Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan
JAKARTA — Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta
Andi Sinulingga pun mengkritisi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut
Binsar Panjaitan terkait OTT KPK.
Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan, Luhut selalu
menyampaikan keberatannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap
melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) terhadap pejabat.
Bahkan, dalam pernyataan lamanya, ia meminta kepada pihak
yang ingin terus hidup bersih dari korupsi agar tidak hidup di bumi, melainkan
ke surga langsung.
"Tak terbayangkan ada seorang pejabat tinggi negara
ngomong seperti ini," kata Sinulingga di X @AndiSinulingga (5/9/2025).
Sinulingga merasa tidak heran dengan sikap arogan yang
acapkali diperlihatkan Luhut di depan publik.
"Ngomong tampak arogan sekali seperti biasanya. Watak
seperti itulah yang buat hukum tak pernah bisa tegak," cetusnya.
Ia bilang, hukum di Indonesia hanya akan tajam jika
menghadapi rakyat menengah ke bawah.
"Dia tajam jika hanya ke bawah, atau jadi alat politik
utk menyandera dan memukul lawan-lawan politik," tandasnya.
Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali menyemprot
pernyataan Kepala Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan.
Seperti diketahui, Luhut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tidak terlalu sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dikatakan Ferdinand, ucapan Luhut justru mengindikasikan
adanya masalah serius.
Ia menilai pernyataan itu seolah mengakui ada praktik yang
tidak bersih dalam pemerintahan.
"Dari pernyataan beliau kan menyatakan bahwa kita nggak
sempurna, nggak bersih-bersih amat. Artinya kan ada kotoran, kotoran hukum yang
layak ditindak secara hukum,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat
(5/9/2025).
Ferdinand menegaskan, jika memang demikian, KPK harus
menelusuri lebih jauh.
"Tinggal KPK menelisik sejauh mana, apakah memang Pak
Luhut pernah melakukan pelanggaran pidana dalam pemerintahan yang disebut
korupsi atau tidak,” tegasnya.
Kata Ferdinand, pernyataan Luhut yang terkesan tidak senang
dengan OTT dapat diartikan sebagai sikap anti pemberantasan korupsi.
“Saya pikir ini hanya sebuah respons terhadap sikap Luhut
selalu tidak senang dengan OTT. Bahwa seolah-olah OTT itu mengganggu jalannya
pemerintahan,” Ferdinand menuturkan.
Ferdinand juga menekankan bahwa apa yang disampaikan Luhut
bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses pemberantasan korupsi.
“Jadi yang disampaikan Luhut itu bagi saya adalah sikap anti
pemberantasan korupsi. Jadi kalau bahkan menghalang-halangi pemberantasan
korupsi, kan boleh dong dipanggil KPK,” terangnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi
pemberantasan korupsi bisa masuk kategori pidana.
“Itu lama-lama kan bisa dikategorikan sebagai obstruction of
justice,” tandasnya.
Ia juga menyinggung soal intensitas OTT yang dilakukan KPK,
yang menurutnya tidak berlebihan.
“Karena KPK kan baru melakukan OTT juga ya,” imbuhnya.
Ferdinand bahkan menduga Luhut ingin mempengaruhi jalannya
penyelidikan.
"Jadi jangan-jangan Luhut dengan pernyataannya sedang
ingin menghalangi penyelidikan,” kuncinya. (fajar)