Latest Post

Ilustrasi/Ist 


JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar UUD 1945 dan Ketetapan MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian. Sebab, dalam aturan tersebut, TNI ditegaskan sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.

 

Dengan demikian, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pelanggaran terhadap Konstitusi dan Ketetapan MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri telah mengganggu penyelenggaraan negara, yang meliputi hubungan antarlembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), dan mekanisme pemerintahan.

 

“IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025. 

 

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

 

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

 

KSAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

 

“Pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” jelas Sugeng.

 

Sementara, lanjut dia, wilayah keamanan diberikan kepada Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

 

Dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dalam pasal 2 dinyatakan bahwa: (1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 

“Bahkan, di samping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya.

 

Pasal tersebut menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (a) operasi militer untuk perang dan (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk:

 

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

 

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

 

3. mengatasi aksi terorisme;

 

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

 

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

 

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

 

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

 

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

 

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

 

10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

 

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

 

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

 

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

 

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;

 

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

 

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

“Dengan demikian, Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. Padahal yang dimaksud dengan “objek vital nasional yang bersifat strategis” adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah,” tegas Sugeng.

 

Masih kata dia, sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik.

 

“Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KSAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri,” pungkasnya. (rmol)


 

 

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025) 

 

JAKARTA — Sebanyak 13 orang, termasuk empat prajurit TNI, dilaporkan tewas akibat ledakan saat pemusnahan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5).

 

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk guna dilakukan otopsi dan persiapan jenazah.

 

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat terkait di tempat untuk mengamankan lokasi peledakan, dan meng-clear-kan lokasi tersebut karena kami khawatir masih ada ledakan-ledakan lainnya,”  ujar Kristomei dalam siaran langsung wawancara televisi di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

 

Ledakan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat personel TNI hendak memusnahkan amunisi tidak layak pakai milik Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Puspalad TNI AD. Proses pemusnahan berlangsung di lahan milik BKSDA Garut yang biasa digunakan untuk keperluan serupa.

 

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan proses investigasi sedang berlangsung untuk mengungkap penyebab ledakan.

 

Adapun 13 korban tewas yang telah teridentifikasi, yakni:

 

. Kolonel Cpl Antonius Hermawan

. Mayor Cpl Anda Rohanda

. Kopda Eri Dwi Priambodo

. Pratu Aprio Setiawan

. Agus bin Kasmin

. Ipan bin Obur

. Iyus Ibing bin Inon

. Anwar bin Inon

. Iyus Rizal bin Saepuloh

. Toto

. Dadang

. Rustiawan

. Endang. (*)


Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting/RMOL 

 

JAKARTA — Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke seluruh kantor Kejaksaan diduga menjadi pertanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibubarkan.

 

Hal itu disampaikan pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point berjudul "Situasi Genting dan Darurat! Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan".

 

Ginting mengatakan, pihaknya menunggu kasus besar apa saja yang akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga dibutuhkan pengamanan ketat dari TNI.

 

"Ini berarti ada sesuatu. Apakah akan ada sabotase terhadap kasus-kasus ini sehingga hilang. Ini kan pembuktian juga, pembuktian dari Asta Citanya Presiden Prabowo, yang nomor satu itu kan pemberantasan korupsi," kata Ginting seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Mei 2025.

 

Ia menerangkan, dengan adanya pengawalan ketat dari TNI di kantor Kejaksaan, publik akan memberikan asumsi jika Presiden Prabowo lebih percaya terhadap Kejagung, ketimbang KPK dan Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

"Apakah ini terjemahannya akan ada operasi besar-besaran yang mengandalkan Kejaksaan Agung? dan apakah juga akan ada tanda-tanda KPK akan dibubarkan? Kan bisa begitu. Dikembalikan lagi Kepolisian dan Kejaksaan," terang Ginting.

 

Lanjut dia, KPK merupakan lembaga Adhoc sementara, sehingga sangat mungkin untuk dapat dibubarkan.

 

"Apakah kemudian setelah dari era Presiden Megawati sampai era sekarang dirasa sudah cukup, bisa juga. Kita lihat saja nanti," pungkas Ginting. (***)


Rosario de Marshal alias Hercules  di Solo/Net


JAKARTA — Pernyataan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, yang menyebut purnawirawan TNI, Sutiyoso, bermulut kotor terus menuai kritik. Terutama di kalangan sesama purnawirawan TNI.

 

Misalnya, para pensiunan di Sumatera Utara menanggapi lantang sikap Hercules yang dinilai telah menghina kehormatan dan perjuangan personel senior militer.

 

Meski Hercules sudah meminta maaf, hal itu tetap saja membuat purnawirawan TNI berang.

 

"Hei Hercules dengarkan, ini adalah purnawirawan yang bicara. Ya, boleh kau menghina sepuh-sesepuh kami, tapi langkahi dulu mayat kami!," kata sang purnawirawan dalam sebuah pernyataan yang tersebar luas di media sosial, Minggu (11/5).

