Latest Post

Ahmad Khozinudin 


 

JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan, mewawancarai narasumber yang membahas kasus ijazah palsu bukan merupakan tindak pidana.

 

Hal itu ditegaskan Ahmad setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad menghadiri undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksian terkait laporan mantan Presiden Jokowi.

 

"Tindakan ini lazim dilakukan oleh banyak pihak, termasuk sejumlah media nasional," kata Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (14/8/2025).

 

Ia menegaskan bahwa dirinya sendiri selalu hilir mudik di berbagai media sebagai narasumber, masif mendiskusikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

 

"Karena itu, wajar jika sejumlah tokoh seperti Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo, Feri Amsari, Okky Madasari, Mantan Wakapolri Oegroseno hingga Muhammad Said Didu menyebut apa yang menimpa Abraham Samad adalah Kriminalisasi," sebutnya.

 

Ia melihat bahwa ada upaya menjadikan suatu aktivitas konstitusional yang legal, diproses sebagai sebuah kejahatan atau pidana.

 

"Mewawancarai narasumber untuk mendiskusikan kasus ijazah palsu Jokowi, bukanlah kejahatan," tegasnya.

 

Bagi Ahmad, dalam kasus ini sejumlah pengelola media podcast termasuk Abraham Samad Speak Up, disoal oleh penyidik Polda Metro Jaya, diseret dalam kemelut dugaan ijazah palsu Jokowi.

 

"Jokowi sendiri, tidak mengakui siapa sebenarnya yang dia laporkan. Saat dikonfirmasi 12 nama terlapor versi Polda Metro Jaya, Jokowi berkelit dengan dalih hanya melaporkan peristiwa," jelasnya.

 

Ia menekankan bahwa menjadi saksi merupakan sesuatu yang tidak layak bagi seorang Abraham Samad dalam perkara dugaan ijazah palsu.

 

"Jika materinya, nantiya benar terkait podcast yang dikelola Abraham Samad, maka terkonfirmasi ada Kriminalisasi terhadap Abraham Samad," terangnya.

 

Kriminalisasi itu sendiri, kata Ahmad, merupakan legacy buruk yang menjadi ciri, karakter sekaligus warisan rezim Jokowi.

 

"Entahlah, meskipun rezim berganti, corak kriminalisasi menggunakan modus penegakkan hukum yang dijalankan oleh institusi Polisi masih saja terus berlanjut," Ahmad menuturkan.

 

Ahmad menduga, perang lama antara cicak melawan buaya kemungkinan terulang kembali.

 

"Kita lihat saja nanti. Kenapa Presiden Prabowo Subianto tidak segera melerai perseteruan, sehingga tidak terjadi potensi pecah belah anak bangsa karena kasus ijazah palsu Jokowi?," sesalnya.

 

Ahmad menegaskan, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis siap membela Abraham Samad.

 

"Kami bersama sejumlah tim Lawyer dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah, akan mendampingi pemeriksaan Abraham Samad di Polda Metro Jaya," kuncinya. (fajar)

 

Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Media Center Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo) 

 

JAKARTA — Buku karya jurnalis yang tergabung dalam forum Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), dengan judul "Catatan Jurnalis Pemilu: Sejarah Keserentakan Terbesar Pertama di Dunia", disambut baik pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam acara Bedah Buku di Media Center Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025.

 

Lolly mengapresiasi atas terbitnya buku bergenre bunga rampai karya 12 jurnalis media massa nasional yang tergabung dalam KPPD itu, lantaran pertama dalam sejarah pemilu terbuka ada karya tulis berbentuk buku persembahan insan pers.

 

"Buku ini memotret pelaksanaan pemilu yang lalu, memberikan kedalaman, menggambarkan terhadap sebuah situasi, sebuah peristiwa dari sudut pandang jurnalis," ujar Lolly saat memberikan keynote speech di hadapan 300 lebih jajaran Bawaslu daerah yang hadir secara daring, dan audien yang hadir luring.

 

Menurutnya, sudut pandang jurnalis dalam mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2024 tentu berbeda dengan sudut pandang Bawaslu, sehingga potret peristiwa yang dicatat 12 jurnalis anggota KPPD menjadi sebuah kekayaan wacana tersendiri.

 

"Penulisnya beragam (dari media-media massa nasional), 12 jurnalis yang menulis dengan judul yang berbeda, maka kita itu, saya secara pribadi ketika baca itu bisa lompat," sambungnya.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengaku telah membaca buku "Catatan Jurnalis Pemilu: Sejarah Keserentakan Pertama Terbesar di Dunia".

