Latest Post

Panser Anoa di kantor Kejagung (Era.id/Sachril Agustin) 

 

JAKARTA — Beredar sebuah video yang memperlihatkan dua kendaraan taktis TNI Anoa bersiaga di halaman Kejaksaan Agung. Video berdurasi 13 detik tersebut memperlihatkan personel TNI memarkir kendaraan lapis baja Anoa di area parkir Kejaksaan Agung.

 

Pantauan ERA kemudian mengamati langsung dua unit kendaraan lapis baja Anoa di halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Kedua kendaraan tersebut terparkir berhadapan di antara deretan kendaraan lainnya.

 

Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua unit kendaraan lapis baja Anoa tersebut bersiaga karena sekretariat Satgas Pengelolaan Kawasan Hutan (PKH) sedang berada di dalam kantor kejaksaan.

 

"Ini pengamanan sekretariat Tim PKH di mana di dalamnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya ada di Kejagung," kata Anang saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

 

Anang tak menjawab sejak kapan dua panser Anoa itu disiagakan. Pun apakah akan ada penambahan kendaraan rantis lagi atau tidak.

 

Dia hanya menambahkan kendaraan rantis di kantor Kejagung itu bukan karena ada hal urgensi atau tertentu di kejaksaan.

 

"Nggak ada (karena hal tertentu, kendaraan rantis itu) memang pengamanan rutin aja," tuturnya.

 

Sebelumnya, beredar kabar jika rumah Jampidsus Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ingin digeledah oleh kepolisian.

 

Informasi beredar, rumah Febrie dijaga oleh sejumlah personel TNI. Penyidik Polda Metro Jaya sendiri ingin menggeleng rumah Febrie pada Kamis (31/7) kemarin.

 

Namun, penggeledahan gagal dilakukan karena aparat TNI yang berjaga tidak memperkenankan polisi untuk melakukan geledah.

 

Terpisah, Anang Supriatna mengatakan rumah Febrie tidak digeledah oleh kepolisian.

 

"Tidak ada, sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini nggak ada," kata Anang kepada wartawan, Senin (4/8).

 

Terkait pengamanan di rumah Febrie oleh prajurit TNI, Anang menyebut hal itu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman nomor NK/6/IV/2023 tertanggal 6 April 2023.

 

Pengamanan terhadap Febrie sudah dilakukan TNI sejak dulu atau tidak baru sekarang dilakukan. (era)

 

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah mengajukan gugatan terhadap tiga hakim yang menangani kasusnya. Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). KY saat ini sedang memverifikasi gugatan tersebut. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

Siapakah hakim-hakim yang dilaporkan? Mereka adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Selain menangani kasus Tom Lembong yang banyak disorot media, para hakim ini juga pernah menangani kasus-kasus besar lainnya.

 

Dennie Arsan Fatrika, misalnya, adalah seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung. Ia adalah hakim madya senior. Jabatannya saat ini adalah Pengawas Utama Muda (IV/c). Pemegang gelar magister ini memiliki karier yang cukup sukses.

 

Beliau menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A (Khusus) Bandung. Beliau juga pernah menduduki berbagai jabatan penting, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

 

Sementara Purwanto S Abdullah, adalah Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. Ia pernah bertugas di wilayah Sulawesi Selatan. Yakni di Pengadilan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

 

Lalu ada Hakim Alfis Setyawan. Ia mengganti Ali Muhtarom di tengah proses hokum. Hal tersebut, karena Ali terjerat kasus suap terkait putusan lepas di kasus korupsi CPO.

 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 

Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

 

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

 

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

 

"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.

 

Belakangan, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Segala tuntutan hukum terhadapnya dihapus. Karenanya, segala proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong kini telah resmi bebas dari Rutan Cipinang. (fajar)

 

 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian


JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah rumor yang menyebutkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Ahmad Muzani akan diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri menggantikan Tito Karnavian.

 

"Jangan bikin isu. Gimana, kan, enggak masuk itu, secara logika umum kan ya, agak kurang ketemu juga kan," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

 

Hal itu disampaikan Mensesneg merespons alasan dibalik pergantian posisi Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, dari yang sebelumnya dijabat Ahmad Muzani untuk diberikan kepada Sugiono yang merupakan Menteri Luar Negeri RI.

 

Dia pun mengaku heran dengan munculnya isu Muzani akan diangkat sebagai Mendagri RI sebab menurutnya isu yang berkembang tersebut kurang masuk logika.

 

"Dia sekarang kan Ketua MPR, masa kemudian menjadi menteri? Kan agak kurang masuk itu," tuturnya.

 

Mensesneg juga menepis argumentasi yang menyebut pergantian Sekjen DPP Partai Gerindra dari Ahmad Muzani kepada Sugiono dalam rangka menjaga marwah kesetaraan posisi Muzani yang duduk sebagai Ketua MPR RI dengan Presiden, sebab posisi sekjen dalam struktur partai berada di bawah Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang dijabat Presiden Prabowo Subianto.

 

Prasetyo menegaskan bahwa pergantian Sekjen Partai Gerindra dari Muzani ke Sugiono didasari perlunya regenerasi struktur Partai Gerindra periode 2025–2030.

 

"Enggaklah, itu kan asumsinya orang itu. Kalau dalam hal pengambilan keputusan tidak seperti itu. Jadi, kami merasa, terutama bahwa Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum (Prabowo Subianto), sudah waktunya ada regenerasi," katanya.

