Latest Post

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji khusus 2024 telah memasuki tahap akhir.

 

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

 

Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai upaya permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah terakhir penyelidikan kasus tersebut atau tidak.

 

Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.

 

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

 

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

 

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kemudian pada 7 Agustus 2025 , KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

 

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

 

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (era)


Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim usai diperiksa KPK/RMOL 

 

JAKARTA — Setelah diperiksa lebih dari sembilan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengakui telah memberikan informasi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

 

Seperti dilansir RMOL, Nadiem menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam sejak pukul 09.21 WIB hingga 18.43 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

 

"Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang sudah menunggu di sini, saya sangat apresiasi. Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud," kata Nadiem kepada wartawan.

 

Nadiem mengaku, dalam permintaan keterangan yang telah dilaluinya berjalan dengan lancar.

 

"Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan. Dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga untuk telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini," pungkas Nadiem.

 

Sebelumnya, staf khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani telah diperiksa selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 30 Juli 2025.

 

Saat itu, Fiona dimintai keterangan terkait dengan pengadaan Google Cloud yang saat ini sedang di tahap penyelidikan KPK. Penyelidikan perkara ini pertama kali diumumkan KPK pada Kamis, 12 Juli 2025.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim terjadi ketika pandemi Covid-19.

 

"Iya (tempusnya saat pandemi Covid-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu. Itu kan hardware-nya. Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui medianya laptop, nyimpannya harusnya disimpan tempat penyimpanan data," kata Asep, Jumat 25 Juli 2025.

 

Untuk itu, kata Asep, saat ini tim penyelidik KPK tengah mengusut ada tidaknya kemahalan harga dari pengadaan Google Cloud dimaksud.

 

"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana. Ini yang sedang kita dalami. Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang lain," pungkas Asep. (**)

 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seusai menjalani pemeriksaan KPK terkait kuota haji tambahan 2024, (Kamis 7 Agustus 2025) 


JAKARTA — Setelah sekian lama menjadi sorotan publik, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, akhirnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pemeriksaan ini terkait dengan tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2024. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Yaqut hadir sejak pukul 09.27 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.15 WIB yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam.

 

Usai meninggalkan ruang pemeriksaan, Gus Yaqut menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah diberi kesempatan menjelaskan secara lengkap proses penyaluran tambahan kuota haji 2024.

 

"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujarnya kepada wartawan.

 

Gus Yaqut menyatakan dirinya mendapatkan banyak pertanyaan dari penyelidik terkait kuota tambahan haji dari Arab Saudi yang jumlahnya mencapai 20.000 jemaah.

 

Namun, ia menolak untuk memaparkan isi detail pemeriksaan, termasuk perihal pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

 

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ujar Yaqut. (beritasatu)


Silfester Matutina/Net 

 

JAKARTA — Sorotan kembali tertuju pada Kejaksaan Agung. Kali ini, datang dari aktivis media sosial Bachrum Achmi, yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, seorang terpidana korupsi yang hukumannya dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Bachrum mempertanyakan mengapa Silfester masih berkeliaran bebas, bahkan memegang posisi strategis di perusahaan milik negara.

 

“Hey Kejaksaan RI, jangan cuma galak ke Tom Lembong lah. Itu si Silfester kasusnya sudah inkrah, tapi masih di luar aja. Bahkan sekarang malah duduk manis di kursi komisaris BUMN," kata Bachrum di X @bachrum_achmadi (7/8/2025).

 

Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan penegakan hukum, karena penegakan terhadap satu pihak bisa begitu keras, tapi di sisi lain terlihat longgar.

 

“Kalian jangan becanda lah sebagai penegak hukum!," tandasnya.

 

Ia menegaskan kekecewaannya terhadap ketimpangan perlakuan dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.

 

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

 

"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).

 

Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).

 

"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.

 

Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

 

"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?," timpalnya.

 

"Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," kuncinya. (fajar)


Kabinet Merah Putih/Ist 


Oleh: Muhammad Sutisna 

PASCA-pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah mencuri perhatian publik bahkan menimbulkan respon beragam dari berbagai kalangan. Dimana menurut penulis langkah ini merupakan sebagai manuver cerdas Presiden dalam meredam polarisasi politik dan memperkuat stabilitas politik.

 

Sederhananya kasus ini membentuk persepsi publik tentang rasa pesimisme terhadap pemerintah ketika bagi siapa saja yang tak dekat dengan penguasa tentu akan mudah terjerat kasus hukum. Namun berkat sensitivitas Presiden terhadap dinamika politik yang terjadi, rasa pesimisme itu perlahan hilang. Ada secercah harapan di masyarakat, kini Pemerintah tak akan menggunakan hukum untuk membungkam lawan politiknya. 

 

Namun perlu menjadi catatan adalah setelah berhasil membuat stabilitas politik menjadi tak keruh. Penting untuk melakukan stabilitas ekonomi. Meskipun dalam konteks teori ekonomi politik, keputusan ini selaras dengan pendekatan neoklasik yang menekankan pentingnya stabilitas institusional sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi.

 

Apalagi Dalam teori ekonomi politik, stabilitas politik dan ekonomi saling terkait erat. Menurut Douglass North, institusi yang kuat dan stabil menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang karena mengurangi ketidakpastian. 

