Latest Post

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist  

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada hari ini, Rabu malam, 9 Juli 2025.

 

Dalam keterangannya, Tom menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, keluarga, dan seluruh pihak yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum.

 

"Ucapan-ucapan kata semangatnya sangat-sangat amat membantu saya merawat semangat saya untuk terus berjuang bukan hanya dalam perkara saya tetapi juga untuk bangsa kita,” kata Tom dalam ruang sidang.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus memberitakan perkaranya selama sekitar sembilan bulan terakhir. Menurutnya, publik kini semakin cerdas dan mampu menilai secara objektif konteks kasus yang dihadapinya.

 

Tom menyinggung keterkaitannya dengan politik, khususnya dukungannya terhadap pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai kasus hukum yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, sarat nuansa politis.

 

"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama kasus impor gula 2015-2016 diterbitkan oleh jaksa pada tanggal 3 Oktober 2023. Meskipun demikian saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14 November 2023," jelasnya.

 

Tom menyatakan bahwa waktu penerbitan sprindik tersebut bukanlah kebetulan. Menurutnya surat itu sebagai sinyal jelas dari  penguasa bila dirinya bergabung ke oposisi, maka terancam dipidana.

 

"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini tentunya bukan sesuatu yang kebetulan," tegas Tom.

 

Ia juga menyinggung momen penangkapannya yang terjadi hanya dua minggu setelah pelantikan resmi presiden dan wakil presiden terpilih di DPR RI.

 

"Sinyal itu sangat jelas ketika saya ditangkap, dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dalam pelantikan resmi di DPR RI dan itu semakin jelas bagi semua pada hari ini," pungkasnya.

 

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

 

Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

 

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

 

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmol)

 

Geisz Chalifah 

 

JAKARTA — Mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah menanggapi kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Geisz menegaskan, Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan importir yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

"Tom Lembong terbukti tidak menerima uang, dia juga tak mengenal para importir secara pribadi. Berhubungan dengan mereka secara personal maupun diwakili orang lain," ujar Geisz di X @GeizsChalifah (9/7/2025).

 

Meski begitu, Tom Lembong tetap menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

 

Geisz menyebut kasus ini bermula dari pelaksanaan kebijakan yang disebutnya sebagai perintah langsung Presiden.

 

"Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Karena melaksanakan perintah Presiden. Apakah itu lucu? Tidak ini semua tidak lucu, melainkan bejat," tegasnya.

 

Geisz pun menilai hukum telah dijadikan alat untuk menyerang pihak yang berbeda pandangan politik.

 

Ia menyatakan siap hadir dalam sidang ke-21 Tom Lembong untuk memberikan dukungan langsung, sembari mengajak masyarakat bergabung menunjukkan solidaritas.

 

"Besok saya akan hadir. Memberi dukungan secara langsung. Sidang Tom Lembong ke 21. Teman-teman yang mau gabung silahkan hadir," ucapnya.

 

"Kita tunjukan kepada mereka semua dengan kepala tegak, bahwa kita bukan kaum Hipokrit dan Oportunis seperti PSI dan sebangsatnya. Kita hadapi ketidak adilan ini," tandasnya.

 

Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kembali secara blak-blakan menyebut penahanan Tom Lembong dan delapan pejabat perusahaan gula rafinasi sebagai bentuk nyata kriminalisasi yang brutal.

 

Anthony mengutip pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang memandang bahwa kasus dapat dikatakan sebagai kriminalisasi jika ada perbuatan yang bukan termasuk tindak pidana, kemudian dikriminalkan.

 

"Penjelasan tersebut memberi kesimpulan penting. Bahwa, kriminalisasi adalah sebuah pemaksaan terhadap status hukum seseorang," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

 

Dikatakan Anthony, seseorang dikriminalkan ketika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran pidana, tetapi kemudian dicari-cari seolah-olah melakukan pelanggaran pidana, dengan memberi tuduhan dan alasan-alasan yang bahkan tidak masuk akal dan melanggar nurani.

 

"Dalam hal ini penguasa menjelma menjadi hukum itu sendiri. Karena, penguasa menjalankan hukum menurut kehendaknya secara sewenang-wenang, alias tirani," sebutnya.

 

Oleh karena itu, kata Anthony, dalam negara hukum seperti Indonesia, kriminalisasi kasus hukum termasuk kategori tindakan kriminal yang mencederai kebenaran dan perjuangan penegakan hukum, karena dilakukan untuk menghukum seseorang yang tidak melanggar pidana.

