Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
(Foto; YouTube TV Polri)
JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Div
Propam) Mabes Polri telah memberikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
atau pemberhentian sebagai anggota Polri kepada Danyon Resimen IV Korbrimob
Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Kode Etik dan
Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan, dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Polri,
Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025.
Kompol Cosmas dipecat atas keterlibatannya dalam kasus
kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas
rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus
2025.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak
dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri.
Selain dipecat, Kompol Cosmas juga dihukum penempatan dalam
tempat khusus (patsus).
Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat
yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin,
Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani
sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di
Divisi Propam Polri. (rmol)