Latest Post

Pendiri Microsoft Bill Gates memberikan pujian kepada Pemerintah Indonesia atas kontribusi dalam sektor kesehatan  

 

JAKARTA — Indonesia sekarang menjadi lokasi utama untuk pengembangan vaksin baru melawan tuberkulosis (TB), penyakit menular mematikan yang masih menjadi ancaman utama di negara ini.

 

Vaksin tersebut disebut M72/AS01E, atau lebih tepatnya M72, dan dikembangkan oleh perusahaan farmasi global GlaxoSmithKline (GSK) bekerja sama dengan berbagai tim ilmiah dan didanai oleh Bill & Melinda Gates Foundation.

 

Praktisi Ilmu Kesehatan, Valisa, melalui akun pribadinya di X, @valisaa, memaparkan mengenai Vaksin M72.

 

Apa Itu Vaksin M72?

 

Vaksin M72 bekerja layaknya pelatih bagi sistem kekebalan tubuh. Tujuannya adalah mengajarkan tubuh cara mengenali dan menghancurkan bakteri penyebab TBC, yakni Mycobacterium tuberculosis. Vaksin ini terdiri dari dua komponen utama:

 

1.Protein khusus dari bakteri TBC yang berfungsi seperti “kode rahasia” untuk memberi sinyal pada sistem imun.

 

2.Booster atau adjuvan AS01E yang berfungsi memperkuat respon imun agar lebih agresif terhadap ancaman bakteri TBC.

 

Pemberian vaksin dilakukan sebanyak dua kali, dengan jeda satu bulan antar suntikan. Setelah vaksinasi, tubuh diharapkan membentuk “pasukan imun” berupa antibodi dan sel T yang siap menyerang bila bakteri TBC memasuki tubuh.

 

Mengapa Penting untuk Indonesia?

 

Indonesia merupakan negara dengan beban TBC tertinggi kedua di dunia. Setiap tahunnya, diperkirakan ada lebih dari satu juta kasus baru TBC di Indonesia dan ratusan ribu kematian akibat penyakit ini. Penularan utamanya terjadi melalui udara, terutama dari orang yang batuk atau bersin tanpa menutup mulut.

 

M72 dirancang untuk melindungi kelompok yang membawa bakteri TBC dalam tubuh mereka namun belum menunjukkan gejala penyakit — kondisi ini disebut infeksi laten. Vaksin ini diharapkan dapat mencegah infeksi laten berkembang menjadi TBC aktif, yang lebih sulit ditangani dan menular.

 

Uji Klinis Fase 3: Melibatkan 20.000 Partisipan

 

Saat ini, M72 sedang menjalani uji klinis tahap akhir atau fase 3, yang melibatkan sekitar 20.000 orang dari tujuh negara, termasuk Indonesia, Afrika Selatan, dan Vietnam. Di Indonesia sendiri, ada lebih dari 2.000 relawan yang berpartisipasi, terdiri dari remaja usia 15–17 tahun dan dewasa usia 18–44 tahun.

 

Beberapa lembaga penelitian terlibat dalam uji klinis ini, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan RSUP Persahabatan Jakarta.

 

Penelitian ini fokus pada tiga hal utama:

 

• Keamanan vaksin: Apakah vaksin menimbulkan efek samping berbahaya?

• Efikasi vaksin: Seberapa efektif vaksin dalam mencegah TBC aktif?

• Respon imun: Apakah tubuh benar-benar menghasilkan kekebalan yang cukup?

 

Hasil Awal Menjanjikan

 

Berdasarkan uji klinis fase 2b sebelumnya, vaksin M72 terbukti mampu mengurangi risiko TBC hingga 50-54% selama tiga tahun pada individu dengan infeksi laten. Efek samping yang muncul pun tergolong ringan, seperti nyeri di area suntikan, demam ringan, pusing, kelelahan, atau gatal.

 

Uji klinis fase 3 ini diperkirakan selesai pada akhir tahun 2028. Jika hasilnya memuaskan dan dinyatakan aman oleh regulator, M72 bisa mulai digunakan secara luas pada 2029.

 

Keamanan Uji Klinis Terjamin

 

Pelaksanaan uji klinis di Indonesia diawasi ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengikuti standar internasional Good Clinical Practice (GCP). Setiap peserta wajib menandatangani informed consent setelah mendapatkan penjelasan lengkap mengenai manfaat dan risiko vaksin.

