Latest Post

Advokat Ahmad Khozinudin/Ist 

 

JAKARTA — Langkah Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan terhadap mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi terkait pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu disesalkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

 

Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara (Bareskrim Polri) terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi belum rampung digelar.

 

Khozinudin mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya menunggu hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri sebelum meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan.

 

"Ini (menaikan status laporan Jokowi ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya) tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur. Pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilaporkan di Bareskrim Polri," kata Khozinudin kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin 14 Juli 2025.

 

"Walaupun hanya dumas (pengaduan masyarakat), kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas. Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Jokowi, telah dilakukan proses koreksi lewat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan gelar itu belum ada hasilnya," sambungnya.

 

Menurut Khozinudin, langkah Polda Metro yang menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan dianggap aneh.

 

Sebab, tidak mungkin laporan Jokowi telah memenuhi unsur pidana berupa dugaan pencemaran nama baik ketika di saat yang bersamaan Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara khusus terkait ijazahnya.

 

"Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Pengumuman di Bareskrim nantinya hasilnya akan sama sehingga Polda berani meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," kata Khozinudin.

 

Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025. (rmol)


dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa -- X 


JAKARTA — Laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang kini ditingkatkan ke tahap penyidikan, tak menyurutkan polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama manta Presiden ke-7 itu.

 

Bahkan, pegiat media sosial, dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan dr. Tifa, kembali mengungkap data yang bisa mendukung atau memperkuat dugaan bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu.

 

Dokter Tifa mengaku memegang ijazah asli sebagai alumni Fakultas Kehutanan (FK) Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan 1985. Tak hanya ijazah, ia juga mengaku memegang transkrip nilai alumni UGM.

 

"Transkrip nilai ASLI Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulus 1985, yang saya lihat dengan mata kepala saya sendiri, dan buktinya ada pada saya. Berbeda 180 derajat dengan Transkrip Nilai "Mahasiswa" yang ditunjukkan BARESKRIM tanggal 22 Mei 2025," kata dr.Tifa dalam ciutan di media sosialnya.

 

Dia menyebut, dalam transkrip nilai itu, jumlah SKS-nya adalah 161 SK. "Bukan 122 SKS + 88 SKS = 210 SKS seperti Transkrip nilai abal-abal yang diperlihatkan Bareskrim," tambahnya.

 

Dijelaskan dr.Tifa, Transkrip Nilai Asli di lembar dokumen itu sangat berkualitas layaknya dikeluarkan oleh Universitas terbaik seperti UGM, nilai dibuat dengan mesin ketik manual yang rapi, seperti layaknya tahun 1985.

 

"Nilai tidak ditulis dengan amburadul seperti transkrip nilai abal-abal ini. UGM Universitas ternama. Masa transkrip nilai macam Universitas Ruko begini? Yang benar saja!," tandasnya.

 

dr.Tifa menyebut, dengan adanya ijazah dan transkrip nilai asli alumni Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985, seharusnya polemik terkait dugaan ijazah palsu sudah berakhir.

 

"Dengan demikian maka Polemik Ijazah sudah selesai. Saat ini bukan lagi perkara keraguan, melainkan keberanian menyatakan kebenaran," katanya.

 

Selain ijazah dan transkrip nilai asli alumni Fakultas Kehutanan UGM yang dipegang, dr.Tifa juga menyebut jika sudah terlalu terlalu banyak data, terlalu terang benderang fakta terkait isu tersebut.

 

"Penelitian independen yang kami lakukan selama ini, oleh RRT: Roy, Rismon, Tifa dkk, telah menyusuri tiap inci jejak digital, menyandingkan bukti otentik, membedah narasi dan gerak tubuh dengan neurosains dan ilmu perilaku, memverifikasi dokumen lintas waktu, bahkan mengkonfirmasi silang melalui historiografi, komunikasi politik, hingga sosiopatologi jaring-jaring kekuasaan," jelasnya.

 

Karena itu, menurutnya satu-satunya yang tersisa hanyalah keberanian publik untuk menerimanya. Dan keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk mendukungnya.

 

Dia lantas menyoroti peningkatan status laporan yang ditangani Polda Metro Jaya dari penyelidikan menjadi penyidikan yang begitu cepat. Dia menilai, peningkatan status itu bukan karena kekuatan bukti melainkan karena ketakutan akan kebenaran.

