DPR Cecar Calon Hakim Agung yang Hukum Mati Ferdy Sambo.
(Foto: RMOL/Faisal Aristama)
JAKARTA — Calon hakim Mahkamah Agung, Alimin
Ribut Sujono, dicecar pertanyaan seputar perdebatan yang masih berlangsung terkait
hukuman mati.
Rekam jejak Alimin dalam menjatuhkan hukuman mati dalam kasus
pembunuhan Ferdy Sambo telah meresahkan anggota Komisi III DPR, yang sedang
melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Tahun berapa? Sebab saya bisa nangkap nanti kasus
(Ferdy Sambo) ini," tanya anggota Komisi III Benny Kabur Harman saat uji
kelayakan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 September 2025.
"Ya perkara Sambo," jawab Alimin.
Kemudian Benny mengonfirmasi apakah Alimin yang memvonis
hukuman mati terhadap Sambo. "Iya benar kami bertiga," timpal Alimin.
Alimin menyatakan mendukung hukuman mati. Benny lantas
bertanya alasan mengapa Alimin bersikap demikian.
Alimin menjawab vonis mati dijatuhkan karena menilai tingkat
kejahatan terdakwa dan pengaruhnya terhadap masyarakat umum.
"Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, bagaiamana
pengaruhnya juga bisa efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat
pada umumnya, dan dilakukan oleh orang yang seharusnya tidak demikian,"
ujarnya.
Alimin mengaku sudah dua kali memberi vonis hukuman mati.
Selain kasus Sambo, dia menjatuhkan hukuman mati untuk kasus narkotika. Ia
mengaku butuh perenungan mendalam sebelum memberi vonis hukuman mati.
"Ini dari perspektif yang berbeda, ada saatnya orang
dihormati karena saya berpikir bahwa orang tersebut akan tahu kapan akan mati.
Ketika dia tahu kapan mati akibat perbuatannya maka dia akan memperbaiki
diri," ujar Alimin. (rmol)