Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan kembali diperiksa
oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4 September 2025).
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Nadiem disebut akan memenuhi panggilan penyidik tersebut. Hal
itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ricky Saragih.
"Betul dan dipastikan hadir," kata Ricky kepada
wartawan, Rabu (3/9/2025).
Ini bukan kali pertama Nadiem bakal diperiksa oleh tim
penyidik Kejagung. Dia sebelumnya telah diperiksa penyidik, Selasa (15/7/2025)
dan Senin (23/6/2025). Keterangan tambahan darinya dinilai dapat membuat terang
kasus ini, sehingga perlu kembali dipanggil untuk diperiksa.
Diketahui, kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek
melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan,
dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah
anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi
khusus (DAK).
Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2
juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS
banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai
merugikan keuangan negara. Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi
internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti
permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka. Mereka yakni:
1. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar
Kemendikbudristek.
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini
masih di luar negeri)
Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan
Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (beritasatu)