Latest Post

In Dragon divonis hukuman mati 

 

JAKARTA — Indra Septriarman, yang dikenal sebagai In Dragon, dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan dan pemerkosaan seorang penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) pada September 2024.

 

"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara, dikutip Antara, Selasa (5/8/2025).

 

Saat membacakan putusan, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut mulai dari sejumlah barang bukti yang memberatkan, keterangan para saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

 

Selain itu, terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam persidangan tersebut, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan.

 

Terdakwa kemudian mengajukan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena dari keterangan dari para saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.

 

"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.

 

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan Kembali bahkan mendapat amnesti dari bapak Presiden Prabowo.

 

Namun keputusan tersebut disambut positif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat persidangan. JPU pada persidangan tersebut Wendry Finisa mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.

 

"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," ujarnya.

 

Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan JPU, lanjutnya mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (era)


Anies Baswedan saat memberi ceramah agama di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Senin (3/3/2025) malam. 

 

JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengoreksi penggunaan istilah "Sumber Daya Manusia (SDM)" yang terkesan menyiratkan pendidikan penyiapan kerja.

 

“Karena itulah jangan tempatkan pendidikan sebagai persiapan kerja. Oke, saya dari tadi nggak pernah bilang. SDM. Perhatikan, saya tidak sekalipun menggunakan kata SDM,” kata Anies dikutip dari YouTube Makna Talks, Selasa (5/8/2025).

 

Ia sendiri mengaku lebih suka menggunakan istilah pendidikan dan peningkatan kualitas manusia. Dengan begitu, manusia tidak ditemparkan sebagai sumber daya.

 

“Manusia jangan dijadikan sumber daya. Ketika manusia dijadikan sumber daya, maka seluruh program kita adalah untuk mensuplai pasar,” terangnya.

 

Ia memberi contoh, ketika seseorang dididik untuk hebat. Tujuannya bukan menjadikan orang tersebut produksi. Ia lalu menjelaskan faktor produksi.

 

“Gini yah. Faktor produksi ada modal, ada tanah, ada teknologi. Itu faktor produksi. Terus kita menyebut manusia di situ sebagai sumber daya manusia,” jelasnya.

 

“Karena itulah pendidikan itu adalah. Apasih pendidikan itu fungsinya, mengembangkan potensi,” tambah Anies.

 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengibaratkan kampus seperti persemian. Tempat bibit ditumbuhkan.

 

“Makanya kampus itu persemaian, bibitnya ditumbuhkan, potensinya dikembangkan. Ia akan menjadi sesuatu nanti,” terangnya.

 

Ia berkesimpulan, pendidikan jika semata untuk cari kerja. Maka hanya menghasilkan sarjana penjual ilmu.

 

“Apa yang terjadi? Nanti kita akan menghasilkan sarjana-sarjana yang akan menjual ilmunya kepada mereka yang akan membayar dengan harga termahal. Tanpa memikirkan apa yang menjadi misi yang dia dia bawa,” pungkasnya. (fajar)

 

Panser Anoa di kantor Kejagung (Era.id/Sachril Agustin) 

 

JAKARTA — Beredar sebuah video yang memperlihatkan dua kendaraan taktis TNI Anoa bersiaga di halaman Kejaksaan Agung. Video berdurasi 13 detik tersebut memperlihatkan personel TNI memarkir kendaraan lapis baja Anoa di area parkir Kejaksaan Agung.

 

Pantauan ERA kemudian mengamati langsung dua unit kendaraan lapis baja Anoa di halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Kedua kendaraan tersebut terparkir berhadapan di antara deretan kendaraan lainnya.

 

Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua unit kendaraan lapis baja Anoa tersebut bersiaga karena sekretariat Satgas Pengelolaan Kawasan Hutan (PKH) sedang berada di dalam kantor kejaksaan.

 

"Ini pengamanan sekretariat Tim PKH di mana di dalamnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya ada di Kejagung," kata Anang saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

 

Anang tak menjawab sejak kapan dua panser Anoa itu disiagakan. Pun apakah akan ada penambahan kendaraan rantis lagi atau tidak.

 

Dia hanya menambahkan kendaraan rantis di kantor Kejagung itu bukan karena ada hal urgensi atau tertentu di kejaksaan.

 

"Nggak ada (karena hal tertentu, kendaraan rantis itu) memang pengamanan rutin aja," tuturnya.

 

Sebelumnya, beredar kabar jika rumah Jampidsus Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ingin digeledah oleh kepolisian.

 

Informasi beredar, rumah Febrie dijaga oleh sejumlah personel TNI. Penyidik Polda Metro Jaya sendiri ingin menggeleng rumah Febrie pada Kamis (31/7) kemarin.

