Latest Post

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 masih dalam perhitungan.

 

"Kerugian negaranya masih sedang dihitung, penghitungannya nanti dari jumlah tadi yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus itu dikomunikasi dengan pihak BPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

 

Mengingat kata Asep, dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga kerugian keuangan negaranya harus dibuktikan.

 

"Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Di sini diri sendirinya adalah orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah itu akan menjadi objek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan," jelas Asep.

 

"Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut. Kalau kita mengacu kepada UU-nya yang ada kan hanya 1.600, berarti 8.400-nya itu menjadi ilegal, artinya tidak boleh dijadikan kuota khusus. Nah itu pembagiannya ke mana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar," sambung Asep menutup.

 

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa berdasarkan perhitungannya, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan tembus Rp1 triliun.

 

Di mana kata Boyamin, pada 2023 lalu, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Berdasarkan UU 8/2019, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun nyatanya dibagi 50 persen untuk haji khusus, dan 50 persen untuk haji reguler.

 

"Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu. Karena dari penelusuran saya, perorang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dolar. Itu berarti kan hampir Rp75 juta per orang," terang Boyamin.

 

Bahkan kata Boyamin, pihaknya menduga bahwa uang-uang tersebut masuk ke konsorsium yang mengelola biro-biro travel.

 

"Nah diduga uang itu juga mengalir kepada oknum. Karena rumusan seperti itu maka saya dorong terus untuk segera penyidikan, dan saya juga sudah menyetor nama-nama travel yang diduga menerima alokasi-alokasi kuota tambahan yang tidak semestinya itu," jelas Boyamin.

 

Jika dihitung kata Boyamin, 10 ribu kuota yang dibagi ke haji khusus dikali Rp75 juta per kuota, maka tembus Rp750 miliar.

 

"Minimal Rp500 miliar, bisa hingga Rp1 triliun," ungkap Boyamin.

 

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

 

"Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

 

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen - 50 persen.

 

"Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

 

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

 

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

 

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

 

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

 

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

 

Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji. **

 

Map Ijazah Jokowi 

 

JAKARTA — Kabar bebasnya Bambang Tri setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo ditanggapi positif oleh alumni UGM yang juga seorang dokter, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

 

"Bambang Tri dapat Amnesti? Alhamdulillah wasyukrulillah. Semoga kabar ini benar adanya," tulis Dokter Tifa, dikutip dari unggahan di akun media sosialnya, Sabtu (9/8/2025).

 

Bambang Tri, kata dia, adalah orang yang pertama kali menggugat kepalsuan Ijazah Jokowi.

 

"Dan karenanya dia dipenjara dengan kejam, tidak tanggung-tanggung, dua kali dipenjarakan! Memang bengis sekali pemilik ijazah palsu!" tegas ahli epidemiologi itu.

 

Dan dengan insyaAllah dibebaskannya Bambang Tri, lanjut Dokter Tifa, maka dia bisa jadi saksi untuk 12 Aktivis yang lagi-lagi dikriminalisasi oleh si pemilik ijazah palsu.

 

12 Aktivis dalam minggu-minggu ini diseret ke polisi. Status naik dengan cepat: dari penyelidikan ke penyidikan. "Artinya polisi dapat pesanan dari si pemilik ijazah palsu agar buru-buru penjarakan 12 Aktivis ini," ujarnya.

 

Karena dia pikir 12 Aktivis ini bisa dibungkam dengan jeruji penjara, dan soal ijazah palsu ini akan bisa dibungkam!

 

"Salah besar! Justru jika kami dikriminalisasi, kami akan lebih galak dalam meneriakkan kebohongan ijazah ini! Kami akan teriak ke seluruh Indonesia! Kami akan teriak ke seluruh dunia! Salah pilih lawan, kata bang @msaid_didu," tegasnya lagi.

 

"Backingan kami ALLAH! Tidak ada orang besar orang besar!

Adanya ALLAH Yang Maha Besar," sambungnya

 

"Kami ini alatNya dalam membongkar kepalsuan Ijazah. Karena tidak ada kebohongan yang abadi. Dan Allah tidak mau kezaliman merajalela lebih lama lagi! Bismillah! ALLAHUAKBAR!" tutup alumni Fakultas Kedokteran UGM itu. (fajar)


Mantan Intelejen Negara Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra. Foto Youtube Forum Keadilan TV 

 

JAKARTA — Mantan intelijen negara Kolonel (Purn.) Sri Radjasa Chandra mengungkap informasi terkait pertemuan rahasia membahas wacana gerakan kemerdekaan Riau yang digelar sejumlah pendukung mantan Presiden Jokowi.