 

"Inilah modus yang berulang: seperti pembungkaman terhadap Bambang Tri, seperti pemenjaraan terhadap Gus Nur, kekuasaan yang terguncang selalu menjawab dengan intimidasi. Kita tidak sedang menghadapi hukum yang netral. Kita sedang menghadapi pelaku yang panik," tandasnya. (fajar)


Joko Widodo/Ist


JAKARTA — Kontroversi dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atau Jokowi, harus segera dituntaskan. 


Demikian pernyataan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu, sebagaimana dikutip dari akun pribadinya, X, pada Senin, 14 Juli 2025.

 

"Ijazah palsu adlh pintu masuk utk membuka kebohongan ttg : 1) siapa dia sebenarnya. 2) berbagai kelicikan dan keculasan yg dilakukan selama ini - tmsk kecurangan pemilu," tulis Said Didu.

 

Dengan demikian, menurut Said Didu, bisa dipastikan Jokowi akan melalukan segala cara untuk menutupi ijazah palsunya.

 

"Ayo bersatu buka kebohongan," pungkas Said Didu.

 

Sebelumnya, politikus senior PDIP Beathor Suryadi mengungkap bahwa ijazah Jokowi diduga dicetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

 

Momen pencetakan ijazah itu dilakukan tim sukses Jokowi menjelang pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012. (rmol)


Bareskrim Polri saat menghentikan penyelidikan dan penanganan kasus yang dilaporkan oleh TPUA terkait ijazah Jokowi. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) 

 

JAKARTA Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, mengkritik tajam isu ijazah palsu mantan Presiden Jokowi Widodo.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah meningkatkan kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke tahap penyidikan.


Pihak Jokowi mengklaim hal ini menunjukkan kebenaran.

 

"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan.

 

Adapun Rivai mengungkap harapan besar Jokowi dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan yaitu nama baiknya bisa pulih.

 

Merespons hal tersebut, Gigin Praginanto pun memberikan sorotan tajam dengan naiknya kasus tudingan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan.

 

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin menyorot naiknya kasus ini ke tahap penyidikan.

 

“Kasus ijazah palsu yang sudah naik ke tahap penyidikan,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

 

Melihat hal ini, ia menyebut dunia bakalan tahu bagaimana kacaunya hukum di Indonesia.

 

Bahkan, Gigin mengatakan untuk hukum di Indonesia saat ini justru cenderung dikendalikan oleh politik.

 

“Mempertontonkan kepada dunia bahwa hukum di sini berada di bawah kendali politik,” terangnya.

 

Ada pun gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025) kemarin, tampaknya belum membuahkan hasil terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

 

Bagaimana tidak, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dianggap tidak menampilkan bukti konkret keaslian ijazah Jokowi.

 

Olehnya itu, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar dan kawan-kawan menganggap bahwa memang ijazah dan skripsi Jokowi yang selama ini bersoal memang palsu.

 

"Ini sedang dipertimbangkan untuk laporan skripsi palsu," kata Rismon kepada fajar.co.id, Kamis (10/7/2025).

 

Bukan hanya soal dugaan skripsi dan ijazah palsu, Rismon bakal melaporkan dugaan informasi bohong yang disampaikan Jokowi usai mendatangi langsung kediaman mantan Dosen UGM, Kasmudjo, beberapa waktu lalu.

 

Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa Kasmudjo merupakan sosok dosen pembimbing skripsinya yang galak.

 

Hanya saja, pengakuan Jokowi dipatahkan oleh pernyataan Kasmudjo sendiri saat dikunjungi Rismon di kediamannya.

 

"Dan dugaan pembohongan publik terkait pak Kasmudjo yang bukan dosen pembimbing skripsi maupun akademik Jokowi," tandasnya. (fajar)


Denny Indrayana 

 

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menguraikan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia menyatakan ada tiga jalur dari perspektif hukum tata negara.

 

Ia kemudian menjelaskan bahwa pemakzulan Gibran harus melibatkan tiga lembaga: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

“Hitung-hitungan hukum tata negaranya? apakah ada pasal pemakzulan? Apakah ada korupsi? Apakah ada pengkhiantan terhadap negara? Penyuapan? Kejahatan tingkat tinggi lainnya? Kemudian perbuatan tercela, dan sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden?” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).

 

Di antara celah itu. Ia menyebut yang paling memungkinkan yakni persoalan korupsi.

 

“Kalau dilihat satu persatu, yang memungkinkan adalah ada isu korupsi. Misalnya, ada laporan ke KPK oleh rekan Ubedilah Badrun yang sudah lama sebenarnya,” terangnya.

