Latest Post


 

SANCAnews.id – Jurnalis Senior Edy Mulyadi kini tengah jadi sorotan publik usai pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

 

Dari ucapannya tersebut, Edy Mulyadi pun harus menerima kenyataan dirinya dilaporkan oleh masyarakat Dayak kepada aparat penegak hukum.

 

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, menanggapi kejadian itu, Eggi Sudjana pun buka suara memberikan tanggapannya soal ucapan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi.

 

Menurut Eggi, ucapan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak tidak bisa dipidanakan sebab itu hanyalah sebuah kata kiasan.

 

"Apa yang saudara Edy sampaikan itu sebenarnya terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan," ujar Eggi Sudjana dalam video yang diunggah dalam kanal Youtube tvOneNews, dikutip Rabu (26/1/2022).

 

"Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah, dan yang kedua pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya" tambahnya.

 

Selain itu, Eggi Sudjana menjelaskan jika hal ini menjadi masalah karena adanya perbedaan budaya sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.

 

"Itu kan bahasa kiasan dan logat Betawi yang seputar Jabotabek mah gak masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah," terangnya.

 

Menurut Eggi, masyarakat Dayak tidak bisa menghukum Edy Mulyadi secara hukum adat karena tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

 

"Dalam menyelesaikan gesekan budaya tadi ada hukumnya, jangan ditarik ke hukum adat, bertentangan nanti dengan pada 27 UUD45, jadi gak boleh kalau itu yang mau dilaksanakan" terangnya.

 

Lebih lanjut, Eggi Sudjana mengatakan bahwa masyarakat dayak Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi harus bisa melihat konfigurasi budaya dan saling menghargai pendapat. Ia juga mengatakan bahwa Edy Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya dimaafkan,"Kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan, itu jalan tengah," tandasnya. **



 

SANCAnews.id – Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan Selasa (18/1) dinilai berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional, Saiful Anam berpendapat pengesahan UU IKN yang dilakukan DPR bersama pemerintah mengandung masalah serius. Yang paling mencolok kata Saiful adalah waktu pembahasan yang terbilang begitu singkat.

 

"Ppengesahaan RUU IKN ini menjadi problem serius terkait keabsahannya, apabila ditinjau waktu pembahasan dan sangat cepatnya pengesahannya UU IKN ini, maka menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik ini semua?" demikian kata Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).

 

Ia mengaku tidak mempersoalkan rencana pemindahan IKN jika dilakukan dengan basis riset yang mendalam.

 

Analisa Doktor Hukum Universitas Indonesia ini menengarai ada deal tertentu, sehingga membuat proses pengesahan UU IKN begitu mulus. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apakah ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pembahasan UU IKN.

 

Selain itu, konteks pembahasan UU IKN tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja. Artinya, pengesahan RUU IKN juga menimbulkan problem konstitutionalitas dalam pembentukannya.

 

Atas dasar itulah, ia meyakini UU IKN akan bernasib sama dengan UU Cipta Kerja di MK.

 

"Menurut saya MK sangat kuat untuk membatalkan UU IKN ini. Dasar pijakan dan argumentasi inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja dapat dijadikan argumen oleh MK untuk membatalkan UU IKN," demikian analisa Saiful Anam.

 

Lebih lanjut, Saiful Anam mengungkapkan, dari data yang ia ketahui dalam UU IKN hanya terdiri dari beberapa pasal saja karena lebih banyak lampirannnya.

 

"Ini akan menambah persoalan serius dalam implementasi di lapangan. Sehingga UU IKN ini akan banyak interpretasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya. **



 

SANCAnews.id – Warga Kalimantan dapat sindiran keras dari warganet pengguna media sosial Twitter, terkait kasus pernyataan seorang jurnalis senior Edy Mulyadi yang diduga menghina masyarakat Kalimantan.

 

“Mandau kapan terbang? Lihat foto ini,” tulis pengguna bernama @Android_AK_47, Rabu, 26 Januari 2022, dengan menampilkan sebuah foto hutan gundul, dikutip dari Twitter.

 

Menurut warganet pernyataan Edy Mulyadi itu tak seberapa untuk terlalu dipermasalahkan, jika dibandingkan dengan penggundulan hutan besar-besaran yang dilakukan terhadap hutan Kalina itu.

 

Warganet menyebut reaksi keras yang ditunjukkan sebagian masyarakat Kalimantan dalam menanggapi pernyataan ‘tempat jin buang anak‘ Edy Mulyadi itu terlalu berlebihan.

 

Sedang terhadap ‘perusakan alam’ Kalimantan tersebut mereka tak menunjukkan reaksi besar.

 

“Setuju bang! Alam pada rusak mereka tiarap.. Ketika hanya ungkapan jin buang anak..! Rame2 pada bangkit..entah mereka mewakili siapa..,” komentar akun bernama @sarsarmili.

