Latest Post

Mahkamah Konstitusi 

 

JAKARTA — Gugatan hak cipta yang diajukan dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIII/2025 saat ini sedang dalam proses persidangan. Gugatan ini diajukan oleh lima pelaku pertunjukan, termasuk T'Koes Band dan Saartje Sylvia.

 

Mereka menggugat Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, yang menurut mereka menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

T’Koes Band, misalnya, dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus sejak 22 September 2023, meski telah membayar royalti ke LMK dan memberikan kompensasi ke sebagian ahli waris.

 

Terbaru, 2 penyanyi kafe, Rina Aprilla (Rinna April) dan Denny Rachman (Azum), mengaku takut membawakan lagu ciptaan musisi Indonesia karena ancaman pidana dari UU Hak Cipta.

 

Hal itu disampaikan keduanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut.

 

Rinna yang telah menjalani profesi ini selama 30 tahun, menyebut banyak penyanyi di grup WhatsApp membahas ketakutan serupa.

 

Mereka kini lebih memilih menyanyikan lagu Barat demi menghindari risiko hukum. 

 

Dikatakan, bayaran yang diterima per tampil antara Rp 300 ribu–Rp 1,5 juta tidak akan cukup bila harus membayar royalti jutaan rupiah untuk setiap lagu.

 

Hal serupa disampaikan Azum, penyanyi sejak 2011, menceritakan pengalamannya dilarang membawakan lagu Anji karena sang musisi hadir di lokasi.

 

Ia pun terpaksa mengubah daftar lagu secara mendadak. Azum menyebut isu royalti bahkan membuat outlet tempatnya bekerja berencana memotong honor penyanyi. Dia khawatir tidak bisa lagi menyanyikan lagu-lagu yang diminati pengunjung. (fajar)


Roy Suryo desak Kapolri copot Penasihat Polri, Aryanto Sutadi


JAKARTA — Pernyataan kontroversial Aryanto Sutadi, sosok yang disebut-sebut sebagai penasihat Kapolri, kini menjadi sorotan publik. Aryanto diduga menyebut Dr. Rismon P. sebagai "keledai" dalam siaran publik yang disaksikan banyak orang, termasuk rekan Rismon, Roy Suryo.

 

Pernyataan tersebut dianggap menghina dan tidak etis, terutama jika dibuat oleh seseorang yang menduduki posisi strategis.

 

“Pernyataannya sangat tidak sopan. Semua orang di studio mendengarnya pada 30 April 2025 lalu. Saya dengar langsung dia menyebut rekan saya dengan sebutan keledai,” ujar Roy Suryo dalam pernyataannya.

 

Roy menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Aryanto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh berlatar belakang akademi kepolisian dan sempat disebut-sebut sebagai lulusan terbaik.

 

Namun, rekam jejak Aryanto kini dipertanyakan, terutama setelah dugaan ketidakjujurannya dalam pelaporan harta kekayaan (LHKPN) yang menyebabkan dirinya tak lolos uji integritas di KPK.

 

“Dia selama ini tampil di media seolah sebagai tokoh intelektual, tapi ucapannya kasar dan cenderung menyerang pribadi. Sungguh tidak layak menjadi penasihat Kapolri,” imbuh Roy.

 

Dalam pernyataannya, Roy juga menyinggung keterlibatan tokoh-tokoh tertentu dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

 

Ia menilai bahwa berbagai pihak, termasuk pengacara dan simpatisan telah dimobilisasi untuk menyerang balik para peneliti yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, termasuk Dr. Rismon dan Dr. Tifa.

 

Roy menyebut gaya politik Jokowi sebagai "nabok nyilih tangan", alias menyerang menggunakan tangan orang lain untuk tetap terlihat bersih.

 

Ia juga menuding bahwa postingan yang viral di media sosial, termasuk unggahan ijazah berwarna yang diduga milik Jokowi, berasal dari lingkaran dalam.

 

“Kalau memang asli, tunjukkan saja dengan transparan. Seperti Barack Obama waktu menunjukkan akta kelahirannya,” ujar Roy.

 

Lebih lanjut, Roy juga menyoroti kejanggalan dalam data pemilu yang dimiliki oleh KPU.