 

Namun, penggeledahan gagal dilakukan karena aparat TNI yang berjaga tidak memperkenankan polisi untuk melakukan geledah.

 

Terpisah, Anang Supriatna mengatakan rumah Febrie tidak digeledah oleh kepolisian.

 

"Tidak ada, sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini nggak ada," kata Anang kepada wartawan, Senin (4/8).

 

Terkait pengamanan di rumah Febrie oleh prajurit TNI, Anang menyebut hal itu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman nomor NK/6/IV/2023 tertanggal 6 April 2023.

 

Pengamanan terhadap Febrie sudah dilakukan TNI sejak dulu atau tidak baru sekarang dilakukan. (era)

 

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah mengajukan gugatan terhadap tiga hakim yang menangani kasusnya. Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). KY saat ini sedang memverifikasi gugatan tersebut. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

Siapakah hakim-hakim yang dilaporkan? Mereka adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Selain menangani kasus Tom Lembong yang banyak disorot media, para hakim ini juga pernah menangani kasus-kasus besar lainnya.

 

Dennie Arsan Fatrika, misalnya, adalah seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung. Ia adalah hakim madya senior. Jabatannya saat ini adalah Pengawas Utama Muda (IV/c). Pemegang gelar magister ini memiliki karier yang cukup sukses.

 

Beliau menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A (Khusus) Bandung. Beliau juga pernah menduduki berbagai jabatan penting, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

 

Sementara Purwanto S Abdullah, adalah Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. Ia pernah bertugas di wilayah Sulawesi Selatan. Yakni di Pengadilan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

 

Lalu ada Hakim Alfis Setyawan. Ia mengganti Ali Muhtarom di tengah proses hokum. Hal tersebut, karena Ali terjerat kasus suap terkait putusan lepas di kasus korupsi CPO.

 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 

Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

 

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

 

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

 

"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.

 

Belakangan, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Segala tuntutan hukum terhadapnya dihapus. Karenanya, segala proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong kini telah resmi bebas dari Rutan Cipinang. (fajar)

 

 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian


JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah rumor yang menyebutkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Ahmad Muzani akan diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri menggantikan Tito Karnavian.

 

"Jangan bikin isu. Gimana, kan, enggak masuk itu, secara logika umum kan ya, agak kurang ketemu juga kan," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

 

Hal itu disampaikan Mensesneg merespons alasan dibalik pergantian posisi Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, dari yang sebelumnya dijabat Ahmad Muzani untuk diberikan kepada Sugiono yang merupakan Menteri Luar Negeri RI.

 

Dia pun mengaku heran dengan munculnya isu Muzani akan diangkat sebagai Mendagri RI sebab menurutnya isu yang berkembang tersebut kurang masuk logika.

 

"Dia sekarang kan Ketua MPR, masa kemudian menjadi menteri? Kan agak kurang masuk itu," tuturnya.

 

Mensesneg juga menepis argumentasi yang menyebut pergantian Sekjen DPP Partai Gerindra dari Ahmad Muzani kepada Sugiono dalam rangka menjaga marwah kesetaraan posisi Muzani yang duduk sebagai Ketua MPR RI dengan Presiden, sebab posisi sekjen dalam struktur partai berada di bawah Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang dijabat Presiden Prabowo Subianto.

 

Prasetyo menegaskan bahwa pergantian Sekjen Partai Gerindra dari Muzani ke Sugiono didasari perlunya regenerasi struktur Partai Gerindra periode 2025–2030.

 

"Enggaklah, itu kan asumsinya orang itu. Kalau dalam hal pengambilan keputusan tidak seperti itu. Jadi, kami merasa, terutama bahwa Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum (Prabowo Subianto), sudah waktunya ada regenerasi," katanya.

 

Prasetyo juga mengapresiasi kontribusi Ahmad Muzani yang telah menjabat Sekjen DPP Partai Gerindra sejak partai berdiri 17 tahun lalu hingga mendampingi Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden RI.

 

"Penghormatan yang sebesar-besarnya, penghargaan kepada Bapak Ahmad Muzani yang telah menjadi Sekjen Partai Gerindra selama 17 tahun, sejak partai berdiri sampai hari ini, dengan segala dinamika, naik turun. Di ujung prestasi terbesar sebagai sekjen untuk mengantar Bapak Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden," katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto menetapkan struktur kepengurusan DPP periode 2025–2030 yang ditandatangani di kediaman Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8)

 

Dalam struktur kepengurusan baru itu, Prabowo ditetapkan menjadi Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Harian, Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal, dan Satrio Dimas Adityo sebagai Bendahara Umum.

 

Adapun Sugiono menggantikan jabatan yang sebelumnya diemban Ahmad Muzani, sedangkan Muzani kini ditunjuk sebagai Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra. (era)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.