 

"Saya sudah lihat judul-judulnya (dari tulisan 12 jurnalis anggota KPPD). Saya cek mana yang menurut saya paling menarik untuk saya baca. Begitu saya baca dari berbagai judul ini, saya langsung merasa wow," jelasnya.

 

Salah satu judul tulisan dalam Bab pembahasan, disebutkan Lolly, adalah tentang jurnalis yang berkaitan dengan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.

 

"Bagitu ada judul 'Bawaslu Sahabat Jurnalis', ini yang nulis tahu betul kayaknya bahwa ini yang akan pertama saya baca," ungkapnya.

 

Terlepas dari kesan terhadap isi buku, Lolly yang juga pernah menjabat Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu meyakini, jurnalis memiliki peran penting dalam proses pemilu maupun pilkada agar berjalan sesuai prinsip integritas dan profesional.

 

"Tetaplah menjadi teman-teman jurnalis yang memberikan sudut pandang sendiri terhadap kinerja pengawasan pemilu. Tetaplah challenge kami dengan pertanyaan-pertanyaan kritis, karena sesungguhnya persahabatan atau relasi Bawaslu dengan media itu akan kuat maknanya, kalau kami pun selalu dikontrol," tuturnya.

 

"Posisi teman-teman media adalah pengawas eksternalnya Bawaslu. Jadi ternyata kan kita punya peran sama, Bawaslu melakukan pengawasan, media juga melakukan pengawasannya, dalam situasi tertentu media pun bakal mengawasi Bawaslu pada konteks dan takaran ini tetap harus berjalan. Bawaslu menghormati seluruh proses kritis yang dilakukan teman-teman jurnalis," demikian Lolly menambahkan.

 

Buku "Catatan Jurnalis Pemilu: Sejarah Keserentakan Pertama Terbesar di Dunia" ditulis oleh 12 jurnalis media massa nasional di antaranya Ahmad Satryo (Jurnalis Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL), Dian Dewi Purnamasari (Jurnalis Kompas Harian), Vitorio Mantalean (Jurnalis Kompas.com), Yakub Pryatama Widjayaatmaja (Jurnalis Media Indonesia).

 

Kemudian, Febryan (Jurnalis Republika), Okto Rizki Alpino (Jurnalis Akurat.co), Adrian Taher Pratama (Jurnalis Tirto.id), Akbar Budi Prasetya (Pemimpin Redaksi Todaynews.id), Dhanis Iswara (Jurnalis Telusur.co.id), Rusdiyono (Pemimpin Redaksi InfoIndonesia.id), dan Negus Gibran Mayardhi (Jurnalis Caritahu.com).

 

Acara bedah buku "Catatan Jurnalis Pemilu: Sejarah Keserentakan Pertama Terbesar di Dunia", merupakan kerja sama KPPD dengan Bawaslu RI, untuk memberikan sosialisasi pentingnya peranan pers dalam Pemilu dan Pilkada.

 

Penyelenggaraan bedah buku ini telah digelar untuk panel 1 pada hari ini, dengan peserta dari jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dari wilayah Indonesia bagian barat.

 

Sedangkan untuk bedah buku panel 2, akan digelar di Media Center Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis pekan depan, 20 Agustus 2025, dengan peserta jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Indonesia bagian timur. (rmol)

 

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad 

 

JAKARTA — Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto mengaku siap membantu Abraham Samad.

 

Bantuan yang dimaksud terkait mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam menjadi tersangka kasus dugaan ijazah mantan Presiden Jokowi.

 

Ia mengaku tidak menahan diri dan siap memberikan keterangan ahli terkait kasus ini.

 

“Saya siap membantu mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mau dijerat dengan UU ITE,” tulisnya dikutip Kamis (14/8/2025).

 

“Saya bersedia memberikan keterangan ahli kalau diminta oleh teman teman pejuang kebebasan berpendapat dan demokrasi,” sebutnya.

 

Henri Subiakto menyebut tindakan yang dilakukan oleh Abraham Samad sama sekali tidak melanggar apapun.

 

Bahkan pasal yang tuduhkan, seperti pasal 27A maupun pasal 28 ayat (2) UU nomer 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

 

“Karena apa yg dilakukan Abraham Samad itu bukan perbuatan yang bisa dikenakan pasal 27A maupun pasal 28 ayat (2) UU nomer 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,” jelasnya.

 

“Lagi lagi hukum khususnya UU ITE mau dipakai untuk alat politik (as a tool of political engineering),” paparnya.

 

Ia pun menyebut aparat penegak hukum saat ini bahkan sudah dijadikan sebagai senjata weaponization of Law.

