Latest Post

Ilustrasi mata uang Dolar AS dan Rupiah/Ist


OLEH : DR. IR. SUGIYONO, MSI

MENTERI Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent mengingatkan bahwa pemerintah AS berpotensi kembali mengalami gagal bayar utang pada Agustus 2025, jika kongres tidak segera menaikkan ambang batas utang negara.

 

Dewasa ini estimasi utang pemerintah AS netto sebesar 29,910 triliun Dolar AS tahun 2025 (IMF, WEO April 2025), atau sebesar 98,04 persen dari PDB AS. Pemerintah AS menjalankan politik APBN jenis defisit. Estimasi jumlah penerimaan APBN AS sebesar 9,58 triliun Dolar AS, sedangkan jumlah pengeluaran APBN AS sebesar 11,55 triliun Dolar AS, sehingga APBN AS mengalami defisit anggaran sebesar minus 797,56 triliun Dolar AS tahun 2025.

 

Pada sisi yang lain, terjadi defisit neraca pembayaran pada pemerintah AS sebesar minus 1,14 triliun Dolar AS, maupun terjadi defisit neraca pertumbuhan volume ekspor netto barang dan jasa  AS, yaitu impor barang dan jasa tumbuh 2,64 persen sedangkan ekspor barang dan jasa tumbuh sebesar 1,89 persen.

 

Pemerintahan Donald Trump dalam menghadapi persoalan defisit APBN, defisit pertumbuhan neraca volume perdagangan barang dan jasa, defisit neraca pembayaran, maupun tekanan gagal bayar utang, yaitu dengan memberlakukan liberalization day. Tarif impor dengan banyak negara dinaikkan untuk menaikkan penerimaan APBN secara signifikan. 

 

Untuk mencari solusi dari potensi gagal bayar utang, namun sekalipun pemberlakuan kebijakan tarif impor ditunda selama tiga bulan, tetapi Menteri Keuangan Bessent terkesan kurang yakin kepada efektivitas dari kebijakan menaikkan tarif impor akan membuat pemerintah AS mampu mencegah dari ancaman gagal bayar utang per Agustus 2025.

 

Bessent lebih yakin jika kongres bersedia secara lebih awal untuk menaikkan ambang batas utang pemerintah, yang mencapai posisi 98,04 dari PDB AS.

 

Jika kongres tidak kunjung bersedia menaikkan ambang batas utang, maka bukan hanya pemerintah AS akan mengalami gagal bayar, melainkan juga akan melakukan kembali kebijakan government shutdown.

 

Sebelumnya pemerintah AS tercatat telah melakukan kebijakan government shutdown sebanyak 14 kali sejak tahun 1981.

 

Jadi, masalah ambang batas ini merupakan masalah yang serius bukan hanya untuk pemerintah, rakyat AS, maupun dampak potensi gagal bayar utang yang segera ditransmisikan ke sektor moneter, maupun sektor riil, serta mekanisme transmisi merambah negara-negara sahabat melalui kegiatan ekspor dan impor dalam perdagangan barang dan jasa, investasi, modal, obligasi, komoditas sektor riil, perdagangan  berjangka komoditas, dan tenaga kerja, maupun efektivitas peran pemerintah dalam menjaga perdamaian dunia.

 

Masalah tekanan potensi gagal bayar utang ini relatif tidak dihadapi oleh pemerintah China. Sekalipun estimasi defisit APBN China sebesar minus 11,99 triliun Renminbi tahun 2025, namun estimasi neraca pembayaran China mengalami sebesar surplus 362,63 triliun Dolar AS tahun 2025.

 

Implikasinya adalah masalah tekanan keuangan pemerintah Zhi Jin Ping tidaklah seberat masalah tekanan keuangan yang dialami oleh pemerintahan Trump.

 

Akan tetapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga sesungguhnya mengalami tekanan keuangan, yang relatif mengkhawatirkan soal potensi fenomena keberlanjutan fiskal. Estimasi utang pemerintah netto APBN Indonesia sebesar Rp612,68 triliun tahun 2025.

 

Persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia tidaklah ringan, karena estimasi pertumbuhan volume impor barang dan jasa sebesar 6,22 persen jauh lebih besar dibandingkan pertumbuhan laju volume ekspor barang dan jasa yang sebesar 0,79 persen tahun 2025.

 

Defisit neraca perdagangan pertumbuhan volume ekspor netto barang dan jasa ini lebih disebabkan oleh tekanan sektor jasa ekspor dan impor yang luar biasa besar dibandingkan neraca ekspor netto barang yang surplus.

