Latest Post

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net 

 

JAKARTA — Pemecatan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi dari jabatannya di Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin) dinilai makin mengukuhkan kepalsuan ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

 

Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi pemecatan Beathor Suryadi dari jabatan staf ahli di BP Taskin usai mengungkap ijazah Jokowi berasal dari Pasar Pramuka.

 

"Pemecatan terhadap Beathor Suryadi dari jabatannya semakin menegaskan tentang kepalsuan ijazah Joko Widodo," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 6 Juli 2025.

 

Beathor yang juga pernah menjabat staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP) era Jokowi itu, kata Muslim, secara gamblang dan terus terang membuka soal ijazah Palsu Jokowi yang diduga diproduksi di Pasar Pojok Pramuka.

 

"Sebutan Pasar Pojok Pramuka itu kini viral dengan julukan Universitas Pasar Pramuka (UPP). Sebutan candaan di antara para aktivis, netizen dan emak-emak militan. Beathor menyeret nama Paiman Raharjo, mantan Wamendes Jokowi itu karena sepak terjang dia dalam bisnis foto copy dan jasa pengetikannya," jelas Muslim.

 

Muslim menilai, meski Paiman yang bergelar profesor itu mengklaim telah menutup usaha itu sejak 2002 atau 2003, tetapi mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menyebut bahwa sampai 2017 usaha Paiman Raharjo masih jalan.


"Artinya klaim Paiman itu sudah tutup sejak 2002 itu terbantahkan. Temuan Beathor Suryadi ini, teman-teman aktivis memanggilnya Thor itu seharusnya mendorong Polri untuk segera mengusut kasus ijazah palsu Jokowi semakin cepat dan tegas. Dan segera menetapkan tersangkanya, pemilik ijazah palsu itu," tegas Muslim menutup. (**)


Mantan Presiden ke 7 Jokowi kena penyakit kulit/Ist

 

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari ajudan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Komisaris Polisi Syarif Fitriansyah, terkait laporan atasannya perihal dugaan ijazah palsu dari sejumlah pihak.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (3/7) guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik.

 

"Benar (ajudan Jokowi diperiksa). Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/7).

 

Pada Kamis lalu di lingkungan Polda Metro Jaya, Kompol Syarif menjelaskan kedatangan dirinya ke markas polisi itu memang terkait laporan Jokowi terhadap sejumlah pihak.

 

"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarif saat dikonfirmasi.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

 

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

 

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

 

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi. (cnni)


Rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) 

 

JAKARTA — Perekonomian global tengah melambat akibat perang dagang dan konflik geopolitik Iran-Israel. Kondisi ini berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Anggaran negara pun terus tertekan. Bahkan, defisit anggaran negara 2025 diproyeksikan mencapai Rp662 triliun atau setara 2,78 persen dari PDB.

 

Di sisi lain, rakyat keci dipaksa membayar pajak atas setiap barang yang mereka beli. Sementara orang-orang super kaya, konglomerat, dan taipan pertambangan dapat memilih untuk tidak membayar pajak. Mereka menyimpan kekayaan mereka di luar negeri.

 

Sejalan dengan terhambatnya aktivitas jalur perdagangan, industri, fiskal, moneter, investasi, dan hingga ketenagakerjaan.

 

"Data pembentukan modal tetap bruto (PMTB) yang paling relevan sebetulnya untuk menunjukkan investasi kita mengalami perlambatan. Selain data pertumbuhan konsumsi rumah tangga Indonesia yang juga terus turun di kuartal II ini," kata Direktur Keadilan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar kepada Jawa Pos (Grup FAJAR), Jumat (4/7).

 

Program hilirisasi juga belum menunjukkan nilai tambah dalam jangka pendek. Sehingga defisit perdagangan juga akhirnya makin melebar. Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam yang juga tertekan.

 

Media menyayangkan, Indonesia yang katanya berpendapatan menengah ke atas, justru penduduknya miskin. Bahkan data World Bank menunjukkan 194,7 juta penduduk Indonesia itu miskin dan rentan.

 

"Itu karena struktur ekonomi kita hari ini mempercepat terjadinya ketimpangan," ujarnya.

