Latest Post

Tangkapan layar momen eks Kabareskrim Susno Duadji (kiri) diskusi dengan Rismon dalam kasus ijazah Jokowi, (28/5/2025).  

 

JAKARTA — Jelang gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang bakal digelar Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025), mantan Kabareskrim Komjen (Purn.) mengatakan Rismon Sianipar dkk belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut Susno, kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini sangat sulit, apalagi jika harus menduga kasus pencemaran nama baik yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu wajar karena objek kasus ini, yakni ijazah Jokowi, harus dibuktikan keasliannya terlebih dahulu.

 

"Kalau obyeknya saja tidak asli, berarti pencemaran nama baiknya gugur. Kalau remang-remang hanya identik, tidak bisa mentersangkakan Rismon Cs itu," kata Susno dikutip dari tayangan TVOne pada Jumat (4/7/2025).

 

Menurut Susno, saat ini sangat ditunggu terbukti tidaknya ijazah itu palsu atau asli.

 

Terkait rencana Bareskrim melakukan gelar perkara khusus kasus ini, menurut Susno hal itu sebenarnya biasa saja.

 

Namun, karena yang diperiksa adalah tokog berpengaruh yakni mantan Presiden RI dan obyek pemeriksaannya ijazah, maka dianggap tidak biasa.

 

Susno juga menyoroti pernyataan Bareskrim sebelumnya yang menyebut ijazah Jokowi identik.

 

Menurutnya identik itu masih menjadi pertanyaan besar.

 

"Identik dengan mana? kalau dengan yang palsu ya namanya palsu juga. Kalau identik dengan yang asli, asli yang mana?. Harus ada lembaga resmi yang memberikan pembanding yang asli," katanya. 

 

Susno menyarankan kasus ini ditarik semuanya di Bareskrim Polri agar tidak ada persepsi macam-macam dari masyarakat.

 

Dia juga meminta adanya perlakuan yang sama antara pelapor, baik Jokowi maupun TPUA.

 

"Dikarenakan perkara ini dua-duanya masih dalam taraf penyelidikan, maka harus hati-hati polri menyelidiki," katanya.

 

Menanggapi pernyataan Susno, pengacara  Jokowi, Rivai Kusumanegara mengakui bahwa gelar perkata itu sesuatu yang biasa.

 

Namun dia meminta agar gelar perkara ini benar-benar inisiatif dari penyidik, bukan karena desakan dari TPUA. 

 

"Penyidik harus netral," tegasnya.

 

Terkait pernyataan Susno bahwa Rismon Cs tidak bisa dijadikan tersangka, Rivai jusru mengungkap pernyataan berbeda.

 

Dikatakan, dalam laporannya Jokowi tak hanya mencantumkan pasal pencemaran nama baik, namun juga fitnah, rekayasa teknologi dan penggunaan data tanpa izi.

 

Diakui, untuk pasal fitnah memang harus dibuktikan ijazah itu asli atau tidak.

 

Namun, untuk perkara pencemaran nama baik, sekalipun ijazah tidak asli pun masih bisa dijeratkan.

 

"Bedanya pencemaran nama baik ini yang disampaikan itu nyata, tapi disebarluaskan dalam satu forum yang tidak benar, yang memang tujuan mendiskrieditkan," katanya.

 

Menurut Rivai di perkara ini tidak bergantung pada asli tidaknya ijazah namun ada 3 pasal lain yang bisa dijeratkan.

 

Soal hasil labfor Bareskrim, diakui Rivai karena dilakukan di tahap penyelidikan, memang belum pro justicia.

 

Meski demikian, menurutnya uji labfor ini masih bisa dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

"Ini harus semua perkara harus jelas, harus ada akhirnya, jangan dibuat khusus atau tidak ada ujungnya," tukasnya.

 

Sebelumnya, Polri menunda gelar perkara khusus soal kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis (3/7/2025).

 

Adapun agenda gelar perkara khusus tersebut bakal dilakukan pada pekan depan tepatnya Rabu (9/7/2025).

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penundaan gelar perkara khusus ini atas permohonan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui aduan masyarakat (Dumas).

 

Atas hal tersebut, Bareskrim kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang pihak pendumas dan terdumas pada 30 Juni 2025.

 

Meski begitu, pihak pendumas yakni TPUA sendiri kembali menyurati Polri untuk bisa menghadirkan sejumlah nama yang mereka sodorkan

 

“Tanggal 2 Juli kemarin itu TPUA membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

 

Atas permintaan itu, kata Trunoyudo, penyidik akhirnya menunda jadwal gelar perkara khusus dengan akan mengundang sejumlah orang di antaranya dari Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika, Roy Suryo hingga Rismon Hasiholan.

