Latest Post

Mantan Presiden ke-7 RI Jokowi saat mengisi sesi pesan kebangsaan dalam Kongres PSI yang pertama di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 19 Juli 2025


JAKARTA — Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meminta penundaan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan ijazah palsu. Penundaan tersebut diajukan karena alasan kesehatan.

 

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Kamis (17 Juli 2025). Namun, kondisi kesehatan Jokowi belum memungkinkannya bepergian ke luar kota karena masih dalam observasi medis.

 

“Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan, tetapi karena kondisi kesehatan Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota, maka kami ajukan penundaan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

 

Ia menjelaskan, pada hari yang sama, pihaknya langsung mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, dengan dua opsi yang diajukan.

 

Opsi pertama adalah menunggu persetujuan dokter untuk keberangkatan Jokowi, dan opsi kedua adalah pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi, merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kejelasan,” kata Rivai.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Penyelidik dikabarkan segera menetapkan tersangka.

 

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (beritasatu)


Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025) 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, memastikan akan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

 

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong menerbitkan surat permohonan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

 

Selain pidana penjara, Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Perbuatan Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Atas hukuman tersebut, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya tidak ingin namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia.

 

Karena itu, tim hukum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Zaid Mushafi mengungkap, dalam petitum memori banding, tim hukum meminta Tom Lembong dibebaskan dari putusan pengadilan tingkat pertama.

 

"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

 

Ia meyakini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan putusan yang adil atas upaya hukum tersebut, yaitu membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan.

 

Menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan itu, khususnya dalam hal niat atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

 

"Di dalam memori banding tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai perbuatan melawan hukum, salah satunya tidak melaksanakan rapat atau tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, itu akan kami bahas," ujarnya. (fajar)


Jokowi-Ijazah 


JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan agar kontroversi kasus ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, segera diselesaikan melalui mediasi penal oleh Kejaksaan Agung setelah proses di Badan Reserse Kriminal Polri selesai.

 

Menurut Jimly, pendekatan ini dapat menjadi bentuk keadilan restoratif, di mana Kejaksaan Agung dapat berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan kasus tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

 

“Ini saatnya Kejaksaan kreatif berinovasi untuk implementasi restorative justice yang sudah diatur bersama Polri," saran Jimly lewat akun X miliknya, Selasa, 22 Juli 2025.

 

Ia menilai penyelesaian secara mediasi penal akan lebih produktif dan menghindari eskalasi polemik yang tidak perlu di ruang publik, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masa transisi pemerintahan.

 

"Ini agar soal ijazah tidak berlarut-larut," pungkasnya.

 

Isu mengenai keabsahan ijazah Jokowi kembali mencuat setelah beredar tudingan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil cetak ulang yang dilakukan di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.

 

Meski belum ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut, isu ini telah menimbulkan perdebatan dan spekulasi luas di ruang publik.

 

Jimly menekankan pentingnya penanganan yang proporsional dan tidak berlarut, agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik yang mengganggu stabilitas sosial dan politik nasional. (rmol)


Yusuf Blegur dan Eggi Sudjana/Ist 


JAKARTA — Terminal keberangkatan internasional tampak seperti biasa—kerumunan penumpang, gema pengumuman boarding, dan gerakan ritmis staf bandara.

 

Namun, ada satu pemandangan yang menarik perhatian beberapa penumpang dan awak media yang bertugas: seorang pria lanjut usia di kursi roda, mengenakan jaket hitam dan topi berpuncak, sedang didorong pelan oleh seorang pria yang teguh pendirian.

 

Dua nama yang pernah terukir dalam sejarah aktivisme Indonesia kini bersatu dalam satu tujuan: mengangkat isu ijazah mantan presiden ke kancah internasional. Mereka adalah Eggi Sudjana dan Yusuf Blegur.

 

Bagi mereka yang akrab dengan organisasi mahasiswa Indonesia, hubungan antara Eggi Sudjana dan Yusuf Blegur mungkin terasa asing.

 

Eggi adalah mantan ketua HMI MPO, sebuah organisasi mahasiswa Islam dengan sejarah panjang dalam politik Indonesia.

 

Sementara itu, Yusuf Blegur adalah mantan aktivis GMNI, sebuah organisasi mahasiswa nasionalis yang berakar pada pemikiran Sukarno.

 

Dalam sejarah gerakan mahasiswa, HMI dan GMNI dikenal sebagai dua kutub ideologi yang kerap berbenturan, baik di kampus maupun dalam perpolitikan nasional.

 

Namun, sejarah tak selalu berjalan mulus. Terkadang, jalannya berliku-liku, mempertemukan dua tokoh yang dulunya berseberangan, kini berada di kubu yang sama dalam perjuangan.

 

“Hubungan kami tidak dibentuk oleh ideologi. Kami dipertemukan oleh kesadaran moral bahwa ada yang harus diperjuangkan bersama,” ujar Yusuf Blegur kepada Suara Nasional.

 

Eggi tidak lagi sekuat dulu. Tubuhnya sudah tidak setangguh ketika memimpin aksi-aksi mahasiswa pada era 1990-an. Namun semangatnya tetap menyala. Duduk di kursi roda, Eggi tampak penuh keyakinan.

 

Dia tak membawa banyak barang. Hanya satu koper kecil dan sebuah map coklat berisi dokumen-dokumen. Di dalam map itu, tersimpan laporan yang akan ia sampaikan langsung ke kantor pusat Amnesty International di London—sebuah laporan yang ditujukan untuk mengadukan dugaan pemalsuan ijazah oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

 

“Ini bukan sekadar soal ijazah. Ini soal integritas kepemimpinan. Ini soal masa depan demokrasi Indonesia,” ujar Eggi singkat namun tajam.