 

Persoalan tersebut bertambah akibat tekanan defisit neraca pembayaran yang sebesar minus 21,24 triliun Dolar AS tahun 2025. Tekanan utang pemerintah yang sebesar 38,63 persen PDB diyakini relatif aman, hanya karena sikap Kementerian Keuangan yang senantiasa optimis mampu membayar tagihan utang sekalipun neraca pertumbuhan ekspor netto sektor jasa mengalami defisit, maupun neraca pembayaran juga tertekan oleh masalah defisit.

 

Disamping selain tertekan oleh defisit APBN, bersikap sebagai pembayar utang pemerintah yang baik, rajin senantiasa menambah utang pemerintah untuk mencegah gagal bayar, sekalipun neraca ekspor netto sektor jasa mengalami defisit maupun kondisi neraca pembayaran yang juga sangat besar.

 

Akan tetapi pemerintah Indonesia tidak memberlakukan kebijakan government shutdown, melainkan terkesan senantiasa menunda pembayaran biaya pengeluaran APBN sampai diperoleh utang-utang baru untuk membuat pemerintah Indonesia mampu mendanai pembiayaan APBN.

 

Akan tetapi persoalannya adalah pemerintahan Prabowo dan Gibran sungguh amat sulit untuk bertindak sebagaimana Bessent dan Trump, maupun Xi Jin Ping guna memperbaiki tekanan utang, menyelesaikan defisit APBN, defisit neraca ekspor netto barang dan jasa, maupun terhadap tekanan defisit neraca pembayaran secara fundamental, spektakuler, progressif, dan revolusioner.

 

Yang terjadi adalah pemerintah Indonesia justru memilih untuk memperbesar kebijakan yang bersifat lebih populer dan sosialisme, yang diyakini lebih bermanfaat untuk masyarakat banyak. Misalnya antara lain adalah kebijakan makan siang gratis.

 

Pembangunan asrama untuk penduduk pra sejahtera guna memutus rantai kemiskinan menggunakan pendekatan perbaikan pendidikan. Membangun koperasi merah putih. Menghapus utang UMKM.

 

Menjadikan Danantara sebagai lembaga yang mendanai investasi dengan bersumber dari keuangan BUMN, yang dikumpulkan setelah Perusahaan Pengelola Aset tidak kunjung sepenuhnya berhasil menyehatkan BUMN yang bermasalah dengan keuangan.

 

Kementerian Investasi/BKPM yang tidak mudah untuk memasukkan investasi ke dalam negeri dengan nilai yang sangat besar sebagai faktor pengungkit pertumbuhan perekonomian tinggi, maupun bursa efek Indonesia yang tidak mudah dalam menggalang capital inflows yang lebih besar.

 

Implikasinya adalah sekalipun pengeluaran APBN mempunyai proporsi yang relatif kecil dibandingkan PDB, namun kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran besar-besaran, namun lebih tepat adalah melakukan relokasi anggaran, itu telah berdampak terhadap lebih rendahnya peran APBN dalam menumbuhkan laju perekonomian.

 

Akibat dari kebijakan APBN antara pemerintah dengan DPR yang seperti itu, maka harapan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen per tahun sungguh amat sangat terasa terkesan sebagai kegiatan omon-omon pada waktu kampanye Pilpres tahun 2024.

 

Target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen selain tidak didukung oleh kebijakan APBN sebagaimana sasaran asumsi pertumbuhan yang rendah, juga terkesan tidak didukung oleh kebijakan moneter Bank Indonesia.

 

Lemahnya dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen, kelak berpotensi besar menjadi isu yang senantiasa akan rajin digoreng-goreng oleh para oposisi non parlemen, sebagaimana apa yang dihadapi oleh Joko Widodo tentang isu ijazah palsu selama beberapa tahun terakhir ini, sekalipun persidangan ijazah palsu berpotensi sangat besar akan dimenangkan oleh Joko Widodo. (*)


Umar Hasibuan atau Gus Umar.

 

JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa Agung dan Kapolri mencarikan solusi terkait keberadaan organisasi massa (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

 

Salah satunya datang dari Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, yang mempertanyakan sikap pemerintah.

 

"Berlakulah dengan adil," kata Umar di X @UmarHasibuan_ (11/5/2025).

 

Ia menyinggung ketegasan negara saat membubarkan Front Pembela Islam (FPI), yang menurutnya bisa menjadi preseden.

 

"FPI bisa pemerintah bubarkan, kenapa yang sudah jelas bikin warga resah dan susah gak dibubarkan," tandasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap telah merusak stabilitas iklim usaha.

 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi.

 

Ia menyatakan bahwa Presiden telah mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan bersama Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI guna membahas penanganan ormas yang dinilai meresahkan.