 

Berdasarkan definisi ini, Anthony menekankan bahwa penahanan Tom Lembong sejak 29 Oktober 2024 dan delapan pejabat perusahaan gula rafinasi sejak 20 Januari 2025 merupakan bentuk nyata kriminalisasi.

 

"Karena Tom Lembong sejatinya tidak melakukan pelanggaran pidana dalam pemberian persetujuan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," tukasnya.

 

Ia justru memiliki pandangan lain, melihat bahwa Tom Lembong telah menyelamatkan industri gula (kristal putih) nasional dari krisis gula, serta menguntungkan perekonomian negara.

 

"Tidak ada peraturan yang melarang impor gula dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP. Tetapi, Jaksa mencari-cari, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKP, dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 Permendag No 117/2015," ucap Anthony.

 

Dibeberkan Anthony, bunyi pasal tersebut bukan melarang impor GKM. Tetapi, pembatasan impor GKP, yang hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

 

Ia menekankan, alasan Jaksa merupakan bentuk pemaksaan, dari tidak ada pelanggaran peraturan, apalagi pelanggaran pidana, tetapi dipaksa untuk ada pelanggaran peraturan dan pidana.

 

"Tom Lembong tidak menerima suap dari pihak manapun. Dalam hal ini, Tom Lembong tidak melakukan pelanggaran pidana," tegasnya.

 

Anthony mengatakan bahwa Jaksa mencari-cari celah pidana. Jaksa bermanuver, pemberian persetujuan impor GKM kepada delapan perusahaan gula rafinasi untuk diolah menjadi GKP telah menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

"Sejauh ini tidak ada bukti kerugian keuangan negara. BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) kemudian ditugaskan untuk melakukan audit investigasi untuk penghitungan kerugian keuangan negara. Laporan selesai 20 Januari 2025," jelasnya.

 

Dan pada hari itu juga, lanjut Anthony, delapan pejabat tinggi perusahaan gula rafinasi ditahan. Mereka menjadi korban, victim, atau tumbal untuk kriminalisasi Tom Lembong.

 

Selanjutnya, Anthony membeberkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara hasil audit investigasi BPKP sangat tidak masuk akal dan melanggar nurani.

 

"BPKP berpendapat harga gula yang dibeli PT PPI dari perusahaan gula rafinasi sebesar Rp9.000 per kg kemahalan, sehingga merugikan keuangan negara," imbuhnya.

 

"BPKP menganggap PT PPI seharusnya membeli dengan harga dasar sebesar Rp8.900 per kg. Artinya, BPKP menganggap harga dasar adalah harga maksimum," sambung Anthony.

 

Olehnya itu, ia beranggapan bahwa alasan kemahalan harga jelas mengada-ada, tidak masuk akal, dan melanggar nurani.

 

"Harga dasar jelas bukan merupakan harga maksimum. Sebaliknya, harga dasar seharusnya berfungsi sebagai harga minimum," sesalnya.

 

Kata Anthony, harga dasar gula hanya berlaku untuk harga gula ex tebu dari petani, karena prinsip harga dasar adalah untuk melindungi pendapatan petani, sehingga tidak berlaku untuk harga gula (kristal putih) yang berasal dari GKM.

 

Kemudian, faktanya, Anthony menjelaskan bahwa PTPN dan PT RNI (keduanya adalah BUMN), juga membeli gula dengan harga (lelang) di atas harga dasar sepanjang tahun 2015-2016. Bahkan harga (lelang) gula rata-rata bulan Mei dan Juni 2016 mencapai 50 dan 54 persen di atas harga dasar.

 

"Sekali lagi, seperti dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji, kriminalisasi merupakan pemaksaan status hukum seseorang dengan memberi tuduhan dan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan melanggar nurani," tekannya.

 

Dijelaskan Anthony, hasil audit BPKP yang tidak masuk akal tersebut masuk kategori kriminalisasi terhadap Tom Lembong dan delapan perusahaan gula rafinasi.

 

"BPKP menyatakan ada kurang bayar bea masuk, pajak impor (PPh 22), dan PPN impor sehingga merugikan keuangan negara," timpalnya.

 

"Padahal, perusahaan gula rafinasi sudah membayar semua kewajiban perpajakannya, baik bea masuk, pajak impor dan PPN impor sesuai dengan produk yang diimpor yaitu GKM," tambahnya.

 

Ia kemudian mengingatkan kembali pendapat BPKP yang menyatakan perusahaan gula rafinasi seharusnya membayar bea masuk dan pajak (dalam rangka impor) seolah-olah produk yang diimpor adalah GKP, meskipun yang diimpor adalah GKM.

