Latest Post

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas era Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (5/8/2024). (Dok. Ist) 


JAKARTA — Kuota haji telah menjadi sarang korupsi selama pemerintahan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, yang juga dikenal sebagai Jokowi. Ulama Nadliyin juga kecewa dengan kasus korupsi kuota haji 2024 yang telah merugikan jemaah.

 

Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kuota haji 2024 yang menjadi sarang korupsi.

 

Dimyathi mengaku kecewa dan menyesalkan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, malah dijadikan sarana korupsi dengan dialihkan untuk haji khusus.

 

"Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI, dan hingga akhir Pansus, Menag RI tidak hadir memberikan keterangan. Akhirnya harus ditangani oleh KPK RI. Padahal, pansus haji oleh DPR RI saat itu, memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU," kata Dimyati, Rabu (13/8).

 

Dimyati menilai, munculnya kasus dugaan korupsi kuota haji ini membuat kelompok Nahdliyyin kecewa. Dia berharap kasus tersebut diungkap secara tuntas.

 

"Fakta adanya terduga saat ini dan pengembangannya nanti, dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas dan moralitas Ormas NU (Nahdlatul Ulama)," jelasnya.

 

Dia menegaskan agar fakta kasus korupsi kuota haji ini harus diketahui publik seluas-luasnya. Harapannya agar bisa menjadi perbaikan bagi penyelenggaraan haji pada masa mendatang.

 

"Dibuka saja agar terang benderang. Publik supaya tahu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya," ungkapnya.

 

Terhadap kasus korupsi kuota haji ini, Dimyati mengajak Nahdliyyin, struktur NU terutama PBNU agar selalu berbenah diri dan senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Baik, terkait organisasi, tugas yang diberikan negara maupun dalam membimbing masyarakat.

 

"Bila tidak mampu, jangan memaksa diri, berikan kepada yang lebih mampu. Dan, perlu tindakan tegas kepada yang memaksakan diri, tapi melanggar hingga mencoreng nama baik perkumpulan," kata Dimyati.

 

"Namun, khusus yang terlibat -siapapun, misalnya oknum PBNU sekalipun- dalam kasus kuota haji dan tata kelola pemenuhan kebutuhan haji termasuk katering, karena ini hajat hidup beragama yang diamanatkan kepada negara, maka harus mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral kepada Nahdliyyin dan Muassis NU," pungkasnya. (fajar)


Gus Nur dan Rismon 

 

JAKARTA Kehadiran Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam acara diskusi INews TV 'Rakyat Bersuara' langsung menambah warna perdebatan.

 

Selain membawa fakta baru soal kriminalisasi yang dirasakannya, Gus Nur juga membungkam para pendukung Jokowi.

 

Seperti diketahui, Gus Nur baru saja bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

 

Gus Nur akhirnya bisa merasakan udara segar setelah mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun terakhir.

 

Gus Nur seharusnya dibebaskan dalam waktu dua tahun. Namun, kebijakan Prabowo memungkinkannya untuk bersatu kembali dengan keluarganya.

 

Di hadapan Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan dan pendukung Jokowi lainnya, Gus Nur melontarkan kritik tajam.

 

"Kalian membela Jokowi demi uang dan jabatan komut, kami berjuang demi kebenaran. semua akan dipertanggungjawabkan," kata Gus Nur dikutip pada Rabu (13/8/2025).

 

Bukan hanya itu, ia kembali menegaskan pernyataannya sewaktu proses persidangan masih berlangsung.

 

Gus Nur rela mengorbankan kehormatannya dengan mencium kaki siapapun bagi peserta yang hadir jika bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi.

 

"Saya ulangi, saya cium kaki siapa pun yang bisa menunjukkan ijazah Pak Jokowi," tandasnya.

 

Gus Nur bilang, dirinya tidak pernah membenci Jokowi. Hanya saja, ia tidak sepakat dengan kebijakannya yang dianggap membuat susah rakyat.

 

"Haram bagi saya membenci pribadi seseorang, yang saya benci kebijakannya," kuncinya. (fajar)



 

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kali ini, kasusnya menyangkut pengadaan transportasi untuk penyaluran bantuan sosial tahun 2020. KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus baru ini.

