Latest Post

Dino Patti Djalal 

 

JAKARTA — Tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan pemalsuan ijazah telah memicu kontroversi. Banyak yang mendukung tindakan hukum Jokowi, yang melibatkan pelaporan mereka yang menuduh atau mempertanyakan keaslian ijazahnya.

 

Namun, banyak juga yang mengkritik upaya Jokowi untuk mengkriminalisasi mereka yang vokal mempertanyakan ijazahnya. Di antara mereka yang menyatakan keprihatinan adalah Dino Patti Djalal, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Melalui unggahan media sosial, Dino Patti tampak mengikuti perkembangan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka setelah memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

"Sy prihatin melihat upaya pak @jokowi pidanakan figur2 yg vokal re masalah “ijazah palsu”, apapun pasal KUHP yg digunakan," begitu ciutan Dino Patti Djalan di akun media sosialnya dilansir Selasa (15/7).

 

Dia menyebut, dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal menyangkut ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan bisnis, serta rekam jejak dari pemimpin negara sepenuhnya "fair game" untuk diketahui, dibahas, dan dikritik publik.

 

"Being criticized is the price of leadership — sebelum, sewaktu dan sesudah berkuasa. Accept it," tambah Dino Patti Djalal.

 

Dia menambahkan, mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani. Bahkan, langkah itu bisa saja menjadi bumerang bagi Jokowi sendiri.

 

"Kriminalisasi ini juga memberikan kesan Jokowi sedang panik, dan akan semakin menyulut tandatanya masyarakat," sebutnya.

 

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini juga menambahkan, Jokowi seharusnya tetap tetap tenang, dan tempuh jalur hukum tanpa harus mempidanakan Roy Suryo dkk.

 

"Suharto setelah lengser pernah menuntut wartawan Jason Tejasukmana (dari Time Magazine yg menulis re harta kekayaan beliau), tapi tidak mempidana. Pak @jokowi, balas Roy Suryo cs dgn argumen, senyum, doa & bukti, bukan dgn bui," tandas Dino Patti Djalal.

 

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

 

Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

 

Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

 

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. “Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

 

Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT. “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

 

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fajar)


Joko Widodo alias Jokowi 

 

JAKARTA — Kasus korupsi yang mencuat melibatkan pedagang minyak M Riza Chalid menjadi babak baru dalam kisruh dan kesewenang-wenangan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi pasca lengser dari jabatannya pada Oktober 2024.

 

Pengamat Citra Institute, Efriza menilai kasus dugaan korupsi pengelolaan hasil kilang minyak mentah periode 2018-2023 berpotensi mengungkap penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi.

 

"Pengungkapan tindakan Jokowi yang dianggap penyalahgunaan kekuasaan selama memerintah, belum sekalipun dapat menunjukkan Jokowi berada di ujung tanduk," ujar Efriza kepada RMOL, Selasa 15 Juli 2025.

 

"Tetapi dianggap membuat Jokowi pasca tidak lagi menjabat sebagai presiden menghadapi kondisi tidur tidak nyenyak mungkin ini yang tepat," sambungnya.

 

Menurutnya, salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan Jokowi saat masih memerintah, yakni dari Riza Chalid yang buron usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

 

"Tulisan Said Didu yang dinyatakan fakta dan ada bukti-buktinya, sebenarnya bisa menjadi dasar jika ingin membuka kembali (penyalahgunaan wewenang Jokowi)," kata Efriza.

 

Hanya saja, Efriza memandang tulisan Said Didu belum memiliki bukti kuat untuk diproses lebih lanjut oleh penegak hukum, di samping juga ada kasus-kasus lainnya yang menyangkut Jokowi seperti dugaan ijazahnya yang palsu.

 

"Ini baru sekadar awal babak baru saja dari serangan terhadap Jokowi. Semestinya Said Didu membawa bukti-buktinya ke lembaga hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, atau Kepolisian," kata Efriza.

