Latest Post


 

SANCAnews.id – Politisi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai minta maaf Arteria Dahlan kepada masyarakat Sunda belum cukup.

 

Menurut pria akrab kang Ace itu, Arteria harus mendapat hukum setimpal karena telah menghina bahasa Sunda.

 

“Minta maaf itu belum cukup, masa orang yang berbahasa Sunda minta dipecat,” kata Ace kepada wartawan, Jumat (21/1/2021).

 

Seharusnya, lanjut anak buah Airlangga Hartarto itu, Arteria Dahlan menghargai perbedaan dan keragaman budaya Indonesia.

 

“Seorang nasionalis sejati sesungguhnya orang yang menghargai keragaman suku, bahasa dan budaya bangsa,” ucapnya.

 

Apalagi, suku Sunda nomor dua terbesar di Indonesia ini. Karena itu, sambung kang Ace apa yang dilakukan masyarakat Sunda melaporkan politisi PDI-Perjuangan itu sudah pas

 

“Sudah wajar dilaporkan ke polisi, masyarakat Sunda budaya terbesar nomor dua di Indonesia,” tutur kang Ace.

 

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat. Itu terkait pernyatannya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

 

Permintaan maaf itu disampaikan Arteria usai memberikan klarifikasi di hadapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP.

 

Dalam permintaan maaf itu hadir Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.

 

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda,” ujarnya.

 

Arteria mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke DPP PDIP. Ia siap menerima segala sanksi buntut pernyataannya di rapat Komisi III DPR tersebut.

 

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai,” ujarnya.

 

Arteria mengaku telah belajar dari kasus tersebut. Ia juga berterima kasih kepada setiap kritik atas ucapannya yang telah menyinggung masyarakat Jawa Barat, terutama suku Sunda. (pojoksatu)




SANCAnews.id – Gerakan Nasional 98 (GN 98) menyatakan dukungan kepada dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang dilaporkan oleh Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah kepada dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

 

GN 98 yang mayoritas adalah advokat menyatakan, siap berada di sisi Ubedilah dalam melawan kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sebagai sesama rekan Ubedilah di angkatan 1998, KKN adalah hal sangat ditentang oleh mereka.

 

"Kami selaku kawan-kawan 98 yang notabenenya sebagian adalah saat ini advokat, tentunya ingin bersama-sama Ubedilah, di belakang Ubedilah, berjuang bersama-sama bahwa KKN ini sangat berbahaya," ucap anggota GN 98, Nandang Wirakusuma, di kantor DPP Arun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022).

 

Nandang menduga, laporan JoMan ke Polda Metro Jaya bisa saja diartikan sebagai pengalihan isu atas apa yang Ubedilah laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dua putra Jokowi itu dilaporkan atas dugaan dalam sebuah relasi bisnis.

 

"Justru itu, itu yang kita antisipasi agar hal-hal tersebut tidak terjadi, jadi kalau pun misalkan, Ubedilah itu tidak perlu dilaporkan karena memang LPSK sudah jelas jalankan aja dulu apabila tidak terbukti segala macam, tetapi apapun itu kami kawan-kawan advokat 98 hampir 100 orang lebih siap mem-backup Ubedilah," tegas dia.

 

Dalam konteks ini, GN 98 juga mendesak KPK untuk segera memproses laporan yang dibuat oleh Ubedilah. Pasalnya, GN 98 menilai jika KPK bekerja lamban dalam memproses laporan tersebut.

 

"Kami memang ingin mengatakan tegas kepada ketua KPK Firli jangan main-main dengan kasus ini jadi tolong segera ditindaklanjuti dengan cepat transparan dan segera," tutup dia.

 

Diketahui, seusai membuat laporan ke KPK, Ubedilah Badrun malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi Mania (JoMan).

 

Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022, JoMan menyebut jika Ubedillah memfitnah dua putra Jokowi, Gibran dan Kaesang.

 

Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer mengklaim, memiliki barang bukti jika laporan Ubedillah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK merupakan 'pesanan'. Meski, dia berdalih itu baru sekadar dugaan.

 

"Lah iya dong (ada bukti), kan saya bilang kami duga jangan-jangan dia (Ubedillah) dapatkan titipan," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

 

Ebenezer juga mengklaim akan menunjukkan bukti tersebut. Tapi, kata dia, jika Ubedillah memintanya.

