Latest Post

KEJANGGALAN- Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengungkap sejumlah kejanggalan terhadap proses hukum yang menjerat dirinya  

 

JAKARTA — Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengungkap banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia pun menilai dirinya memang menjadi incaran pihak tertentu untuk memenjarakannya karena kerap mengkritik pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo alias Jokowi.

 

Gur Nur, yang baru-baru ini dibebaskan bersyarat, mengatakan ada beberapa indikasi yang mengarah pada pengkondisian sistematis untuk mengkriminalisasinya. Salah satunya adalah kesamaan pola empat kali ia dilaporkan ke polisi.

 

"Saya empat kali dilaporkan, di Surabaya, Palu dan dua kali di Bareskrim. Empat kali dilaporkan ini pasalnya sama, UU ITE, dituduh menyebarkan kebencian berlandaskan SARA. Lalu pelapornya relatif sama, orang-orang itu saja. Pelapornya itu tidak punya legal standing. Tapi semua laporannya diproses," ungkap Gus Nur di chanel Youtube pribadinya, dikutip Warta Kota pada Sabtu (28/6/2025)

 

"lebih lucunya lagi, ketika sidang digelar, saksi ahli yang didatangkan sama. Saksi ahlinya ya orang-orang itu.  Jadi, ini semacam instrumen hukum yang terpola oleh rezim saat itu. Ada yang bagian melaporkan, ada yang bagian proses, ada yang bagian saksi ahlinya."

 

Gus Nur saat itu memang sudah punya firasat tak enak dan sudah merasa bahwa dirinya menjadi 'target'

 

Namun, saat itu dia tidak berbuat banyak lantaran kebenaran apapun yang dia sampaikan, tetap dia akan dianggap bersalah.

 

Suatu hari saat pemeriksaan, Gus Nur sempat menanyakan hal krusial kepada penyidik yang memeriksanya

 

Dia menanyakan soal pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni menyebarkan kebencian berdasarkan SARA

 

Namun, penyidik tak mampu menjawab, hanya tersenyum

 

"aya sudah pernah ngomong sama penyidiknya langsung atas pasal ini, menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Saya tanya, apakah ada suku Dayak, Suku Jawa Suku Sunda yang berantem saling bunuh gara-gara saya? Saya tanyakan ke penyidik itu. Ya nggak dijawab, cengar-cengir aja dia. Bahkan di pesantren saya ada berbagai macam suku. Lalu, soal antargolongan, nggak ada golongan dan agama berantem gara-gara saya."

 

"Terakhir, saya dianggap memecah belah bangsa. Saya itu memecahbelah kecamatan itu nggak bisa, apalagi memecah belah bangsa. Apakah ada provinsi yang pecah gara-gara saya?"

 

Namun apapun itu, Gus Nur menganggap peristiwa hukum itu menjadi salah satu ketetapan hidup yang harus dia jalani

 

Meskipun, dia meyakini bahwa proses hukum yang diberlakukan kepadanya, sarat dengan kepentingan tertentu

 

Baca juga: Singgung Lingkaran Setan, Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

 

Gus Nur bebas

 

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.

 

Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

 

"Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman, di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara," tutur Gus Nur dikutip Warta Kota pada Senin (28/4/2025)

 

Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono

 

Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.

 

"Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah," ungkapnya.

 

Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan.

 

"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," katanya.

 

"Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya," imbuhnya

 

Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur.

 

"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya

 

Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara.

 

"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan," katanya

 

"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu."

 

Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi.

 

Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

"Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong," ungkap Refly Harun.

 

Selayang pandang kasus

 

Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Adapun sidang perdana  digelar pada 18 Oktober 2022

 

Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.

 

Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.

 

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

 

Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.

 

"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.

 

"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.

 

Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.

 

"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.

 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

 

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

 

Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.

 

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.

 

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

 

Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.

 

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

 

Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.

 

"Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB, di Bareskrim," katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis.

 

Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.

 

Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

 

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu

 

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

 

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

 

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

 

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022

 

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.

