Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditahan Kejagung.
(Foto: Istimewa)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meski Kejaksaan Agung
telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
"Sampai saat ini masih berproses," ujar Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan
Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani
Kejagung, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di
Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih
berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan
Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," jelasnya.
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat
menyampaikan detail perkara Google Cloud tersebut karena penanganannya masih
tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan
korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam
tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga
antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan
Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem
dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait
Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang
sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan
terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di
Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus
dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun
2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus
tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama
Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief,
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih,
serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021
Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. (rmol)