Latest Post

Ahmad Sahroni (ANTARA/M. Sahbainy Nasution) 

 

SUMATERA UTARA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi seruan pembubaran DPR RI yang viral di media sosial. Sahroni menyebut seruan itu sebagai ulah orang-orang bodoh.

 

Pernyataan tersebut dilontarkan Sahroni saat kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara, Jumat (22 Agustus 2025). Sahroni secara blak-blakan menyatakan bahwa seruan tersebut dilontarkan oleh orang-orang bodoh sedunia.

 

"Orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia," ucap Sahroni kepada waratawan.

 

Lalu, kata Sahroni, ia sebagai wakil rakyat terbuka menerima kritik dari masyarakat. Namun dia mengingatkan agar kritik hingga caci maki tidak disampaikan secara berlebihan.

 

Menurutnya, cacian yang diutarakan secara berlebihan bisa merusak mental manusia. Ia pun menekankan cacian yang berlebihan itu hanya dilakukan oleh orang bodoh.

 

"Kita boleh dikritik, mau bilangin an*g, bi, ban*t, nggak papa, mampus-mampus nggak papa. Silakan kritik, mau ngapain juga boleh, tapi jangan mencaci maki berlebihan, itu karena merusak mental manusia, mental manusia yang begitu adalah orang tertolol sedunia, catat nih," tegasnya.

 

Sahroni lantas menyoroti tugas dan fungsi dari DPR RI, yang bekerja sebagai wakil rakyat dan berpusat di pemerintahan. Menurutnya apabila DPR dibubarkan, tatanan pemerintahan di Indonesia belum tentu berjalan dengan baik.

 

"Apakah dengan membubarkan DPR meyakinkan masyarakat bisa menjalani proses pemerintahan sekarang ini? belum tentu. Maka jangan menyampaikan hal-hal seenaknya, bubarin DPR, jangan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, politisi dari Partai NasDem itu mengakui anggota DPR RI memang belum sepenuhnya benar. Tetapi dia menekankan jangan selalu melontarkan kritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan DPR RI.

 

"Kita memang belum tentu benar, belum tentu hebat, enggak, tapi minimal kita mewakili kerja-kerja masyarakat yang. Jangan dikit-dikit DPR ngomongin masalah ini, dihujat, ini dihujat, nggak papa, mau menghujat sampai mampus juga nggak papa, masih berdiri DPR nya sampai kapanpun tidak akan berubah, sama saja," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ahmad Sahroni juga sempat melontarkan pernyataan viral yang menuai kritik publik. Saat Rapat Kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sahroni meminta Lembaga antirusuah itu berkomunikasi dengan pimpinan partai politik bila ingin menangkap kadernya.

 

"Kita berharap ke depan dalam proses yang di Makassar tidak terulang, Pak. Kalau pun mau tangkap misalnya Bapak berkomunikasi dengan pimpinan partai. Kita perlu kalau perlu kita anterin itu orang ke Bapak," tuturnya. (era)

 

Politikus Partai Hanura yang dikenal dekat dengan Joko Widodo, Benny Rhamdani dipanggil oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjalani pemeriksaan. (Sumber: Dok.bp2mi) 

 

SULAWESI UTARA — Nama Benny Rhamdani mendadak menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret dirinya mencuat ke permukaan.

 

Politikus Partai Hanura yang dikenal dekat dengan Joko Widodo alias Jokowi ini dipanggil oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjalani pemeriksaan.

 

Diketahui, pada 2020, Joko Widodo mempercayakan jabatan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada Benny Rhamdani

 

Di posisi strategis tersebut, ia sempat menuai apresiasi publik karena getol melawan praktik sindikat pengiriman pekerja migran ilegal dan memperjuangkan hak-hak buruh migran Indonesia di luar negeri.

 

Namun, nasib politik Benny kini berubah drastis. Dari seorang pejabat tinggi yang dekat dengan Presiden, kini ia harus duduk di kursi pemeriksaan penyidik kepolisian.

 

Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya sosok Benny Rhamdani dan kasus apa yang menjeratnya hingga harus berurusan dengan aparat kepolisian?

 

Siapa Benny Rhamdani?