 

Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut. (wartakota)


Mantan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin bersilaturahmi ke kediaman Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah/Ist 

 

JAKARTA — Mantan relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat, tak sependapat dengan pernyataan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut Jokowi adalah sosok yang alim.

 

Ia mengatakan cuitan Ngabalin tentang Jokowi sangat bertolak belakang dengan apa yang disaksikan publik.

 

"Jokowi bukan orang soleh. Buktinya mengubah konstitusi untuk Gibran," ujar Palti kepada fajar.co.id, Sabtu (29/6/2025).

 

Bukan tanpa alasan, Palti menyinggung proses yang dilalui Gibran Rakabuming Raka hingga terpilih menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

 

Bukan hanya menggelar karpet merah untuk Gibran, kata Palti, namun Jokowi juga memberikan jalan untuk Kaesang Pangarep agar bisa masuk ke arena politik nasional.

 

"Hampir berhasil mengubah UU demi Kaesang, ekonomi Indonesia sulit setelah lengser, dan merecoki pemerintahan Prabowo," cetusnya.

 

Mengenai penegasan Ngabalin soal semua orang salut terhadap Jokowi, Palti juga memberikan bantahan menohok.

 

"Tidak semua orang salut sama Jokowi," tandasnya.

 

Palti bilang, mereka yang salut terhadap Presiden dua periode itu hanya karena belum sadar terkait kerusakan kerusakan yang diperbuatnya selama memerintah.

 

"Kecuali mereka yang masih berhalusinasi dan belum sadar rusaknya negara saat ini karena keluarga Jokowi," kuncinya.

 

Sebelumnya, mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, kembali angkat bicara terkait isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Jokowi.

 

Ngabalin menegaskan bahwa Jokowi merupakan sosok yang sabar dan bijaksana dalam menghadapi fitnah.

 

"Orang baik, orang soleh tetap teduh dan sabar," ujar Ngabalin di X @AliNgabalinNew (29/6/2025).

 

Ngabalin mengungkapkan bahwa Jokowi pernah berpesan padanya untuk mengedepankan sikap memaafkan dibanding memusuhi. Pesan itu kembali ia sampaikan saat berada di Solo baru-baru ini.

 

“Kalau bisa dimaafkan, kenapa harus dimusuhi? Katanya begitu,” tutur Ngabalin menirukan pesan Jokowi.

 

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa ada saatnya ketegasan perlu diambil demi menjaga tatanan budaya dan etika bangsa.

 

“Katanya ada waktunya memberikan pelajaran dan ketegasan agar orang itu tidak dengan gampang dan mudah memfitnah serta merusak tatanan budaya dan toto kromo yang sudah ada sejak leluhur kita. Ini juga menjadi pelajaran bagi yang lain di masa depan,” imbuh Ngabalin.

 

Lebih jauh, Ngabalin melayangkan pujian terhadap Presiden ke-7 RI itu. Ia menilai Jokowi sebagai pemimpin yang luar biasa dalam sejarah republik.

 

“Pantas semua orang salut sama dirimu, Pak. Seluruh rakyat Indonesia sayang denganmu. Sejarah republik ini baru punya pemimpin seperti dirimu, Bapak,” tandasnya.

 

Ngabalin bilang, salam hormat patut diberikan untuk Jokowi dan para alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) harus tetap rukun.

 

“Salam sehat selalu untukmu, Yang Mulia Presiden ke-7 Ir. H. Joko Widodo. Kagama, berbahagialah kalian,” pungkasnya. ***

 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti/RMOL 

 

JAKARTA — Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat memperkuat otonomi daerah. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan pemilu serentak.

 

Menurutnya, dengan keputusan ini, pemerintah daerah dapat fokus membangun daerahnya.

 

"Putusan MK ini juga membuat otonomi daerah makin kuat. Satu putusan penting untuk menguatkan posisi desentralisasi saat di mana pemerintah pusat memiliki kecenderungan kuat untuk melakukan sentralisasi," kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

 

Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut maka posisi kewenangan pemerintah daerah diperkuat dan diperjelas lagi oleh MK bukan bagian struktural dari pemerintah pusat.