 

“Bahkan aparat penegak hukum dijadikan sebagai senjata weaponization of Law untuk melawan para pejuang politik,” terangnya.

 

Sebelumnya, Abraham Samad diperiksa sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

 

Pemanggilannya terkait konten podcast-nya beberapa waktu lalu yang membahas ijazah Jokowi.

 

“Podcast saya bukanlah berisi podcast yang berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain. Kira-kira seperti itu,” ungkap Abraham Samad. (fajar)

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas era Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (5/8/2024). (Dok. Ist) 


JAKARTA — Kuota haji telah menjadi sarang korupsi selama pemerintahan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, yang juga dikenal sebagai Jokowi. Ulama Nadliyin juga kecewa dengan kasus korupsi kuota haji 2024 yang telah merugikan jemaah.

 

Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kuota haji 2024 yang menjadi sarang korupsi.

 

Dimyathi mengaku kecewa dan menyesalkan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, malah dijadikan sarana korupsi dengan dialihkan untuk haji khusus.

 

"Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI, dan hingga akhir Pansus, Menag RI tidak hadir memberikan keterangan. Akhirnya harus ditangani oleh KPK RI. Padahal, pansus haji oleh DPR RI saat itu, memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU," kata Dimyati, Rabu (13/8).

 

Dimyati menilai, munculnya kasus dugaan korupsi kuota haji ini membuat kelompok Nahdliyyin kecewa. Dia berharap kasus tersebut diungkap secara tuntas.

 

"Fakta adanya terduga saat ini dan pengembangannya nanti, dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas dan moralitas Ormas NU (Nahdlatul Ulama)," jelasnya.

 

Dia menegaskan agar fakta kasus korupsi kuota haji ini harus diketahui publik seluas-luasnya. Harapannya agar bisa menjadi perbaikan bagi penyelenggaraan haji pada masa mendatang.

 

"Dibuka saja agar terang benderang. Publik supaya tahu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya," ungkapnya.

 

Terhadap kasus korupsi kuota haji ini, Dimyati mengajak Nahdliyyin, struktur NU terutama PBNU agar selalu berbenah diri dan senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Baik, terkait organisasi, tugas yang diberikan negara maupun dalam membimbing masyarakat.

 

"Bila tidak mampu, jangan memaksa diri, berikan kepada yang lebih mampu. Dan, perlu tindakan tegas kepada yang memaksakan diri, tapi melanggar hingga mencoreng nama baik perkumpulan," kata Dimyati.

 

"Namun, khusus yang terlibat -siapapun, misalnya oknum PBNU sekalipun- dalam kasus kuota haji dan tata kelola pemenuhan kebutuhan haji termasuk katering, karena ini hajat hidup beragama yang diamanatkan kepada negara, maka harus mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral kepada Nahdliyyin dan Muassis NU," pungkasnya. (fajar)


Gus Nur dan Rismon 

 

JAKARTA Kehadiran Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam acara diskusi INews TV 'Rakyat Bersuara' langsung menambah warna perdebatan.

 

Selain membawa fakta baru soal kriminalisasi yang dirasakannya, Gus Nur juga membungkam para pendukung Jokowi.

 

Seperti diketahui, Gus Nur baru saja bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

 

Gus Nur akhirnya bisa merasakan udara segar setelah mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun terakhir.

 

Gus Nur seharusnya dibebaskan dalam waktu dua tahun. Namun, kebijakan Prabowo memungkinkannya untuk bersatu kembali dengan keluarganya.

 

Di hadapan Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan dan pendukung Jokowi lainnya, Gus Nur melontarkan kritik tajam.

 

"Kalian membela Jokowi demi uang dan jabatan komut, kami berjuang demi kebenaran. semua akan dipertanggungjawabkan," kata Gus Nur dikutip pada Rabu (13/8/2025).

 

Bukan hanya itu, ia kembali menegaskan pernyataannya sewaktu proses persidangan masih berlangsung.

 

Gus Nur rela mengorbankan kehormatannya dengan mencium kaki siapapun bagi peserta yang hadir jika bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi.

 

"Saya ulangi, saya cium kaki siapa pun yang bisa menunjukkan ijazah Pak Jokowi," tandasnya.

 

Gus Nur bilang, dirinya tidak pernah membenci Jokowi. Hanya saja, ia tidak sepakat dengan kebijakannya yang dianggap membuat susah rakyat.

 

"Haram bagi saya membenci pribadi seseorang, yang saya benci kebijakannya," kuncinya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.