Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan 


JAKARTA — Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta Andi Sinulingga pun mengkritisi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan terkait OTT KPK.

 

Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan, Luhut selalu menyampaikan keberatannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) terhadap pejabat.

 

Bahkan, dalam pernyataan lamanya, ia meminta kepada pihak yang ingin terus hidup bersih dari korupsi agar tidak hidup di bumi, melainkan ke surga langsung.

 

"Tak terbayangkan ada seorang pejabat tinggi negara ngomong seperti ini," kata Sinulingga di X @AndiSinulingga (5/9/2025).

 

Sinulingga merasa tidak heran dengan sikap arogan yang acapkali diperlihatkan Luhut di depan publik.

 

"Ngomong tampak arogan sekali seperti biasanya. Watak seperti itulah yang buat hukum tak pernah bisa tegak," cetusnya.

 

 

Ia bilang, hukum di Indonesia hanya akan tajam jika menghadapi rakyat menengah ke bawah.

 

"Dia tajam jika hanya ke bawah, atau jadi alat politik utk menyandera dan memukul lawan-lawan politik," tandasnya.

 

Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali menyemprot pernyataan Kepala Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan.

 

Seperti diketahui, Luhut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

 

Dikatakan Ferdinand, ucapan Luhut justru mengindikasikan adanya masalah serius.

 

Ia menilai pernyataan itu seolah mengakui ada praktik yang tidak bersih dalam pemerintahan.

 

"Dari pernyataan beliau kan menyatakan bahwa kita nggak sempurna, nggak bersih-bersih amat. Artinya kan ada kotoran, kotoran hukum yang layak ditindak secara hukum,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (5/9/2025).

 

Ferdinand menegaskan, jika memang demikian, KPK harus menelusuri lebih jauh.

 

"Tinggal KPK menelisik sejauh mana, apakah memang Pak Luhut pernah melakukan pelanggaran pidana dalam pemerintahan yang disebut korupsi atau tidak,” tegasnya.

 

Kata Ferdinand, pernyataan Luhut yang terkesan tidak senang dengan OTT dapat diartikan sebagai sikap anti pemberantasan korupsi.

 

“Saya pikir ini hanya sebuah respons terhadap sikap Luhut selalu tidak senang dengan OTT. Bahwa seolah-olah OTT itu mengganggu jalannya pemerintahan,” Ferdinand menuturkan.

 

Ferdinand juga menekankan bahwa apa yang disampaikan Luhut bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses pemberantasan korupsi.

 

“Jadi yang disampaikan Luhut itu bagi saya adalah sikap anti pemberantasan korupsi. Jadi kalau bahkan menghalang-halangi pemberantasan korupsi, kan boleh dong dipanggil KPK,” terangnya.

 

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi pemberantasan korupsi bisa masuk kategori pidana.

 

“Itu lama-lama kan bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice,” tandasnya.

 

Ia juga menyinggung soal intensitas OTT yang dilakukan KPK, yang menurutnya tidak berlebihan.

 

“Karena KPK kan baru melakukan OTT juga ya,” imbuhnya.

 

Ferdinand bahkan menduga Luhut ingin mempengaruhi jalannya penyelidikan.

 

"Jadi jangan-jangan Luhut dengan pernyataannya sedang ingin menghalangi penyelidikan,” kuncinya. (fajar)

 

Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.