Latest Post

Ijazah-Jokowi/Ist

 

JAKARTA — Munculnya informasi bahwa penyidik ​​Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang memeriksa akademisi Rismon Sianipar menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.

 

Salah satunya datang dari pengamat kepolisian, Bambang Rukminto. Ia menilai aneh saat mendengar kabar terkini terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden 7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

"Jadi aneh bila yang memeriksa Rismon ialah Kamneg," kata Bambang, Kamis (29/5/2025).

 

Peneliti ISESS itu mengatakan Subdit Kamneg berkaitan dengan Baintelkam, sehingga menjadi aneh perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi bukan diperiksa sebagai kasus pidana.

 

"Jadi, memang agak janggal bila memeriksa kasus pidana karena penyelidikan Bareskrim dengan Intelkam itu sangat berbeda," kata peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

 

Toh, kata Bambang, bakal muncul pertanyaan publik soal tindakan Rismon Sianipar yang berpotensi menganggu negara sampai akademisi itu diperiksa Subdit Kamneg terkait tuduhan ijazah palsu.

 

"Ya, akan muncul pertanyaan, apakah yang dilakukan Rismon itu ancaman bagi keamanan negara," ujar dia.

 

Bambang mengingatkan kepolisian bisa membedakan ancaman bagi keselamatan kepala negara atau mantan presiden dengan kritik terhadap individu.

 

"Sebagai sosok, perilaku kepala negara sama seperti warga negara lain yang setara di depan hukum," ujarnya.

 

Diketahui, Rismon menjadi satu di antara figur yang vokal mengkritisi dan mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

 

Mantan dosen Universitas Mataram itu bahkan sempat mengunggah skripsi mahasiswa UGM pada 1985 yang menjadi tahun kelulusan Jokowi di kampus tersebut.

 

Rismon mengungkapkan perbedaan tulisan antara lembar skripsi seorang mahasiswa UGM yang diketik manual dengan kepunyaan Jokowi.


Belakangan, Jokowi langsung datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa pihak terkait tuduhan ijazah palsu. (fajar)


Ilustrasi oknum jaksa /Net 


JAKARTA — Pegiat media sosial Jhon Sitorus angkat bicara terkait kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang yang menggemparkan. Dalam cuitannya yang pedas, Jhon justru menyoroti motif di balik aksi kekerasan yang menurutnya tak kalah mengerikan, yakni dugaan pemerasan ratusan juta rupiah oleh aparat penegak hukum.

 

“Kalo sudah begini, siapa yang bisa dipercaya?” kata Jhon di X @jhonsitorus_19 (28/5/2025).

 

Ia menilai, publik hanya disuguhkan potret sadis dari aksi pembacokan.

 

Namun, kata Jhon, lebih mengerikan lagi bila motif di balik kejadian tersebut benar berupa pemerasan berkedok proses hukum.

 

“Yang terlihat seolah-olah sadis, pembacokan. Tetapi, motif pembacokan diduga lebih sadis, yaitu pemerasan hingga ratusan juta,” lanjutnya.

 

Jhon menekankan bahwa dugaan pemerasan oleh oknum jaksa bukanlah hal baru. Ia menyebut praktik semacam ini sudah berulang kali mencoreng wajah lembaga kejaksaan.

 

“Pemerasan oleh oknum Jaksa bukan hanya kali ini terjadi, tetapi sudah berulangkali,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Jhon menyerukan perlunya pembenahan menyeluruh di internal Kejaksaan.

 

Jhon bilang, revisi Undang-Undang Kejaksaan tidak akan berdampak signifikan tanpa disertai perubahan mental para aparat penegak hukum itu sendiri.

 

“Sudahkah Kejaksaan berbenah menjadi lebih baik? Jangan hanya sekadar mengandalkan Revisi UU Kejaksaan, tetapi mentalnya juga perlu diperbaiki,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Kejati Sumut membantah keras tudingan bahwa Jaksa Jhon Wesley Sinaga melakukan pemerasan terhadap Alfa Patria Lubis alias Kepot, pelaku utama dalam insiden pembacokan yang menghebohkan publik.

 

Kajati Sumut, Idianto, menyebut bahwa klaim tersebut merupakan narasi yang dikarang oleh tersangka sebagai bentuk pembelaan diri.

 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Idianto saat menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Columbia Asia Medan, Selasa malam (27/5/2025).

 

Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban, tidak pernah ada hubungan hukum antara Jaksa Jhon Wesley dengan Kepot.

 

"Motifnya masih simpang siur. Namun, berdasarkan keterangan korban, dia tidak pernah menangani perkara yang melibatkan Kepot, yang diduga sebagai otak pelaku. Jadi, tuduhan pemerasan itu hanya alibi dari pihak tersangka," tegas Idianto.

 

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka mengklaim bahwa pembacokan dilakukan karena kliennya merasa kesal setelah berulang kali dimintai sejumlah uang dan bahkan burung peliharaannya oleh korban.

 

Namun, bantahan dari Kejati Sumut mempertegas bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

 

Menurut Idianto, informasi yang disampaikan korban menunjukkan tidak ada permintaan seperti yang dituduhkan.

 

"Masih perlu pendalaman lebih lanjut. Menurut korban, dia tidak pernah menangani perkara Kepot yang katanya sering keluar masuk penjara. Klaim soal permintaan uang juga terbantahkan berdasarkan penjelasan korban," tambahnya.

 

Terkait kondisi korban, Idianto menyampaikan bahwa kondisi Jaksa Jhon Wesley Sinaga mulai menunjukkan perkembangan positif setelah sempat mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

 

"Hasil pengobatan dari rumah sakit menunjukkan kondisi korban mulai membaik. Alhamdulillah, urat yang sempat putus sudah berhasil disambung kembali," ungkapnya.