 

Benny Rhamdani dikenal sebagai politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) asal Sulawesi Utara.

 

Karier politiknya dimulai dari daerah. Benny tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara selama tiga periode, yakni 1999 hingga 2014.

 

Kemudian, ia melangkah ke tingkat nasional dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewakili Sulawesi Utara periode 2014–2019.

 

 

Di DPD RI, Benny dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Wakil Ketua Komite I DPD RI (2014–2017) dan anggota Badan Sosialisasi MPR (2017–2018).

 

Kariernya di internal partai juga menanjak ketika dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Hanura periode 2016–2024.

 

Pada Pemilihan Presiden 2019, Benny Rhamdani mendapat amanah besar sebagai Direktur Kampanye Tim Nasional Jokowi–KH Ma’ruf Amin.

 

Setelah pasangan tersebut terpilih, Benny ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BP2MI.

 

Benny Rhamdani Terjerat Kasus Apa?

 

Kasus yang menjerat Benny Rhamdani bermula dari laporan seorang pengusaha di Kotamobagu.

 

Laporan tersebut terkait dugaan utang piutang senilai Rp10 miliar yang disebut terjadi dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024.

 

Benny bersama istrinya diketahui menjadi bagian dari pasangan calon NK-STA yang diusung sejumlah partai besar, termasuk PDIP dan Hanura.

 

Namun, dalam prosesnya muncul sengketa yang kini berbuntut panjang hingga menyeret namanya ke ranah hukum.

 

Meski dituding memiliki utang Rp10 miliar, Benny bersikeras membantah tuduhan tersebut.

 

Ia menegaskan, tidak pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam laporan.

 

Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara Benny dan istrinya dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperjelas duduk perkara. (poskota)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin) 

 

OLEH: KENNY WINSTON*


OPERASI Tangkap Tangan (OTT/sting operation) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, berbeda dengan Tertangkap Tangan (caught red handed) oleh aparat penegak hukum dalam  konteks KUHAP.

 

Apa syarat yang harus ada untuk melakukan OTT oleh KPK dan Kejaksaan? Apakah KPK dan Kejaksaan memiliki yurisdiksi terhadap pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan OTT mengingat hilangnya status penyelenggara negara?

 

Apa pelajaran dan nasihat hukum bagi pejabat BUMN dan penyelenggara negara agar terhindar dari OTT. Seluruh pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Perbedaan OTT dalam UU KPK dan Tertangkap Tangan dalam KUHAP

 

Dalam KUHAP, tertangkap tangan diatur sebagai dasar sah penangkapan tanpa surat perintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 dan Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Penangkapan dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik terdekat.

 

Caught red-handed: Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tertangkap basah melakukan tindak pidana atau kesalahan. Arrested on the spot: Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang yang ditangkap secara langsung di tempat kejadian.

 

Apprehended in flagrante delicto: Istilah ini digunakan dalam konteks hukum dan berarti seseorang yang tertangkap basah melakukan tindak pidana.

 

OTT dalam konteks UU KPK merupakan istilah populer yang merujuk pada penangkapan oleh KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang atau baru saja melakukan tindak pidana korupsi.

 

Meskipun istilah OTT tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU KPK, praktiknya merujuk pada mekanisme penangkapan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK.

 

Perbedaan Utama:

. KUHAP mengatur tertangkap tangan sebagai dasar umum penangkapan tanpa surat perintah untuk semua tindak pidana.

. OTT dalam UU KPK adalah praktik khusus penangkapan tertangkap tangan oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi dengan adanya bukti permulaan.

. OTT identik dengan tindakan proaktif KPK, sering melibatkan penyadapan dan pengawasan intensif, sedangkan tertangkap tangan dalam KUHAP tidak mensyaratkan penyadapan.

. Penanganan OTT oleh KPK diatur secara khusus dalam UU KPK, sedangkan tertangkap tangan dalam KUHAP berlaku umum untuk seluruh aparat penegak hukum.


Syarat Sah OTT dan Dasar Hukumnya

 

Syarat sah OTT merujuk pada ketentuan tertangkap tangan dalam Pasal 1 angka 19 dan Pasal 18 ayat (2) KUHAP, yakni seseorang dianggap tertangkap tangan apabila sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah melakukan tindak pidana, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku, sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk melakukan tindak pidana.

