Latest Post

Sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri IA Tangerang, Jumat, 4 Juli 2025/Repro 

 

TANGERANG — Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Charlie Chandra, ternyata tidak dikenal pejabat pemerintah setempat.

 

Hal itu disampaikan Kepala Desa Lemo, Satria saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri IA Tangerang, Jumat, 4 Juli 2025. Saksi kedua yang dihadirkan yakni Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.

 

Selain menjabat sebagai Kepala Desa, Satria juga merupakan warga asli Desa Lemo. Dalam kesaksiannya, Satria mengatakan bahwa lahan fisik atau lahan sengketa tersebut telah ditempati dan dikelola oleh perusahaan.

 

"Saya tidak kenal Charlie Chandra (terdakwa). Sepengetahuan saya pengembang di situ (pemilik dan yang menempati). PT MBM (Mandiri Bangun Makmur)," jelas Satria saat bersaksi.

 

Kades Lemo ini juga mengaku pernah diperlihatkan surat dan dokumen lahan seluas 8,7 hektare itu dengan kepemilikan perusahaan, bukan Charlie Chandra.

 

Sementara itu, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara menyebut pemeriksaan Akta Jual Beli (AJB) tidak teregister di kantornya atas nama Charlie Chandra.

 

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap register AJB nomor 202 (202/12/1/1982/12/Maret) tersebut dengan data dan nomor yang tercantum dengan laporan yang masuk itu tidak terdaftar dan tidak teregister di kami, " jelas Zamzam.

 

Zamzam Manohara menyatakan, AJB tersebut hanya tercatat atas nama Mungil selaku penjual dan direvisi dengan nama Ko Injok selaku pembeli di Desa Dadap berdasarkan data leter C atau girik yang tercatat di Kantor Desa.

 

"Selama ada transaksi jual beli yang dilaksanakan atau dibuatkan melalui kecamatan, maka kami pasti akan melakukan registrasi dan tercatat di kami, namun jika tidak melalui kecamatan, tidak teregister. Yang tercatat dan teregister di kami untuk 202 itu terletak di Desa Dadap, " ujarnya.

 

Zamzam menegaskan, bidang tanah yang berlokasi di Desa Lemo saat ini telah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

 

"Betul, untuk fisik kondisinya saat ini sudah dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur," sambungnya. (rmol)


Tom Lembong saat dihalangi berbicara ke wartawan  


JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis tujuh tahun penjara.

 

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa.

 

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Tom disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

 

Atas perbuatannya, jaksa menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Tom disebut menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak luar (mayoritas berstatus terdakwa) tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

 

Tom memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

 

Kemudian, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM atau persetujuan impor GKM kepada para terdakwa lain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, perusahaan yang diberikan surat pengakuan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena berlatar belakang usaha gula rafinasi.

 

Pada tahun 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP sudah mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

 

Tom tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

 

Tom memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP lewat kerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya para terdakwa lain telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

 

Terakhir, Tom tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

 

Sebelumnya, Tom Lembong saat proses persidangan hingga pemeriksaan dirinya selaku terdakwa mengaku masih belum menemukan kesalahan terkait kegiatan impor gula.

 

"Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," ucap Tom saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (1/7) malam.

 

"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saya baca bolak-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," imbuhnya. (cnni)


Eks relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat -- X 

 

JAKARTA — Mantan relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat meyakini Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengetahui seluk beluk kasus judi online (Judol).

 

Apalagi akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan terkait keterangan dua terdakwa yang merupakan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya dipimpin Budi Arie.

 

"Budi Arie Tahu dan Juga Berikan Perintah Pengamanan Judol," ujar Palti di X @PaltiWest (3/7/2025).

 

Menganggap pernyataan dua bekas bawahannya di persidangan sangat kuat, Budi Arie disebut mestinya terbuka mengakui bahwa ia juga mendapat keuntungan dari Judol.

 

"Budi Arie mau ngeles apalagi kalau terlibat dan menikmati uang judol?," tandasnya.

 

Sebelumnya, persidangan kasus dugaan pelanggaran terkait situs perjudian online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali digelar kemarin. 

 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Riko Rasota Rahmada, eks pegawai Kemenkominfo, soal restu dari atasan terkait tindakan yang dilakukannya.

 

“Anda ada restu dari pimpinan atau gimana?” tanya hakim.