 

Bagi Yusuf Blegur, mendampingi Eggi bukan sekadar solidaritas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sejarah. Sebagai mantan aktivis yang pernah terlibat dalam gerakan reformasi dan pembela HAM, Yusuf merasa bahwa perjuangan tidak pernah selesai. Bahkan ketika usia dan situasi tidak lagi memihak.

 

“Saya sadar langkah ini kontroversial. Tapi lebih gila lagi kalau kita diam melihat negara seperti kehilangan akal sehatnya. Kita dipaksa mengakui kebenaran tanpa boleh bertanya. Bang Eggi berani melawan itu. Dan saya berdiri bersamanya,” ujarnya.

 

Yusuf menceritakan bahwa pertemanannya dengan Eggi sudah berjalan lebih dari satu dekade. Keduanya kerap bertemu dalam forum-forum diskusi, debat publik, bahkan menjadi sesama narasumber dalam berbagai acara televisi. Ketegangan kadang muncul karena latar ideologi yang berbeda, namun selalu selesai dalam gelak tawa dan penghargaan satu sama lain.

 

“Kami belajar dari sejarah. Bung Karno dan M. Natsir bisa duduk bareng. Masa kami tidak?” 

 

Langkah Eggi dan Yusuf ini bukan tanpa risiko. Mereka tahu, menyoal ijazah presiden bukanlah perkara ringan. Banyak pihak menganggap ini sebagai langkah sia-sia, bahkan disebut sebagai aksi politik oportunistik. Tapi bagi mereka, diam justru jauh lebih memalukan.

 

“Ada ketakutan besar di negeri ini. Ketakutan untuk bertanya. Untuk menuntut transparansi. Saya ingin memecah ketakutan itu,” kata Eggi.

 

Amnesty International mungkin tidak serta-merta menyelesaikan perkara hukum di Indonesia. Namun membawa isu ini ke ranah internasional adalah bentuk perlawanan terhadap apatisme dan pembungkaman. Setidaknya, dunia tahu bahwa masih ada suara yang bersuara, di tengah kebisingan propaganda dan pencitraan.

 

Beberapa menit sebelum keberangkatan, Eggi meminta Yusuf untuk mendoakannya. “Kalau saya tidak pulang, tolong teruskan perjuangan ini,” ujarnya sambil menggenggam tangan sahabatnya. Yusuf hanya mengangguk, matanya memerah menahan haru.

 

Pesawat menuju London lepas landas. Di balik kaca jendela bandara, Yusuf Blegur menatap langit yang perlahan cerah. Ia tahu, ini bukan akhir. Justru baru awal dari babak baru—perlawanan yang dibawa sampai ke luar batas republik.

 

Ketika dua tokoh dari dua organisasi yang dulu tak pernah akur kini bersatu, mungkin itu pertanda bahwa negeri ini sedang mengalami guncangan nilai. Ketika pertanyaan tentang keabsahan sebuah ijazah harus dibawa ke benua lain, itu juga pertanda bahwa kepercayaan publik pada sistem keadilan sedang digugat.

 

Dan ketika dua pria tua, dengan tubuh yang tidak lagi muda, masih mau berkorban untuk membongkar kebenaran, kita yang muda justru patut bertanya: sudah sejauh mana kita peduli pada negeri ini? (suaranasional)


Kubu Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang lebih dulu memeriksa terlapor dalam hal ini Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. 

  

JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memeriksa terlapor terlebih dahulu.

 

Menurutnya, sesuai SOP, pelapor yang diperiksa pertama kali dalam kasus ini adalah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

 

"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa jadi harus saudara JKW yang terlebih dahulu diperiksa," ucap Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

 

Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui kapan Jokowi dipanggil oleh penyidik.

 

"Saudara JKW mengaku sakit dan minta utk di-reschedule anehnya mengaku sakit tidak bisa hadir ke PMJ tapi dia hadir dalam agenda politik PSI," imbuhnya

 

Kedatangan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya yakni menuntut penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ agar melakukan gelar perkara khusus.

 

Roy Suryo adalah seorang tokoh publik Indonesia yang dikenal sebagai pakar telematika, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

 

Pihaknya juga meminta agar penyidik menyita ijazah milik Jokowi yang disebut asli selama proses penyidikan berlangsung.

 

Diketahui, Jokowi hadir dalam kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Graha Saba Buana, Solo Jawa Tengah, pada Sabtu, (19/7/2025).

 

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Jokowi hadir sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kehadiran Jokowi tersebut setelah putra bungsunya, Kaesang Pangarep ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI periode 2025-2030.

 

Jokowi masuk melalui pintu samping, gedung Kongres, saat para pendukungnya menunggu dari pintu depan.

 

Tiba di Gedung Kongres Jokowi langsung menyampaikan pengarahan.

 

Di awal sambutannya Jokowi mengatakan dirinya merasakan semangat dalam kongres PSI yang digelar di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya tersebut.

 

Sambil berseloroh Jokowi mengaku tahu mana orang yang benar benar memberikan dukungan atau tidak.

 

"Saya tahu mana yang mendukung, mana yang mendukungnya setengah, dan mana yang tidak mendukung sama sekali," pungkasnya.

 

Putra bungsu Presiden Ketujuh Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030, usai memenangkan Pemilu Raya PSI dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen. (tribunnews)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.