 

"Sehingga pernyataan maupun tulisannya tersebut tidak bernilai opini atau tuduhan, maupun sinisme semata, tetapi melainkan sudah dalam posisi hukum," demikian Efriza. (***)

 

dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa -- X 

 

JAKARTA — Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa kembali angkat bicara terkait kisruh ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

 

Dr. Tifa bahkan mengadakan konferensi pers khusus untuk mengungkap dokumen-dokumen yang dimilikinya. Dokumen-dokumen ini terkait dengan ijazah dan transkrip akademik asli yang dimiliki UGM, khususnya Fakultas Kehutanan.

 

Dalam konferensi pers bersama tim hukum Dr. TIFA, aktivis kesehatan tersebut mengklaim telah menemukan tiga bundel ijazah dan transkrip asli UGM. Dr. Tifa mengklaim memperoleh dokumen tersebut antara tanggal 9 dan 12 Juli 2025.

 

"Dr Tifa sudah menemukan 3 (tiga) bundel Dokumen Ijazah asli, Transkrip Asli UGM, yang diterima oleh dr Tifa dalam kurun waktu 9-12 Juli 2025," tulis dokter Tifa di akun media sosialnya, Selasa (15/7).

 

Selain memiliki tiga bundel dokumen terkait produk ijazah dan transkrip nilai asli dari UGM, Dokter Tifa juga mengungkap adalanya lima bundel dokumen mahasiswa UGM yang dimiliki oleh Pakar Telematika, Roy Suryo.

 

"Ditambah dengan 5 (lima) bundel Dokumen Mahasiswa UGM yang diterima oleh Mas Doktor @KRMTRoySuryo2. Jadi di tangan kami ada 8 (delapan) bundel!," tandas Dokter Tifa.

 

Dia memastikan bahwa Ijazah, transkrip, dan beberapa dokumen yang mereka terima sangat berbeda dibandingkan dengan ijazah, transkrip, dan dokumen-dokumen lain yang dipresentasikan oleh Bareskrim pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.

 

Dokter Tifa lantas menyinggung pernyataan politikus PDIP, Beathor Suryadi yang menyebut ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka pada tahun 2012. Karena itu, tidak mengherankan jika dokemen yang mereka lihat selama ini sangat berbeda.

 

"Sekali lagi saya tekankan, UGM sebagai Universitas Ternama di Indonesia, pasti membuat Ijazah sedemikian rupa sangat sulit DIPALSUKAN," sebutnya.

 

Kalaupun ada yang berpikir bisa memalsukan ijazah produk UGM, Dokter Tifa memastikan bahwa orang tersebut konyol dan bodoh.

 

"Hanya orang konyol dan bodoh saja yang berpikir bahwa Ijazah UGM bisa dipalsukan, apalagi dibuat di pojokan Pasar," tandasnya.

 

Dia labtas meminta agar pihak UGM untuk tidak ikut-ikutan bodoh dan konyol, dengan menyatakan bahwa Ijazah pojokan Pasar itu, adalah betul keluaran UGM.

 

"Berdasarkan keterangan Pak Beathor, beliau juga sudah menemukan siapa PELAKU pembuat Ijazah," ungkapnya.

 

Sekadar diketahui, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya. (fajar)

 

Advokat Ahmad Khozinudin/Ist 

 

JAKARTA — Langkah Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan terhadap mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi terkait pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu disesalkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

 

Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara (Bareskrim Polri) terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi belum rampung digelar.

 

Khozinudin mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya menunggu hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri sebelum meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan.

 

"Ini (menaikan status laporan Jokowi ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya) tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur. Pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilaporkan di Bareskrim Polri," kata Khozinudin kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin 14 Juli 2025.

 

"Walaupun hanya dumas (pengaduan masyarakat), kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas. Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Jokowi, telah dilakukan proses koreksi lewat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan gelar itu belum ada hasilnya," sambungnya.

 

Menurut Khozinudin, langkah Polda Metro yang menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan dianggap aneh.

