Latest Post

Muannas Alaidid (foto: Twitter)  


JAKARTA — Pengacara Muannas Alaidid menanggapi pemberian grasi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.


Menurut Muannas, pemberian amnesti dan abolisi terlalu terburu-buru mengingat keduanya baru saja menjalani hukuman pidana.

 

“Betul pengampunan hak kepala negara, rapi rasanya terlalu cepat diberikan apalagi pengadilan sudah nyatakan mereka terbukti bersalah,” kata Muannas dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/7/2025).

 

Menurut Muannas, sebaiknya pemerintah memberi kesempatan kasus tersebut diselesaikan. Karena belum inkrah.

 

“Sebagai negara hukum mestinya biarkan dulu semua upaya hukumnya selesai,” terang loyalis Jokowi ini.

 

Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

 

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco saat menggelar konferensi pers.

 

Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

 

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.

 

Dia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

 

"Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami ferivikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman

 

Supratman menjelaskan bahwa pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama.

 

"Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan ferivikasi, sudah lakukan uji publik juga," ujarnya.

 

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.

 

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi," pungkasnya. (fajar)

 

Tangkapan layar video akun X @Anak__Ogi 


JAKARTA — Bendera bajak laut dari anime One Piece baru-baru ini menjadi tren di media sosial, menghubungkannya dengan momentum menjelang Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus.

 

Aktivis media sosial Stefan Antonio menanggapi dengan pernyataan satire, menanyakan apakah mereka yang mempromosikan spanduk One Piece tidak takut dituduh didanai oleh koruptor dan agen asing.

 

“Klean yang gaungkan Bendera One Piece ini. Pengen dituduh Didanai Koruptor. Antek Aseng Asing apa ya ??!!!” ujar Stefan dikutip Kamis (31/7/2025).

 

Stefan tak menyebut sosok siapa yang disentilnya. Tapi diketahui, pernyataan dan narasi antek asing kerap dilontarkan Presiden Prabowo.

 

Baru-baru ini, itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di acara penutupan Kongres Nasional I Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu (20/7/2025).

 

Ia mulanya menanggapi tagar Kabur Aja Dulu dan Indonesia Gelap.

 

“Saya geleng-geleng kepala. Ada orang yang berperan sebagai orang pintar, berperan sebagai pemimpin. Tapi yang disebarkan adalah pesimisme," ujarnya.

 

“Kabur aja lo! Emang gampang lo di luar negeri. Di mana lo? Lo dikejar-kejar situ loh," tambah Prabowo.

 

“Dan ternyata memang ini adalah rekayasa. Ini dibuat-buat. Ini dibayar. Oleh siapa? Oleh mereka-mereka yang ingin Indonesia selalu gaduh. Indonesia selalu miskin," sambungnya.

 

Semua demo itu, kata Prabowo, dibiayai oleh para koruptor.

 

"(Demonstrasi dibiayai) oleh siapa? Oleh mereka-mereka yang ingin Indonesia selalu gaduh, Indonesia selalu miskin. Koruptor-koruptor itu yang biaya demo-demo itu. Indonesia gelap? Sori ye, Indonesia cerah, masa depan Indonesia cerah!" kata Prabowo.

 

"Saya sudah lihat angka-angkanya, kekayaan kita luar biasa, tinggal kita bisa mengelola atau tidak, tinggal kita berani atau tidak menjalanken perintah Undang-Undang Dasar."

 

Sementara itu, bendera One Piece merupakan bendera hitam dengan simbol tengkorak mengenakan topi jerami. Beberapa warga memasang bendera one piece ini berdampingan dengan bendera Merah Putih.

 

Bendera hitam dengan simbol tengkorak ini sudah tidak asing lagi bagi penggemar One Piece. Bendera ini adalah jolly roger Kelompok Topi Jerami dalam manga One Piece karya Eiichiro Oda.

 

Sejumlah sopir truk dan pekerja bangunan memilih mengibarkan bendera bajak laut ala One Piece. Bendera One Piece Luffy ini digambarkan sebagai simbol perlawanan dan kebebasan. (fajar)


Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah/Ist 

 

JAKARTA — Di tengah maraknya fenomena Rojali alias kelompok yang jarang membeli, dan Rohana atau rombongan hanya nanya, Pemerintah didorong memberikan stimulus ekonomi yang bisa berdampak langsung terhadap kemampuan daya beli masyarakat Indonesia.

 

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan fenomena Rohana dan Rojali mencerminkan dinamika baru perilaku konsumsi masyarakat yang tidak bisa diabaikan.