 

“Jadi, Pak Presiden, pemerintah betul-betul resah. Dan beberapa hari lalu beliau berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Pak Kapolri untuk mencari jalan keluar terhadap, terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

 

Lebih lanjut, Prasetyo menyebutkan bahwa pendekatan tersebut dilakukan untuk mencegah terganggunya kegiatan ekonomi dan menjaga ketertiban sosial.

 

“Supaya tidak mengganggu iklim usaha dan (tidak) mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat,” tegasnya.

 

Ia juga menyinggung bahwa tindakan premanisme yang dibungkus dengan identitas ormas tidak bisa dibenarkan. Bila ditemukan pelanggaran hukum, pemerintah tak akan ragu menjatuhkan sanksi, terutama dalam kasus-kasus pidana yang tidak dapat ditoleransi. (fajar)


Foto Ijazah Jokowi (Net) 


 

JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Kini, giliran sejumlah petinggi UGM dan dosen pembimbing skripsi Jokowi yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

 

Penggugat yang merupakan pejabat petinggi UGM sekaligus pembimbing skripsi Jokowi adalah IR H Komardin SH MH dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn.

 

Kelima pihak yang digugat yakni Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing tesis Jokowi, Ir. Kasmojo.

 

"Iya benar," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, dikutip Minggu (10/5/2025).

 

Meski demikian, ia tidak menjelaskan isi gugatan tersebut. Sebab, saat ini perkara masih dalam tahap awal.

 

Selanjutnya, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Sementara itu, sebelumnya pihak Jokowi telah melaporkan lima nama terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

 

Saat ini, kasus tersebut juga dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemanggilan. (tvone)


Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad/Ist 

 

JAKARTA — Tuntutan pemberantasan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) juga disampaikan wakil rakyat di Senayan. Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad dengan tegas meminta pemerintah menindak tegas ormas yang terlibat premanisme.

 

Kalau belajar dari negara maju, kata Ali, preman yang berkedok ormas dihukum dan dibubarkan. Negara tidak boleh takut dengan preman dan menoleransi tindakan premanisme.

 

"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," kata Ali, Jumat, 9 Mei 2025.

 

Politisi PKB ini menerangkan, hukum nasional terhadap premanisme diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

 

Kemudian Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.

 

"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," tegasnya.

 

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," tutupnya. (rmol)


Kolase foto M Adhiya Muzakki saat ditangkap. (Net) 

 

JAKARTA — Bos Buzzer yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ternyata loyalis Jokowi. Bahkan, sejumlah netizen mengaku melihat langsung status media sosial MAM yang sangat defensif bahkan disebut mengidolakan ayah Wakil Presiden Gibran tersebut.

 

Postingan lamanya yang berbunyi "“Yang fana adalah waktu. Jokowi abadi”  dianggap sebagai bukti pemujaan berlebihan terhadap mantan Presiden Jokowi.

 

Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli pun menanggapi pernyataan tersebut dengan nada sarkastis. Ia bahkan menyebut Adhiya sebagai penyembahnya Jokowi.

 

"Kalimat Adhiya ini (sambil mengunggah tangkapan layar unggahan Adhiya) sih menunjuklan dia benar-benar penyembah Jokowi," ujar Guntur di X @GunRomli (9/5/2025).

 

Ia juga mengutip pernyataan tokoh NU, Islah Bahrawi, yang menyebut bahwa Jokowi sudah diposisikan secara berlebihan oleh sebagian pendukungnya.

 

"Benar kata Cak Islah Bahrawi, Jokowi sudah seperti berhala," tandasnya.

 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Affandi menyebut Adhiya sebagai bos tim buzzer yang menyebarkan konten negatif untuk menyudutkan penanganan kasus korupsi minyak goreng, korupsi timah, dan korupsi impor gula yang ditangani Kejagung.

 

Adhiya memiliki sekitar 150 anak buah yang tergabung dalam Tim Cyber Army. Dia membagi anak buahnya itu ke dalam beberapa tim.

 

Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.

 

Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.

 

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

 

Marcella Santoso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah yang menjerat tiga korporasi.

 

Dalam kasus tersebut, Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, disangka memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

 

Kejagung menyebut, uang itu diberikan ke Arif saat menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengatur agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi.

 

Tiga hari kemudian, pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, kali ini dalam kasus perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani Kejagung.

 

Marcella bersama advokat Junaedi Saibih dinilai merintangi penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO.

 

Menurut Kejagung, Marcella dan Junaedi membiayai unjuk rasa, seminar, dan talkshow dengan narasi yang memojokkan Kejagung dalam penanganan perkara-perkara di atas. Marcella dan Junaedi juga diduga membayar Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dengan uang Rp 487.500.000 agar narasi-narasi negatif tentang Kejagung dapat diangkat di JAK TV. (fajar) 

   

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.