 

Pengawasan juga dilakukan secara langsung, termasuk melalui rekaman kamera dan tim medis yang siaga menangani kejadian ikutan. Bila ditemukan efek samping serius, uji coba dapat dihentikan sewaktu-waktu.

 

Manfaat Besar Jika Sukses

 

Jika vaksin M72 lolos semua tahap uji klinis, beberapa keuntungan yang dapat diraih antara lain:

• Melindungi orang dewasa dari TBC, yang selama ini belum mendapatkan perlindungan dari vaksin BCG.

• Menurunkan angka kasus TBC secara signifikan, terutama di negara berisiko tinggi seperti Indonesia.

• Membantu dunia mencapai target nol TBC pada 2030.

• Mendorong Indonesia sebagai pusat produksi vaksin regional melalui kerja sama dengan Bio Farma.

 

Kenapa Kantor Gates Foundation di Singapura, Bukan Indonesia?

 

Meski Indonesia menjadi fokus proyek, Gates Foundation baru saja membuka kantor regionalnya di Singapura.

 

Alasannya meliputi:

• Infrastruktur dan hukum bisnis yang stabil dan efisien.

• Letak strategis sebagai pusat kegiatan regional Asia Tenggara.

• Netralitas politik yang penting untuk proyek internasional berskala besar.

 

Namun, kehadiran kantor di Singapura bukan berarti Indonesia diabaikan. Justru, keterlibatan langsung Bill Gates dalam proyek TBC di Indonesia menunjukkan komitmen yang serius.

 

Tips Penting untuk Masyarakat

1.Cek sumber resmi: Cari informasi tentang vaksin TBC di situs Kemenkes, BPOM, atau WHO.

2.Tanya langsung: Jika di daerah Anda ada uji coba vaksin, tanyakan semua informasi ke panitia atau tenaga medis.

3.Tetap kritis: Jangan mudah percaya kabar di media sosial tanpa verifikasi fakta. (fajar)


Ilustrasi/Ist 


JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar UUD 1945 dan Ketetapan MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian. Sebab, dalam aturan tersebut, TNI ditegaskan sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.

 

Dengan demikian, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pelanggaran terhadap Konstitusi dan Ketetapan MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri telah mengganggu penyelenggaraan negara, yang meliputi hubungan antarlembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), dan mekanisme pemerintahan.

 

“IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025. 

 

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

 

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

 

KSAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

 

“Pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” jelas Sugeng.

 

Sementara, lanjut dia, wilayah keamanan diberikan kepada Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

 

Dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dalam pasal 2 dinyatakan bahwa: (1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 

“Bahkan, di samping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya.

 

Pasal tersebut menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (a) operasi militer untuk perang dan (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk:

 

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

 

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

 

3. mengatasi aksi terorisme;

 

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

 

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

 

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

 

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

 

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

 

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

 

10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

 

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

 

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

 

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

 

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;

 

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

 

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

“Dengan demikian, Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. Padahal yang dimaksud dengan “objek vital nasional yang bersifat strategis” adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah,” tegas Sugeng.

 

Masih kata dia, sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik.

 

“Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KSAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri,” pungkasnya. (rmol)


 

 

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025) 

 

JAKARTA — Sebanyak 13 orang, termasuk empat prajurit TNI, dilaporkan tewas akibat ledakan saat pemusnahan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5).

 

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk guna dilakukan otopsi dan persiapan jenazah.

 

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat terkait di tempat untuk mengamankan lokasi peledakan, dan meng-clear-kan lokasi tersebut karena kami khawatir masih ada ledakan-ledakan lainnya,”  ujar Kristomei dalam siaran langsung wawancara televisi di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

 

Ledakan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat personel TNI hendak memusnahkan amunisi tidak layak pakai milik Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Puspalad TNI AD. Proses pemusnahan berlangsung di lahan milik BKSDA Garut yang biasa digunakan untuk keperluan serupa.

 

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan proses investigasi sedang berlangsung untuk mengungkap penyebab ledakan.

