Latest Post

Gubernur Banten, Andra Soni, saat menghadiri peluncuran RBI Banten dan Festival Dolanan Anak di Kampung Pekijing, Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. (Sumber: Dok Kominfo Pemprov Banten)  

 

SERANG — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk memperluas keberadaan Ruang Bersama Indonesia (RBI) hingga ke seluruh kecamatan dan desa di Provinsi Banten.

 

"Keberadaan RBI memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujar Andra Soni dalam acara peluncuran RBI Banten dan Festival Dolanan Anak di Kampung Pekijing, Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu, 23 Agustus 2025.

 

Andra Soni hadir bersama Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Banten Mira Deden.

 

Andra Soni menilai keberadaan RBI merupakan langkah nyata dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ia menyebut, ruang yang ramah anak, sarat edukasi, serta mendukung kreativitas akan menjadi benteng dari ancaman negatif di era digital.

 

“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keberadaan Ruang Bersama Indonesia sebagai upaya kolaboratif untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Banten,” ucapnya.

 

Terkait Festival Dolanan dan pementasan sandiwara anak yang digelar bersamaan, menurut Andra dapat memberikan warna baru dalam upaya melestarikan tradisi permainan rakyat sekaligus meningkatkan kebahagiaan anak-anak.

 

“Kami berharap RBI dapat tersedia di setiap kecamatan, desa, hingga kelurahan. Melalui kegiatan bermain di luar ruangan, olahraga, membaca, menggambar, hingga permainan tradisional, kita bisa mencegah dampak negatif gadget sekaligus membangun karakter anak yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” ujarnya.

 

Ia menegaskan terhadap perkembangan jaman saat ini banyak anak-anak yang ketergantungan gadget. Ia menilai gadget bukan untuk dijauhi sepenuhnya, melainkan diarahkan agar bermanfaat bagi peningkatan literasi digital dan pengembangan wawasan anak-anak.

 

Peluncuran RBI Banten merupakan bagian dari program nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

 

Andra Soni berharap, sinergi lintas sektor yakni pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat bisa terjalin semakin kuat untuk memperbanyak ruang ramah terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten.

 

“Kami ingin implementasi regulasi perlindungan anak, termasuk PP Nomor 17 Tahun 2025, benar-benar dijalankan di daerah. Hal ini penting agar anak-anak terlindungi dari paparan konten digital yang merugikan,” katanya.

 

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Siti Maani Nina menyebut RBI hadir bukan sekadar sebagai ruang bermain, melainkan wadah pembentukan karakter, peningkatan literasi, hingga penguatan keluarga.

 

Di Kampung Pekijing, RBI bahkan melibatkan anak-anak dalam kegiatan membaca untuk lansia, sehingga tercipta suasana kebersamaan lintas generasi. Pengelolaan yang melibatkan kader dan masyarakat juga menjadikan RBI bagian dari gerakan kolektif.

 

Selain itu, menurut Nina, RBI menjadi sarana sosialisasi untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendorong pola pengasuhan layak, serta mempercepat upaya penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

 

“Kami (Pemprov Banten) berupaya anak-anak Banten tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta penuh kreativitas. Ini bagian dari ikhtiar kita menyongsong Indonesia Emas 2045," jelasnya. (poskota)

 

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Adhie M Massardi di acara peringatan lima tahun pendirian KAMI di Yogyakarta, Senin 18 Agustus 2025. (Foto: dokumentasi pribadi) 

 

JAKARTA — Penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya spektakuler, tetapi juga menjanjikan cerita misteri.

 

Spektakuler karena Noel adalah anggota kabinet pertama Prabowo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misteri karena Noel adalah pemimpin paling militan dari Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), yang kemudian bertransformasi menjadi Prabowo Mania.

 

“Misterinya memang di situ.” jelas Adhie M Massardi. “Apakah Noel ditarget KPK karena dianggap murtad dari Jokowi Mania?” tambahnya.