 

Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tokoh-tokoh politik seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mencerminkan upaya membangun kohesi sosial dan politik, yang merupakan prasyarat bagi iklim investasi yang kondusif. Namun, stabilitas politik tanpa diimbangi stabilitas ekonomi hanya akan menjadi kemenangan sementara.

 

Seperti apa yang dikatakan oleh Joseph Schumpeter dalam teori "creative destruction" menegaskan bahwa inovasi kebijakan dan kepemimpinan yang adaptif diperlukan untuk menghadapi disrupsi ekonomi. Saat ini, kinerja sejumlah menteri, khususnya Menteri Perdagangan Budi Santoso, menjadi titik lemah yang menghambat kemampuan pemerintah merespons tantangan ekonomi.

 

Apalagi kalau kita melihat neraca perdagangan Indonesia yang terus merosot menjadi indikator krisis yang nyata. Seperti yang kita lihat dalam Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pada 2024, neraca perdagangan mengalami defisit akibat kebijakan impor yang kurang terkontrol, seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 3 dan 7 Tahun 2024.

 

Dimana kebijakan ini memicu banjir barang impor ilegal, yang tidak hanya melemahkan industri lokal, tetapi juga memperburuk posisi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

 

Selain itu, kegagalan menjaga stabilitas harga komoditas strategis seperti MinyaKita dan gas 3 kg telah memicu keresahan sosial, yang dalam teori ekonomi politik ala Karl Polanyi disebut sebagai "double movement"--reaksi masyarakat terhadap ketidakadilan pasar yang tidak diimbangi perlindungan sosial. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu deflasi, menekan investasi, dan meningkatkan pengangguran, yang pada akhirnya mengancam legitimasi pemerintahan.

 

Sehingga penting bagi pemerintah untuk segera melakukan Reshuffle kabinet. Karena reshuffle bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi juga imperatif strategis dalam kerangka ekonomi politik.

 

Dalam teori principal-agent, Presiden sebagai principal harus memastikan bahwa agen (menteri) yang ditunjuk memiliki kompetensi dan visi yang selaras dengan tujuan nasional. Kegagalan Menteri Perdagangan saat ini dalam merumuskan kebijakan yang mendukung daya saing ekonomi nasional menunjukkan adanya misalignment antara tujuan pemerintahan dan kinerja kabinet.

 

Skandal seperti BBM oplosan dan kebijakan impor yang kontraproduktif telah merusak kepercayaan publik dan pelaku pasar, yang dalam teori ekonomi politik Robert Gilpin disebut sebagai "krisis kepercayaan" yang dapat melemahkan kapasitas negara dalam mengelola ekonomi global.

 

Untuk mengatasi krisis ini, Presiden Prabowo perlu mengambil langkah berani dengan mereshuffle kabinet, khususnya posisi Menteri Perdagangan. Nama Harvick Hasnul Qolbi muncul sebagai kandidat yang layak. Dengan pengalaman sebagai Wakil Menteri Pertanian pada era Jokowi-Ma’ruf Amin, Harvick telah menunjukkan kemampuan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

 

Mengingat kiprahnya di Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Ketua Lembaga Perekonomian dan salah satu Bendahara PBNU mencerminkan pemahaman mendalam terhadap pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, yang sangat relevan untuk memperkuat UMKM dan sektor perdagangan.

 

Sosok Harvick Hasnul Qolbi sendiri memiliki rekam jejak yang kuat untuk membawa perubahan signifikan di Kementerian Perdagangan. Pengalamannya dalam mengelola kebijakan pangan di Kementerian Pertanian menunjukkan kapasitasnya dalam menangani isu-isu strategis yang berdampak langsung pada rakyat. Ia juga dikenal sebagai intelektual muda yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

 

Dalam konteks perdagangan, Harvick berpotensi memperbaiki kebijakan impor dengan pendekatan yang lebih protektif terhadap industri lokal, sekaligus mendorong ekspor produk bernilai tambah tinggi. Ini sejalan dengan teori ekonomi politik merkantilisme modern, yang menekankan pentingnya surplus perdagangan untuk memperkuat posisi ekonomi nasional.

 

Mengingat tantangan ke depan tidaklah ringan. Mulai dari Krisis ekonomi global, disrupsi rantai pasok, dan meningkatnya proteksionisme di pasar internasional menuntut Menteri Perdagangan yang mampu berpikir strategis dan bertindak cepat. Jika Presiden Prabowo gagal mengambil langkah tegas, kepercayaan publik dan pelaku pasar akan terus terkikis, yang dalam teori ekonomi politik dapat memicu "legitimacy crisis" bagi pemerintahan.

 

Sebaliknya, dengan menempatkan figur seperti Harvick, pemerintahan dapat menunjukkan komitmen pada perubahan progresif, yang tidak hanya menjawab tantangan ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di panggung global.

 

Oleh karena itu dalam melihat Langkah Presiden Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti telah menunjukkan keberanian dalam menjaga stabilitas politik. Namun, tantangan yang lebih besar kini terletak pada stabilitas ekonomi, yang menuntut reshuffle kabinet sebagai langkah strategis.

 

Sehingga saatnya Presiden Prabowo bertindak tegas, menjadikan reshuffle sebagai titik balik menuju pemerintahan yang lebih kuat, inklusif, dan berorientasi pada kemajuan bangsa. ***

 

*Penulis adalah Co Founder Forum Intelektual Muda

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.