Latest Post

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus Penanggungjawab Setia Tegak Lurus Jokowi Silfester Matutina (kiri) bersama mantan Presiden Jokowi (kanan). Foto: Dok Solidaritas Merah Putih 

 

JAKARTA — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap kendala dalam eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

 

Anang mengakui bahwa pada tahun 2019, timnya pernah berupaya mengeksekusi Silfester. Namun, upaya tersebut terhambat oleh hilangnya Silfester secara tiba-tiba, yang kemudian membuatnya menjadi buronan.

 

“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” ujarnya di Jakarta, melansir jpnn (grup FAJAR), Jumat (15/8/2025).

 

Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.


“Sudah, silakan dicek,” ujarnya.

 

Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik belum dieksekusinya Silfester.

 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

 

“Nanti 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” katanya.

 

Hingga kini, Silfester yang diberi jabatan sebagai Komisaris salah satu perusahaan BUMN oleh Erick Thohir belum juga dieksekusi. Padahal, sudah banyak pakar hukum yang menyatakan seharusnya narapidana tesebut dieksekusi secepatnya karena vonis sudah inkrah. (fajar)


Pengamat Poltik Rocky Gerung. (Foto: YouTube Hendri Satrio Official) 

 

JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar soal kemungkinan, melainkan soal teknis pelaksanaan.

 

Hal itu disampaikannya dalam kanal YouTube Hendri Satrio Official, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

 

“Kalau mungkin ya pasti mungkin dalam konstitusi. Nah caranya ini, melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang tapi itu panjang,” kata Rocky.

 

Ia menjelaskan, proses pemakzulan harus melalui DPR, MPR, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sidang khusus sesuai hukum acara pemakzulan. Namun, Rocky menyebut ada cara yang lebih cepat, yakni melalui tekanan politik.

 

“Yang gampang, senior di kampus pasti akan mengajari cara berorganisasi dan cara untuk berdemonstrasi ke junior. Kalau mahasiswa sudah masuk kuliah demo ke DPR, (Gibran) tinggal pilih, mengundurkan diri atau (mengulangi peristiwa) ’98. Gitu aja kan lebih efisien,” ujarnya.

 

Menurut akademisi yang akrab disapa RG itu, tekanan politik semacam ini pernah terjadi pada masa Presiden ke-2 RI Soeharto.

 

“Beliau sangat cerdas dan cerdik dalam politik, tapi beliau merasa sudah melihat massa sebanyak itu, artinya kerusuhan di mana-mana, ya mundur,” tuturnya.

 

Soal pengganti Gibran, Rocky menyatakan tidak perlu khawatir. Sebab Indonesia menurutnya tidak kehabisan stok potensial dan lebih bermutu dari putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

 

“Gibran akan diganti karena ada tekanan politik. Dari mana? Ya dari partai politik,” pungkasnya. (rmol)

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak untuk dicopot. (Ist) 


JAKARTA — Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pemakzulan Bupati Pati, Sudewo semakin memicu amarah publik.

 

Sebab Tito Karnavian dalam komentarnya justru menyoroti status Sudewo sebagai Bupati Pati yang terpilih secara demokratis.

 

Karena itu, Mendagri mengimbau agar proses yang berjalan tidak mengganggu stabilitas, mengingat Bupati Pati Sudewo ini adalah pilihan langsung masyarakat.

 

Lebih lanjut, Tito menilai bahwa isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi pemicu utama kemarahan warga hingga lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Pemakzulan, kemungkinan bukanlah akar masalah sesungguhnya.

 

Menurutnya, kebijakan PBB itu sudah dibatalkan, sehingga ia menduga ada motif politis lain di balik gerakan ini.

 

Namun, pembelaan Mendagri yang mengatasnamakan "pilihan rakyat" ini seolah menjadi bumerang.

 

Warganet dengan cepat membanjiri kolom komentar akun X @BosPurwa yang mengunggah artikel soal pernyataan Tito Karnavian terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut.

 

Bagi netizen, jika rakyat yang memilih, maka rakyat jugalah yang berhak mencabut mandat jika kecewa.

 

Komentar-komentar pedas pun tak terhindarkan, mereka menyuarakan kekecewaan atas pernyataan yang dinilai tidak berpihak pada aspirasi publik yang sedang bergejolak.

 

"Jika Bupati beneran dipilih rakyat, maka hak rakyat untuk melengserkan jika Bupatinya minus gak bermanfaat bagi rakyatnya. Logika sehat itu hanya dipahami oleh rakyat, pejabat negara sdh terlalu nyaman makan Pajak Rakyat sampe nalarnya nyungsep," tulis akun @abas**.