 

Pertanyaan ini muncul karena semua tahu selama ini KPK dianggap “komisariat” JoMan di Kuningan. Menjadi kepanjangan tangan rezim Joko Widodo dalam menjerat lawan-lawan politik. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto contohnya.

 

“Apalagi sebelum dilantik sebagai Komisioner KPK, saya dengar kabar angin bahwa Setyo Budiyanto Cs baiat (sumpah setia) kepada Widodo. Memang ini agak tak masuk akal tapi siapa tahu (benar)?” ungkap Adhie.

 

Tapi Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang sedang menggalang Koalisi Penjaga Kebenaran (KPK) ini berharap kabar tentang baiat Setyo cs hoax. Dan penangkapan Noel 100% kegiatan pemberantasan korupsi, bukan karena Setyo ingin menggantikan posisi Noel sebagai Ketua Umum Jokowi Mania.

 

Menggali Berkas Skandal Gibran-Kaesang

 

“Kita lihat hari-hari ke depan. Kalau KPK mau mengggali kembali berkas skandal gratifikasi yang melibatkan Gibran dan Kaesang, yang dilaporkan Ubedilah Badrun tapi langsung dikubur dalam-dalam oleh Komisioner KPK, berarti KPK bukan bagian dari jaringan Jokowi Mania!”

 

“Apalagi kalau akhirnya KPK juga berani meriksa Bobby Nasution, menantu Joko Widodo, menyusul ditangkapnya orang paling dipercaya Bobby, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.”

 

“Lebih afdol lagi jika KPK mau nayangkan video OTT di Medan itu ke publik agar masyarakat tahu siapa saja sebetulnya komplotan koruptor yang di-OTT itu,” sambung Adhie.

 

Adhie berharap penangkapan Noel menjelaskan bahwa KPK kini sudah siuman dan kembali berjalan di jalur pemberantasan korupsi.

 

“Oya, pesan saya, skandal permainan kuota haji yang kini ditangani KPK yang melibatkan bekas Menag Yaqut jangan dikanalisasi hanya menjadi permainan penyelenggara haji dan biro jasa haji. Karena masalahnya jauh lebih kompleks, melibatkan orang-orang Istana waktu itu.”

 

“Akan lebih oke lagi bagi ummat (Islam) jika saat meriksa skandal kuota haji KPK nyempatkan ngintip brankas dana haji. Apa masih ada uangnya?” kata Adhie.

 

“Selamat kembali ke jalan kebenaran, KPK!” pungkas Adhie M Massardi. (rmol)

 

Ahmad Sahroni (ANTARA/M. Sahbainy Nasution) 

 

SUMATERA UTARA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi seruan pembubaran DPR RI yang viral di media sosial. Sahroni menyebut seruan itu sebagai ulah orang-orang bodoh.

 

Pernyataan tersebut dilontarkan Sahroni saat kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara, Jumat (22 Agustus 2025). Sahroni secara blak-blakan menyatakan bahwa seruan tersebut dilontarkan oleh orang-orang bodoh sedunia.

 

"Orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia," ucap Sahroni kepada waratawan.

 

Lalu, kata Sahroni, ia sebagai wakil rakyat terbuka menerima kritik dari masyarakat. Namun dia mengingatkan agar kritik hingga caci maki tidak disampaikan secara berlebihan.

 

Menurutnya, cacian yang diutarakan secara berlebihan bisa merusak mental manusia. Ia pun menekankan cacian yang berlebihan itu hanya dilakukan oleh orang bodoh.

 

"Kita boleh dikritik, mau bilangin an*g, bi, ban*t, nggak papa, mampus-mampus nggak papa. Silakan kritik, mau ngapain juga boleh, tapi jangan mencaci maki berlebihan, itu karena merusak mental manusia, mental manusia yang begitu adalah orang tertolol sedunia, catat nih," tegasnya.

