Latest Post

Menteri ATR/Kepala BPN,Nusron Wahid 


JAKARTA — Anak buah Presiden Prabowo Subianto kembali membuat blunder. Pernyataan dan pertanyaan Nusron Wahid, soal "Emang embah-embah dulu bisa membuat tanah?", seakan menantang publik.

 

Nusron Wahid kemudian mengakui kesalahannya. Setelah pernyataannya yang kontroversial bahwa semua tanah milik negara memicu protes luas, Nusron akhirnya mengakui kesalahannya. Ia juga meminta maaf. Ia bahkan mengakui bahwa pernyataannya hanyalah candaan.

 

Kritik dan protes yang meluas terhadap pernyataan Nusron Wahid bermula dari ucapannya yang dianggap kasar dan bahkan terkesan menantang publik.

 

Awalnya, Nusron mengaku setiap hari mendapat protes dari para pemilik tanah yang tanahnya dirampas negara.

 

Ia mengklaim bahwa ia hanya menekankan bahwa tidak ada pihak yang memiliki tanah tersebut kecuali negara. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang memegang sertifikat berhak sepenuhnya untuk menguasainya.

 

"Ya, protes ya tiap hari protes. Namanya orang, di mana haknya dinyatakan telantar, merasa dia punya kan ... 'Oh ini tanahnya embah-embah saya, leluhur'. Saya mau tanya, emang embah-embah dulu bisa membuat tanah? Gak bisa membuat tanah, manusia itu gak bisa membuat tanah," kata Nusron usai Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).

 

Nusron pun mengakui pernyataannya tersebut keliru. Dia lalu meminta maaf ke masyarakat.

 

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8).

 

Nusron mengatakan ia sebenarnya ingin menjelaskan soal kebijakan pemerintah terhadap tanah terlantar. Mengutip pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Nusron mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Menggerus Wibawa Pemerintah

 

Blunder perkataan dan kebijakan para menteri maupun pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto silih berganti bermunculan. Belum reda polemik yang diciptakan para pejabat dan lembaga negara, muncul lagi polemi baru yang diperbuat anak buah Prabowo.

 

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta para pejabat, terkhusus Nusron Wahid agar berhati-hati dalam ucapannya ke masyarakat. Dia mengingatkan soal peribahasa "mulutmu harimaumu".

 

Hari Purwanto mengingatkan Nusron Wahid agar tidak asal berbicara mengenai kebijakan pemerintah ke masyarakat.

 

Dampak akibat asal berbicara, kata Hari Purwanto, bisa fatal yakni tergerusnya wibawa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

"Nusron harus ingat peribahasa mulutmu harimaumu, hati-hati dalam berbicara dan menjaga ucapan agar tidak menimbulkan masalah. Jabatan yang diemban dan disumpah Al-Qur'an kok dijadikan guyonan," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dilansir dari RMOL, Selasa 12 Agustus 2025.

 

Menurut Hari, jika Nusron mau mempertanyakan segelintir orang yang memiliki tanah karena dekat dengan kekuasaan maka seharusnya tidak lantas menyamaratakannya dengan kepemilikan lahan setiap individu warga negara.

 

Apalagi pernyataan tersebut bertolak belakang dengan latar belakang Nusron yang pernah mengenyam dunia pesantren. Menurut dia, Nusron harusnya sadar jabatan yang diemban bukan guyonan.

 

"Jika memang Nusron bertanggungjawab atas pernyataannya lebih baik mundur dari kabinet. Atau ada baiknya PS (Prabowo Subianto) mengevaluasi Nusron yang cenderung mempermainkan wibawa pemerintahan," tukas Hari Purwanto. (fajar)

 

 

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman/Ist 


JAKARTA — Komisi I DPR RI saat ini tengah mengkaji pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti kasus mangkraknya ribuan perumahan prajurit muda TNI AD di era Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD).

 

“Kita tunggu seperti apa, ya tunggu seperti apa. Kalau itu simple ya enggak usah pakai pansus. Ya mungkin cukup tingkat panja. Karena itu urusan komisi satu. Ya, begitu. Paling juga nanti melibatkan bagian anggaran dan sebagainya,” kata Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 12 Agustus 2025.