 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik saat ini tengah memeriksa ulang dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial di Kementerian Sosial.

 

"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 13 Agustus 2025.

 

Ia menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Namun, identitas tersangka belum disampaikan.

 

"Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

 

Sementara itu, pada hari ini pun KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Sebanyak lima orang dipanggil untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

 

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Herry Tho selaku Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Ibnu Solihin selaku PNS Kemensos, Fathin Chamama selaku PNS Kemensos, dan Gary Judianto Tanoesoedibjo selaku Komisaris PT Dos Ni Roha (DNR) sejak 2018-sekarang yang juga Direktur Business Development PT Storesend Logistics.

 

Saat ini pun KPK juga masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP).

 

Sebelumnya, KPK juga sudah menyelesaikan perkara dugaan suap bansos sembako Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. (rmol)


Abraham Samad (Era.id/Sachril Agustin) 

 

JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dipanggil untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (13 Agustus 2025) terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyatakan pemanggilannya karena dianggap tidak memiliki hak istimewa terhadap hukum.

 

"Panggilan pertama ini saya datang untuk memenuhi panggilan ini agar supaya masyarakat lihat bahwa kita memberi contoh kepada masyarakat bahwa tidak ada satupun warga yang mempunyai privilege terhadap hukum. Equal justice under law, equal before the law," kata Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

 

Abraham memperkirakan dirinya dipanggil dan menjadi terlapor karena pembahasannya terkait ijazah Jokowi diduga palsu di podcast-nya pada akun YouTube-nya, @Abraham Samad SPEAK UP.

 

Dia kemudian menyebut podcast-nya bersifat edukasi dan diskusi agar orang-orang yang menonton kontennya mendapat pencerahan. Saat disinggung siap tidak jika nantinya dijadikan tersangka oleh kepolisian, Abraham menyatakan siap melawan.

 

"Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapanpun juga. Karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

 

Diketahui, laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu telah naik ke tahap penyidikan. Sementara perkara Ijazah Jokowi diduga palsu yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri, telah dihentikan penyelidikannya.

 

Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli. TPUA kemudian meminta dilakukan gelar perkara khusus. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sesuai prosedur atau ketentuan. (era)


Rizkia Ayu Lestari, anak berusia 10 tahun, asal Kampung Ciatel, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Pribadi) 

 

LABUAN — Rizkia Ayu Lestari, bocah 10 tahun asal Kampung Ciatel, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, berhasil menjuarai kejuaraan karate tingkat internasional.

 

"Alhamdulillah, tidak sia-sia mengikuti ivent-ivent Karate yang di selenggarakan oleh pihak-pihak terkait, walupun dengan biaya secara mandiri. Alhamdulillah Wasyukurillah ada hasilnya," kata sang ayah, Ace Supriadi, Selasa 12 Agustus 2025.

 

Ia mengikuti beberapa kejuaran level dunia, seperti Shureido Internasional Gor Cisaras di Jakarta hingga Asia-Pasific Hayashi-Ha Shitoryukai Internasional Karate Championship di Kota Tangerang.

 

Ace bangga dengan torehan yang didapat sang anak. Pelatih dari perguruan Bandung Karate Club (BKC) itu telah mengenalkan olahraga bela diri tersebut kepada sang anak sejak kecil.

 

"Rizkia Ayu Lestari menjadi kebanggaan kami sebagai orang tuanya, dan bisa mengharumkan nama baik Pandeglang bahkan negara," tuturnya.

 

Atas prestasi yang kerap diraih anak keduanya tersebut, ia berharap kepada pemerintah memberikan dukungan supaya sang anak bisa mempertahankan gear juara.

 

"Harapan saya ke depannya ada suport dari pemerintah setempat dan pihak-pihak terkait, untuk mendukung dalam mempertahankan gelar juaranya pada ivent-ivent yang akan datang," ujarnya.

 

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Endin Pahrudin menyebut, pihaknya akan memberikan dukungan kepada Rizkia.

 

"Nanti saya perintahkan Kabid Olahraga Disdikpora untuk kroscek pelajar SD yang berprestasi itu. Tentu, nanti apa yang menjadi kebutuhan dalam menunjang kemajuan bidang olahraga yang ditekuni siswa itu akan didukung," katanya. (poskota)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.