 

“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” ujar Trunoyudo.

 

Sementara itu, Roy Suryo sendiri mengaku dirinya siap jika diminta untuk menjadi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut.

 

"Nah, kami ini siap juga untuk hadir selaku ahli. Saya dan Dr. Rismon, sementara , tapi nanti dengan yang lain. Kami siap," ungkap Roy.

 

Meski begitu, Roy menyebut dirinya akan menunggu keputusan tim apakah akan dilibatkan atau tidak. (tribun)

 

Tom Lembong, Jokowi, dan Hasto. (INT) 

 

JAKARTA — Saat ini, ada 2 kasus hukum yang menjadi sorotan publik. Kasus-kasus tersebut masing-masing telah memaksa dua tokoh politik oposisi kembali ke pengadilan, yaitu kasus impor gula Tom Lembong dan kasus dugaan suap yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

 

Anehnya, kedua kasus itu sama-sama menuntut dua tokoh oposisi ini dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara.

 

Anehnya, kedua kasus tersebut sama-sama membuat kedua tokoh oposisi itu dituntut 7 tahun penjara. Hal ini membuat publik makin curiga dengan dugaan adanya pesanan hukum, khususnya di media sosial. Pasalnya, menurut netizen, angka 7 diduga sebagai simbol pihak yang berwenang mengatur kasus hukum terhadap lawan politik.

 

"Tom Lembong dituntut 7 tahun. Hasto Kristianto dituntut 7 tahun. Jokowi mantan Presiden RI ke-7. Bisa pas gtu ya angkanya?🙄," tulis akun pegiat media sosial bercentang biru di X, @BosPurwa, dikutip Minggu, (6/7/2025).

 

Cuitan yang telah dilihat lebih dari 11,3 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu pun ramai dikomentari netizen.

 

"Sebenarnya yg tuntutan tom Lembong itu bingung, jadi mending samain aja?" balas warganet di kolom komentar.

 

",,,sesuai pesanan Hukumannya mngkin,biar estetik," ujar lainnya.

 

"Order dari mantan si 7 ,kah ?," cuap lainnya.

 

Sementara itu, menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat lantaran Tom tidak menikmati hasil korupsi.

 

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," ujar Yudi, Minggu (5/7/2025).

 

Ada pun, kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memandang, tuntutan tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi politik. Hasto terjerat kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

 

Maqdir menyebut, kasus itu tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai upaya politisasi hukum. 

 

"Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan," kata Maqdir di Jakarta, Jumat (4/7/2025). (fajar)


Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net 

 

JAKARTA — Pemecatan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi dari jabatannya di Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin) dinilai makin mengukuhkan kepalsuan ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

 

Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi pemecatan Beathor Suryadi dari jabatan staf ahli di BP Taskin usai mengungkap ijazah Jokowi berasal dari Pasar Pramuka.

 

"Pemecatan terhadap Beathor Suryadi dari jabatannya semakin menegaskan tentang kepalsuan ijazah Joko Widodo," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 6 Juli 2025.

 

Beathor yang juga pernah menjabat staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP) era Jokowi itu, kata Muslim, secara gamblang dan terus terang membuka soal ijazah Palsu Jokowi yang diduga diproduksi di Pasar Pojok Pramuka.

 

"Sebutan Pasar Pojok Pramuka itu kini viral dengan julukan Universitas Pasar Pramuka (UPP). Sebutan candaan di antara para aktivis, netizen dan emak-emak militan. Beathor menyeret nama Paiman Raharjo, mantan Wamendes Jokowi itu karena sepak terjang dia dalam bisnis foto copy dan jasa pengetikannya," jelas Muslim.

 

Muslim menilai, meski Paiman yang bergelar profesor itu mengklaim telah menutup usaha itu sejak 2002 atau 2003, tetapi mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menyebut bahwa sampai 2017 usaha Paiman Raharjo masih jalan.


"Artinya klaim Paiman itu sudah tutup sejak 2002 itu terbantahkan. Temuan Beathor Suryadi ini, teman-teman aktivis memanggilnya Thor itu seharusnya mendorong Polri untuk segera mengusut kasus ijazah palsu Jokowi semakin cepat dan tegas. Dan segera menetapkan tersangkanya, pemilik ijazah palsu itu," tegas Muslim menutup. (**)


Mantan Presiden ke 7 Jokowi kena penyakit kulit/Ist

 

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari ajudan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Komisaris Polisi Syarif Fitriansyah, terkait laporan atasannya perihal dugaan ijazah palsu dari sejumlah pihak.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (3/7) guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik.

 

"Benar (ajudan Jokowi diperiksa). Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/7).