 

"Kalau dia tuntut buktinya, saya buktikan," katanya.

 

Dalam laporannya, JoMan menuding Ubedillah Badrun telah memfitnah Gibran dan Kaesang. Dia mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP.

 

Ebenezer menjelaskan alasan dirinya tetap melaporkan Ubedillah karena sudah terlanjur. Meski, Gibran secara pribadi tidak ingin melaporkan balik Ubedillah.

 

"Laporan itu kan sudah terlanjur kita laporkan, karena kita nggak enak juga kalau terus begini, semua orang akan mencontoh apa yang dilakukan Ubedillah Badrun," tutur Ebenezer. (suara)



 

SANCAnews.id – Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu, 19 Januari 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa sebagian dana Pemulihan Ekonomi Negara (PEN), akan dialokasikan untuk membantu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

Faisal Basri selaku Ekonom Senior, menilai bahwa penggunaan dana PEN ini merupakan kejahatan yang luar biasa.

 

Pasalnya, pandemi covid-19 masih belum selesai sepenuhnya, dan ekonomi rakyat dan negara juga masih harus dipulihkan terlebih dahulu.

 

“Ingat sekarang ini kita masih kondisinya darurat, ada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan jadi UU Nomor 2 Tahun 2020, karena ada keadaan darurat maka diberikan keleluasaan penuh untuk pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran dari mana pun demi untuk COVID,” ujar Faisal Basri dalam forum diskusi ICW, yang dikutip terkini dari Kumparan.com pada Jumat, 21 Januari 2022.

 

“Nah sekarang sudah demi untuk COVID mau disisihkan untuk ibu kota baru, waduh ini kejahatan luar biasa. Sudah dikasih keleluasaan tapi disalahgunakan. Tidak ada alasan sama sekali untuk mengalihkan anggaran dari COVID ke ibu kota baru,” imbuhnya lagi.

 

Ia juga menilai, bahwa seharusnya pemerintah malah menambah anggaran pemulihan ekonomi dari anggaran-anggaran lainnya, bukan malah memangkasnya.

 

“Justru yang harusnya ada anggaran yang sudah dialokasikan untuk ibu kota baru nanti dulu, semua kita konsentrasi untuk COVID-19. Sekarang kasus sudah bertambah sehari 2 ribu. Jadi kita harus siap-siap menghadapi gelombang ketiga. Rakyat makin banyak yang sengsara,” jelasnya.

 

Ia juga menuturkan bahwa ancaman Omicron dan gelombang ketiga, harusnya dapat lebih diantisipasi lagi dan menyisihkan sebagian anggaran sebagai tabungan untuk menghadapi kemungkinan terburuknya.

 

“Harus ditabung yang ada untuk antisipasi demi menyelamatkan rakyat. Nah dari perspektif ekonomi, pemulihan ekonomi kita paling lambat, negara lain 2021 itu sudah pulih, dalam artian pertumbuhan ekonomi sudah melampaui sebelum covid-19. Indonesia masih jauh,” tuturnya.

 

Faisal juga mengatakan bahwa pemilihan lokasi masih gamang, karena jika yang dimaksudkan adalah untuk pemerataan, pemilihan tersebut tidak sesuai.

 

“Di Indonesia dibangun di kawasan yang dikuasai para oligarki, dan ingat loh Kalimantan Timur bukanlah provinsi di Kalimantan yang paling miskin, justru dia yang paling kaya. Kalau tujuannya pemerataan harusnya di Kalimantan Tengah, lebih bersih. Di Kaltim memang ada namanya nanti smart city, green city, tapi di sekelilingnya kotor semua. Dikelilingi oleh properti atau bisnisnya oligarki,” tutupnya. **



 

SANCAnews.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya partai yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu.

 

Anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya P, mengatakan, penolakan RUU IKN karena memiliki dua pertimbangan utama. Yakni melihat dua aspek formil/prosedur/legalitas dan aspek materiil substansinya.

 

"Biasanya kalau kita membahas UU tentu kita melihatnya dari dua aspek yang pertama dalam aspek formil prosedur aspek legalitas. Kemudian yang kedua adalah aspek materiil substansinya," ujar Suryadi dalam diskusi publik  bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).

