Latest Post

Presiden Prabowo Subianto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025/Ist 

 

JAKARTA — Pelantikan 1.451 hakim Mahkamah Agung (MA) dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran hakim dalam sistem peradilan Indonesia yang dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

 

"Anda adalah benteng terakhir peradilan. Orang miskin, orang kecil hanya bisa berharap pada hakim-hakim yang adil," ujar Presiden Prabowo.

 

Ribuan hakim itu merupakan lulusan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terpadu Calon Hakim, yang merupakan sebuah program strategis yang menandai komitmen negara dalam reformasi sistem peradilan.

 

Presiden Prabowo secara simbolis menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Hakim-Hakim MA, kepada 40 orang perwakilan hakim.

 

Presiden Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diundang untuk menghadiri pengukuhan para hakim.

 

Menurut Kepala Negara, kehadiran dan dukungan terhadap lembaga-lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun negara hukum yang kokoh.

 

"Orang kuat, orang yang punya uang banyak, dia bisa berbuat, dia bisa punya tim hukum yang kuat. Tapi orang kecil hanya bergantung pada hakim yang adil," sambungnya menegaskan.

 

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap para hakim MA yang diangkat dapat berlaku adil untuk menegakkan hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

 

"Hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang tidak bisa diberi, hakim yang cinta rakyat. Keadilan Indonesia berada di tangan hakim,” demikian Presiden Prabowo menambahkan. (rmol)


Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung KPK/RMOL 

 

JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengaku bersedia jika proses pemindahan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara ditinjau ulang.

 

Meski demikian, kata Bobby, kajian tersebut bukan berarti Pemerintah Provinsi Sumut akan melepaskan kembali pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

 

"Kaji ulang tidak apa-apa, kami bersedia saja. Tapi bukan seolah-olah Sumut dengan leluasa melepaskan, tidak bisa seperti itu,” kata Bobby diberitakan RMOL, Rabu 11 Juni 2025.

 

Meski keputusan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Bobby menyatakan pihaknya terbuka terhadap wacana kaji ulang. Hal ini semata-mata pentingnya menjaga harmonisasi antarwilayah.

 

“Kami ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumatera Utara. Ingat, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasin, nanti warga Sumut anti melihat plat BL, orang Aceh nanti anti melihat plat BK. Itu yang kita tidak mau,” kata Bobby.

 

Di sisi lain, Bobby menyebut pengelolaan empat pulau tersebut bukan bermaksud mengambil alih, melainkan menciptakan ruang kerja sama demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di kedua provinsi.

 

"Kita kelola sama-sama, tapi bukan itu poin utamanya. Kita ajak agar seluruh masyarakat kami yang di Aceh merasa aman, nyaman melakukan aktivitasnya, begitu juga warga Aceh yang ada di Sumut," pungkas Bobby.

 

Seperti diketahui, empat pulau saat ini masuk dalam wilayah administratif Pemprov Sumut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

 

Keempat pulau tersebut secara administratif kini berada dalam wilayah Sumatera Utara sesuai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025, yang sebelumnya masih dalam wilayah admistratif Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil. (*)


Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025) 

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu menyoroti pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik empat pulau di antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

 

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Tito yang angkat bicara soal ini pun ditanggapi Said Didu. Menurutnya, pernyataan Mendagri tersebut justru membuat masalah makin pelik.

 

“Makin bikin kisruh,” tulisnya dikutip Rabu (11/6/2025).

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian buka suara soal empat pulau yang disengketakan Pemda Aceh dan Sumut.

 

Tito mendukung keempat pulau itu dikelola secara kolaboratif oleh dua pihak.

 

"Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?" kata Tito.

 

Tito menuturkan pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas daratnya.

 

Hal ini juga telah disepakati pemda-pemda di wilayah yang bersangkutan.

 

"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," tuturnya.

 

Sebelumnya, Pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas politik nasional.

 

“Permendagri yang memasukkan empat pulau yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh, lalu diubah menjadi wilayah Sumatera Utara, perlu ditinjau ulang untuk menjaga kondusifitas politik dalam negeri,” ujar Andi melansir kantor berita politik RMOL, Selasa, 9 Juni 2025.

 

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.

 

Keputusan tersebut tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.

 

"Instabilitas di kawasan Sumatera jika tidak direspons segera dapat berdampak kepada posisi politik Presiden Prabowo," tegas Andi mengingatkan. (fajar)

 

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (RMOL) 

 

JAKARTA — Tak hanya Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka peluang memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada 2012 atau sejak era Cak Imin menjabat sebagai menteri.

 

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 Juni 2025.

 

Selain Cak Imin, KPK juga bakal memanggil dua mantan Menaker lainnya, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Ketiganya juga merupakan elit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Budi berharap pemanggilan terhadap para pihak dimaksud bisa mempercepat proses penyidikan.

 

"Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan," pungkas Budi.

 

Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka korupsi penerimaan tenaga kerja asing. Mereka yakni Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

 

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

 

Kemudian tiga orang lainnya adalah staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

 

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.

 

Di mana, Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

 

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang sebesar Rp460 juta, Wisnu menerima uang sebesar Rp580 juta, Devi menerima uang sebesar Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang sebesar Rp6,3 miliar, Putri menerima uang sebesar Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang sebesar Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.

 

Sedangkan sisanya, digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

 

Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

 

Dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan 2 dokumen, yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon yakni perusahaan/agen yang terdaftar di Kemnaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA. Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Ditjen Binapenta dan PKK.

 

Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

 

Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal hanya memberitahukan kekurangan berkas melalui WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.

 

Sehingga, pemohon yang tidak diproses mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

 

Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual. Tersangka Putri, Alfa, dan Jamal tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.

 

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.

 

Hal itu menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1 juta per hari. Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka supaya tidak terkena denda. (rmol)


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (foto: Instagram @basukibtp) 

 

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) masih berlanjut di Polri. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (11/6).

 

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa  membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahok. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pelengkap untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

”Ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dalam kasus tanah di Cengkareng, pengadaan tanah Cengkareng itu,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.

 

Atas petunjuk dari JPU tersebut, Kortas Tipikor Polri memeriksa Ahok hari ini. Pria yang pernah menjadi komisaris utama (komut) PT Pertamina itu diundang hadir ke Kortas Tipikor Polri untuk menyempurnakan keterangan yang pernah dia sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

 

”Hari ini beliau diundang untuk menyempurnakan keterangannya yang dulu sudah pernah diberikan. Konteksnya itu aja,” terang Brigjen Arief.

 

Jenderal bintang satu Polri itu tidak bisa merinci keterangan yang diminta dari Ahok sebagaimana petunjuk JPU.

 

Namun, Arief memastikan bahwa pihaknya mengundang Ahok sebagai saksi untuk melengkapi keterangannya. Dia pun berharap keterangan Ahok hari ini sudah cukup sehingga tidak perlu diundang kembali ke Kortas Tipikor Polri.

 

”Ini kan konteksnya beliau itu kan sebagai saksi kan ya. Jadi, menyempurnakan kesaksian beliau yang dulu sudah pernah diberikan,” imbuhnya. (fajar)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.