Latest Post

Daftar harga BBM alami kenaikan 3 Agustus 2025 di tiap daerah. (Sumber: Pertamina) 

 

JAKARTA — PT. Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 3 Agustus 2025. Langkah ini berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

 

Penyesuaian ini mencakup turunnya harga pada beberapa jenis BBM seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95, sementara harga Dexlite dan Pertamina Dex justru mengalami kenaikan.

 

Rincian Harga BBM Terbaru per Jenis dan Wilayah


Pertamax 

. DKI Jakarta dan sekitarnya: Rp12.200 per liter, turun dari Rp12.500.

. Wilayah Sumatera dan Aceh: Rp12.500.

 

Pertamax Turbo

. DKI Jakarta: Rp13.200, turun dari Rp13.500.

. Aceh: Rp13.500.

. FTZ Batam: Rp12.550.

 

Pertamax Green 95 

. DKI Jakarta: Rp13.000, dari sebelumnya Rp13.250.

 

Dexlite

. DKI Jakarta: Rp13.850, naik dari Rp13.320.

. Kalimantan Selatan: Rp14.450.

 

Pertamina Dex

. Sekitar DKI Jakarta: Rp14.150, naik dari Rp13.650.

Harga tersebut dapat berbeda di berbagai wilayah, tergantung biaya distribusi, faktor logistik, serta regulasi perpajakan lokal.

 

Harga BBM Subsidi Tetap Stabil

Untuk BBM bersubsidi, tidak terdapat perubahan harga. Jenis bahan bakar seperti Pertalite dan Bio Solar tetap dijual dengan harga:

 

. Pertalite: Rp10.000 per liter.

. Bio Solar: Rp6.800 per liter.

Kestabilan harga ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

 

Perbandingan Harga BBM Berdasarkan Lokasi

Penyesuaian harga BBM menunjukkan adanya perbedaan antarwilayah. Beberapa contoh sebagai berikut:


Wilayah DKI Jakarta

. Pertamax: Rp12.200

. Dexlite: Rp13.850

 

Wilayah Kalimantan Selatan

Pertamax: Rp12.800

Dexlite: Rp14.450

 

Wilayah Papua dan Papua Barat Daya

. Pertamax: Rp12.500

. Pertamax Turbo: Rp13.500

 

Perbedaan ini timbul karena adanya variasi pada biaya logistik dan beban pajak antar daerah.

 

Penyesuaian harga BBM dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain:

 

Harga minyak dunia.

. Nilai tukar rupiah.

. Inflasi dan biaya distribusi domestik.

. Kebutuhan menjaga daya saing dengan penyedia BBM lain.

 

Kebijakan harga yang diambil bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kelangsungan usaha distribusi energi dan keterjangkauan bagi konsumen. (poskota)


Umar Hasibuan/Ist 

 

JAKARTA — Umar Hasibuan, anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kembali mengkritik soal Tom Lembong. Kali ini, melalui twit di akun media sosial pribadinya, ia mendesak Jaksa Agung untuk mengundurkan diri.

 

Menurutnya, Jaksa Agung harusnya punya malu karena terlalu memaksakan hukum untuk menjerat dan menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal.

 

“Jaksa agung hrsnya mundur,” tulisnya dikutip Minggu (3/8/2025).

 

Dia bahkan memberi pernyataan yang bernada sindiran dan pertanyaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas hal yang baru saja terjadi pada Tom Lembong tersebut.

 

“Gak malu apa, Tom Lembong dipaksain jadi terpidana,” kata Umar Hasibuan.

 

Umar mengatakan Jaksa Agung semakin dibuat malu karena adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, terhadap Tom Lembong. “Lalu dikasih abolisi sam apresiden,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pengajuan pengusulan itu mendapat restu cepat dari DPR RI.

 

Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7/2025). (fajar)

 

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan/RMOL 

 

JAKARTA — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menandai dimulainya surutnya pengaruh mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan Jokowi, di bidang politik dan hukum.

 

Demikian pernyataan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menanggapi  abolisi untuk Tom Lembong.

 

“Peristiwa ini juga sekaligus menjadi tonggak keruntuhan pengaruh Jokowi di bidang politik dan hukum Indonesia,” kata Anthony kepada RMOL, Minggu 3 Agustus 2025.

 

Menurutnya, Jokowi sudah sama seperti masyarakat sipil saat ini, lantaran sudah tidak ada pengaruhnya lagi ketika Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

 

“Hak dan kewajiban hukum Jikowi sudah sama dengan masyarakat lainnya,” kata Anthony.

 

Ia memprediksi Jokowi bakal menghadapi sejumlah kasus besar ke depan. Karena sejumlah kasus korupsi yang terungkap saat ini memiliki latar belakang era kepemimpinannya selama 10 tahun.