 

"Jangan kau hina-hina jenderal-jenderal kami, pemimpin-pemimpin kami, itu junjungan kami. Kau seharusnya bersyukur, kau matamu tinggal satu, tanganmu tinggal satu. Apa perlu tanganmu habis, matamu habis?" sambungnya.

 

Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam dari publik, banyak pihak menilai bahwa kemarahan purnawirawan itu merupakan bentuk loyalitas terhadap institusi dan solidaritas sesama prajurit.

 

Dalam nada emosional, sang purnawirawan menyayangkan sikap arogan Hercules yang dinilai melupakan jasa-jasa TNI dalam membesarkannya.

 

"Kau seenaknya, moncongmu kau jaga! Apa jasamu? Hanya seorang TBO saja, itu pun karena apa? Karena jasa para TNI! Sekarang kau merasa besar? Itu semua karena TNI! Sadar diri kamu sebelum kamu menyesal," tegasnya lagi.

 

Menurutnya, status sebagai purnawirawan bukan berarti kehilangan semangat juang. Ia menegaskan, para purnawirawan tetap siap berdiri dan bertindak apabila kehormatan institusi mereka diinjak-injak oleh pihak manapun, termasuk oleh Hercules yang dinilai tidak tahu diri.

 

"Kami bukan ayam sayur, kami adalah ayam petarung! Sekarang kami memang purnawirawan, tapi hati kami adalah pejuang. Siap mati sampai darah penghabisan," pungkasnya. (fajar)


Ilustrasi mata uang Dolar AS dan Rupiah/Ist


OLEH : DR. IR. SUGIYONO, MSI

MENTERI Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent mengingatkan bahwa pemerintah AS berpotensi kembali mengalami gagal bayar utang pada Agustus 2025, jika kongres tidak segera menaikkan ambang batas utang negara.

 

Dewasa ini estimasi utang pemerintah AS netto sebesar 29,910 triliun Dolar AS tahun 2025 (IMF, WEO April 2025), atau sebesar 98,04 persen dari PDB AS. Pemerintah AS menjalankan politik APBN jenis defisit. Estimasi jumlah penerimaan APBN AS sebesar 9,58 triliun Dolar AS, sedangkan jumlah pengeluaran APBN AS sebesar 11,55 triliun Dolar AS, sehingga APBN AS mengalami defisit anggaran sebesar minus 797,56 triliun Dolar AS tahun 2025.

 

Pada sisi yang lain, terjadi defisit neraca pembayaran pada pemerintah AS sebesar minus 1,14 triliun Dolar AS, maupun terjadi defisit neraca pertumbuhan volume ekspor netto barang dan jasa  AS, yaitu impor barang dan jasa tumbuh 2,64 persen sedangkan ekspor barang dan jasa tumbuh sebesar 1,89 persen.

 

Pemerintahan Donald Trump dalam menghadapi persoalan defisit APBN, defisit pertumbuhan neraca volume perdagangan barang dan jasa, defisit neraca pembayaran, maupun tekanan gagal bayar utang, yaitu dengan memberlakukan liberalization day. Tarif impor dengan banyak negara dinaikkan untuk menaikkan penerimaan APBN secara signifikan. 

 

Untuk mencari solusi dari potensi gagal bayar utang, namun sekalipun pemberlakuan kebijakan tarif impor ditunda selama tiga bulan, tetapi Menteri Keuangan Bessent terkesan kurang yakin kepada efektivitas dari kebijakan menaikkan tarif impor akan membuat pemerintah AS mampu mencegah dari ancaman gagal bayar utang per Agustus 2025.

 

Bessent lebih yakin jika kongres bersedia secara lebih awal untuk menaikkan ambang batas utang pemerintah, yang mencapai posisi 98,04 dari PDB AS.

 

Jika kongres tidak kunjung bersedia menaikkan ambang batas utang, maka bukan hanya pemerintah AS akan mengalami gagal bayar, melainkan juga akan melakukan kembali kebijakan government shutdown.

 

Sebelumnya pemerintah AS tercatat telah melakukan kebijakan government shutdown sebanyak 14 kali sejak tahun 1981.

 

Jadi, masalah ambang batas ini merupakan masalah yang serius bukan hanya untuk pemerintah, rakyat AS, maupun dampak potensi gagal bayar utang yang segera ditransmisikan ke sektor moneter, maupun sektor riil, serta mekanisme transmisi merambah negara-negara sahabat melalui kegiatan ekspor dan impor dalam perdagangan barang dan jasa, investasi, modal, obligasi, komoditas sektor riil, perdagangan  berjangka komoditas, dan tenaga kerja, maupun efektivitas peran pemerintah dalam menjaga perdamaian dunia.

 

Masalah tekanan potensi gagal bayar utang ini relatif tidak dihadapi oleh pemerintah China. Sekalipun estimasi defisit APBN China sebesar minus 11,99 triliun Renminbi tahun 2025, namun estimasi neraca pembayaran China mengalami sebesar surplus 362,63 triliun Dolar AS tahun 2025.