 

Namun demikian, jika dalam perjalanannya Panja menemukan hal-hal lain maka tidak menutup kemungkinan memerlukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri kasus tersebut.

 

“Kecuali ini merembet kemana-mana ya mungkin pansus menurut hemat saya. Kita lihat lah nanti sesudah tanggal 15 (Agustus) kita diskusikan. Dan kami terbuka lah pada saudara-saudara,” ujar Legislator PDIP ini.

 

Lebih jauh, TB Hasanuddin menyebut, apabila Komisi I menghendaki pembentukan Panja maka pihak-pihak terkait akan diundang dalam rapat bersama DPR.

 

“Panja juga bisa. Kita undang jika diperlukan. Kalau perlu ya undang prajurit-prajurit yang kena,” jelas dia.

 

Bahkan, lanjut Legislator PDIP itu, pihaknya sangat siap jika Komisi I DPR meninjau langsung lokasi Rumdin TNI AD yang mangkrak tersebut.

 

“Dan kalau perlu kami sudah siapkan untuk mendatangi tempat-tempatnya. Saya sudah punya datanya. Di tempat saya sudah ada 8 titik. Antara lain paling dekat di Purwakarta. Kemudian di Bekasi. Ada juga di Riau dan sebagainya,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, ribuan prajurit muda TNI Angkatan Darat dari angkatan 2021–2023 dikabarkan tengah dalam situasi menjerit. Pasalnya, gaji pokok mereka mengalami pemotongan hingga 80 persen untuk cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) swakelola yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD.

 

Program perumahan yang bersifat wajib ini merupakan gagasan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 2021–2023, Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman.

 

Akibat potongan yang signifikan itu, banyak prajurit hanya menerima sisa gaji bulanan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

 

Kondisi finansial yang kritis tersebut memaksa mereka untuk hidup sangat terbatas di barak militer, tidak lagi mampu memberikan dukungan finansial kepada keluarga, bahkan terpaksa berutang di kantin untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

 

Roni dan Lukman, bukan nama sebenarnya adalah dua dari ribuan prajurit lulusan tamtama yang diwajibkan untuk mengikuti program KPR swakelola BP TWP.

 

Gaji pokok mereka yang seharusnya mencapai Rp3,6 juta per bulan, kini hanya tersisa tidak lebih dari Rp300 ribu setelah dipotong untuk angsuran rumah.

 

"Dulu bisa kirim ke orang tua Rp2 juta per bulan, sekarang tidak bisa kirim sama sekali,” keluh Lukman sebagaimana dikutip IndonesiaLeaks pada Mei 2025 lalu. (rmol)


Yaqut Cholil Qoumas 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

 

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

 

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.

 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

 

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

 

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

 

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

 

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

 

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

 

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

 

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (era)

 

4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian prajurit muda TNI AD Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Prada Lucky Namo. (Sumber: X/@KakekHalal) 

 

JAKARTA — Pomdam IX/Udayana masih menyelidiki kematian Prajurit TNI Lucky Chepril Saputra Namo. Dari puluhan personel yang diperiksa terkait kematian Namo, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan empat orang tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Agustus 2025.

 

Lanjut Wahyu, saat ini keempat tersangka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna menentukan peran masing-masing.

 

Proses ini akan menjadi dasar penetapan pasal yang akan dikenakan serta tahapan hukum selanjutnya. Selain keempat tersangka, 16 personel lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

 

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses investigasi selesai,” kata Wahyu seperti dilansir Poskota.co.id.

 

Sebelumnya, korban Lucky Chepril dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo, NTT.

 

Prada Lucky tewas dengan luka lebam, sayatan dan bekas sundutan. Dia sendiri menjadi anggota TNI setelah mengikuti seleksi sebanyak delapan kali.

 

Korban baru menyelesaikan pendidikan militernya di Buleleng, Bali, sebelum ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.

 

Korban baru dua bulan bertugas sebagai prajurit TNI AD sebelum peristiwa tragis ini terjadi. (**)


Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perhitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, atau pada masa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

 

Budi menjelaskan perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya dilansir Era.id.

 

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

 

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

 

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

 

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

 

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

 

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (**)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.