Latest Post

Jokowi saat bagi Bansos di depan istana jelang Pilpres lalu 

 

JAKARTA — Beberapa kasus dugaan korupsi, baik yang sudah terjadi maupun yang masih berlangsung, tampaknya telah menyeret mantan Presiden Jokowi.

 

Selain dugaan korupsi dana bantuan sosial era Jokowi yang saat ini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus-kasus besar lainnya juga telah menyeretnya.

 

Berikut beberapa kasus yang menyeret nama Jokowi yang dirangkum dari berbagai sumber pemberitaan:

 

Bansos Covid-19, Juliari P Batubara

 

Kader PDIP sekaligus mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang korupsi bansos Covid-19 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Senin, 10 Mei 2021.

 

Pada kasus itu, Juliari yang sebelumnya adalah Wakil Bendahara Umum PDIP, didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Selain Jokowi, Juliari yang pernah menjadi anggota DPR Fraksi PDIP dari daearah pemilihan Jawa Tengah 1 itu juga menyebut nama penyanyi cantik Cita Citata.

 

Dalam persidangan Juliari mengatakan, pada saat itu 'concern' utama Presiden Jokowi untuk percepatan ekonomi. "Penyerapan seluruh anggaran kementerian, bahkan 7 kementerian dengan anggaran besar sempat dipanggil Presiden untuk segera membelanjakan anggarannya," kata Juliari.

 

Pada saat itu yang di pikiran Juliari adalah hanya menjalankan perintah Presiden Jokowi. Menurut dia, ada perintah dari Jokowi untuk segera menghabiskan anggaran terkait Covid-19.

 

Kasus BTS, Jhonny G Plate

 

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

 

Pada salah satu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023) nama Jokowi disebutkan.

 

Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU kala itu.

 

Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

 

Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

 

“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). 

 

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.”

 

Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.

 

Kasus Gratifikasi Eks Mentan SYL

 

Demikian halnya kasus yang menimpa eks Menteri Pertanian SYL. Saat sidang kasusnya, dia menyatakan, kebijakan ketika menjadi Mentan merupakan lanjutan instruksi Jokowi, termasuk menarik uang dari bawahan lantaran krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino.

 

“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL, pada 12 Juni 2024 silam.

 

SYL juga mempertanyakan status hukum yang menjeratnya akibat pemerasan tersebut.

 

“Izin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara yang bertanggung jawab?” ucap SYL kala itu.

 

Kasus Tambang Timah Ilegal, Ali Samsuri

 

Mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk untuk wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Ali menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta PT Timah mengakomodasi masyarakat yang menjadi penambang ilegal.

 

Jaksa saat itu bertanya terkait penjualan bijih timah dari masyarakat penambang ilegal melalui pemilik IUJP. Ali mengatakan saat itu Presiden Jokowi meminta PT Timah mengakomodasi masyarakat yang menjadi penambang ilegal.

 

"Artinya kan yang tadi tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika menjual bijih timahnya ke, itu Saudara tidak praktik seperti itu, terhadap mitra-mitra seperti itu ya?" tanya jaksa.

 

"Tidak semua. Karena kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Babel, Yang Mulia, terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statement beliau adalah, 'Ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal.' Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP (izin usaha pertambangan) SPK (surat perintah kerja) kita itu yang dibina biar mereka tidak dikejar-dikejar oleh aparat, itu Yang Mulia. Dan produksinya dikirim melalui mitra yang…," jawab Ali ketika itu.

 

Kasus Impor Gula, Tom Lembong

 

Terakhir dan masih hangat dibahas publik usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo adalah kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

 

Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta, pada Senin (30/6/2025), dia membeberkan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut tidak terlepas dari menjelankan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Dia menuturkan, penugasan melakukan impor gula itu dipicu oleh sejumlah bahan pangan yang mengalami gejolak harga pada 2015. Oleh sebab itu, dia mendapatkan penugasan dari Jokowi untuk meredam persoalan tersebut.

 

"Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak," ujar Tom saat itu.

 

Terkini, mantan presiden yang juga ayah kandung Wapres Gibran itu membenarkan telah memerintahkan eks menteri perdagangan Tom Lembong soal impor gula dimaksud. (fajar)

 

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/RMOL 

 

JAKARTA — Usai diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melalui tim hukumnya langsung melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

 

“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dikutip Rabu 6 Agustus 2025.

 

Diketahui, perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

 

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.

 

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence melainkan dengan sikap presumption of guilty,” kata Zaid.

 

Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial.

 

“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” demikian Zaid.

 

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

 

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. (rmol)

 

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Istimewa 


JAKARTA — Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terus mengusut ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga palsu.

 

Dr. Tifa menuturkan, dari 375.000 lebih wisudawan UGM, tidak ada satupun yang me
miliki stempel di belakang pas foto pemegang ijazah.

 

"Semua ijazah, capnya di depan foto pemilik ijazah," kata Dokter Tifa dikutip dari akun X pribadinya, Selasa 5 Agustus 2025.

 

"Kalau ada ijazah yang capnya di belakang foto pemilik ijazah, bisa dipastikan ijazah itu PALSU!" sambungnya.