 

“Yang kecil2 kalian ribut seperti mau kiamat padahal yang terjadi Alam Kalimantan akan hancur atau diambil alih para bachin, bila sudah begitu kalian baru sadar dan sudah terlambat,” timpal akun bernama @pujisyahnor. 



Sebelumnya, beredar kabar sebanyak 69 ormas dan lembaga adat di Kalimantan Timur (Kaltim), mengancam akan menjemput paksa Edy Mulyadi di Jakarta, jika tidak menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat dan kesultanan adat di Kaltim.

 

“Meski sudah meminta maaf lewat channel YouTubenya, di sini saya sampaikan bahwa Edy dan rekan-rekannya harus datang sendiri ke Kalimantan dan meminta maaf secara langsung kepada masyarakat, dan menjalani hukum atau denda adat,” ucap Ketua Umum Remaung Kutai Berjaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Hebby Nurlan Arafat, dalam pertemuan yang digelar di Samarinda, Selasa 25 Januari 2022, dikutip terkini dari detiknews.com.

 

“Apabila itu tidak dilakukan maka Jakarta akan penuh dan akan dilakukan penjemputan paksa oleh kami” timpalnya. []



 

SANCAnews.id – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.

 

Komjen Boy Rafli Amar saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (25/1), menyatakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) lantaran keberadaan ormas tersebut lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.

 

Novel Bamukmin membenarkan pernyataan jenderal polisi bintang tiga itu,"Benar apa yang dikatakan kepala BNPT itu. FPI sangat banyak mudarat buat PKI, penjajah asing dan aseng, politik oligarki dan para penjilatnya," kata Novel Bamukmin kepada JPNN.com, Rabu (26/1).

 

Novel juga menyebutkan FPI banyak memberikan mudarat bagi para kelompok penista agama, penyakit masyarakat lainnya, koruptor, penghianat pancasila, pengkhianat agama dan negara, serta pelaku kriminalisasi ulama.

 

"Untuk segala kemaksiatan dan kemungkaran yang berada di Indonesia, jelas keberadaannya FPI jadi mudarat," lanjut pemilik nama lengkap Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu.

 

Novel menjelaskan FPI juga sangat memberikan manfaat bagi masyarakat yang antikorupsi dan menjaga Indonesia dari kemungkaran.

 

"FPI memberikan manfaat bagi yang menegakkan hukum secara adil, menjaga agama dan ulama yang istiqomah," jelasnya.

 

Pria kelahiran 15 Desember 1972 itu juga menyatakan masyarakat Indonesia sudah merasakan manfaat FPI terutama dalam aksi kemanusiaan.

 

"Merasakan aksi kemanusiaan dalam penanganan bencana dari tsunami Aceh yang mendapat penghargaan dari WHO, bakti husada di Semeru, juga manfaat bagi yang menolak RUU HIP," ungkapnya.

 

Eks Pentolan FPI itu menegaskan serangkaian aksi bela Islam telah menunjukkan ormas keagamaan yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu menjadi daya tarik jutaan orang untuk hadir.

 

"Salah satu magnet yang terbesar adalah FPI dan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinobatkan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia menjadi imam besar umat Islam. Posisi inilah adalah posisi paling tertinggi di dunia mengalahkan presiden mana pun, apalagi Presiden Indonesia," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan pemerintah membubarkan FPI pada akhir 2020 lalu.

 

Komjen Boy nenyebutkan keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut murni karena alasan faktual.

 

Dia mencatat sejumlah rekam jejak FPI yang terkait dengan kegiatan terorisme seperti ISIS.

 

"Ada gambar-gambar, rekaman video, seolah-olah sedang persiapan berlatih atau melakukan tindakan-tindakan sebagaimana video-video yang beredar terkait aktivitas entitas ISIS," kata Komjen Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1).

 

Perwira tinggi polri itu menyebut pemerintah akhirnya menyimpulkan keberadaan FPI lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

 

"Atas dasar pengamatan, pencermatan, dokumentasi, video-video, ucapan yang dilakukan oleh pimpinan- pimpinan FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Komjen Boy Rafli. (*)

 


 

SANCAnews.id – Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal Dudung Abdurachman bahwa kelompok radikal kini telah memasuki beberapa elemen masyarakat, harus dibuktikan dengan data.

 

Direktur Eksekutif The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menegaskan bahwa sejauh ini, seluruh paham radikal di Indonesia, baik kiri dan kanan, sudah digarap oleh aparat penegak hukum.

 

FPI dan HTI, sambungnya, juga telah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Di satu sisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengklaim penjara overload.

 

“Jadi mana lagi yang menyusup ke masyarakat?” ucap Harits kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (26/1).

 

Harits meminta Letjen Dudung untuk transparan mengungkap siapa yang sebenarnya masih disebut sebagai kelompok radikal di Indonesia.

 

“Ini teroris macam apa lagi. Biar objektif coba yang jujur gitu loh sekarang yang dimaksudkan radikal itu seperti apa kategorinya,” tanya Harits.

 

“Sebutkan saja kelompok radikal mana yang menyusup ke masyarakat,” tekannya. **


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.