Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
JAKARTA — Gugatan terhadap Gibran Rakabuming
Raka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini semakin jelas. Gugatan tersebut
diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan.
Ia yakin Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif
untuk menjadi calon wakil presiden dalam pemilihan umum 2024.
Subhan menegaskan alasan utamanya menggugat Gibran, karena
sang wakil presiden tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana
dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Alasannya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat,”
ungkap Subhan kepada JawaPos (grup FAJAR), Kamis (4/9/2025).
Ada pun, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan juga menepis anggapan bahwa dirinya ingin menjatuhkan
nama baik Gibran di mata masyarakat. Dia menegaskan bahwa ini persoalan hukum
yang harus dipatuhi oleh semua pejabat publik.
“Bukan membohongi publik, tetapi tidak memenuhi syarat
menjadi Wapres,” tegasnya.
Melalui gugatan yang diajukan ke pengadilan, Subhan menuntut
ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Kerugian immateriil, kata dia, akibat dilantiknya seseorang
yang tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden sangat besar
dan menyangkut masa depan bangsa.
“Kerugian yang bersifat immateriil itu tidak terhingga,”
terangnya.
Subhan menilai, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius
semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Ia menyebut gugatan ini bukan hanya soal dirinya, melainkan
demi menjaga marwah konstitusi agar tidak diabaikan. "Betul itu pendapat hukum
saya," tandasnya. (fajar)