 

"Alasan ini jelas sangat, sangat tidak masuk akal. Bahkan cenderung gila. Bagaimana seseorang impor produk A (GKM) disuruh bayar bea dan pajak untuk produk B (GKP)? Apakah ini bukan sebuah kegilaan?," sesalnya.

 

"Sekali lagi, penahanan Tom Lembong sejak 29 Oktober 2024 merupakan bentuk nyata kriminalisasi seperti dijelaskan di atas. Karena, pada saat itu, tidak ada bukti pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak ada bukti menerima suap, dan tidak ada bukti merugikan keuangan negara," tandasnya. ** 


Gubernur Banten Andra Soni/RMOL 

 

BANTEN — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten diingatkan untuk bekerja giat dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Banten, Andra Soni, saat berbicara dalam podcast RMOL di Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang, Banten, pada Rabu, 9 Juli 2025.

 

Visi dan misi yang dimaksud berawal dari progres pengembangan dan implementasi yang telah dijalankan sejak Andra Soni mulai bekerja efektif pada 1 Maret 2025. Mulai dari sekolah gratis, akses layanan kesehatan yang terjangkau, pembangunan infrastruktur jalan, hingga kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

"Kami bekerja bagaimana visi misi yang kami sampaikan kepada masyarakat itu benar-benar bisa diimplementasikan dan dirasakan," kata Andra.

 

Untuk pendidikan gratis, jelas Andra, harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Banten, baik itu yang sekolah di negeri maupun swasta yang sudah berjalan di Tahun Ajaran Baru 2025.

 

"Hal itu penting dilakukan agar mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berdaya saing. Kami mempunyai keinginan kuat Provinsi Banten ini lebih maju lagi dan potensi itu ada. Pertama Provinsi Banten itu dekat dengan Jakarta dan kedua potensi alam kita juga sangat besar untuk dioptimalkan. Oleh karena itu, SDM menjadi kuncinya," jelas Andra.

 

Dari SDM yang unggul, nantinya Provinsi Banten juga menjadi tujuan investasi nasional.

 

Sebab, dalam beberapa tahun terakhir Provinsi Banten selalu berada pada urutan lima besar nasional capaian investasinya.

 

Secara spesifik lagi, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat menargetkan capaian investasi Provinsi Banten sebesar Rp119 triliun.

 

"Target ini akan tercapai manakala didukung oleh SDM yang unggul," kata Andra.

 

Kemudian dalam bidang infrastruktur, Andra sudah meluncurkan program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang ANDRA) yang menyasar jalan poros desa untuk meningkatkan produktivitas pertanian, pendidikan dan kesehatan.

 

"Jumlah jalan poros desa itu memang banyak sekali, sepertinya tidak akan selesai dalam lima tahun kedepan. Tapi itu harus kita kerjakan dan rencanakan dengan baik, sehingga tidak terjadi  disparitas antara wilayah Tangerang Raya dengan Kabupaten Lebak dan Pandeglang," kata Andra.

 

Terakhir Andra menyampaikan jika kebijakan Perpanjangan Pembebasan Pokok dan/atau sanksi PKB sampai 31 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 itu merupakan aspirasi dari masyarakat.

 

"Tujuannya bukan dalam rangka untuk menggali PAD. Tapi yang pasti kita mempunyai pendataan yang presisi untuk melakukan perencanaan anggaran," pungkas Andra. **


Tangkapan layar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan tentang pengembangan ekonomi syariah melalui akun YouTube Gibran Rakabuming, Jumat (6/6/2025). 


JAKARTA — Seruan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggema di media sosial X, Selasa (8/7/2025). Tagar 'Desak Gibran Mundur' sudah mencapai lebih dari 6 ribu unggahan.

 

Pengguna X menyuarakan sejumlah isu yang kemudian dikaitkan dengan Gibran. Salah satu yang paling mengejutkan adalah kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.

 

Ya, Jokowi dan Gibran jadi bulan-bulanan cemoohan di X.

 

Dalam desakan tersebut, muncul pula kemungkinan tokoh potensial yang bakal menggantikan Gibran di kursi Wapres.

 

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap kemungkinan menarik jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Wapres Gibran Rakabuming Raka harus dimakzulkan.

 

Dalam situasi seperti itu, muncul empat nama yang disebut berpeluang besar menggantikan posisi Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

 

Mengutip penilaian Mahfud MD, Refly menyebut nama-nama seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan masuk dalam radar kuat.

 

Keempat tokoh ini dinilai memiliki rekam jejak politik yang cukup untuk menempati posisi strategis tersebut.

