Latest Post

Foto Ijazah Jokowi (Net) 


 

JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Kini, giliran sejumlah petinggi UGM dan dosen pembimbing skripsi Jokowi yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

 

Penggugat yang merupakan pejabat petinggi UGM sekaligus pembimbing skripsi Jokowi adalah IR H Komardin SH MH dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn.

 

Kelima pihak yang digugat yakni Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing tesis Jokowi, Ir. Kasmojo.

 

"Iya benar," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, dikutip Minggu (10/5/2025).

 

Meski demikian, ia tidak menjelaskan isi gugatan tersebut. Sebab, saat ini perkara masih dalam tahap awal.

 

Selanjutnya, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Sementara itu, sebelumnya pihak Jokowi telah melaporkan lima nama terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

 

Saat ini, kasus tersebut juga dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemanggilan. (tvone)


Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad/Ist 

 

JAKARTA — Tuntutan pemberantasan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) juga disampaikan wakil rakyat di Senayan. Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad dengan tegas meminta pemerintah menindak tegas ormas yang terlibat premanisme.

 

Kalau belajar dari negara maju, kata Ali, preman yang berkedok ormas dihukum dan dibubarkan. Negara tidak boleh takut dengan preman dan menoleransi tindakan premanisme.

 

"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," kata Ali, Jumat, 9 Mei 2025.

 

Politisi PKB ini menerangkan, hukum nasional terhadap premanisme diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

 

Kemudian Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.

 

"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," tegasnya.

 

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," tutupnya. (rmol)


Kolase foto M Adhiya Muzakki saat ditangkap. (Net) 

 

JAKARTA — Bos Buzzer yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ternyata loyalis Jokowi. Bahkan, sejumlah netizen mengaku melihat langsung status media sosial MAM yang sangat defensif bahkan disebut mengidolakan ayah Wakil Presiden Gibran tersebut.

 

Postingan lamanya yang berbunyi "“Yang fana adalah waktu. Jokowi abadi”  dianggap sebagai bukti pemujaan berlebihan terhadap mantan Presiden Jokowi.

 

Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli pun menanggapi pernyataan tersebut dengan nada sarkastis. Ia bahkan menyebut Adhiya sebagai penyembahnya Jokowi.

 

"Kalimat Adhiya ini (sambil mengunggah tangkapan layar unggahan Adhiya) sih menunjuklan dia benar-benar penyembah Jokowi," ujar Guntur di X @GunRomli (9/5/2025).

 

Ia juga mengutip pernyataan tokoh NU, Islah Bahrawi, yang menyebut bahwa Jokowi sudah diposisikan secara berlebihan oleh sebagian pendukungnya.

 

"Benar kata Cak Islah Bahrawi, Jokowi sudah seperti berhala," tandasnya.

 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Affandi menyebut Adhiya sebagai bos tim buzzer yang menyebarkan konten negatif untuk menyudutkan penanganan kasus korupsi minyak goreng, korupsi timah, dan korupsi impor gula yang ditangani Kejagung.

 

Adhiya memiliki sekitar 150 anak buah yang tergabung dalam Tim Cyber Army. Dia membagi anak buahnya itu ke dalam beberapa tim.

 

Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.

 

Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.

 

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

 

Marcella Santoso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah yang menjerat tiga korporasi.

 

Dalam kasus tersebut, Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, disangka memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

 

Kejagung menyebut, uang itu diberikan ke Arif saat menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengatur agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi.

 

Tiga hari kemudian, pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, kali ini dalam kasus perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani Kejagung.

 

Marcella bersama advokat Junaedi Saibih dinilai merintangi penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO.

 

Menurut Kejagung, Marcella dan Junaedi membiayai unjuk rasa, seminar, dan talkshow dengan narasi yang memojokkan Kejagung dalam penanganan perkara-perkara di atas. Marcella dan Junaedi juga diduga membayar Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dengan uang Rp 487.500.000 agar narasi-narasi negatif tentang Kejagung dapat diangkat di JAK TV. (fajar) 

   

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memimpin Apel Siaga Anti Premanisme di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Antipreman di perempatan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.

 

Apel tersebut dipimpin Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dengan melibatkan 999 personel gabungan yang terdiri atas 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemprov DKI Jakarta.

 

Operasi ini digelar selama 15 hari sejak 9 hingga 23 Mei 2025 dengan tujuan menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan iklim investasi di Jakarta.

 

"Tujuannya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menciptakan iklim investasi stabil di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Karyoto.

 

Selama operasi ini, Karyoto berjanji tidak akan pandang bulu. Siapa saja yang terlibat dalam aksi premanisme langsung ditindak secara tegas.

 

"Operasi anti premanisme dilaksanakan dengan target utama memastikan seluruh pelaku premanisme, baik yang dilakukan perseorangan maupun kelompok diberikan sanksi hukum tegas tanpa toleransi ataupun pengecualian," tegas Karyoto.

 

Melalui operasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum dapat dipulihkan dan aksi premanisme hilang.

 

"Jadikan momentum operasi ini sebagai kesempatan untuk menyembuhkan kembali kepercayaan publik terhadap aparatur keamanan," pungkas Karyoto. (rmol)


Ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI 


JAKARTA — Laporan dugaan ijazah palsu yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih dalam proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

 

Laporan TPUA yang diketuai Eggy Sudjana tersebut merupakan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap kasus tersebut.

 

"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," kata dia, Rabu (7/5/2025), seperti dilansir ANTARA.

 

Dalam menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu Jokowi itu, pihak Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, di antaranya:

 

1.Pihak pengadu sebanyak empat orang.

2.Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.

3.Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.

4.Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.

5.Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.

6.Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.

7.Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.

8.Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.

9.Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.

10.KPU pusat sebanyak satu orang.

11.KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.

 

Selain memeriksa saksi, tim Dittipidum juga telah memeriksa sejumlah dokumen, antara lain terkait awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian sebanyak 34 lembar.

 

Kemudian, memeriksa dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM sebanyak tiga bundel, hingga dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak satu bundel.

 

"Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985," tutur Brigjen Djuhandhani.

 

Diketahui, pada 30 April 2025, Jokowi sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

 

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.

 

Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya TPUA, yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan UGM. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.