 

Implikasinya adalah masalah tekanan keuangan pemerintah Zhi Jin Ping tidaklah seberat masalah tekanan keuangan yang dialami oleh pemerintahan Trump.

 

Akan tetapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga sesungguhnya mengalami tekanan keuangan, yang relatif mengkhawatirkan soal potensi fenomena keberlanjutan fiskal. Estimasi utang pemerintah netto APBN Indonesia sebesar Rp612,68 triliun tahun 2025.

 

Persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia tidaklah ringan, karena estimasi pertumbuhan volume impor barang dan jasa sebesar 6,22 persen jauh lebih besar dibandingkan pertumbuhan laju volume ekspor barang dan jasa yang sebesar 0,79 persen tahun 2025.

 

Defisit neraca perdagangan pertumbuhan volume ekspor netto barang dan jasa ini lebih disebabkan oleh tekanan sektor jasa ekspor dan impor yang luar biasa besar dibandingkan neraca ekspor netto barang yang surplus.

 

Persoalan tersebut bertambah akibat tekanan defisit neraca pembayaran yang sebesar minus 21,24 triliun Dolar AS tahun 2025. Tekanan utang pemerintah yang sebesar 38,63 persen PDB diyakini relatif aman, hanya karena sikap Kementerian Keuangan yang senantiasa optimis mampu membayar tagihan utang sekalipun neraca pertumbuhan ekspor netto sektor jasa mengalami defisit, maupun neraca pembayaran juga tertekan oleh masalah defisit.

 

Disamping selain tertekan oleh defisit APBN, bersikap sebagai pembayar utang pemerintah yang baik, rajin senantiasa menambah utang pemerintah untuk mencegah gagal bayar, sekalipun neraca ekspor netto sektor jasa mengalami defisit maupun kondisi neraca pembayaran yang juga sangat besar.

 

Akan tetapi pemerintah Indonesia tidak memberlakukan kebijakan government shutdown, melainkan terkesan senantiasa menunda pembayaran biaya pengeluaran APBN sampai diperoleh utang-utang baru untuk membuat pemerintah Indonesia mampu mendanai pembiayaan APBN.

 

Akan tetapi persoalannya adalah pemerintahan Prabowo dan Gibran sungguh amat sulit untuk bertindak sebagaimana Bessent dan Trump, maupun Xi Jin Ping guna memperbaiki tekanan utang, menyelesaikan defisit APBN, defisit neraca ekspor netto barang dan jasa, maupun terhadap tekanan defisit neraca pembayaran secara fundamental, spektakuler, progressif, dan revolusioner.

 

Yang terjadi adalah pemerintah Indonesia justru memilih untuk memperbesar kebijakan yang bersifat lebih populer dan sosialisme, yang diyakini lebih bermanfaat untuk masyarakat banyak. Misalnya antara lain adalah kebijakan makan siang gratis.

 

Pembangunan asrama untuk penduduk pra sejahtera guna memutus rantai kemiskinan menggunakan pendekatan perbaikan pendidikan. Membangun koperasi merah putih. Menghapus utang UMKM.

 

Menjadikan Danantara sebagai lembaga yang mendanai investasi dengan bersumber dari keuangan BUMN, yang dikumpulkan setelah Perusahaan Pengelola Aset tidak kunjung sepenuhnya berhasil menyehatkan BUMN yang bermasalah dengan keuangan.

 

Kementerian Investasi/BKPM yang tidak mudah untuk memasukkan investasi ke dalam negeri dengan nilai yang sangat besar sebagai faktor pengungkit pertumbuhan perekonomian tinggi, maupun bursa efek Indonesia yang tidak mudah dalam menggalang capital inflows yang lebih besar.

 

Implikasinya adalah sekalipun pengeluaran APBN mempunyai proporsi yang relatif kecil dibandingkan PDB, namun kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran besar-besaran, namun lebih tepat adalah melakukan relokasi anggaran, itu telah berdampak terhadap lebih rendahnya peran APBN dalam menumbuhkan laju perekonomian.

 

Akibat dari kebijakan APBN antara pemerintah dengan DPR yang seperti itu, maka harapan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen per tahun sungguh amat sangat terasa terkesan sebagai kegiatan omon-omon pada waktu kampanye Pilpres tahun 2024.

 

Target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen selain tidak didukung oleh kebijakan APBN sebagaimana sasaran asumsi pertumbuhan yang rendah, juga terkesan tidak didukung oleh kebijakan moneter Bank Indonesia.

 

Lemahnya dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen, kelak berpotensi besar menjadi isu yang senantiasa akan rajin digoreng-goreng oleh para oposisi non parlemen, sebagaimana apa yang dihadapi oleh Joko Widodo tentang isu ijazah palsu selama beberapa tahun terakhir ini, sekalipun persidangan ijazah palsu berpotensi sangat besar akan dimenangkan oleh Joko Widodo. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.