 

“Beberapa hari lalu saya mendapatkan informasi pendukung Jokowi di Riau mengadakan rapat gelap membahas wacana gerakan Riau merdeka. Gila,” kata Sri Radjasa dikutip dari Forum Keadilan TV, Minggu, 10 Agustus 2025.

 

Dia mengulas sebelumnya pernah ada isu pengambilan empat pulau dari Aceh yang diserahkan ke Sumatera Utara, yang dinilai memicu bangkitnya kembali gerakan separatisme di Aceh.

 

“Orang lupa bahwa persoalan damai di Aceh masih menyisakan kerawanan separatisme," ujarnya.

 

Sri Radjasa menyebut, terdapat indikasi keterlibatan kelompok tertentu. Isu separatis ini dihembuskan sebagai upaya untuk mengganggu kewibawaan Presiden Prabowo Subianto.

 

 “Ada indikasi bahwa kelompok geng Solo melakukan gerakan di Riau? Saya tidak bisa mengatakan bahwa ini relawan tapi ini adalah pendukung Jokowi," jelasnya.

 

Ia menambahkan, isu tersebut muncul pasca pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sri Radjasa menegaskan, rapat yang dibahas itu sudah menghasilkan keputusan tertutup.

 

 “Yang disepakati dalam rapat ini satu hal, nanti dia akan mencari waktu menyusun kekuatan masa dulu. Mereka akan melakukan deklarasi,” pungkasnya. (rmol)

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis 

 

JAKARTA — Setelah rekening Ustaz Das'ad Latif diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini giliran rekening KH. Muhammad Cholil Nafis yang menjadi korban setelah rekening yang berisi uang untuk keperluan yayasannya ikut diblokir.

 

Menanggapi hal ini, aktivis media sosial Ary Prasetyo berkomentar tajam. Menurut Ary, kebijakan yang berlaku saat ini semakin mengejutkan publik. Meskipun dibanjiri kritik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap berulah.

 

"Makin ngawur saja nih PPATK," kata Ary di X @Ary_PrasKe2 (10/8/2025).

 

Sebelumnya, Cholil Nafis, mengaku kaget setelah mendapati rekening milik yayasan yang dikelolanya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Cholil mengatakan, rekening tersebut sejatinya berisi dana cadangan yayasan dengan saldo sekitar Rp200-300 juta. Namun, saat ia hendak melakukan transfer, transaksi itu gagal.

 

"(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip Fajar.co.id pada laman resmi MUI (10/8/2025).

 

Dikatakan Cholil, tindakan PPATK yang memblokir rekening pasif atau dormant merupakan kebijakan yang tidak bijak. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi aturan tersebut.

 

“Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.

 

Cholil berharap pemerintah dan PPATK lebih cermat memilah rekening yang memang layak diblokir. Sebab, pemblokiran yang tidak tepat sasaran bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

 

“Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, pemblokiran membabi buta bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, proses seleksi di perbankan seharusnya diperketat sejak pembukaan rekening agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. (**)

 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersenyum saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Yaqut akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. (Foto: Jamaludin Akmal/RMOL) 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Salah satunya adalah oknum yang memerintahkan penyaluran kuota tambahan.

 

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

 

Diketahui, Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 meminta tambahan kuota haji untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler hingga 15 tahun. Dari pertemuan itu Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.

 

Seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk regular dan sisanya untuk haji khusus. Namun kuota malah dibagi rata dan disinyalir kuota khusus diperjualbelikan.

 

"Ya karena yang seharusnya berdasarkan Undang Undang 8 tahun 2019, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Jadi kalau 20 ribu (kuota haji tambahan) berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk khusus," terang Asep.

 

Selain itu pemberi perintah, kata Asep, pihak-pihak yang menerima aliran dana juga bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab diduga kuat kuota haji khusus diperjualbelikan.

 

"Kemudian juga aliran dana," tukas Asep.

 

KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, meningkatkan perkara korupsi haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terkait pendalaman, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat kasus ini terjadi.

 

KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Di undang undang diatur (pembagian kuota) 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep menjelaskan konstruksi perkara, Rabu malam, 6 Agustus 2025. **

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.