Nadiem saat bertemu Presiden Jokowi sebelum menjabat sebagai Mendikbud 

 

JAKARTA — Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai sangat mungkin Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Menurutnya, mantan presiden yang akrab disapa Jokowi itu bisa saja dijerat bersama Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Jika Jokowi pada saat itu memberikan perintah kepada Nadiem untuk melakukan pengadaan Chromebook maka mestinya Jokowi dikenakan pasal turut serta dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nadiem," urai Saiful Anam dikutip dari kantor berita politik RMOL, Minggu, 7 September 2025.

 

Saiful menjelaskan bahwa perkara korupsi seharusnya tidak hanya menjerat menteri sebagai eksekutor tetapi juga menjerat presiden sebagai penanggung jawab kebijakan.

 

Bahkan, lanjut Saiful Anam, secara hukum jika Jokowi mengetahui kebijakan koruptif yang dibuat Nadiem namun tidak melarang maka bisa dijerat karena melakukan pembiaran tindak pidana korupsi.

                                                                    

Viral PT Gudang Garam Disebut Lakukan PHK Massal, Bos Rokok Tetap Berjaya karena Beban Ditanggung Konsumen?

 

"Saya kira mestinya tidak hanya selesai di Nadiem. Jokowi bisa ikut terjerat jika saat menjabat presiden mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem," urai Saiful Anam.

 

Selaku kepala negara, lanjutnya, tidak mungkin tidak mengetahui program-program yang dijalankan oleh para menteri, terlebih berkaitan dengan program prioritas. Karenanya, tegas dia, Jokowi harus diperiksa.

 

"Selain itu apakah niat jahat Nadiem juga diketahui atau bahkan ada mengalir kepada Istana, juga harus dipastikan oleh penyidik Kejagung," sarannya.

 

Sebagaimana diketahui, Nadiem jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 orang ahli.

 

Muncul spekulasi bahwa proyek yang berujung korupsi dan menyebabkan kerugian negara Rp1,9 triliun ini sebagai mahar politik Nadiem kepada Jokowi. Sebab berdasarkan penyidikan Kejagung proyek dirancang sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri oleh Jokowi. (fajar)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.