 

"Ia mandiri dengan kewenangan yang telah disematkan oleh UU Otonomi Daerah," ucapnya.

 

Selain itu, lanjut Ray Rangkuti, pemisahan ini juga akan dapat memisahkan isu nasional dan lokal. Sebelumnya, format pemilu serentak versi lama menenggelamkan isu-isu lokal.

 

"Semuanya terpusat pada pilpres. Dan hasil pilpres juga mempengaruhi pilihan pemilih. Dengan dipisah, diharapkan isu lokal bukan lagi sekadar isu sertaan. Tapi isu mandiri dan fokus," tutupnya. (rmol)

 

Akta Kelahiran Jokowi/Ist 


JAKARTA — Sebuah dokumen yang diyakini sebagai fotokopi akta kelahiran mantan Presiden Jokowi muncul kembali dan menuai kontroversi. Dokumen tersebut mencantumkan tanggal lahir Jokowi sebagai 21 Juni 1961, tetapi di bagian bawah tertulis Surakarta, 3 Maret 1988.

 

Fotokopi dokumen tersebut sebenarnya sudah beredar di publik sejak Januari 2017, namun kini kembali muncul di media sosial. Tak sedikit pihak yang mempertanyakan keabsahan atau kejanggalan administrasi pencatatan sipil tersebut, termasuk Pakar Forensik Digital, Rismon Sianipar.

 

"Secara digital forensik, bukti fotokopi itu tidak bisa dilakukan karena hilangnya informasi warna maupun tekstur pada lembar fotokopi akta kelahiran Jokowi," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Jumat (27/6/2025).

 

Dikatakan Rismon, jika dokumen fotokopi yang beredar itu benar, maka mestinya menjadi tanda tanya besar untuk seorang Jokowi.

 

"Apakah lazim seorang Jokowi, lahir 1961, yang telah berusia 27 tahun baru memiliki akta lahir pada tahun 1988?," ucapnya.

 

Rismon bilang, temuan tersebut perlu ditelusuri kembali. Apakah benar-benar sesuai dengan identitas Jokowi atau tidak.

 

"Menurut Bang Beathor ada satu paket 10 dokumen, bisa jadi ini salah satunya," tandasnya.

 

Sebelumnya, Beathor Suryadi mengatakan bahwa Andi Widjajanto, mantan Gubernur Lemhannas dan tokoh PDIP disebut pernah melihat langsung dokumen ijazah milik Jokowi yang diyakini tidak otentik.

 

Beathor mengatakan, Andi menyaksikan dokumen tersebut saat masa pencalonan Jokowi di Pilpres 2014.

 

Namun, menurutnya, ijazah itu merupakan cetakan ulang yang diproduksi tahun 2012 ketika Jokowi mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakata.

 

“Andi belum sadar kalau yang ia lihat itu cetakan 2012. Itu digunakan untuk keperluan Pilgub DKI,” ujar Beathor dilansir laman msn dari Seputar Cibubur, Rabu (18/6/2025).

 

Beathor juga menuding proses pencetakan ijazah dilakukan secara diam-diam di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, oleh tim relawan Jokowi yang berasal dari Solo.

 

Ia menyebut sejumlah nama seperti David, Anggit, dan Widodo, serta kolaborator dari PDIP DKI, termasuk Dani Iskandar dan Indra.

 

“Dokumen itu disusun buru-buru di rumah Jalan Cikini No. 69, Menteng. Semua strategi disiapkan di sana,” katanya.

 

Widodo disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam proses pencetakan, namun menurut Beathor, ia telah menghilang sejak isu buku kontroversial karya Bambang Tri tentang ijazah Jokowi heboh.

 

Yang mengejutkan, kata Beathor, adalah reaksi Andi Widjajanto ketika melihat foto di berbagai ijazah Jokowi yang terlihat identik.