 

"Rakyat sudah muak alasan demi rakyat or dipilih rakyat, jika rakyat berkehendak dapat disebut kedaulatan rakyat telah mencabut mandatnya," timpal @suharto***.

 

"Terus yang demo dan yang minta mundur siapa? Kan rakyat juga! Berarti sah kan? Otak di mana otak?" kata @fadh**.

 

"Tolonglah, rakyat yg minta dia mundur, ngerti pak Mendagri ???" sahut @relaxa***. (suara)

 

Bupati Pati, Sudewo. (Dok. Gerindra) 


JAKARTA — Bupati Pati Sudewo akhirnya menerima hasil dari tantangannya yang meminta masyarakat dalam jumlah besar untuk berdemonstrasi kalau tak terima dengan kebijakannya menaikkan pajak.

 

Rabu kemarin, dalam video yang beredar luas, Sudewo terlihat dilempari sandal oleh banyak massa. Tak cuma itu, botol kemasan minum juga ikut melayang menyasar kepala kader Gerindra tersebut.

 

Kemarahan itu berujung dengan DPRD Pati yang langsung menggelar rapat paripurna demi membahas pemakzulan Sudewo.

 

Merespons itu semua, Sudewo menegaskan takkan mengundurkan diri meski pengunjuk rasa yang memintanya. Alasannya dia dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

 

"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati, Rabu.

 

Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. "DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," tegasnya.

 

Sudewo juga mengaku pada akhirnya situasi Pati kembali kondusif meski sempat memanas.

 

"Secara garis besar sudah selesai. Kalaupun saat menemui pendemo terjadi ada pelemparan kami bisa memahami emosi mereka karena jumlah massa banyak, sehingga tidak mungkin terkendali sepenuhnya. Tapi yang terpenting, semuanya sudah berjalan baik," ujarnya.

 

Setelah melihat kenyataan bahwa tantangannya kepada masyarakat terkabul, Sudewo mengaku kalau telah belajar. "Tentu ada kekurangan yang harus dibenahi ke depan. Saya akan memperbaiki segala sesuatunya," ujarnya.

 

Selain itu, dia berpesan kepada masyarakat Pati agar tetap solid dan tidak terprovokasi pihak manapun karena Kabupaten Pati milik bersama sehingga warga harus turut menjaga daerah ini.

 

"Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang, supaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar," ujarnya.

 

Bupati juga menyoroti penanganan massa aksi yang mengalami masalah kesehatan. Ia meminta pihak rumah sakit memberikan perawatan terbaik, agar mereka yang sakit segera membaik dan sehat kembali.

 

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan hari ini (13/8) memang digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri 42 orang dari 50 anggota, sehingga kuorum.

 

Kemudian, kata dia, dari 42 anggota itu ada yang mengusulkan terbentuknya panitia khusus (Pansus) angket. Sehingga rapat tersebut juga membentuk tim pansus angket dengan jumlah anggota 15 orang.

 

"Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo. Pansus langsung rapat. Sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujarnya.

 

Nantinya, kata dia, dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung.

 

Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang baik dan tidak anarkis, situasi tetap harus dijaga tetap kondusif karena Kabupaten Pati milik bersama harus dijaga bersama. (era)


Mantan Ketua KPK, Abraham Samad 

 

JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya).

 

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu malam (13 Agustus 2025).

 

Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, dengan 56 pertanyaan yang diajukan kepada Abraham Samad.

 

"Ada sekitar 56 pertnyaan yang dilemparkan ke bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam," ujar advokat dari LBH Jakarta, Daniel Winata, selaku pendamping Abraham Samad.

 

Daniel menuturkan, meski terdapat pertanyaan yang terkait dengan pekara ini, namun menurutnya kebanyakan pertanyaan yang dilayangkan ke Abraham justru tak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.

 

"Kebanyakan pertanyaan justu keluar dari kejadian, ataupun waktu kejadian, dan tempat kejadian yang tertuliskan dalam surat panggilan," jelasnya, melansir KompasTV.

 

"Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya terjadi pada 22 Januari (2025), sedangkan banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik itu berada di luar tempus dan loctus delicti yang sudah ditulis dalam surat panggilan," lanjut Daniel.

 

Pihaknya pun menduga terdapat nuansa kriminalisasi dan pengekangan kebebasan ekspresi serta pendapat di internet yang dialami eks ketua KPK itu.

 

Terkini, muncul petisi yang mendesak agar kriminalisasi terhadap Abraham Shamad dihentikan. Terlebih hal serupa sudah pernah dialaminya saat periode pertama Jokowi memimpin Indonesia.

 

"PETISI BERSAMA: HENTIKAN TEROR TERHADAP SUARA KRITIS (Solidaritas Untuk Abraham Samad)," demikian tulisan dalam petisi itu yang dibuat beberapa jam lalu. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.