Latest Post

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin dan lainnya melaporkan Kejari Jaksel buntut dari belum dieksekusinya Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra) 

 

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dilaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2026. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejari Jaksel akibat tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

 

"Kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata salah satu anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.

 

Khozinudin pun mendesak Burhanuddin agar mengawasi kinerja Kajari terkait lamanya waktu eksekusi terhadap Silfester.

 

“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

 

Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019. (rmol)


ILUSTRASI. Brimob yang berjaga saat demonstrasi di area gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ERA.id/Muslikhul Aviv)


DEPOK — Anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menembak mati dua terduga pelaku tawuran di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (9 Agustus).

 

Kasi Bidang Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menerima laporan dari warga tentang maraknya aksi jalanan.

 

Tim kemudian menuju ke sana dan di Jalan Sentosa, Sukmajaya, tim menemukan kurang lebih 15 remaja yang sedang melaju konvoi untuk tawuran.

 

Mereka kabur setelah melihat polisi. Petugas meminta mereka semua untuk berhenti namun tak diindahkan para pelaku tawuran ini.

 

Polisi kemudian menembakkan tembakan peringatan, namun mereka tetap memacu cepat kendaraannya. Akhirnya, polisi itu menembak terduga pelaku.

 

"(Ada) dua (yang ditembak) betul, betul (kedua korban kena tembak) di punggung," kata Made kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

 

Made belum menyampaikan identitas kedua korban maupun polisi yang melakukan penembakan itu. Dia hanya menambahkan kedua korban telah dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan.

 

Untuk polisi yang menembak langsung dibawa ke Bidpropam untuk diperiksa. "Betul, langsung kejadian hari itu juga langsung diperiksa, karena memang tidak dibenarkan ya melakukan penembakan. Tapi tetap semua itu akan diproses," jelasnya. (era)


Yaqut Cholil Qoumas 


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025.

 

"Ya BBE itu kan macam-macam ya, salah satunya seperti handphone begitu," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta sesaat lalu.

 

Selain barang bukti elektronik, katanya, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen.

 

Penyitaan dan penggeledahan rumah Yaqut dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

 

Selain di kediaman Yaqut, di hari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah milik seorang ASN di Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim mengamankan satu unit mobil.

 

Dalam sepekan terakhir, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kementerian Agama dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

 

KPK resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi haji naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dugaan sementara korupsi menyebabkan kerugian negara Rp1 triliun. (rmol)


Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus Penanggungjawab Setia Tegak Lurus Jokowi Silfester Matutina (kiri) bersama mantan Presiden Jokowi (kanan). Foto: Dok Solidaritas Merah Putih 

 

JAKARTA — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap kendala dalam eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

 

Anang mengakui bahwa pada tahun 2019, timnya pernah berupaya mengeksekusi Silfester. Namun, upaya tersebut terhambat oleh hilangnya Silfester secara tiba-tiba, yang kemudian membuatnya menjadi buronan.

 

“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” ujarnya di Jakarta, melansir jpnn (grup FAJAR), Jumat (15/8/2025).

 

Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.


“Sudah, silakan dicek,” ujarnya.

 

Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik belum dieksekusinya Silfester.

 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

 

“Nanti 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” katanya.

 

Hingga kini, Silfester yang diberi jabatan sebagai Komisaris salah satu perusahaan BUMN oleh Erick Thohir belum juga dieksekusi. Padahal, sudah banyak pakar hukum yang menyatakan seharusnya narapidana tesebut dieksekusi secepatnya karena vonis sudah inkrah. (fajar)


Pengamat Poltik Rocky Gerung. (Foto: YouTube Hendri Satrio Official) 

 

JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar soal kemungkinan, melainkan soal teknis pelaksanaan.

 

Hal itu disampaikannya dalam kanal YouTube Hendri Satrio Official, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

 

“Kalau mungkin ya pasti mungkin dalam konstitusi. Nah caranya ini, melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang tapi itu panjang,” kata Rocky.

 

Ia menjelaskan, proses pemakzulan harus melalui DPR, MPR, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sidang khusus sesuai hukum acara pemakzulan. Namun, Rocky menyebut ada cara yang lebih cepat, yakni melalui tekanan politik.

 

“Yang gampang, senior di kampus pasti akan mengajari cara berorganisasi dan cara untuk berdemonstrasi ke junior. Kalau mahasiswa sudah masuk kuliah demo ke DPR, (Gibran) tinggal pilih, mengundurkan diri atau (mengulangi peristiwa) ’98. Gitu aja kan lebih efisien,” ujarnya.

 

Menurut akademisi yang akrab disapa RG itu, tekanan politik semacam ini pernah terjadi pada masa Presiden ke-2 RI Soeharto.

 

“Beliau sangat cerdas dan cerdik dalam politik, tapi beliau merasa sudah melihat massa sebanyak itu, artinya kerusuhan di mana-mana, ya mundur,” tuturnya.

 

Soal pengganti Gibran, Rocky menyatakan tidak perlu khawatir. Sebab Indonesia menurutnya tidak kehabisan stok potensial dan lebih bermutu dari putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

 

“Gibran akan diganti karena ada tekanan politik. Dari mana? Ya dari partai politik,” pungkasnya. (rmol)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.