Latest Post

Ustaz Das'ad Latif 

 

JAKARTA — Pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dorman menimbulkan kecurigaan. Mengapa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak serta-merta memblokir rekening yang tidak aktif? Alasannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening secara kriminal.

 

Tidak ada pemegang rekening bank yang meminta pemblokiran. Namun, ketika mereka meminta pengaktifan kembali rekening, mereka dipaksa membayar biaya pengaktifan sebesar Rp100.000.

 

Pengenaan biaya aktivasi rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menciptakan persepsi negatif publik terhadap pemerintah.

 

Apakah pemblokiran dan biaya aktivasi rekening pasif ini hanya taktik untuk memeras uang publik?

 

Kecurigaan ini juga dikemukakan penceramah terkenal, Ustaz Das'ad Latif. Dia juga menjadi salah satu korban pemblokiran rekening pasif oleh PPATK.

 

Pemerintah memblokir rekeningnya di salah satu bank pelat merah karena tidak aktif selama tiga bulan. Ustaz Das'ad Latif mengaku terkejut ketika hendak menarik dana di bank untuk membayar pembelian semen dan besi untuk pembangunan masjidnya.

 

Ternyata, Ustaz Das'ad Latif tidak dapat menarik uang karena rekeningnya telah diblokir oleh PPATK. Padahal menurut Das'ad Latif, dana yang ada di rekeningnya tidak besar, tetapi sangat penting karena akan digunakan untuk pembangunan masjid.

 

Ustaz Das'ad Latif mengetahui rekeningnya telah diblokir PPATK setelah aplikasi mobile banking di telepon selulernya menghilang.

 

"Saya kecewa sebab ajakan menabung justru dibalas dengan blokir rekening. Sehingga, ada syakwasangka bahwa ini ada transaksi ekonomi (dari pemblokiran rekening itu)," ungkap Ustaz Das'ad Latif kepada wartawan.

 

Dia mencurigai adanya transaksi ekonomi terselubung dalam pemblokiran rekening itu, karena pemilik rekening ternyata diwajibkan untuk membayar biaya pengaktifan kembali rekeningnya.

 

"Ketika pengaktifan kembali rekening, kan harus bayar lagi sebesar Rp100 ribu. Misalnya kalau ada rekening yang diblokir 120 juta orang, kali mi itu Rp100 ribu (dengan 120 juta orang)," ujar Ustaz Das'ad Latif.

 

Dia mengaku kecewa dengan adanya biaya atau tarif yang dikenakan ketika masyarakat hendak mengaktifkan kembali rekeningnya. Kekecewaan lainnya yang dirasakan Ustaz Das'ad karena lamanya proses aktivasi kembali rekening yang telah diblokir.

 

"Padahal, Bapak Presiden sudah bilang, komplain hari ini, hari ini juga dibuka. Saya disuruh menunggu sampai tujuh hari," ujarnya.

 

Hal lain yang tak kalah penting dari kebijakan pemerintah memblokir rekening masyarakat, kata Ustaz Das'ad adalah citra atau nama baik.

 

"Setahu saya, orang yang diblokir rekeningnya ketika dicurigai ada tindak pidana. Ada transaksi kejahatan. Masa kau anggap saya ini ada transaksi kejahatan?," keluh Ustaz Das'ad.

 

Dia menambahkan, "Andai duit saya di situ tiba-tiba misalnya Rp1 triliun, nah itu pasti mencurigakan, kok tiba-tiba uangnya Rp1 triliun. Ini hanya Rp300 juta lebih. Tidak masuk akal," tuturnya.

 

Ustaz Das'ad Latif pun meminta kepada para pengambil kebijakan untuk membuat kebijakan yang betul-betul bijak, bukan malah meresahkan masyarakat.

 

"Saya sampaikan, ini bukan kritik kepada pemerintah. Ini bukan teror, tetapi ini bagian saya cinta kepada negara. Supaya rakyat percaya kepada bank. Percaya kepada pengelolaan keuangan." katanya.

 

Dampak ketidakpercayaan masyarakat akan sangat besar. "Bayangkan kalau rakyat sudah tidak percaya dengan bank, maka uang akan diambil. Bukankah itu akan lebih membahayakan?," ujarnya. (fajar)

 

Gedung KPK 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Fokus penyidikan saat ini adalah mengidentifikasi pihak-pihak yang memberi perintah dan menelusuri aliran dana.

 

“Kami sedang mendalami siapa yang memberikan perintah terkait pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, serta ke mana aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota tersebut mengalir,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025.

 

Asep menyebut kasus ini terjadi pada 2023–2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2018, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Dengan tambahan kuota 20 ribu, mestinya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

 

Namun, kuota haji khusus justru melonjak menjadi 10 ribu, jauh melebihi aturan. Tambahan kuota ini diberikan usai pertemuan Presiden RI dengan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang mencapai 15 tahun.