 

Sebab, rakyat kecil disuruh patuh bayar pajak dari setiap barang yang dibeli. Sementara orang super kaya, para konglomerat, dan taipan pemilik tambang bisa memilih untuk tidak membayar pajak. Mereka menyimpan kekayaan mereka di luar negeri.

 

"Mereka punya konsultan pajak dan seribu cara untuk mengakali pajak penghasilan mereka. Sistem ekonomi kita sangat tidak adil," ungkap lulusan doctoral University of Manchester itu.

 

Apalagi, potongan pajak terus diberikan ke korporasi besar. Pengampunan pajak bahkan lebih kepada karpet merah buat elit yang selama ini tidak patuh.

 

"Akhirnya, mayoritas penerimaan pajak itu datang dari masyarakat biasa dan UMKM (usaha mikro, kecil, menengah)," beber Media.

 

Pertumbuhan ekonomi nasional hanya 4,87 persen, melambat dari triwulan sebelumnya. Persoalan ekonomi nasional bertumpu pada penurunan daya beli. Yang tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terbatas. 

 

Sementara itu, konsumsi pemerintah juga serupa. Di sisi lain, pertumbuhan pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB) hanya tumbuh di bawah 3 persen.

 

Pertumbuhan komponen ekonomi domestik yang terbatas dan goncangan ekonomi global dinilai dapat menurunkan pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional.

 

"Tahun 2025, ekonomi nasional ditargetkan tumbuh 5,2 persen. Indef (Institute for Development of Economics and Finance) memoderasi pertumbuhan ekonomi nasional menjadi 4,5 persen pada akhir 2025," ungkap Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti.

 

Gejolak global, lanjut dia, mulai menekan fundamental APBN. Perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan harga komoditas, depresiasi rupiah, dan lonjakan yield surat berharga negara (SBN) menyebabkan tekanan simultan terhadap sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

 

Tax buoyancy yang negatif di awal 2025 menjadi sinyal bahwa kinerja penerimaan pajak tidak lagi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini mengindikasikan tekanan struktural yang mendalam.

 

Depresiasi rupiah menyebabkan pembayaran pokok dan bunga utang pemerintah maupun swasta meningkat. Bagi fiskal, kondisi tersebut menyebabkan tekanan. Karena pendapatan negara yang tumbuh rendah.

 

"Sementara itu, cicilan pokok dan bunga utang swasta menambah beban karena performa korporasi yang lambat, sejalan dengan pelemahan daya beli," terang Esther.

 

Gejolak global juga menyebabkan yield SBN naik. Yang tentu akan membebani fiskal. "Sebagaimana dipahami APBN semakin terserap ke belanja cicilan bunga utang," tandasnya. (*) 


Calon Duta Besar (Dubes) RI untuk Jepang, Nurmala Kartini Sjahrir/RMOL 


JAKARTA — Calon Dubes RI untuk Jepang, Nurmala Kartini Sjahrir berkomitmen untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Jepang. Hal itu disampaikan Nurmala usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.

 

“Tadi saya ditanya mengenai fit and proper test. Baik-baik saja, semuanya bagus,” kata Nurmala.

 

Di hadapan anggota Komisi I, ia membahas sejumlah aspek penting kerja sama antara Indonesia dan Jepang. Mulai dari bidang diplomasi, ekonomi, kesehatan, perlindungan warga negara, hingga pengembangan energi terbarukan.

 

"Terutama kita juga harus lihat bahwa kita (punya misi) energi terbarukan, kita juga ada program hilirisasi," sambung adik Luhut Binsar Pandjaitan ini.

 

Menurut Nurmala, Jepang merupakan negara maju dan punya kekuatan teknologi. Jepang bisa menjadi mitra strategis Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan sedang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045.

 

“Nanti hubungan-hubungan bilateral itu kita tingkatkan di antara kedua negara. Jangan lupa, kita sudah 67 tahun loh (bekerja sama) dengan Jepang dari tahun 1958,” ucapnya.

 

Terkait isu ketenagakerjaan, Nurmala juga menyebut Jepang kini lebih terbuka dan fleksibel dalam menjalin kerja sama, khususnya dalam peningkatan keterampilan tenaga kerja Indonesia.