 

Sebab, tidak mungkin laporan Jokowi telah memenuhi unsur pidana berupa dugaan pencemaran nama baik ketika di saat yang bersamaan Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara khusus terkait ijazahnya.

 

"Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Pengumuman di Bareskrim nantinya hasilnya akan sama sehingga Polda berani meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," kata Khozinudin.

 

Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025. (rmol)


dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa -- X 


JAKARTA — Laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang kini ditingkatkan ke tahap penyidikan, tak menyurutkan polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama manta Presiden ke-7 itu.

 

Bahkan, pegiat media sosial, dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan dr. Tifa, kembali mengungkap data yang bisa mendukung atau memperkuat dugaan bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu.

 

Dokter Tifa mengaku memegang ijazah asli sebagai alumni Fakultas Kehutanan (FK) Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan 1985. Tak hanya ijazah, ia juga mengaku memegang transkrip nilai alumni UGM.

 

"Transkrip nilai ASLI Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulus 1985, yang saya lihat dengan mata kepala saya sendiri, dan buktinya ada pada saya. Berbeda 180 derajat dengan Transkrip Nilai "Mahasiswa" yang ditunjukkan BARESKRIM tanggal 22 Mei 2025," kata dr.Tifa dalam ciutan di media sosialnya.

 

Dia menyebut, dalam transkrip nilai itu, jumlah SKS-nya adalah 161 SK. "Bukan 122 SKS + 88 SKS = 210 SKS seperti Transkrip nilai abal-abal yang diperlihatkan Bareskrim," tambahnya.

 

Dijelaskan dr.Tifa, Transkrip Nilai Asli di lembar dokumen itu sangat berkualitas layaknya dikeluarkan oleh Universitas terbaik seperti UGM, nilai dibuat dengan mesin ketik manual yang rapi, seperti layaknya tahun 1985.

 

"Nilai tidak ditulis dengan amburadul seperti transkrip nilai abal-abal ini. UGM Universitas ternama. Masa transkrip nilai macam Universitas Ruko begini? Yang benar saja!," tandasnya.

 

dr.Tifa menyebut, dengan adanya ijazah dan transkrip nilai asli alumni Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985, seharusnya polemik terkait dugaan ijazah palsu sudah berakhir.

 

"Dengan demikian maka Polemik Ijazah sudah selesai. Saat ini bukan lagi perkara keraguan, melainkan keberanian menyatakan kebenaran," katanya.

 

Selain ijazah dan transkrip nilai asli alumni Fakultas Kehutanan UGM yang dipegang, dr.Tifa juga menyebut jika sudah terlalu terlalu banyak data, terlalu terang benderang fakta terkait isu tersebut.

 

"Penelitian independen yang kami lakukan selama ini, oleh RRT: Roy, Rismon, Tifa dkk, telah menyusuri tiap inci jejak digital, menyandingkan bukti otentik, membedah narasi dan gerak tubuh dengan neurosains dan ilmu perilaku, memverifikasi dokumen lintas waktu, bahkan mengkonfirmasi silang melalui historiografi, komunikasi politik, hingga sosiopatologi jaring-jaring kekuasaan," jelasnya.

 

Karena itu, menurutnya satu-satunya yang tersisa hanyalah keberanian publik untuk menerimanya. Dan keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk mendukungnya.

 

Dia lantas menyoroti peningkatan status laporan yang ditangani Polda Metro Jaya dari penyelidikan menjadi penyidikan yang begitu cepat. Dia menilai, peningkatan status itu bukan karena kekuatan bukti melainkan karena ketakutan akan kebenaran.

 

"Inilah modus yang berulang: seperti pembungkaman terhadap Bambang Tri, seperti pemenjaraan terhadap Gus Nur, kekuasaan yang terguncang selalu menjawab dengan intimidasi. Kita tidak sedang menghadapi hukum yang netral. Kita sedang menghadapi pelaku yang panik," tandasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.