diobrak-abrik oleh rezim sebelumnya (Joko Widodo), oleh hakim-hakim yang saya sebut hakim-politisi," kata Uceng, seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Kamis 2 Januari 2025.

 

Dengan pembatalan presidential threshold, MK dinilai mulai mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Zainal berharap MK terus memperkuat independensinya dan menjadikan prinsip demokrasi sebagai landasan utama setiap putusan.

 

"Putusan menghapuskan presidential threshold adalah kabar sejuk yang datang terlambat," ujar Zainal.

 

Sebelumnya MK dinilai telah membuat putusan kontroversial. Salah satunya adalah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

Norma tersebut awalnya mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Namun, dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan bahwa usia minimal tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebelumnya.

 

Putusan ini dianggap kontroversial karena dinilai memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Saat itu, Ketua MK dijabat oleh Anwar Usman yang notabene adalah ipar Presiden Jokowi, sehingga memunculkan tudingan konflik kepentingan. (rmol)


Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net 

 

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

 

Putusan yang dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut disambut baik banyak kalangan, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.

 

"Yess, MK hapus ketentuan ambang batas 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Keren MK, sudah kembali ke jalan yang benar. Kado indah tahun baru 2025," ujar Adi kepada RMOL, Kamis 2 Januari 2025.

 

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peta politik Indonesia diprediksi akan berubah signifikan. Langkah ini memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi secara sehat dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

 

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

 

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu.

 

MK memberikan lima pedoman, yaitu Hak Setara untuk Semua Partai Politik. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Kedua, Tanpa Berdasarkan Persentase yaitu Pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Ketiga, Mencegah Dominasi yakni Aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

 

Lalu Konsistensi Partisipasi di mana Partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta Partisipasi Publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.

 

"MK keren dan mantap mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama," pungkas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.