 

“Kalau berdasarkan skenario Mahfud, nama-nama yang disebut itu adalah Puan, Ganjar, AHY, dan Anies. Tapi yang mengejutkan tentu Anies,” ujar Refly.

 

Dikatakan Mahfud, AHY mewakili unsur muda dari Partai Demokrat dan berpeluang besar secara elektoral. 

 

Namun Mahfud juga menilai bahwa AHY belum sepenuhnya menjadi figur sentral dalam koalisi pemerintahan Prabowo.

 

Sementara itu, Puan Maharani dan Ganjar Pranowo yang merupakan kader senior PDIP disebut sebagai opsi menarik jika Presiden terpilih Prabowo ingin menjalin keseimbangan politik pasca-pilpres.

 

Apalagi, hubungan Gerindra dan PDIP sebelumnya sempat menunjukkan tanda-tanda rekonsiliasi.

 

Namun yang paling mencengangkan adalah munculnya nama Anies Baswedan.

 

Mengingat Anies merupakan rival kuat Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dan tidak masuk dalam lingkaran pemerintahan, wacana ini mengundang banyak spekulasi.

 

“Kalau kompromi besar bisa terjadi, bisa saja Anies masuk. Peluangnya kecil, tapi bukan tidak mungkin,” kata Refly mengutip penilaian Mahfud MD.

 

Refly menambahkan, secara konstitusional, jika MK membatalkan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden, maka pengisian posisi tersebut akan melibatkan DPR dan partai koalisi pemenang. Situasi ini membuka ruang politik yang sangat dinamis.

 

“Kalau ingin membangun keseimbangan politik, bisa jadi Puan atau Ganjar,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Jokowi akhirnya menanggapi wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putranya sendiri, yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

 

Forum tersebut sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada DPR dan MPR RI guna menyampaikan usulan pemakzulan Gibran.

 

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara besar dengan sistem ketatanegaraan yang harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

 

“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan, ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.

 

Ia juga menyatakan bahwa keberadaan aspirasi semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

 

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasikan kan ya seperti itu," imbuhnya.

 

Saat diminta komentarnya terkait pandangan kelompok tertentu yang seolah menerima presiden namun menolak wakil presiden, Jokowi menegaskan bahwa dalam sistem pemilihan di Indonesia, pasangan calon dipilih sebagai satu kesatuan.

 

“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri, kalau di kita ini kan satu paket," ucap Jokowi.

 

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah artinya tidak bisa hanya menerima presiden tapi menolak wakilnya, Jokowi menekankan bahwa sistem ketatanegaraan sudah mengatur mekanisme tersebut.

 

“Memang mekanismenya seperti itu. Jadi, sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru (bisa),” tegasnya. (fajar)


Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).(Foto: Inilah.com/Vonita Betalia) 

 

JAKARTA — Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dimintai keterangan terkait isu yang beredar di media sosial perihal maraknya pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

 

Ia menegaskan bahwa wilayah kerjanya terbebas dari segala penyakit sosial (pekat). Meski masih marak di media sosial, hal itu disebabkan oleh beberapa pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mengunggah ulang konten lama.

 

"Saya kira kalau informasi itu adalah yang diulang. Informasi yang dulu itu di recycle informasinya itu sekarang sudah tidak ada sama sekali sudah nggak ada itu di recycle dulu ada online," ucap Basuki saat rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

 

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa aktivitas sambung ayam di IKN juga sudah tak ada. Dia menyebut sebanyak delapan warung diduga sebagai tempat sabung ayam telah dirobohkan.

 

"Insya Allah tidak ada pak sambung ayam juga nggak, ada memang itu bersama APH semenjak Ramadan kemarin masih ada. Ada 8 warung remang-remang sudah kami robohkan," tegas dia.

 

Jawaban dari Basuki ditujukan kepada anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, yang mengungkit lagi isu tersebut.

 

"Terkait dengan PSK, atau pekerja seks komersial kenapa ini menjadi penting. Jangan sampai kemudian istri-istri ASN yang ada di sana itu khawatir semua pak," ujar Khozin saat rapat.

 

Dia mengatakan, adanya isu tersebut dapat mengganggu produktivitas kerja. Khozin mengatakan agar pemerintah daerah memberikan regulasi pengawasan di IKN.

 

"Terkait dengan penertiban Perda mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi jangan sampai kemudian tempat episentrum ketatanegaraan kita nanti sudah banyak kemaksiatan di sana dan orang-orangnya juga tidak maksimal," ucapnya. (inilah)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.