 

Selain Jhon Wesley, rekannya yang juga menjadi korban pembacokan, Acensio Silvanov Hutabarat staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan yang sama. (fajar)


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim/Net 

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi laptop senilai Rp9,9 triliun pada tahun anggaran (TA) 2019-2022.

 

"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut siapapun yang terlibat, termasuk mantan menteri sekalipun. Jangan sampai ada yang dilindungi," ujar Ketua Umum Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA), Aminullah Siagian, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Mei 2025.

 

Aminullah menegaskan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan nasional. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik, khususnya pendidikan anak bangsa.

 

Lebih dari itu, desakan GPA muncul seiring dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejagung, di mana tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang terkait kasus ini.

 

Pertama, di Apartemen Kuningan Place, kediaman FH yang diketahui sebagai Staf Khusus Mendikbudristek. Kedua, di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, tempat tinggal JT yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek.

 

Aminullah menyebut, langkah penggeledahan ini menandakan bahwa penyidik mulai menelusuri keterlibatan aktor-aktor kunci di lingkaran dalam kementerian, terkait dugaan adanya keterlibatan bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga lingkaran dekat pimpinan kementerian.

 

"Kalau staf khusus saja digeledah, sangat mungkin ada aliran informasi, bahkan arahan, dari pejabat lebih tinggi. Ini yang harus diungkap dengan terang-benderang," tuturnya.

 

"Gerakan Pemuda Al Washliyah berharap agar proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak diskriminatif," demikian Aminullah. (rmol)


Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. berbicara tentang hasil penyelidikan Bareskrim terkait keabsahan ijazah Jokowi. (Sumber: YouTube/Abraham Samad SPEAK UP) 

 

JAKARTA — Keputusan Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah Joko Widodo menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh hukum.

 

Dalam diskusi dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H., menegaskan penghentian penyidikan tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Penghentian penyelidikan ini tidak diatur di hukum acara pidana. Berarti surat edaran yang dijadikan dasar itu tidak punya kedudukan hukum,” tegas Oegroseno, mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018.

 

Ia menambahkan bahwa dalam surat edaran tersebut hanya disebutkan istilah penyelidik, tanpa menyebut penyidik, yang justru berwenang secara hukum.

 

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas sikap Bareskrim yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi bersifat “identik” dengan milik lulusan UGM lainnya, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme uji forensik yang dilakukan.

 

“Dia memakai istilah ‘identik’ ya, bukan ‘otentik’,” ujar Abraham Samad. “Harusnya diperlihatkan saat jumpa pers untuk meyakinkan publik.”

 

Oegroseno menambahkan bahwa penghentian penyelidikan semestinya dapat digugat melalui praperadilan agar kepastian hukum dapat terwujud.

 

“Kalau menurut KUHAP, kepastian hukum itu dicapai melalui praperadilan. Penghentian penyidikan pun masih bisa digugat, apalagi penyelidikan yang tidak punya dasar hukum.”

 

Lebih lanjut, Oegroseno menilai bahwa langkah yang ditempuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk melaporkan Bareskrim ke Wasidik Mabes Polri dan meminta gelar perkara ulang adalah tepat.

 

Ia menyarankan agar pelapor juga diberi kesempatan menghadirkan saksi ahli sebagai pembanding atas temuan Polri.

 

“Kalau TPUA minta ada saksi ahli sebagai pembanding, itu tidak bisa ditolak. Itu demi asas keadilan,” kata Oegroseno.

 

Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, TPUA bisa membuat laporan baru, termasuk terhadap pengguna ijazah yang diduga palsu, misalnya komisioner KPU di Solo maupun Jakarta.

 

Di sisi lain, Samad menyoroti istilah “identik” yang digunakan Bareskrim, dan menyebutnya menyesatkan publik. “Kalau kita bicara forensik, identik itu belum tentu otentik. Sama seperti tanda tangan palsu yang dibuat mirip, belum tentu asli,” jelasnya.

 

Diskursus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika melibatkan pejabat tinggi negara.

 

Penggunaan istilah hukum yang kabur serta keputusan sepihak tanpa dasar KUHAP, menurut Oegroseno, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

“Kepastian hukum tidak bisa ditentukan hanya oleh penyelidik, harus ada mekanisme yang sah sesuai undang-undang,” tegas Oegroseno di akhir diskusi. (rmol)


Biografi Prof Sumitro tertulis menjabat dekan pada periode 1983-1986 tetapi tandatangan dekan di ijazah Jokowi adalah Prof Soenardi 


JAKARTA — Pegiat media sosial Lukman Simanjuntak mengungkap dugaan kejanggalan baru dalam ijazah Jokowi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Lukman menyoroti perbedaan nama dekan yang tercantum dalam ijazah dan yang tercatat dalam biografi akademik.

 

Ia merujuk pada buku berjudul Ekonomi Sumberdaya Hutan karangan Prof. Sumitro yang di dalamnya tertulis bahwa Prof. Sumitro menjabat sebagai dekan pada tahun 1983 sampai dengan tahun 1986.

 

Namun, kejanggalan muncul saat Lukman mencocokkan data tersebut dengan dokumen ijazah Jokowi yang ditandatangani tahun 1985. Dalam ijazah tersebut, nama dekan yang tercantum bukanlah Prof. Sumitro, melainkan Prof. Soenardi.

 

"Kalau merujuk ke buku Prof. Sumitro, beliau masih menjabat sebagai dekan sampai 1986. Tetapi kenapa ijazah tahun 1985 ditandatangani oleh Prof Soenardi?" tanya Lukman melalui akun pribadinya di X, @hipohan, dikutip Selasa (26/5/2025).

 

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.

 

Koordinasi ini dilakukan setelah Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

 

Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.