 

Syarat lain, penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik.

 

Dalam konteks KPK, dasar hukum pelaksanaan OTT terdapat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap pelaku korupsi yang tertangkap tangan.

 

Dengan demikian, syarat sah OTT adalah terpenuhinya unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan dasar hukumnya adalah ketentuan KUHAP serta UU KPK.

 

Yurisdiksi KPK dan Kejaksaan terhadap Pejabat BUMN dalam OTT

 

Berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk pejabat BUMN, selama tindak pidana tersebut memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi menurut UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

 

Pasal 50 UU KPK menegaskan bahwa apabila KPK telah mulai melakukan penyidikan, maka kepolisian atau kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan perkara yang sama. Namun, sebelum itu, kejaksaan tetap memiliki yurisdiksi untuk melakukan OTT terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.

 

Perubahan status pejabat BUMN dalam UU 1/2025 yang menyatakan pejabat BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara tidak serta-merta menghilangkan yurisdiksi KPK dan Kejaksaan, selama perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

 

Prinsip lex posterior derogat legi priori dapat diterapkan jika terdapat perubahan mendasar dalam UU terbaru yang membatasi yurisdiksi, namun hingga saat ini yurisdiksi KPK dan Kejaksaan tetap berlaku.

 

Penanganan Kerugian BUMN yang Murni Risiko Bisnis

 

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999, suatu perbuatan hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Jika kerugian BUMN terjadi semata-mata karena risiko bisnis (misal: kegagalan investasi, fluktuasi pasar, atau keputusan bisnis yang diambil secara profesional tanpa pelanggaran hukum), maka tidak terdapat unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

 

Penyelesaian kerugian BUMN akibat risiko bisnis lebih tepat dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan, pertanggungjawaban manajemen, atau sanksi administratif sesuai ketentuan internal BUMN dan peraturan terkait, seperti Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023.

 

Pasal 64 ayat (1) UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menegaskan bahwa sanksi pidana hanya berlaku jika terdapat unsur pidana.

 

Dengan demikian, kerugian BUMN akibat risiko bisnis tidak dapat dijadikan dasar OTT atau penegakan hukum pidana oleh KPK maupun Kejaksaan.

 

Persyaratan Bukti Permulaan dan Pengaduan Masyarakat dalam OTT oleh KPK

 

Tidak terdapat kewajiban bahwa OTT oleh KPK harus selalu didahului oleh pengaduan masyarakat atau whistle blowing.

 

Pelaksanaan OTT tetap mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagai dasar tindakan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK dan Pasal 26 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

 

Bukti permulaan yang cukup dapat diperoleh dari berbagai sumber, termasuk hasil penyadapan, pengawasan, laporan masyarakat, whistle blowing, atau temuan KPK sendiri.

 

Pasal 26a UU 31/1999 jo. UU 20/2001 menegaskan bahwa alat bukti yang sah dapat berupa informasi elektronik, dokumen, atau rekaman data.

 

Dengan demikian, syarat utama inisiasi OTT oleh KPK adalah adanya bukti permulaan yang cukup, sedangkan pengaduan masyarakat atau whistle blowing hanya merupakan salah satu sumber informasi.

 

Pelajaran dan Nasihat Hukum bagi Pejabat BUMN dan Penyelenggara Negara agar Tidak Terjaring OTT

 

Patuhi prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU 28/1999.

 

Hindari penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999.

 

Terapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan, dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, serta dokumentasikan seluruh tindakan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diinstruksikan dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019.

 

Segera menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi, suap, atau pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11/2020 dan Peraturan Ketua KPK Nomor 02/2014.

 

Aktif mengikuti pelatihan dan sosialisasi pencegahan korupsi, serta membangun budaya integritas di lingkungan kerja.

 

Waspadai dan tindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat atau whistleblowing secara profesional dan transparan, serta pastikan sistem pengaduan internal berjalan efektif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 12/2016.

 

Selalu melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan secara jujur, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan LHKPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2016.