 

“Seharusnya tiap jenjang pendidikan memakai foto berbeda. Ini justru sama semua,” tandasnya. (fajar)

 

Ilustrasi/Ist 


Oleh : Arief Rachman


KEPOLISIAN Negeri Impian’ adalah gambaran harapan masyarakat akan sosok polisi yang profesional, berintegritas dan dekat dengan masyarakat. Ungkapan ini mewakili keinginan masyarakat untuk memiliki aparat penegak hukum yang tidak sekedar menegakkan aturan, namun juga terlibat aktif dalam kegiatan sosial, melindungi, mengayomi serta memberikan pelayanan terbaik. Inilah cita-cita ideal tentang kepolisian yang benar-benar menjadi ”Sahabat Masyarakat”.

 

Selasa, 1 Juli 2025 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-79 dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”. Ditahun yang sama pula, melalui keterangan yang dikutip pada Senin, 10 Februari 2025, Civil Society for Police Watch melakukan penelitian mengenai tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang menunjukkan bahwa kepercayaan publik serta kinerja Polri masih berada di bawah angka 50 persen. (Sumber ; MetroTV)

 

Oleh karena itu, kesempatan ini selayaknya digunakan untuk merefleksikan kembali perjalanan hidup Jenderal Hoegeng Imam Santoso, seorang figure kepolisian dalam sejarah bangsa Indonesia yang dikenal sebagai sosok yang jujur dan dihormati oleh masyarakat, sembari melakukan introspeksi sebagai proses evaluasi awal untuk dapat memahami bagaimana cara membangun kepercayaan publik, menciptakan citra dan reputasi yang positif, agar visi ’Kepolisian Negeri Impian’ dapat diwujudkan.

 

Pendekatan Sosial Terhadap Kepercayaan Publik

 

Dalam karyanya “Trust : The Social Virtues and the Creation of Prosperity”, Francis Fukuyama mengungkapkan bahwa kepercayaan sosial adalah dasar untuk menjaga kohesi sosial serta keberhasilan lembaga publik. Kepercayaan ini terbangun lewat konsistensi, transparansi, dan pertanggung jawaban.

 

Ketika kepolisian transparansi dalam setiap tindakan dan pilihan yang diambil, serta menerima tanggung jawab atas kesalahan yang mungkin ada, masyarakat akan bisa lebih percaya. Transparansi ini bisa dicapai dengan beberapa cara, seperti menyusun laporan tahunan yang terbuka, menyelesaikan kasus secara adil dan terbuka, terbuka dalam proses rekrutmen hingga promosi jabatan kepolisian dan lain sebagainya.

 

Menurut Sunshine dan Tyler, sikap keadilan dalam perkhidmatan kepolisian memberi impact kepada kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang percaya bahwa kepolisian itu berkeadilan, maka semakin cenderung masyarakat untuk mengikuti aturan dan mendukung kepolisian. Ini menunjukan pentingnya menjaga dan meningkatkan standar profesionalitas dan netralitas.

 

Dapat dibayangkan, ketika masyarakat tidak percaya terhadap institusi penegak hukum, mereka cenderung menjauh dari petugas kepolisian dan berusaha mencari keadilan melalui cara-cara yang tidak resmi atau bahkan melanggar hukum. Hal ini menimbulkan siklus negatif, yang dimana ketidakpercayaan masyarakat semakin meluas di tengah tingginya tindakan ilegal. Sebaliknya, jika kepercayaan masyarakat tinggi, mereka lebih mau berkolaborasi dengan polisi, melaporkan kejahatan, dan mendukung penegakan hukum, yang pada akhirnya lingkungan aman dan harmonis tercipta dengan sendirinya.

 

Netralitas

 

Berdasarkan gagasan tentang keadilan dari John Rawls, keadilan sebagai perlakuan yang objektif menghendaki adanya lembaga yang dapat berfungsi sesuai dengan prinsip keadilan tanpa berpihak kepada kelompok tertentu. Netralitas tidak hanya diartikan sebagai ketidak berpihakan, lebih dari itu; ia menunjukan nilai-nilai kejujuran dan keadilan yang mendasar. Dari sudut pandang ini, netralitas kepolisian erat kaitanya dengan jaminan bahwa setiap langkah dan putusan yang diambil berlandaskan pada prinsip keadilan dan bebas dari pengaruh agenda politik maupun ekonomi yang spesifik.