 

"Jepang kini jauh lebih terbuka dan fleksibel sehingga akan memudahkan kita untuk mendapatkan alih teknologi kemampuan meningkatkan keterampilan SDM,” pungkas Nurmala. (rmol)

         

Tom Lembong saat dihalangi berbicara ke wartawan 

 

JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sangat aneh dan tidak masuk akal.

 

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 dalam kasus impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang terjadi pada 2015 dan 2016. Namun, penetapan itu dinilai cacat sejak awal.

 

“Tidak ditemukan aliran dana atau keuntungan pribadi kepada Tom Lembong dalam perkara ini. Artinya, tidak ada unsur korupsi yang memperkaya diri sendiri,” ujar Anthony dikutip pada Jumat (4/7/2025).

 

Karena tidak bisa dibuktikan meraup keuntungan pribadi, tuduhan terhadap Lembong pun bergeser. Ia dituduh menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun menurut Anthony, unsur ini pun patut dipertanyakan.

 

Ia menyoroti fakta bahwa saat penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong dilakukan, BPKP bahkan belum menyampaikan laporan perhitungan kerugian negara. Laporan itu baru diserahkan ke kejaksaan pada 20 Januari 2025.

 

“Artinya, saat Lembong ditahan, jaksa belum tahu apakah benar ada kerugian keuangan negara atau tidak. Ini sangat fatal. Penahanan itu bisa dikategorikan tidak sah,” tegasnya.

 

Dalam laporan yang disusun oleh tim investigasi BPKP yang terdiri dari enam orang itu, disebutkan bahwa kerugian negara berasal dari dua sumber.

 

Pertama, karena harga beli gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebesar Rp9.000 per kg dianggap terlalu mahal dibanding harga dasar (HPP) sebesar Rp8.900 per kg.

 

Kata Anthony, istilah “kelebihan bayar” yang dipakai BPKP sangat menyesatkan. Transaksi itu dilakukan secara sah dan sesuai kesepakatan bisnis. 

 

Bahkan, harga beli PT PPI jauh lebih rendah dibanding harga pembelian gula petani oleh BUMN lain seperti PTPN dan RNI, yang mencapai lebih dari Rp13 ribu per kg.

 

“Kalau logika BPKP dipakai, maka perusahaan BUMN itu juga harus dijadikan tersangka karena membeli gula jauh di atas HPP. Ini menunjukkan standar ganda,” ucapnya.

 

Selain itu, BPKP juga menyebut ada unsur kerugian karena perusahaan gula rafinasi dianggap kurang bayar bea masuk dan pajak impor. Namun Anthony menyebut tuduhan ini ngawur dan tak berdasar.

 

Yang diimpor adalah gula kristal mentah, dan perusahaan telah membayar seluruh kewajiban bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 sesuai aturan.

 

Anehnya, BPKP menghitung seolah-olah yang diimpor adalah gula kristal putih, yang tarif bea masuknya jauh lebih tinggi.

 

“Ini seperti memaksakan sesuatu yang tidak ada, menjadi seolah-olah ada. Logika hukumnya dipelintir,” tukas Anthony.

 

Lebih jauh, ia menyebut pajak impor seperti PPN dan PPh Pasal 22 bersifat dibayar di muka dan diperhitungkan di laporan pajak tahunan. Jika pun ada kekurangan, itu menjadi ranah otoritas pajak, bukan pidana.

 

“BPKP dan Kejaksaan Agung sudah melampaui kewenangannya dalam menetapkan bahwa ada kurang bayar pajak. Ini administrasi perdata, bukan pidana,” Anthony menuturkan.

 

Atas dasar itu semua, Anthony menduga kuat ada unsur rekayasa dalam proses hukum terhadap Tom Lembong. Ia meminta BPKP, khususnya tim investigasi dalam kasus impor gula ini, menjelaskan kepada publik dasar perhitungannya. 

 

“Kalau ada kelebihan bayar dalam transaksi komersial, kenapa Tom Lembong yang disalahkan? Kalau ada kekurangan bayar pajak, kenapa bukan perusahaan yang ditindak? Banyak kejanggalan di sini,” tandasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.