 

Riko kemudian mengaku, dirinya mendapatkan keyakinan bahwa apa yang dilakukannya telah diketahui oleh pimpinan.

 

Ia menyebut bahwa dirinya diberi penjelasan oleh rekannya, Adi, bahwa pimpinan tertinggi di kementerian, yakni Menteri Kominfo, sudah mengetahui.

 

“Saya semacam itu, karena saya diyakinkan bahwa pimpinan tahu. Itu dijelaskan, ‘tenang aja Pak, pimpinan udah tahu yang paling atas, Pak Menteri.’ Itu Adi yang mengatakan itu kepada saya,” ujar Riko di hadapan majelis hakim.

 

Tak hanya itu, terdakwa lain, Syamsul Arifin, turut mengungkap peran langsung Menteri Kominfo dalam kasus ini.

 

Syamsul menyebut bahwa ada arahan khusus dari Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi terkait penanganan situs Judol.

 

“Dengan Pak Dirjen ada grup WhatsApp juga, kemudian ada arahan khusus juga dari Pak Menteri,” ungkap Syamsul.

 

Kata Syamsul, arahan khusus tersebut memungkinkan atensi atau laporan terkait situs Judol yang masuk langsung kepada Menteri untuk diteruskan secara langsung kepada ketua tim, tanpa harus melalui Dirjen atau Direktur.

 

“Arahan khusus di mana atensi-atensi website Judol yang langsung masuk ke beliau itu bisa langsung bypass ke ketua tim tanpa melalui Dirjen dan Direktur,” kuncinya. (fajar)

 

Universitas Gadjah Mada (UGM)/Net 

 

JAKARTA — Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dari berbagai angkatan dan fakultas akhirnya turun tangan menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

 

Gabungan alumni UGM menamakan dirinya Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada (Relagama Bergerak). Mereka meminta UGM dan Jokowi terbuka soal rekam jejak pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

 

"Meminta rektor UGM beserta staf rektor terkait, dekan Fakultas Kehutanan beserta staf dekan memberikan keterangan resmi kepada publik secara jujur dan transparan tentang riwayat pendidikan Joko Widodo di UGM hingga status ijazahnya," kata Koordinator Relagama Bergerak, Bangun Sutoto dikutip RMOL Jumat, 4 Juli 2025.

 

Relagama Bergerak juga meminta Jokowi segera menunjukkan ijazah S1 dari UGM secara sukarela kepada publik.

 

"Permintaan kami akan menjadi catatan sejarah yang sangat penting di kemudian hari. Oleh karena itu, sudah selayaknya dilaksanakan di kampus UGM sebagai rumah besar untuk civitas akademika UGM dan para alumninya," lanjut Bangun.

 

Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, Relagama Bergerak mengancam akan melayangkan mosi tidak percaya kepada UGM dan Jokowi.

 

"Dalam mosi tidak percaya, semua pihak yang terlibat, baik rektor dan staf rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan beserta staf yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi mengundurkan diri," tegas Bangun.

 

Konsekuensi lain dari mosi tidak percaya tersebut, alumni juga menyimpulkan Jokowi bukanlah alumni Universitas Gadjah Mada. **

 


 

JAKARTA — Bambang Beathor Suryadi resmi diberhentikan dari jabatan Tenaga Ahli Utama pada Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia.

 

Pemberhentian tersebut diumumkan melalui surat resmi bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat Taskin BP, Eni Rukawiani.

 

Surat tersebut menyatakan bahwa masa jabatan Beathor telah berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Selain pemutusan kontraknya, evaluasi internal juga menyimpulkan bahwa Beathor telah melanggar kode etik dan tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

 

“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," bunyi kutipan dari surat tersebut, Jumat (4/7/2025).

 

Keputusan ini muncul hanya berselang beberapa waktu setelah Beathor secara terbuka mengeluarkan pernyataan soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

 

Dalam salah satu program di stasiun tv, Beathor menuding bahwa ijazah Presiden ke-7 RI dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada hanya hasil cetakan ulang yang diduga dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

 

Pernyataan ini tentu memancing sorotan publik, apalagi Beathor dikenal aktif melontarkan kritik terhadap elite pemerintahan, termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Sebelumnya, Beathor juga sempat meminta Presiden Jokowi untuk meminta maaf dan menarik mundur Gibran dari posisi wapres, serta menyebut beberapa pejabat seperti Bahlil Lahadalia sebagai contoh pemimpin yang menurutnya tidak jujur secara akademik. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.