 

Sahroni lantas menyoroti tugas dan fungsi dari DPR RI, yang bekerja sebagai wakil rakyat dan berpusat di pemerintahan. Menurutnya apabila DPR dibubarkan, tatanan pemerintahan di Indonesia belum tentu berjalan dengan baik.

 

"Apakah dengan membubarkan DPR meyakinkan masyarakat bisa menjalani proses pemerintahan sekarang ini? belum tentu. Maka jangan menyampaikan hal-hal seenaknya, bubarin DPR, jangan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, politisi dari Partai NasDem itu mengakui anggota DPR RI memang belum sepenuhnya benar. Tetapi dia menekankan jangan selalu melontarkan kritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan DPR RI.

 

"Kita memang belum tentu benar, belum tentu hebat, enggak, tapi minimal kita mewakili kerja-kerja masyarakat yang. Jangan dikit-dikit DPR ngomongin masalah ini, dihujat, ini dihujat, nggak papa, mau menghujat sampai mampus juga nggak papa, masih berdiri DPR nya sampai kapanpun tidak akan berubah, sama saja," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ahmad Sahroni juga sempat melontarkan pernyataan viral yang menuai kritik publik. Saat Rapat Kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sahroni meminta Lembaga antirusuah itu berkomunikasi dengan pimpinan partai politik bila ingin menangkap kadernya.

 

"Kita berharap ke depan dalam proses yang di Makassar tidak terulang, Pak. Kalau pun mau tangkap misalnya Bapak berkomunikasi dengan pimpinan partai. Kita perlu kalau perlu kita anterin itu orang ke Bapak," tuturnya. (era)

 

Politikus Partai Hanura yang dikenal dekat dengan Joko Widodo, Benny Rhamdani dipanggil oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjalani pemeriksaan. (Sumber: Dok.bp2mi) 

 

SULAWESI UTARA — Nama Benny Rhamdani mendadak menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret dirinya mencuat ke permukaan.

 

Politikus Partai Hanura yang dikenal dekat dengan Joko Widodo alias Jokowi ini dipanggil oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjalani pemeriksaan.

 

Diketahui, pada 2020, Joko Widodo mempercayakan jabatan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada Benny Rhamdani

 

Di posisi strategis tersebut, ia sempat menuai apresiasi publik karena getol melawan praktik sindikat pengiriman pekerja migran ilegal dan memperjuangkan hak-hak buruh migran Indonesia di luar negeri.

 

Namun, nasib politik Benny kini berubah drastis. Dari seorang pejabat tinggi yang dekat dengan Presiden, kini ia harus duduk di kursi pemeriksaan penyidik kepolisian.

 

Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya sosok Benny Rhamdani dan kasus apa yang menjeratnya hingga harus berurusan dengan aparat kepolisian?

 

Siapa Benny Rhamdani?

 

Benny Rhamdani dikenal sebagai politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) asal Sulawesi Utara.

 

Karier politiknya dimulai dari daerah. Benny tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara selama tiga periode, yakni 1999 hingga 2014.

 

Kemudian, ia melangkah ke tingkat nasional dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewakili Sulawesi Utara periode 2014–2019.

 

 

Di DPD RI, Benny dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Wakil Ketua Komite I DPD RI (2014–2017) dan anggota Badan Sosialisasi MPR (2017–2018).

 

Kariernya di internal partai juga menanjak ketika dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Hanura periode 2016–2024.

 

Pada Pemilihan Presiden 2019, Benny Rhamdani mendapat amanah besar sebagai Direktur Kampanye Tim Nasional Jokowi–KH Ma’ruf Amin.

 

Setelah pasangan tersebut terpilih, Benny ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BP2MI.

 

Benny Rhamdani Terjerat Kasus Apa?

 

Kasus yang menjerat Benny Rhamdani bermula dari laporan seorang pengusaha di Kotamobagu.

 

Laporan tersebut terkait dugaan utang piutang senilai Rp10 miliar yang disebut terjadi dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024.