 

Kepolisian sebagai sebuah lembaga harus beroperasi dengan cara seperti demikian, memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh bias yang bisa merugikan keadilan. Netralitas juga berkaitan dengan tanggung jawab etis. Immanuel Kant dalam pandangan etika deontologisnya menekankan pentingnya tindakan yang dilakukan berdasarkan kewajiban moral serta prinsip yang bersifat universal. Hal ini berarti bahwa setiap tindakan dan keputusan harus didasari oleh hukum dan kode etik profesional, bukan kepentingan pribadi atau tekanan dari luar.

 

Tantangan untuk mempertahankan netralitas kepolisian dapat dilihat dari pola interaksi kekuasaan dan hukum. Michael Lipsky mencatat bahwa petugas di lapangan memiliki wewenang yang signifikan dalam membuat keputusan, tetapi perlu kebijaksanaan agar wewenang yang dijalankan tidak disalahgunakan. Sebab, penyalahgunaan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

 

Di Indonesia, keputusan kepolisian kerap kali kontroversial, ketika dipertemukan dengan kasus-kasus yang melibatkan para pejabat atau pengusaha. Artinya, kepolisian harus menunjukkan netralitas dan profesionalisme untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil.

 

Selanjutnya, netralitas kepolisian sangat diuji saat momentum demokrasi. Sering kali dugaan terhadap oknum kepolisian yang ikut terlibat mendukung calon tertentu mencuat ke permukaan, ini dapat merusak citra institusi. Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk tetap bebas dari pengaruh politik dan memastikan semua tindakan sesuai hukum dan berkeadilan. Kepolisian harus menunjukkan bahwa penanganan setiap kasus dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan prosedur.

 

Profesionalitas: Manifestasi Kepolisian Negeri Impian

 

Tantangan utama dalam mencapai profesionalisme di kepolisian adalah memastikan semua anggotanya memiliki integritas yang tinggi dan kemampuan yang baik. “The Soldier and the State”, oleh Samuel Huntington menyoroti betapa krusialnya pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk menjaga sikap profesionalitas. Hal ini berkaitan dengan elemen-elemen teknis serta perkembangan budaya yang mendukung nilai integritas dan etika.

 

Dalam lingkup kepolisian, profesionalisme berarti melaksanakan tugas dengan baik, tanpa korupsi dan dengan pemahaman hukum yang mendalam. Solutif penulis, menekankan pentingnya struktur hierarki yang jelas dan pelatihan berkelanjutan agar dapat bekerja secara efektif. Ini menunjukan setiap anggota kepolisian perlu mendapatkan pelatihan yang baik dan sistem penilaian yang adil untuk meningkatkan kemampuan mereka secara berkelanjutan.

 

Misalnya,  berkaca pada salah satu persoalan yang sering muncul terkait dengan minimnya kompetensi dalam menangani tindak pidana cyber atau kejahatan antar negara di tengah era digitalisasi. Artinya, dengan tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, perlu perbaikan di banyak bidang, termasuk pembinaan, operasional dan pembangunan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana juga harus menjadi perhatian.

 

Terutama, keberadaan petugas kepolisian sangat erat kaitanya dengan masyarakat. Insiden penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, ketidakjelasan dalam penyampaian informasi mengenai suatu perkara, pelecehan seksual, tindakan yang tidak menyenangkan, serta penyelidikan perkara yang tidak berujung adalah contoh penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang lambat laun menciptakan paradigma buruk bagi institusi.

 

Apalagi, kepolisian berperan penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Opini yang seharusnya ada adalah bahwa polisi menjadi teladan yang dapat di ikuti dan di andalkan untuk memberikan perlindungan serta pelayanan terhadap masyarakat. Jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas, hal ini dapat menimbulkan keraguan publik terhadap kemampuan polisi dalam melaksanakan fungsi utamanya sebagai pelindung dan pelayan. (*)

 

*Penulis adalah Pegiat Literasi dan Ketua Forum Cinta Polri Nusa Tenggara Barat


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.