 

Kesimpulan

 

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa OTT oleh KPK dan Kejaksaan terhadap pejabat BUMN tetap sah sepanjang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan. Kerugian BUMN akibat risiko bisnis murni tidak dapat dijadikan dasar OTT.

 

Setiap tindakan OTT harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, tanpa keharusan adanya pengaduan masyarakat. Pejabat BUMN dan penyelenggara negara wajib menerapkan tata kelola yang baik, integritas, dan kepatuhan hukum untuk menghindari risiko OTT.

 

Pastikan seluruh tindakan dan keputusan bisnis sesuai prinsip tata kelola dan peraturan perundang-undangan. Hindari penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan perbuatan melawan hukum. Lakukan pelaporan harta kekayaan dan tindaklanjuti pengaduan secara transparan. **

 

*Advokat Kenny Winston Law Office

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)


JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

 

"Menjatuhkan Pidana penjara selama 7 tahun," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025.Jakarta tourism

 

Selain dihukum penjara, terdakwa Rudi Suparmono juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.

 

"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

 

Vonis tersebut terkait suap yang diterima terdakwa dari Lisa Rachmat sebesar 43 ribu dollar USA untuk menunjuk hakim yang akan mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Nengeri Surabaya.

 

Adapun majelis hakim yang ditunjuk itu kalau itu adalah Erintuah Damanik dan Mangapul yang sudah dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara, serta Heru Hanindyo telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.Jakarta tourism

 

Sementara itu, Meirizka Widjaja selaku orang tua Ronald Tannur telah divonis 3 tahun penjara, dan Lisa Rachmat selama 11 tahun penjara.

 

Begitu pula Zarof Ricar telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 16 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 18 tahun penjara.

 

Terkait uang yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di rumah Rudi Suparmono sebanyak Rp1,7 miliar, 383 ribu dolar USA, dan 1.099.581 dolar Singapura, majelis hakim menilai terdakwa mempunyai niat jahat untuk memiliki gratifikasi tersebut secara melawan hukum.

 

"Tindakan terdakwa tidak melaporkan ke KPK yang tidak mencantumkan dalam LHKPN, disimpan secara sembunyi-sembunyi dalam rumah di berbagai amplop serta tidak dapat membuktikan sumber yang sah maka menurut doktrin hukum adanya mens rea atau niat jahat untuk memiliki gratifikasi tersebut secara melawan hukum," ujarnya.

 

Sementara itu, Rudi Suparmono sejak menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi periode 2022 hingga sekarang.

 

Majelis hakim kemudian menyatakan Rudi Suparmono terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan Pasal 12 Huruf B Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

 

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. (poskota)


Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel resmi mengenakan rompi oranye. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal) 

 

JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

 

Seperti dilansir RMOL, Noel terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan tangan terborgol saat meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 15.35 WIB, Jumat, 22 Agustus 2025.

 

Noel hendak dibawa ke media center setelah menjalani pemeriksaan panjang sejak OTT dilakukan pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Selain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel, sebanyak 10 orang lain yang terjaring OTT juga mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

 

Mereka digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi KPK secara resmi mengumumkan identitas tersangka serta konstruksi perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dalam OTT yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025, KPK mengamankan 14 orang termasuk Wamenaker Noel yang juga ketua kelompok relawan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang bernama kelompok Jokowi Mania (JoMan).

 

Selain 14 orang, KPK juga mengamankan barang bukti uang, serta 22 kendaraan mobil dan motor. Puluhan kendaraan itu pun sudah dipamerkan KPK pada Kamis sore, 21 Agustus 2025.

 

Kendaraan dimaksud terdiri dari 15 kendaraan mobil, dan 7 kendaraan motor. Di antaranya, 1 unit mobil Jeep Cherokee, 1 unit mobil Suzuki Jimny, 2 unit mobil Hyundai Palisade, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil BMW seri 3, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross Hybrid, 1 unit mobil Toyota Hilux, 1 unit mobil Nissan GTR, 3 unit mobil Honda CRV, 1 unit mobil Hyundai Stargazer, 2 unit mobil Mitsubishi  Expander, 5 unit motor Ducati, dan 2 unit motor Vespa. (**)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.