 

“Jokowi diperkirakan akan menghadapi banyak kasus hukum ke depan," demikian Anthony. (**)

 

Amien Rais/Ist  

 

JAKARTA — Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais kembali angkat bicara soal dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi yang tak kunjung terungkap meski sudah berlangsung hampir empat tahun.

 

Amien mengatakan lambatnya penyelesaian kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

 

"Kalau kita sedikit renungkan, ijazah palsu Jokowi yang tidak selesai juga setelah empat tahunan, kita bangsa Indonesia harusnya merasa malu," ujar Amien di X @realAmienRais (3/8/2025).

 

Amien juga menyinggung langkah Forum Diaspora Indonesia (FDI) yang belakangan membawa persoalan tersebut ke kancah internasional. Forum ini beranggotakan warga negara Indonesia yang tinggal di 25 negara.

 

"Di hari-hari terakhir bulan Juli yang lampau, ada heboh baru tentang ijazah palsu Jokowi yang diangkat Forum Diaspora Indonesia," tuturnya.

 

FDI, kata Amien, menyuarakan keprihatinan terhadap penanganan kasus ijazah Jokowi yang dinilai bertele-tele dan tak kunjung tuntas.

 

Bahkan, mereka menyurati seorang senator Amerika Serikat bernama Alex Padilla.

 

"Forum ini mengatakan, kami para diaspora yang berdomisili di luar negeri sangat prihatin dan kecewa dengan masalah sepele. Untuk membuktikan keaslian ijazah seorang pejabat publik menjadi polemik besar yang bertele-tele dan berlarut-larut," jelas Amien.

 

Senator Alex Padilla, lanjut Amien, merespons surat tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memantau kasus ini.

 

Dia juga mengkritisi praktik kriminalisasi terhadap para aktivis yang memperjuangkan keadilan hukum di Indonesia.

 

"Saya ambil saja yang penting-penting, Alex berterima kasih pada FDI atas permintaan untuk menyoroti dan mengikuti berbagai pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan," sebutnya.

 

"Pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap aktivis yang menuntut tegaknya keadilan hukum," tambahnya.

 

Dalam pandangan Senator Padilla, kata Amien, kasus ijazah palsu Jokowi adalah persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum.

 

Ia juga menyinggung soal ketidaknetralan aparat penegak hukum di tanah air.

 

"Karena Kepolisian berperilaku tidak netral, cenderung berpihak pada bekas penguasa. Polisi seolah lupa bahwa tugas pokoknya adalah menegakkan hukum dan memelihara keamanan nasional," imbuhnya.

 

Amien bilang, masuknya perhatian internasional dalam kasus ini harus dijadikan sinyal kuat bahwa persoalan ijazah Jokowi tidak bisa dianggap remeh.

 

"Begitu seorang senator Amerika sudah berkomitmen mengikuti penegakan hukum di Indonesia, maka internasionalisasi penegakan hukum, termasuk polisi harus netral, kita tidak boleh main-main dengan penyelesaian ijazah palsu Jokowi ini," kuncinya. (fajar)


Kebersamaan Geisz Chalifah dan Tom Lembong/Ist  

 

JAKARTA — Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

 

Namun, ia menegaskan langkah tersebut bukanlah pengampunan, melainkan penghapusan kesalahan hukum yang sejak awal dinilai tidak adil.

 

"Yang menarik dari pengacara Pak Tom adalah, kami menerima abolisi. Tapi kalau bentuknya amnesti, kami tidak terima. Karena amnesti berarti pengampunan, dan kami tidak merasa bersalah," kata Geisz seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club, Minggu, 3 Agustus 2025.

 

Ia menyebut proses hukum terhadap Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang dekat dengan Anies Baswedan. Menurutnya, kasus itu seharusnya tidak pernah ada karena tidak berdasar secara hukum.

 

"Ada yang aneh dalam proses hukum Tom Lembong, kasusnya 2015 Dia menteri, baru diperiksa 2023," ujarnya.

 

Geisz menambahkan bahwa selama proses hukum berjalan, pihak Tom Lembong sama sekali tidak pernah meminta keringanan atau pengampunan kepada penguasa.

 

“Kami tidak pernah minta keringanan hukuman. Yang kami siapkan adalah perlawanan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Geisz menyebut pemberian abolisi ini merupakan koreksi dari pemerintah terhadap proses hukum yang dinilai cacat sejak awal.

 

"Kalau seperti itu kejadiannya maka semua orang yang terlibat terhdap kejahatan kepada Tom Lembong, harus diusut agar tidak terjadi lagi kasus-kasus semacam ini," katanya.

 

Ia menekankan bahwa reformasi institusi hukum harus menjadi prioritas agar hukum tak lagi menjadi alat kekuasaan yang tebang pilih.

 

“Institusi hukum harus ditegakkan agar yang dijalankan betul-betul adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Geisz. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.