 

Benny bersama istrinya diketahui menjadi bagian dari pasangan calon NK-STA yang diusung sejumlah partai besar, termasuk PDIP dan Hanura.

 

Namun, dalam prosesnya muncul sengketa yang kini berbuntut panjang hingga menyeret namanya ke ranah hukum.

 

Meski dituding memiliki utang Rp10 miliar, Benny bersikeras membantah tuduhan tersebut.

 

Ia menegaskan, tidak pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam laporan.

 

Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara Benny dan istrinya dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperjelas duduk perkara. (poskota)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin) 

 

OLEH: KENNY WINSTON*


OPERASI Tangkap Tangan (OTT/sting operation) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, berbeda dengan Tertangkap Tangan (caught red handed) oleh aparat penegak hukum dalam  konteks KUHAP.

 

Apa syarat yang harus ada untuk melakukan OTT oleh KPK dan Kejaksaan? Apakah KPK dan Kejaksaan memiliki yurisdiksi terhadap pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan OTT mengingat hilangnya status penyelenggara negara?

 

Apa pelajaran dan nasihat hukum bagi pejabat BUMN dan penyelenggara negara agar terhindar dari OTT. Seluruh pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Perbedaan OTT dalam UU KPK dan Tertangkap Tangan dalam KUHAP

 

Dalam KUHAP, tertangkap tangan diatur sebagai dasar sah penangkapan tanpa surat perintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 dan Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Penangkapan dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik terdekat.

 

Caught red-handed: Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tertangkap basah melakukan tindak pidana atau kesalahan. Arrested on the spot: Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang yang ditangkap secara langsung di tempat kejadian.

 

Apprehended in flagrante delicto: Istilah ini digunakan dalam konteks hukum dan berarti seseorang yang tertangkap basah melakukan tindak pidana.

 

OTT dalam konteks UU KPK merupakan istilah populer yang merujuk pada penangkapan oleh KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang atau baru saja melakukan tindak pidana korupsi.

 

Meskipun istilah OTT tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU KPK, praktiknya merujuk pada mekanisme penangkapan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK.

 

Perbedaan Utama:

. KUHAP mengatur tertangkap tangan sebagai dasar umum penangkapan tanpa surat perintah untuk semua tindak pidana.

. OTT dalam UU KPK adalah praktik khusus penangkapan tertangkap tangan oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi dengan adanya bukti permulaan.

. OTT identik dengan tindakan proaktif KPK, sering melibatkan penyadapan dan pengawasan intensif, sedangkan tertangkap tangan dalam KUHAP tidak mensyaratkan penyadapan.

. Penanganan OTT oleh KPK diatur secara khusus dalam UU KPK, sedangkan tertangkap tangan dalam KUHAP berlaku umum untuk seluruh aparat penegak hukum.


Syarat Sah OTT dan Dasar Hukumnya

 

Syarat sah OTT merujuk pada ketentuan tertangkap tangan dalam Pasal 1 angka 19 dan Pasal 18 ayat (2) KUHAP, yakni seseorang dianggap tertangkap tangan apabila sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah melakukan tindak pidana, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku, sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk melakukan tindak pidana.

 

Syarat lain, penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik.

 

Dalam konteks KPK, dasar hukum pelaksanaan OTT terdapat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap pelaku korupsi yang tertangkap tangan.

 

Dengan demikian, syarat sah OTT adalah terpenuhinya unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan dasar hukumnya adalah ketentuan KUHAP serta UU KPK.

 

Yurisdiksi KPK dan Kejaksaan terhadap Pejabat BUMN dalam OTT

 

Berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk pejabat BUMN, selama tindak pidana tersebut memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi menurut UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

 

Pasal 50 UU KPK menegaskan bahwa apabila KPK telah mulai melakukan penyidikan, maka kepolisian atau kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan perkara yang sama. Namun, sebelum itu, kejaksaan tetap memiliki yurisdiksi untuk melakukan OTT terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.