 

Pada Kamis lalu di lingkungan Polda Metro Jaya, Kompol Syarif menjelaskan kedatangan dirinya ke markas polisi itu memang terkait laporan Jokowi terhadap sejumlah pihak.

 

"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarif saat dikonfirmasi.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

 

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

 

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

 

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi. (cnni)


Rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) 

 

JAKARTA — Perekonomian global tengah melambat akibat perang dagang dan konflik geopolitik Iran-Israel. Kondisi ini berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Anggaran negara pun terus tertekan. Bahkan, defisit anggaran negara 2025 diproyeksikan mencapai Rp662 triliun atau setara 2,78 persen dari PDB.

 

Di sisi lain, rakyat keci dipaksa membayar pajak atas setiap barang yang mereka beli. Sementara orang-orang super kaya, konglomerat, dan taipan pertambangan dapat memilih untuk tidak membayar pajak. Mereka menyimpan kekayaan mereka di luar negeri.

 

Sejalan dengan terhambatnya aktivitas jalur perdagangan, industri, fiskal, moneter, investasi, dan hingga ketenagakerjaan.

 

"Data pembentukan modal tetap bruto (PMTB) yang paling relevan sebetulnya untuk menunjukkan investasi kita mengalami perlambatan. Selain data pertumbuhan konsumsi rumah tangga Indonesia yang juga terus turun di kuartal II ini," kata Direktur Keadilan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar kepada Jawa Pos (Grup FAJAR), Jumat (4/7).

 

Program hilirisasi juga belum menunjukkan nilai tambah dalam jangka pendek. Sehingga defisit perdagangan juga akhirnya makin melebar. Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam yang juga tertekan.

 

Media menyayangkan, Indonesia yang katanya berpendapatan menengah ke atas, justru penduduknya miskin. Bahkan data World Bank menunjukkan 194,7 juta penduduk Indonesia itu miskin dan rentan.

 

"Itu karena struktur ekonomi kita hari ini mempercepat terjadinya ketimpangan," ujarnya.

 

Sebab, rakyat kecil disuruh patuh bayar pajak dari setiap barang yang dibeli. Sementara orang super kaya, para konglomerat, dan taipan pemilik tambang bisa memilih untuk tidak membayar pajak. Mereka menyimpan kekayaan mereka di luar negeri.

 

"Mereka punya konsultan pajak dan seribu cara untuk mengakali pajak penghasilan mereka. Sistem ekonomi kita sangat tidak adil," ungkap lulusan doctoral University of Manchester itu.

 

Apalagi, potongan pajak terus diberikan ke korporasi besar. Pengampunan pajak bahkan lebih kepada karpet merah buat elit yang selama ini tidak patuh.

 

"Akhirnya, mayoritas penerimaan pajak itu datang dari masyarakat biasa dan UMKM (usaha mikro, kecil, menengah)," beber Media.

 

Pertumbuhan ekonomi nasional hanya 4,87 persen, melambat dari triwulan sebelumnya. Persoalan ekonomi nasional bertumpu pada penurunan daya beli. Yang tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terbatas. 

 

Sementara itu, konsumsi pemerintah juga serupa. Di sisi lain, pertumbuhan pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB) hanya tumbuh di bawah 3 persen.

 

Pertumbuhan komponen ekonomi domestik yang terbatas dan goncangan ekonomi global dinilai dapat menurunkan pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional.

 

"Tahun 2025, ekonomi nasional ditargetkan tumbuh 5,2 persen. Indef (Institute for Development of Economics and Finance) memoderasi pertumbuhan ekonomi nasional menjadi 4,5 persen pada akhir 2025," ungkap Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti.

 

Gejolak global, lanjut dia, mulai menekan fundamental APBN. Perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan harga komoditas, depresiasi rupiah, dan lonjakan yield surat berharga negara (SBN) menyebabkan tekanan simultan terhadap sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

 

Tax buoyancy yang negatif di awal 2025 menjadi sinyal bahwa kinerja penerimaan pajak tidak lagi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini mengindikasikan tekanan struktural yang mendalam.

 

Depresiasi rupiah menyebabkan pembayaran pokok dan bunga utang pemerintah maupun swasta meningkat. Bagi fiskal, kondisi tersebut menyebabkan tekanan. Karena pendapatan negara yang tumbuh rendah.

 

"Sementara itu, cicilan pokok dan bunga utang swasta menambah beban karena performa korporasi yang lambat, sejalan dengan pelemahan daya beli," terang Esther.

 

Gejolak global juga menyebabkan yield SBN naik. Yang tentu akan membebani fiskal. "Sebagaimana dipahami APBN semakin terserap ke belanja cicilan bunga utang," tandasnya. (*) 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.