 

Kasus dimaksud, yakni aliran dana ke dua anak Presiden ke-7 Jokowi. Kaesang Pangarep, dan Gibran sendiriZ

 

“Laporan itu sudah di KPK dan memang seharusnya dan memang dicari bukti-buktinya. Jika tidak terbukti, tidak ada proses hukum. Jika terbukti, itu bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Terutama dalam hal korupsi,” imbuhnya.

 

Kedua, kata dia, yakni persoalan Fufufafa.

Karena bisa masuk perbuatan tercela. 

 

“Kenapa? Karena persoalannya itu jadi pintu masuk perbuatan tercela,” ucapnya.

 

“Kalau memang itu terbukti, maka itu pintu masuk impeachment. Jika tidak, tentu tidak bisa diteruskan,” tambahnya.

 

Ketiga, kata eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, yakni syarat calon wakil presiden.

 

“Kenapa menjadi soal? Putusan 90 adalah skandal yang merupakan tinta buram. Tinta gelap. Dalam perjalanan konstitusi kita,” terangnya.

 

Putusan tersebut, menurutnya tidak sah. Karena belakangan terbukti ada pelanggaran etika berat, yang diputuskan melalui Mahkamah Kehormatan MK.

 

“Seharusnya tidak ada putusan 90 karena ada pelanggaran etika berat. Sebagaimana putusan MK MK yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Kalau ini disoal, tentu saja bisa timbul persoalan hukum bahwa sebenarnya syarat pencalonan wakil presiden Gibran sedari awal bermasalah secara konstitusi,” jelasnya.

 

“Tiga hal itu, dugaan tindak pidana korupsi, dugaan perbuatan tercela, dan pelanggaran syarat menjadi wakil presiden sebenarnya secara hukum tata negara, memungkinkan untuk menjadi alasan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.

 

Namun apakah pemakzulan memungkinkan secara politik? Menurutnya itu tergantung pada partai politik.

 

“Apakah secara politik terbuka pemakzulan Gibran? Tentu akan tergantung bagaimana dinamika, bagaimana hitung-hitungan. Bagaimana ketua umum parpol melihat untung rugi kepentingan politiknya,” terangnya.

 

Meski begitu, ia mengungkapkan mestinya pemakzulan itu bukan hanya karena untung rugi partai politik. 

 

“Tapi seharusnya, nasib bangsa tidak hanya ditentukan oleh kepentingan politik. Tetapi lebih jauh adalah bagaimana kita menegakkan konstitusi dalam negara hukum,” tandasnya.

 

“Bukan soal Gibran, bukan soal Jokowi. Ini tentang bagaimana kita menaati hukum dasar kita, konstitusi kita bernegara kita,” tambah Denny.

 

Sebelumnya diberitakan, isu pemakzulan Gibran yang sempat heboh beberapa waktu terakhir diprediksi bakal melemah. Hal itu ditengarai tidak lepas dari masih kuatnya "Geng Solo" di Pemerintahan Prabowo Subianto.

 

Hal tersebut disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Melalui unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025)

 

"Perubahan arah atas: 1) Usulan pemakzulan Gibran dan 2) pengungkapan kasus ijazah palsu, menjadi melemah bahkan akan dihambat, infonya karena ada 'perintah singkat' dari Solo: 'hambalang harus pegang komitmen'.," tulis Said Didu melalui cuitannya.

 

Dia juga menilai, jika info tersebut benar, bukan matahari kembar lagi tetapi saat ini masih era Jokowi periode ketiga.

 

"Kalau info ini benar maka ini bukan lagi matahari kembar - tapi ini adalah Jokowi 3 Priode," tutup Said Didu dalam unggahan yang telah dilihat lebih dari puluhan ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu.

 

Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD itu sebelumnya mengungkapkan argumen menarik terkait isu pemakzulan Gibran.

 

Mahfud mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sepertinya akan sulit diwujudkan.

 

Alasannya, karena mengingat kekuatan yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto lebih kuat dibandingkan para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan tersebut.

 

"Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral itu bagus itu surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan," kata Mahfud, dikutip Jumat, (11/7/2025).

 

"Karena apa? Komposisi kekuatan. Pak Prabowo punya kekuatannya jauh lebih besar daripada yang minta pemakzulan ini (purnawirawan)," imbuhnya.

 

Kalaupun surat pemakzulan Gibran itu ditindaklanjuti, menurut Mahfud, prosesnya akan lama. Selain itu, kata Mahfud ada ancaman terselubung di isu pemakzulan ini. (fajar)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.