Latest Post

Amien Rais 

 

JAKARTA — Ketidakpastian hukum seputar putusan terpidana Silfester Matutina telah memicu kemarahan beberapa pihak, termasuk Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Partai Ummat. Ia mengangkat isu penjelasan umum UUD 1945.

 

"Dikatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka," kata Amien Rais di X @realAmienRais (8/8/2025).

 

Hanya saja, kata Amien, sosok Silfester yang tidak kunjung dieksekusi terkesan menghina konstitusi.

 

"Bukan saja lembaga hukum seperti Kejagung, bahkan seorang begundal seperti Silfester Matutina dibiarkan menginjak-injak sambil riang gembira melakukan penghinaan terhadap konstitusi," sesalnya.

 

Diungkapkan Amien, pada Mei 2017 lalu, Silfester berdemonstrasi bersama puluhan rekannya lainnya di depan mabes Polri.

 

"Dia memfitnah pak JK. Tidak terima dengan fitnah murahan itu, keluarga JK memproses tuntutan hukum dan dimenangkan oleh MA," terangnya.

 

Akibatnya, Silfester dikenai hukuman penjara satu tahun enam bulan berdasarkan putusan pada 2019 lalu.

 

"Karena pada 2019 Jokowi masih jadi Presiden sementara Silfester itu penyembah dan penjilat Jokowi, tentu Jokowi lantas cawe-cawe," tukasnya.

 

Ia melihat bahwa kekuatan Jokowi masih mengakar di semua lini. Meskipun ia saat ini telah berstatus mantan kepala negara.

 

"Karena kuku Jokowi masih menancap di Kejaksaan, ketika wartawan bertanya kapan Silfester akan diringkus dan dikirim ke penjara jubir Kejaksaan bilang kurang lebih akan dipelajari," imbuhnya.

 

"Saya menarik perhatian saudara pada pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar. Dia geram melihat dagelan hukum yang dipertontonkan oleh Silfester dan Kejaksaan," tambahnya.

 

Amien bilang, Abdul Fickar menduga ada sesuatu yang tidak beres di tubuh Kejaksaan dan mendesak agar jaksa yang menangani ini diusut tuntas.

 

"Hubungan Jokowi dan Silfester itu adalah hubungan dua tukang bohong, saling menutupi, dan saling menguntungkan," kuncinya. (fajar)

 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji khusus 2024 telah memasuki tahap akhir.

 

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

 

Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai upaya permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah terakhir penyelidikan kasus tersebut atau tidak.

 

Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.

 

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

 

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

 

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kemudian pada 7 Agustus 2025 , KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

 

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

 

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (era)


Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim usai diperiksa KPK/RMOL 

 

JAKARTA — Setelah diperiksa lebih dari sembilan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengakui telah memberikan informasi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

 

Seperti dilansir RMOL, Nadiem menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam sejak pukul 09.21 WIB hingga 18.43 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

 

"Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang sudah menunggu di sini, saya sangat apresiasi. Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud," kata Nadiem kepada wartawan.

 

Nadiem mengaku, dalam permintaan keterangan yang telah dilaluinya berjalan dengan lancar.

 

"Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan. Dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga untuk telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini," pungkas Nadiem.

 

Sebelumnya, staf khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani telah diperiksa selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 30 Juli 2025.

 

Saat itu, Fiona dimintai keterangan terkait dengan pengadaan Google Cloud yang saat ini sedang di tahap penyelidikan KPK. Penyelidikan perkara ini pertama kali diumumkan KPK pada Kamis, 12 Juli 2025.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim terjadi ketika pandemi Covid-19.

 

"Iya (tempusnya saat pandemi Covid-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu. Itu kan hardware-nya. Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui medianya laptop, nyimpannya harusnya disimpan tempat penyimpanan data," kata Asep, Jumat 25 Juli 2025.

 

Untuk itu, kata Asep, saat ini tim penyelidik KPK tengah mengusut ada tidaknya kemahalan harga dari pengadaan Google Cloud dimaksud.

 

"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana. Ini yang sedang kita dalami. Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang lain," pungkas Asep. (**)

 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seusai menjalani pemeriksaan KPK terkait kuota haji tambahan 2024, (Kamis 7 Agustus 2025) 


JAKARTA — Setelah sekian lama menjadi sorotan publik, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, akhirnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pemeriksaan ini terkait dengan tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2024. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Yaqut hadir sejak pukul 09.27 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.15 WIB yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam.

 

Usai meninggalkan ruang pemeriksaan, Gus Yaqut menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah diberi kesempatan menjelaskan secara lengkap proses penyaluran tambahan kuota haji 2024.

 

"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujarnya kepada wartawan.

 

Gus Yaqut menyatakan dirinya mendapatkan banyak pertanyaan dari penyelidik terkait kuota tambahan haji dari Arab Saudi yang jumlahnya mencapai 20.000 jemaah.

 

Namun, ia menolak untuk memaparkan isi detail pemeriksaan, termasuk perihal pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

 

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ujar Yaqut. (beritasatu)


Silfester Matutina/Net 

 

JAKARTA — Sorotan kembali tertuju pada Kejaksaan Agung. Kali ini, datang dari aktivis media sosial Bachrum Achmi, yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, seorang terpidana korupsi yang hukumannya dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Bachrum mempertanyakan mengapa Silfester masih berkeliaran bebas, bahkan memegang posisi strategis di perusahaan milik negara.

 

“Hey Kejaksaan RI, jangan cuma galak ke Tom Lembong lah. Itu si Silfester kasusnya sudah inkrah, tapi masih di luar aja. Bahkan sekarang malah duduk manis di kursi komisaris BUMN," kata Bachrum di X @bachrum_achmadi (7/8/2025).

 

Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan penegakan hukum, karena penegakan terhadap satu pihak bisa begitu keras, tapi di sisi lain terlihat longgar.

 

“Kalian jangan becanda lah sebagai penegak hukum!," tandasnya.

 

Ia menegaskan kekecewaannya terhadap ketimpangan perlakuan dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.

 

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

 

"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).

 

Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).

 

"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.

 

Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

 

"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?," timpalnya.

 

"Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," kuncinya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.