 

“Seharusnya, tambahan kuota ini dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler, bukan untuk memperbanyak kuota haji khusus,” tegas Asep.

 

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena surat perintah penyidikan (sprindik) masih bersifat umum. Namun, ada indikasi tindak pidana dalam pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji yang menyebabkan kerugian negara.

 

"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang tidak sesuai peraturan," tambah Asep.

 

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (poskota)


Proses evakuasi jenazah wartawan Adityawarman (47) di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jumat (8/8/2025). (Beritasatu.com/Irwan Setiawan) 

 

PANGKALPINANG — Seorang wartawan media online bernama Adityawarman (47) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah sumur dekat gubuk kebun miliknya di kawasan Dealova, Kecamatan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jumat (8/8/2025).

 

Adityawarman diduga menjadi korban pembunuhan dan pencurian. Ia telah hilang selama dua hari sebelum ditemukan tewas.

 

Dirreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M Rivai Arvan mengatakan satu orang pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa mobil korban, dan satu orang lagi masih dalam pencarian.

 

"Satu dari dua pelaku berserta satu unit mobil milik korban berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (8/8/2025) siang, satu pelaku bernama Hasan masih dalam pengejaran, karena melarikan diri saat ditangkap," kata Rivai.

 

Menurut Rivai, awalnya Adityawarman dilaporkan hilang oleh keluarganya. Korban sempat berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun.

 

Saat di kebun, Adityawarman sempat memberi tahu istrinya kalau dia akan bertemu orang di hotel. Saat itu korban ditemani penjaga kebun bernama Hasan. Setelah itu, dia hilang kontak.

 

Setelah melakukan penyelidikan polisi mendapati mobil korban di bawa dua orang pelaku bernama Hasan dan Akmal alias Martin ke Sumatera Selatan. Akmal akhirnya berhasil ditangkap, sedangkan Hasan buron.

 

Polisi masih menyelidikan motif para pelaku diduga membunuh korban dan membawa kabur mobilnya. (beritasatu)

 

Amien Rais 

 

JAKARTA — Ketidakpastian hukum seputar putusan terpidana Silfester Matutina telah memicu kemarahan beberapa pihak, termasuk Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Partai Ummat. Ia mengangkat isu penjelasan umum UUD 1945.

 

"Dikatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka," kata Amien Rais di X @realAmienRais (8/8/2025).

 

Hanya saja, kata Amien, sosok Silfester yang tidak kunjung dieksekusi terkesan menghina konstitusi.

 

"Bukan saja lembaga hukum seperti Kejagung, bahkan seorang begundal seperti Silfester Matutina dibiarkan menginjak-injak sambil riang gembira melakukan penghinaan terhadap konstitusi," sesalnya.

 

Diungkapkan Amien, pada Mei 2017 lalu, Silfester berdemonstrasi bersama puluhan rekannya lainnya di depan mabes Polri.

 

"Dia memfitnah pak JK. Tidak terima dengan fitnah murahan itu, keluarga JK memproses tuntutan hukum dan dimenangkan oleh MA," terangnya.

 

Akibatnya, Silfester dikenai hukuman penjara satu tahun enam bulan berdasarkan putusan pada 2019 lalu.

 

"Karena pada 2019 Jokowi masih jadi Presiden sementara Silfester itu penyembah dan penjilat Jokowi, tentu Jokowi lantas cawe-cawe," tukasnya.

 

Ia melihat bahwa kekuatan Jokowi masih mengakar di semua lini. Meskipun ia saat ini telah berstatus mantan kepala negara.

 

"Karena kuku Jokowi masih menancap di Kejaksaan, ketika wartawan bertanya kapan Silfester akan diringkus dan dikirim ke penjara jubir Kejaksaan bilang kurang lebih akan dipelajari," imbuhnya.

 

"Saya menarik perhatian saudara pada pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar. Dia geram melihat dagelan hukum yang dipertontonkan oleh Silfester dan Kejaksaan," tambahnya.

 

Amien bilang, Abdul Fickar menduga ada sesuatu yang tidak beres di tubuh Kejaksaan dan mendesak agar jaksa yang menangani ini diusut tuntas.

 

"Hubungan Jokowi dan Silfester itu adalah hubungan dua tukang bohong, saling menutupi, dan saling menguntungkan," kuncinya. (fajar)

 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji khusus 2024 telah memasuki tahap akhir.

 

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

 

Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai upaya permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah terakhir penyelidikan kasus tersebut atau tidak.

 

Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.

 

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

 

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

 

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kemudian pada 7 Agustus 2025 , KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

 

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

 

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (era)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.