 

Prasetyo juga mengapresiasi kontribusi Ahmad Muzani yang telah menjabat Sekjen DPP Partai Gerindra sejak partai berdiri 17 tahun lalu hingga mendampingi Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden RI.

 

"Penghormatan yang sebesar-besarnya, penghargaan kepada Bapak Ahmad Muzani yang telah menjadi Sekjen Partai Gerindra selama 17 tahun, sejak partai berdiri sampai hari ini, dengan segala dinamika, naik turun. Di ujung prestasi terbesar sebagai sekjen untuk mengantar Bapak Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden," katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto menetapkan struktur kepengurusan DPP periode 2025–2030 yang ditandatangani di kediaman Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8)

 

Dalam struktur kepengurusan baru itu, Prabowo ditetapkan menjadi Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Harian, Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal, dan Satrio Dimas Adityo sebagai Bendahara Umum.

 

Adapun Sugiono menggantikan jabatan yang sebelumnya diemban Ahmad Muzani, sedangkan Muzani kini ditunjuk sebagai Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra. (era)

 

Poster yang beredar 

 

JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, berharap terpidana Silfester Matutina tetap bersikap sopan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Ahmad mengatakan, pihaknya belum lama ini menerima kabar bahwa Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

"Kasus ini, sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Namun, karena pengaruh kekuasaan Jokowi, karena Silfester Matutina menjadi Relawan Jokowi, eksekusi putusan tidak dijalankan," kata Ahmad kepada fajar.co.id, Senin (4/8/2025).

 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis ini mengaku tidak terlalu peduli dengan kasus tersebut.

 

Hanya saja, kata Ahmad, setelah melihat perilaku terpidana Silfester Matutina yang sering melontarkan fitnah dan intimidasi kepada kliennya, Roy Suryo Cs akan menjadi tersangka dan dipenjara, maka ia mengambil tindakan.

 

"Pada 31 Juli 2025 lalu kami mendatangi Kejari Jakarta Selatan, untuk meminta agar putusan Kasasi segera deksekusi," tukasnya.

 

Ia pun merasa bersyukur, Kejari Jakarta Selatan merespons permintaannya melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

 

"Menyatakan bahwa eksekusi akan dilangsungkan hari ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi tersebut," Ahmad mengikuti gaya bicara Anang.

 

Agar tidak terlalu banyak drama, Ahmad meminta Silfester Matutina untuk bersikap ksatria dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan eksekusi.

 

Alasan Ahmad, sebelumnya terpidana Silfester Matutina terbukti lebih ksatria ketimbang Jokowi. Berani tunjuk hidung yang menghina dan merendahkan Jokowi.

 

"Berbeda dengan Jokowi selaku pelapor yang pengecut, yang berdalih tidak menyebut nama, tidak melaporkan 12 nama yang ditetapkan sebagai Terlapor dalam SPDP yang dikirim Polda Metro Jaya, melainkan hanya melaporkan peristiwa," timpalnya.

 

Kata Ahmad, jika nantinya Silfester tidak ksatria, ia meminta Kejari Jakarta Selatan melakukan upaya paksa, dengan melakukan penangkapan dan menjebloskannya ke penjara.

 

"Jangan sampai, Negara kalah dengan seorang Silfester. Jangan sampai, wibawa hukum dan aparat penegak hukum luruh, karena membiarkan terpidana berkeliaran tanpa menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

 

Ahmad bilang, selain Silfester, perkara yang melibatkan Ade Armando juga semestinya dilanjutkan. Ia melihat, hukum hanya tajam kepada pengkritik Jokowi namun tumpul kepada pendukungnya.

 

"Di era Presiden Prabowo Subianto, kami berharap seluruh perkara yang membelit kubu pendukung Jokowi diproses hukum. Tidak boleh, ada Warga Negara yang mendapatkan prevelensi di mata hukum," kuncinya. (**)

 

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Net 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dinilai berhasil mencegah instabilitas politik dalam negeri dengan mengeluarkan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

 

Pendiri Citra Institute Yusak Farchan menilai, hak prerogatif Presiden Prabowo dalam mengeluarkan abolisi dan amnesti merupakan langkah cerdas untuk mencegah timbulnya rasa dendam terhadap mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan Jokowi.

 

Sebab, menurut Yusak, Tom Lembong dan Hasto menjadi lawan Jokowi karena mengungkap sejumlah permasalahan di pemerintahan ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

 

"Kalau Prabowo diam, kemarahan pendukung Anies dan PDIP bisa memicu terjadinya instabilitas politik yang merugikan Prabowo," ujar Yusak kepada RMOL, Senin 4 Agustus 2025.

 

Dengan adanya langkah maju Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto, secara tidak langsung juga mengarah pada terungkapnya kebobrokan kepemimpinan Jokowi.

 

"Pemberian abolisi dan amnesti kepada Lembong dan Hasto jelas menjadi tamparan keras bagi Jokowi," kata Yusak.

 

Lebih lanjut, kandidat doktor politik Universitas Nasional (Unas) itu memerhatikan kebijakan Presiden Prabowo juga untuk mematahkan cara berpolitik kolaboratif, tanpa memandang keberpihakan dalam konstestasi.

 

"Pemberian abolisi dan amnesti merupakan itikad baik Prabowo untuk melakukan rekonsiliasi nasional besar-besaran pasca pemilu," kata Yusak.

 

"Dari kacamata politik, dengan diberikannya abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto, Prabowo sedang mengkonsolidasikan semua kekuatan politik yang ada untuk mendukung pemerintahannya," tambahnya. (rmol)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.