Silfester Matutina
JAKARTA — Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean
meluapkan kekesalannya terhadap Kejaksaan Agung RI terkait eksekusi pendukung
setia Jokowi, Silfester Matutina, yang hingga kini belum juga dipenjara meski
telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Ferdinand yang murka pun mengecam keras kejaksaan yang
dinilainya mempermainkan hukum.
"Yuk kita sama-sama sentil kuping Kejaksaan RI yang
mempermainkan hukum,” ujar Ferdinand di X @ferdinand_mpu (5/9/2025).
Ia menilai sikap Kejaksaan yang belum mengeksekusi putusan
hakim terhadap Silfester merupakan bentuk penghinaan terhadap dunia peradilan.
“Perilaku Jaksa ini menghina dunia peradilan dan menghina
Hakim yang telah memvonis Silfester,” sesalnya.
Tak berhenti di situ, Ferdinand bahkan melontarkan kata-kata kasar untuk mengekspresikan kekesalannya. “Dari saya, jancuk kalian Kejaksaan,” Ferdinand mengamuk.
Meski penuh amarah, ia mencoba meredakan ketegangan dengan
mengajak publik menanggapi situasi ini dengan tenang.
“Silakan dari teman-teman, lampiaskan amarahmu dengan
senyum,” tandasnya.
Sebelumnya, nama Silfester Matutina kembali mencuat ke
permukaan publik, usai pernyataannya yang menuding Partai Demokrat berada di
balik isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan wacana pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun di balik tudingan panas tersebut, terkuak kembali rekam
jejak hukum Silfester.
Ia ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun
karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi
di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.
"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik
Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Yusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu
(red) untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf
Kalla," kata Silfister kala itu.
Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tertanggal 20 Mei 2019 menolak permohonan Silfester dan memerintahkan ia menjalani hukuman satu tahun penjara.
Kini, Silfester kembali tampil ke ruang publik dengan pernyataan kontroversial. Ia menuding Partai Demokrat sebagai pihak yang mendanai gerakan pemakzulan Gibran dan isu ijazah palsu Jokowi. Tudingan ini disampaikan tanpa bukti kuat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Saat menjadi narasumber di Kompas Petang baru-baru ini,
Silfister menegaskan bahwa isu yang terus dikembangkan Roy Suryo Cs tersebut
tidak benar.
"Isu pemakzulan dan ijazah palsu ini kalau kita lihat
tidak mempunyai dasar hukum dan fakta konstitusi yang benar," kata
Silfister dikutip pada Senin (28/7/2025).
Ia kemudian mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Prof.
Jimly Asshiddiqie, yange nyebut bahwa itu merupakan upaya untuk menghancurkan
lawan politik.
"Seperti yang dikatakan Prof. Jimly Asshiddiqie hanya
untuk menghancurkan lawan politik dengan tidak beradab. Bohir di belakangnya
ini gak bersatu, mereka bermain sendiri-sendiri," ucapnya.
Melihat serangan yang begitu intens dan terstruktur,
Silfister menegaskan bahwa kemungkinan besar gerakan tersebut didanai pihak
tertentu.
"Pastinya (didanai), siapa yang mendanai begini-begini
gitu loh," tukasnya.
Adapun Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),
menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan ke kubunya merupakan fitnah besar.
Hal ini ditegaskan AHY ketika kunjungan kerja di Lombok
Barat, Minggu (27/7/2025) lalu. (fajar)