 

Ia menyatakan bahwa berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah, KPU diwajibkan membuka data CSV terkait daftar pemilih, namun hingga kini belum diberikan secara lengkap.

 

“Ini bukan spekulasi, kami datang langsung ke KPU bersama ahli dari ITB dan perwakilan Yayasan Akuntabilitas. Tapi data yang kami minta tidak diberikan. Ini ada indikasi manipulasi,” ujarnya.

 

Roy turut menanggapi hasil survei dari LSI Denny JA yang menyebut mayoritas responden percaya bahwa ijazah Jokowi asli, dengan mayoritas responden berasal dari kelompok lulusan SD atau lebih rendah.

 

“Kalau mayoritasnya lulusan SD, berarti memang target manipulasi informasi itu adalah kelompok dengan akses informasi rendah. Ini menyedihkan dan berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

 

Puncaknya, Roy Suryo mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar mencopot Aryanto Sutadi dari jabatannya sebagai penasihat Polri.

 

Ia menilai pernyataan kasar dan tendensius Aryanto tidak mencerminkan etika pejabat negara.

 

“Orang seperti itu tak layak berada dalam lingkaran kekuasaan. Jika dibiarkan, institusi Polri akan kehilangan kepercayaan publik,” tutup Roy. (porosjakarta)


Umar Hasibuan

 

JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, menanggapi isu amnesti dan abolisi dengan tegas. Fokus utamanya adalah pernyataan Joko Widodo terkait hal tersebut.

 

Dalam cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar menyoroti pihak-pihak yang mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan Jokowi.

 

“Setelah prabowo ksh amnesti ke tom lembong tiba2 si jkw baru bilang itu kebijakan dia,” tulisnya dikutip Jumat (1/8/2025).

 

Ia pun memberikan sindiran dengan menyebut pernyataan ini sebagai tindakan untuk dianggap sebagai pahlawan.

 

“Situ mau dianggap pahlawan?,” ujarnya.

 

“Basi banget sih gayamu. Percaya omongan jkw ges? Gue sih nggak,” terangnya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

 

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

 

"Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata Jokowi.

 

Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut.

 

Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.

 

"Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya," tuturnya. (fajar)



 

JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditanggapi mantan Presiden ke-7, Joko Widodo.

 

"Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata sosok yang akrab disapa Jokowi itu, Jumat, 1 Agustus 2025.

 

Jokowi meyakini  Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Baik pertimbangan hukum hingga sosial politik.

 

"Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan," ujar Jokowi.

 

Namun ayahanda dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak dimintai pertimbangan oleh Presiden Prabowo atas keputusan abolisi Tom dan amnesti Hasto.

 

Meski begitu, presiden dua periode itu menyebut hubungan antara dirinya dan Ketua Umum Partai Gerinda itu masih terjalin dengan baik.

 

"Baru saja ke rumah, kita ngebakmi bareng di Mbah Citro, sampai jam 12 malam," pungkas Jokowi. (rmol)

 

Muannas Alaidid (foto: Twitter)  


JAKARTA — Pengacara Muannas Alaidid menanggapi pemberian grasi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.


Menurut Muannas, pemberian amnesti dan abolisi terlalu terburu-buru mengingat keduanya baru saja menjalani hukuman pidana.

 

“Betul pengampunan hak kepala negara, rapi rasanya terlalu cepat diberikan apalagi pengadilan sudah nyatakan mereka terbukti bersalah,” kata Muannas dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/7/2025).

 

Menurut Muannas, sebaiknya pemerintah memberi kesempatan kasus tersebut diselesaikan. Karena belum inkrah.

 

“Sebagai negara hukum mestinya biarkan dulu semua upaya hukumnya selesai,” terang loyalis Jokowi ini.

 

Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

 

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco saat menggelar konferensi pers.

 

Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

 

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.

 

Dia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

 

"Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami ferivikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman

 

Supratman menjelaskan bahwa pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama.

 

"Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan ferivikasi, sudah lakukan uji publik juga," ujarnya.

 

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.

 

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi," pungkasnya. (fajar)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.