 

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar sebelumnya mengatakan, salah satu alasannya menuding ijazah Jokowi palsu adalah karena kondisi stempel.

 

Rismon menilai stempel yang ada pada ijazah Jokowi tidak normal. Ia mengatakan, tuduhan soal ijazah Jokowi merupakan hasil dari analisa.

 

"Bahwa ilmu identifikasi palsu atau tidak palsu itu akademik, ada ilmunya. Itu dalam ruang kademik, kalau hasilnya dari analisa kami itu tidak disukai orang jangan merasa gak suka yah, ini kajian ilmiah harus dilawan dengan kajian ilmiah," kata Rismon beberapa waktu lalu.

 

Rismon menerangkan bagian yang ia anggap janggal pada ijazah Jokowi. Ia merujuk pada bagian pas foto ijazah yang terdapat stempel warna merah.

 

Dalam foto yang diposting akun media sosial X Dian Sandi Utama, tampak pas foto pria berkacamata dengan mengenakan stelan jas tersebut merupakan hitam putih. Sementara di sampingnya terlihat terdapat stempel merah.

 

"Untuk memeriksa di sininya ini, khususnya yang tertimpa," kata Rismon.

 

Ia menganggap mestinya stempel merah tersebut juga terdapat pada bagian jas di foto.

 

"Ini kita periksa lewat analisa semacam insentitas kanal green dan blue. Ini kan red (stempel) nah terus lintasannya (foto) kan harus ada red secara natural," kata Rismon.

 

Berdasar hasil analisanya, justru tidak ada lintasan stempel pada foto pria di ijazah Jokowi.

 

"Ternyata setelah kita periksa ya itu gak ada di sini red-nya," kata Rismon.

 

Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

 

Ada total lima perkara mengenai kasus ijazah Jokowi yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya.

 

Sebanyak 12 terlapor di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon  Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho. (rmol)

 

Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025/Net

 

JAKARTA — Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece telah menarik perhatian Istana. Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan ekspresi kreatif masyarakat selama tidak mengganggu nilai-nilai kebangsaan, terutama di Hari Kemerdekaan.

 

"Kalau berkenaan dengan bendera One Piece yang itu kaitannya dengan komunitas bagian dari ekspresi kreativitas, sekali lagi itu tidak ada masalah. Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, tidak ada masalah. Tapi jangan ini dibawa, dibentur-benturkan, disandingkan dengan Merah Putih. Tidak seharusnya seperti itu," kata Hadi kepada pewarta di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/8).

 

"Yang jadi masalah atau mungkin akan jadi persoalan manakala ada pihak-pihak yang kemudian menggunakan kreativitas teman-teman komunitas ini untuk hal-hal yang kurang pas. Yang secara waktu juga tidak pas, ini bulan Agustus, bulan kemerdekaan," lanjutnya.

 

Ia menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah, melainkan hasil pengorbanan para pahlawan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga kesakralan bulan kemerdekaan dan tidak menyandingkan bendera One Piece dengan simbol negara, yakni bendera Merah Putih.

 

"Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu kesakralan di bulan kemerdekaan ini dengan membentur-benturkan antara kreativitas dalam bentuk bendera dengan kesakralan merah putih. Kita harus cintai bangsa kita, Merah putih, apa adanya dari lahir maupun batin," kata Prasetyo.

 

Pemerintah, menurutnya, hanya akan mengambil langkah tegas jika ekspresi tersebut berubah menjadi bentuk provokasi, seperti menghasut masyarakat untuk memilih simbol lain di atas Merah Putih.

 

"Kalau pun ada yang sampai ke sana, pelarangan, atau apa pun bentuknya, itu bagi pihak-pihak yang membentur-benturkan, menghasut untuk lebih baik mending bendera ini daripada merah putih, itu kan tidak benar, tidak boleh," jelasnya.

 

Soal makna di balik simbol-simbol alternatif yang mungkin mengandung kritik terhadap pemerintah, ia menyatakan bahwa kritik tetap terbuka dan diakui sebagai bagian dari demokrasi. "Kalau maknanya kritikan, pemerintah sangat terbuka dan kita menyadari bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita perbaiki," tandas dia. (mediaindonesia)


Komjen Dedi Prasetyo/Ist 

 

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kapolri yang baru.

 

Keputusan pengangkatan Komjen Dedi tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025, tertanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Anwar.

 

Sementara itu, posisi Irjen Pengawas Umum yang ditinggalkan Dedi akan diisi oleh Komisaris Jenderal Wahyu Widada yang sebelumnya menjabat Kabareskrim.

 

Dedi pun sempat menjabat posisi strategis di Mabes Polri. Di antaranya Kepala Divis Humas Polri hingga pada 26 Februari 2023 lalu beralih sebagai Asisten SDM Polri.

 

Selain itu As SDM Polri juga mengeluarkan TR dengan Nomor Kep/1186/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025. Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi.

 

Selain Wakapolri dan Irwasum, Kapolri juga menunjuk beberapa Pati yang baru yakni Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus, Astamaops Kapolri Komjen Mohammad Fadil Imran, Kabaharkam Polri Irjen Karyoto, Kadivhubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana, dan Kapusjarah Polri Kombes V. Bagas Uji Nugroho. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.