 

Adapun 13 korban tewas yang telah teridentifikasi, yakni:

 

. Kolonel Cpl Antonius Hermawan

. Mayor Cpl Anda Rohanda

. Kopda Eri Dwi Priambodo

. Pratu Aprio Setiawan

. Agus bin Kasmin

. Ipan bin Obur

. Iyus Ibing bin Inon

. Anwar bin Inon

. Iyus Rizal bin Saepuloh

. Toto

. Dadang

. Rustiawan

. Endang. (*)


Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting/RMOL 

 

JAKARTA — Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke seluruh kantor Kejaksaan diduga menjadi pertanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibubarkan.

 

Hal itu disampaikan pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point berjudul "Situasi Genting dan Darurat! Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan".

 

Ginting mengatakan, pihaknya menunggu kasus besar apa saja yang akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga dibutuhkan pengamanan ketat dari TNI.

 

"Ini berarti ada sesuatu. Apakah akan ada sabotase terhadap kasus-kasus ini sehingga hilang. Ini kan pembuktian juga, pembuktian dari Asta Citanya Presiden Prabowo, yang nomor satu itu kan pemberantasan korupsi," kata Ginting seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Mei 2025.

 

Ia menerangkan, dengan adanya pengawalan ketat dari TNI di kantor Kejaksaan, publik akan memberikan asumsi jika Presiden Prabowo lebih percaya terhadap Kejagung, ketimbang KPK dan Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

"Apakah ini terjemahannya akan ada operasi besar-besaran yang mengandalkan Kejaksaan Agung? dan apakah juga akan ada tanda-tanda KPK akan dibubarkan? Kan bisa begitu. Dikembalikan lagi Kepolisian dan Kejaksaan," terang Ginting.

 

Lanjut dia, KPK merupakan lembaga Adhoc sementara, sehingga sangat mungkin untuk dapat dibubarkan.

 

"Apakah kemudian setelah dari era Presiden Megawati sampai era sekarang dirasa sudah cukup, bisa juga. Kita lihat saja nanti," pungkas Ginting. (***)


Rosario de Marshal alias Hercules  di Solo/Net


JAKARTA — Pernyataan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, yang menyebut purnawirawan TNI, Sutiyoso, bermulut kotor terus menuai kritik. Terutama di kalangan sesama purnawirawan TNI.

 

Misalnya, para pensiunan di Sumatera Utara menanggapi lantang sikap Hercules yang dinilai telah menghina kehormatan dan perjuangan personel senior militer.

 

Meski Hercules sudah meminta maaf, hal itu tetap saja membuat purnawirawan TNI berang.

 

"Hei Hercules dengarkan, ini adalah purnawirawan yang bicara. Ya, boleh kau menghina sepuh-sesepuh kami, tapi langkahi dulu mayat kami!," kata sang purnawirawan dalam sebuah pernyataan yang tersebar luas di media sosial, Minggu (11/5).

 

"Jangan kau hina-hina jenderal-jenderal kami, pemimpin-pemimpin kami, itu junjungan kami. Kau seharusnya bersyukur, kau matamu tinggal satu, tanganmu tinggal satu. Apa perlu tanganmu habis, matamu habis?" sambungnya.

 

Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam dari publik, banyak pihak menilai bahwa kemarahan purnawirawan itu merupakan bentuk loyalitas terhadap institusi dan solidaritas sesama prajurit.

 

Dalam nada emosional, sang purnawirawan menyayangkan sikap arogan Hercules yang dinilai melupakan jasa-jasa TNI dalam membesarkannya.

 

"Kau seenaknya, moncongmu kau jaga! Apa jasamu? Hanya seorang TBO saja, itu pun karena apa? Karena jasa para TNI! Sekarang kau merasa besar? Itu semua karena TNI! Sadar diri kamu sebelum kamu menyesal," tegasnya lagi.

 

Menurutnya, status sebagai purnawirawan bukan berarti kehilangan semangat juang. Ia menegaskan, para purnawirawan tetap siap berdiri dan bertindak apabila kehormatan institusi mereka diinjak-injak oleh pihak manapun, termasuk oleh Hercules yang dinilai tidak tahu diri.

 

"Kami bukan ayam sayur, kami adalah ayam petarung! Sekarang kami memang purnawirawan, tapi hati kami adalah pejuang. Siap mati sampai darah penghabisan," pungkasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.