 

Perubahan status pejabat BUMN dalam UU 1/2025 yang menyatakan pejabat BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara tidak serta-merta menghilangkan yurisdiksi KPK dan Kejaksaan, selama perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

 

Prinsip lex posterior derogat legi priori dapat diterapkan jika terdapat perubahan mendasar dalam UU terbaru yang membatasi yurisdiksi, namun hingga saat ini yurisdiksi KPK dan Kejaksaan tetap berlaku.

 

Penanganan Kerugian BUMN yang Murni Risiko Bisnis

 

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999, suatu perbuatan hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Jika kerugian BUMN terjadi semata-mata karena risiko bisnis (misal: kegagalan investasi, fluktuasi pasar, atau keputusan bisnis yang diambil secara profesional tanpa pelanggaran hukum), maka tidak terdapat unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

 

Penyelesaian kerugian BUMN akibat risiko bisnis lebih tepat dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan, pertanggungjawaban manajemen, atau sanksi administratif sesuai ketentuan internal BUMN dan peraturan terkait, seperti Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023.

 

Pasal 64 ayat (1) UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menegaskan bahwa sanksi pidana hanya berlaku jika terdapat unsur pidana.

 

Dengan demikian, kerugian BUMN akibat risiko bisnis tidak dapat dijadikan dasar OTT atau penegakan hukum pidana oleh KPK maupun Kejaksaan.

 

Persyaratan Bukti Permulaan dan Pengaduan Masyarakat dalam OTT oleh KPK

 

Tidak terdapat kewajiban bahwa OTT oleh KPK harus selalu didahului oleh pengaduan masyarakat atau whistle blowing.

 

Pelaksanaan OTT tetap mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagai dasar tindakan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK dan Pasal 26 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

 

Bukti permulaan yang cukup dapat diperoleh dari berbagai sumber, termasuk hasil penyadapan, pengawasan, laporan masyarakat, whistle blowing, atau temuan KPK sendiri.

 

Pasal 26a UU 31/1999 jo. UU 20/2001 menegaskan bahwa alat bukti yang sah dapat berupa informasi elektronik, dokumen, atau rekaman data.

 

Dengan demikian, syarat utama inisiasi OTT oleh KPK adalah adanya bukti permulaan yang cukup, sedangkan pengaduan masyarakat atau whistle blowing hanya merupakan salah satu sumber informasi.

 

Pelajaran dan Nasihat Hukum bagi Pejabat BUMN dan Penyelenggara Negara agar Tidak Terjaring OTT

 

Patuhi prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU 28/1999.

 

Hindari penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999.

 

Terapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan, dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, serta dokumentasikan seluruh tindakan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diinstruksikan dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019.

 

Segera menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi, suap, atau pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11/2020 dan Peraturan Ketua KPK Nomor 02/2014.

 

Aktif mengikuti pelatihan dan sosialisasi pencegahan korupsi, serta membangun budaya integritas di lingkungan kerja.

 

Waspadai dan tindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat atau whistleblowing secara profesional dan transparan, serta pastikan sistem pengaduan internal berjalan efektif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 12/2016.

 

Selalu melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan secara jujur, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan LHKPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2016.

 

Kesimpulan

 

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa OTT oleh KPK dan Kejaksaan terhadap pejabat BUMN tetap sah sepanjang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan. Kerugian BUMN akibat risiko bisnis murni tidak dapat dijadikan dasar OTT.

 

Setiap tindakan OTT harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, tanpa keharusan adanya pengaduan masyarakat. Pejabat BUMN dan penyelenggara negara wajib menerapkan tata kelola yang baik, integritas, dan kepatuhan hukum untuk menghindari risiko OTT.

 

Pastikan seluruh tindakan dan keputusan bisnis sesuai prinsip tata kelola dan peraturan perundang-undangan. Hindari penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan perbuatan melawan hukum. Lakukan pelaporan harta kekayaan dan tindaklanjuti pengaduan secara transparan. **

 

*Advokat Kenny Winston Law Office

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.