 

“Saya pikir saatnya semua komponen bekerja sama untuk mengatasi daya beli masyarakat. Stimulus pemerintah perlu betul betul memberikan efek langsung terhadap kemampuan daya beli masyarakat,” tegas Najib kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

 

Untuk mendongkrak daya beli masyarakat, Najib menilai, bantuan langsung tunai atau BLT masih menjadi opsi yang baik untuk terus digulirkan. Namun pengawasan yang super ketat perlu dilakukan dalam mengawasi penyaluran bantuan langsung tunai ini.

 

 

“Saya melihat bahwa  BLT  masih opsi yang baik untuk dilakukan dengan menambahkan pengawasan baik itu terhadap siapa yang berhak menerima BLT atau bukan,” imbuh Najib.

 

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI itu melanjutkan, penggunaan bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat juga perlu dipantau penggunaanya.

 

“Bahkan penggunaanya pun perlu dipantau dengan baik karena ada sinyalemen kuat judol dan pinjol turut melemahkan daya beli masyarakat,” imbuh Najib.

 

Disisi lain, legislator asal Dapil Jawa Barat ini berharap, agar pemerintah dapat terus mengoptimalisasikan program ketahanan pangan sehingga fokus terus terjaga demi mendongkrak daya beli masyarakat saat ini.

 

“Disisi lain pemerintah perlu terus optimalisasi program ketahanan pangan sehingga fokus terus terjaga,” tandas Najib. (rmol)

              

ILUSTRASI. Band Dewa 19 salah satu yang paling getol mengedukasi publik soal pembayaran royalti 

 

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan, pemilik restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel yang memutar musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

 

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa pemilik bisnis telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

 

"Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung, Selasa silam.

 

Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

 

Dia mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

 

LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Skema tersebut memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.

 

"Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu," tuturnya.

 

Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.

 

Menurut dia, hal itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak mengapresiasi pencipta/pemegang hak cipta.

 

Ia berpendapat musik merupakan bagian dari identitas budaya, sehingga saat pelaku usaha enggan mengapresiasi pencipta lagu Indonesia, maka yang dirugikan bukan hanya seniman, melainkan juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan.

 

Sementara itu menanggapi alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri, Agung menyampaikan pelaku usaha tetap perlu berhati-hati lantaran tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta.

 

"Beberapa lagu yang diklaim no copyright justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber, termasuk lagu dari luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata Agung.

 

Disampaikan bahwa apabila pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik, alternatif yang dapat dipilih, yaitu dengan menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi creative commons, yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.

 

Mengenai skema pembayaran, kata dia, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.

 

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, kata dia, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama.

 

“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Agung menekankan pihaknya juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak dipukul rata kepada UMKM karena terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan yang diatur oleh LMKN, berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.

 

Dirinya pun mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional.

 

Ia mengingatkan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

 

“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” ujar Agung. (era)

 

Tangkap layar Presiden Prabowo Subianto/Net


JAKARTA — Jurnalis senior Lukas Luwarso mengkritik tajam pertemuan antara Presiden Prabowo dan Joko Widodo. Ia memberikan komentar yang meyakinkan di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up.

 

Lukas Luwarso menyoroti pengaturan tempat duduk pada pertemuan ini. Ia menduga ada faktor kesengajaan dalam pengaturan tempat duduk tersebut.

 

“Yang mengatur posisi duduknya keluarga Jokowi ketimbang Presiden,” kata Lukas, dikutip Rabu, (30/7/2025).

 

Alih-alih pihak Presiden Prabowo Subianto yang mengatur, namun justru keluarga Jokowi yang mengatur. Alasan sampai diaturnya hal ini menurutnya karena masalah angle kamera.

 

“Kan tidak bisa begitu, Presiden yang harus mengatur protokoler begitu. Karena itu menyangkut angle kamera,” tuturnya.

 

“Fotonya itu Presiden Prabowo dari belakang, memang fokusnya ke Jokowi,” tambahnya.

 

Dari pengaturan posisi duduk ini dan angle kamera yang terlihat, memperlihatkan siapa yang berkuasa.

 

“Kalau memang benar yang ngatur itu Jokowi berarti master ceremonynya memang si Jokowi,” paparnya.

 

Mantan Ketua AJI itu menyebut maksud dari pengaturan tempat duduk di gambar tersebut ingin memperlihatkan siapa sebenarnya penguasa.

 

Dimana, Jokowi mendapatkan sorotan lebih dan Presiden Prabowo seolah-olah yang melakukan laporan kepadanya.

 

“Dia ingin menempatkan gambar itu bahwa iniloh saya masih real pemegang kekuasaan Presiden Prabowo menghadap dan melapor ke saya,” terangnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.