 

Suryadi memaparkan, dari sisi prosedur, partainya memiliki banyak catatan-catatam. Yakni adanya pemangkasan anggota Pansus RUU IKN yang semula 56, menjadi 30 orang. Pemangkasan keanggotaan tersebut kata dia, bertentangan dengan tata tertib DPR bertentangan dengan Undang-Undang MD3.

 

Kemudian kata Suryadi, pembahasan RUU IKN dilakukan pada masa reses, bukan masa sidang.

 

"Tetapi sebagian besar waktu yang kurang lebih 40 hari dibahas undang-undang ini itu sebagian besarnya dibahas pada saat masa reses," ucap dia.

 

Catatan PKS selanjutnya yakni saat penetapan undang-undang di Paripurna, naskah akhir final dari RUU IKN tidak dipegang oleh para anggota yang sedang bersidang. Sehingga menurutnya sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan.

 

"Apa yang akan kita tetapkan. Karena dokumen resmi nya itu belum ada pada saat penetapan, sehingga ini sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan pada saat penetapan maupun setelah penetapan," papar Suryadi.

 

Suryadi pun mengibaratkan penetapan RUU IKN hal tersebut seperti membeli tikus di kertas kresek.

 

"Ini yang saya istilah kan kita menetapkan atau membeli tikus dalam kertas kresek begitu, barangnya tidak jelas. Ini yang pertama dari sisi formilnya," kata Suryadi.

 

Suryadi melanjutkan, dari sisi substansi, pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang ada di RUU IKN tidak tuntas.

 

"Di UU ini ada 44 pasal di RUU IKN, tetapi pada saat pembahasan pada 277 DIM dari 277 DIM yang kita kumpulkan, kemudian kita bahas satu-satu, sebetulnya sebagian besarnya, ini tidak tuntas pembahasannya,"  ucap Suryadi.

 

Misalnya, bentuk pemerintahan di RUU IKN menggunakan daerah khusus yaitu Otorita. Suryadi menuturkan PKS melihat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi terutama pada pasal 18. Pasalnya, kata Suryadi, dalam konstitusi Indonesia, tidak dikenal otorita dalam satu kewilayahan, yang ada, yakni pemerintahan daerah, provinsi.

 

"Pemerintah daerah, provinsi itu terbagi dalam pemerintahan daerah, kabupaten atau kota, dimungkinkan otorita itu dalam satu kewenangan sektoral di dalam kewenangan pemerintah, dalam satu kesatuan wilayah, kita melihat ada potensi itu," lanjut Suryadi.

 

Selain itu kata Suryadi, partainya menyoroti  belum adanya hak konstitusi warga negara yang akan tinggal di IKN. Sehingga partainya juga memandang, hal tersebut berpotensi tak sesuai dengan konstitusi.

 

"Belum lagi ada hak konstitusi warga negara yang nanti akan tinggal di ikn itu tidak memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPRD ya karena kepala otorita ditunjuk oleh presiden, kemudian di sana tidak ada DPRD. Nah ini kita memandang berpotensi tidak sesuai dengan konstitusi," katanya. (suara)



 

SANCAnews.id – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas Provinsi mendukung penuh sikap dan pemikiran Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) dan menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dukungan itu disampaikan para Pimpinan KAMI Lintas Provinsi, antara lain; KAMI Jawa Tengah Mudrick SM Sangidu, KAMI DIY Yogyakarta Syukri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel M Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, KAMI DKI Jakarta Djudju Purwantoro, KAMI Banten Abuya Shiddiq, KAMI Sumatra Utara Zulbadri, KAMI Riau Muhammad Herwan.

 

Kemudian, KAMI Kalimantan Barat Mulyadi MY, KAMI Sumatera Selatan Mahmud Khalifah Alam, KAMI Sulawesi Selatan Geralz Geerhan dan Sekretaris Sutoyo Abadi.

 

Bagi KAMI Lintas Provinsi, dasar pemikiran Prof. Din Syamsuddin terkait pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun, adalah sangat benar.

 

Selain itu, keputusan memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.

 

Bahwa tidak bijak setelah pemindahan Ibu Kota, aset negara di Ibu kota DKI Jakarta akan dijual. Apalagi, pembangunan Ibu Kota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.

 

Bahwa pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak. Penolakan tersebut yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Jejaring KAMI Lintas Provinsi mendukung penuh menolak Pemindahan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan  melalukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," demikian pernyataan sikap KAMI Lintas Provinsi. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.