Latest Post



Jakarta, SN – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi, disebut melakukan kekerasan fisik atau pemukulan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Korbannya adalah petugas Rutan KPK.

 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 Januari kemarin. Lokasinya di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.

 

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

 

Ali menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK. Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

 

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.

 

Ali menyebut pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.

 

"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali. (dtk)


Tokoh nasional DR. Rizal Ramli/ Ist



Jakarta, SN – Gaya pemerintah yang suka berutang secara ugal-ugalan dengan bunga yang tinggi akhirnya berimbas kepada rakyat kecil.

 

Tokoh nasional DR. Rizal Ramli mengatakan bahwa gaya Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang olehnya biasa dijuluki Menkeu Terbalik, bukan hanya menyebabkan neraca primer negatif selama 6 tahun. Tapi pada akhirnya membuat rakyat menanggung beban.

 

“Akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil, akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (29/1).

 

Pernyataan Menteri Perekonomian Era Presiden Gus Dur itu mengacu pada aturan (beleid) baru yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

 

Di dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

 

Di dalam Pasal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

 

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

 

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

 

Pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

 

Bagi Rizal Ramli, apa yang dilakukan Sri Mulyani tidak kreatif. Dia khawatir aturan-aturan yang mencekik rakyat ini bisa membuat Jokowi kepleset.

 

“Mbok kreatif dikit kek. Jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik. Udah ndak ngerti, dengerin medioker,” tutupnya. (gelora)




Jakarta, SN – Pelaporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri atas dugaan cuitan rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

 

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengajak semua pihak untuk berhati-hati mengeluarkan ujaran yang mengarah pada fitnah, hoaks, prank dan rasisme dalam negara Pancasila yang majemuk dari berbagai suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) ini.

 

"Tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti- bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1).

 

"Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," imbuhnya menegaskan.

 

Disisi lain, Jazilul mengaku prihatin saat ini warga negara gampang sekali tersinggung, saling benci dan saling lapor ke polisi. Padahal, kata dia, perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan.

 

Meski demikian, Jazil mengatakan bahwa jika sudah dilaporkan maka polisi harus melakukan proses hukum yang transparan dan adil.

 

Wakil Ketua MPR RI ini pun mengapresiasi anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah sigap menjaga persatuan.

 

"Polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapapun yang berpotensi merusak persatuan," tandasnya. (RMOL)



Oleh: M. Iqbal Kliwo


JOKOWI memulai debutnya di ajang RI 1 tahun 2014 dengan slogan wong cilik. Di mana Jokowi dipromosikan sebagai calon pemimpin yang berlakar belakang rakyat jelata, untuk memperjuangkan kemakmuran rakyat. Di sini, Jokowi harus akui bahwa Jokowi memulai langkah menuju RI 1 di awal debutnya bersama rakyat.

 

Jokowi dan Wakaf 

Ternyata menjelang akhir jabatannya Jokowi kembali menuju rakyat jelata. Sayang, kali ini Jokowi bukan membawa hasil menjadi pemimpin 2 periode, bukan memperjuangkan rakyat, tapi Jokowi kembali ke rakyat untuk meminta rakyat memberi sumbangan wakaf uang.

 

Apakah pembangunan infrastruktur negara ini terkendala hanya karena jumlah uang yang ditarget dari wakaf rakyat?

 

Bukankah sejak 2014 lalu rakyat telah wakafkan kepercayaan kepada pemerintahan Jokowi? Bukankah rakyat telah mewakafkan kesabaran? Mewakafkan penderitaan? Mewakafkan otoritas serta modal yang dimiliki bangsa ini?

 

Kalau modal terbaik, terbanyak dengan durasi 6 tahun menjadi pengelola asetaset wakaf dari bangsa dan rakyat tetapi tidak menghasilkan kemajuan untuk kepentingan rakyat, maka apakah arti dengan jumlah wakaf dari uang rakyat yang begitu kecil dengan sisa waktu memimpin yang tinggal beberapa tahun?

 

Sri Mulyani dan Wakaf 

Sri Mulyani nyata sebagai rakyat Indonesia yang paling banyak bergelut dengan keuangan. Menjadi menteri Keuangan terlama dan terbanyak. Menjadi direktur Bank Dunia.

 

Kalau hanya data Sri Mulyani yang dibaca oleh generasi 2050 nanti, tentu mereka sangat berbangga dengan generasi Indonesia di masa Sri Mulyani. Karna mereka akan terbayang makmurnya rakyat Indonesia. Ini juga mungkin yang dimaksud oleh DR Rizal Ramli sebagai angin surga.

 

Faktanya, rakyat hari ini hanya melihat Sri Mulyani sebagai tukang cari duit dengan gaji persenan. Setelah sadar akan kesusahan mencari pinjaman dari luar negeri, maka sebagai tukang cari duit, Sri Mulyani harus kerja keras mencari terobosan baru. Di mana saja, ke siapa saja, itu bukan masalah, yang penting di situ ada duit.

 

Apalagi pengalaman Sri Mulyani dalam sekian lama menjadi Menkeu adalah?





Jakarta, SN – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) mengaku menerima konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya di perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster.

 

Hal itu disampaikan oleh Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sejak pukul 09.37 WIB hingga pukul 14.57 WIB.

 

Menurut Edhy, dirinya telah ditahan oleh KPK. Sehingga, ia memastikan bahwa dirinya akan terus menyampaikan apa yang diketahuinya terkait ekspor benur.

 

"Saya pikir yang anda harus juga ketahui saya kan ada disini, saya gak lari, saya akan terus menyampaikan, saya siap menerima konsekuensi apa sebagai seorang Menteri," ujar Edhy kepada wartawan, Jumat sore (29/1).

 

Edhy pun juga mengaku tidak mengklaim bahwa apa yang dilakukannya benar atau salah.

 

Akan tetapi, sebagai seorang komandan, Edhy mengaku akan siap bertanggungjawab terhadap kesalahan anak buahnya.

 

"Sebagai komandan saya bertanggungjawab terhadap kesalahan anak buah saya," pungkasnya.

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

 

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).

 

Tersangka Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy.

 

Penyidik KPK pun telah melimpahkan Suharjito ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (22/1).

 

Pelimpahan itu menyatakan bahwa berkas perkara Suharjito sudah dinyatakan lengkap atau P21.

 

JPU KPK sendiri pun memiliki waktu selama 14 hari setelah dilimpahkan untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (RMOL)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.