Latest Post

Konferensi pers Forum Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Jakarta Selatan, Rabu (2/7). (CNN Indonesia/Patricia Diah) 

 

JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI mengancam akan menduduki Gedung DPR/MPR jika surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak segera diproses.

 

Surat tuntutan kepada lembaga perwakilan rakyat tersebut dikirimkan forum pada tanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

 

"Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan," kata mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto di Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

 

Dalam kesempatan sama, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengklaim pemakzulan terhadap Gibran juga sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

 

Pasal 7A itu berbunyi 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

 

"Secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, apa dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela. Kedua, dia melakukan korupsi meskipun belum terbukti. Tapi kalau kita lihat, kita dengar bahwa segala hal yang disampaikan, rasanya enggak terbantahkan, itu terbukti," tutur Fachrul Razi yang juga pernah menjadi Menteri Agama tersebut.

 

"Dan selanjutnya yang ketiga, bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasar 7A Undang-Undang Dasar 45. Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Fachrul pun mendesak parlemen untuk segera memproses surat berisi tuntutan pemakzulan terhadap Gibran selaku wapres.

 

"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya, budaya main game," ucap dia.

 

Secara umum, surat pemakzulan dari purnawirawan TNI itu berisi pernyataan bahwa Gibran yang merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah melanggar hukum dan etika publik.

 

Menurut mereka atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Terkait surat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerimanya. Namun, ia memastikan akan membaca dan memproses surat tersebut sesuai mekanisme.

 

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk, namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).

 

Puan juga mengaku belum mengetahui apakah surat tersebut sudah diterima oleh Setjen MPR dan DPD.

 

"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa dan apakah MPR dan DPD sudah menerima, saya belum berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan kesekjenan MPR dan DPD," ujarnya.

 

Gibran sejauh ini belum memberikan komentar langsung terkait hal tersebut. Sementara itu, bulan lalu, Jokowi mengatakan pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan dalam satu paket koalisi. Dan, sambungnya, wacana pemakzulan yang muncul hanya dinamika politik yang biasa saja.

 

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6).

 

Meski demikian, Jokowi menilai upaya pemakzulan anaknya itu sebagai dinamika politik biasa.

 

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi.

 

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara. Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.

 

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," kata dia. (cnni)


Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno/Ist 


JAKARTA — Meninggalnya dr. Marwan Al-Sultan, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, yang tewas bersama istri dan anak-anaknya dalam serangan udara militer Israel merupakan duka mendalam bagi kemanusiaan.

 

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, dr. Marwan merupakan sosok yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

 

"Di tengah gempuran konflik dan penderitaan, beliau memilih untuk tetap berada di garis depan, merawat para korban di Rumah Sakit Indonesia yang menjadi salah satu benteng terakhir layanan kesehatan di Gaza," ujar Eddy kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.

 

Wakil Ketua Umum PAN Bidang Luar Negeri itu mengecam keras serangan terhadap fasilitas medis dan tenaga kesehatan yang dilindungi oleh hukum humaniter internasional.

 

Menurutnya, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

 

"Gugurnya dr. Marwan bukan hanya kehilangan bagi rakyat Palestina, tetapi juga bagi bangsa Indonesia. Dunia internasional harus bersatu mengambil langkah nyata menghentikan agresi dan memastikan akuntabilitas terhadap pelanggaran yang terjadi," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa Indonesia akan terus menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Ia menegaskan komitmen sebagai amanat konstitusi itu tidak akan berubah dan akan terus disuarakan.

 

"Pembelaan terhadap Palestina bukan hanya sikap politik luar negeri, melainkan amanat konstitusi kita secara jelas dan tegas. Selama masih ada penjajahan di atas dunia, maka perjuangan bangsa Indonesia belum selesai," tandasnya. (rmol)

Yusril Ihza Mahendra -Facebook Yusril Ihza Mahendra 

 

JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, tiba-tiba mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Yusril Ihza Mahendra.

 

Anthony menilai Yusril tidak konsisten menanggapi pemisahan jadwal pilkada dan pilpres.

 

"Yusril terkesan tidak konsisten," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Rabu (2/7/2025).

 

Dikatakan Anthony, pernyataan Yusril yang menyebut pemisahan waktu pemilu berpotensi melanggar konstitusi karena menunda pemilu lokal selama 2 hingga 2,5 tahun, justru bertentangan dengan sikapnya terhadap Pemilu Serentak 2024 yang lalu.

 

"Kalau alasan penundaan dianggap melanggar konstitusi, maka Pemilu Serentak 2024 yang menyebabkan pilkada ditunda juga termasuk pelanggaran konstitusi," ucapnya.

 

Tidak berhenti di situ, ia menyinggung bahwa pada Pemilu 2024, pelaksanaan pilkada ditunda 1 hingga 2 tahun, dan kepala daerah yang masa jabatannya habis diganti oleh penjabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

 

"Tentu saja pengangkatan penjabat kepala daerah ini juga melanggar konstitusi, karena kepala daerah seharusnya dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum," tegas Anthony.

 

Anthony mempertanyakan logika hukum Yusril yang hanya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu.

 

Ia mengatakan bahwa Yusril justru tidak bersuara keras terhadap penundaan pilkada dan pengangkatan penjabat kepala daerah di masa pemerintahan sebelumnya.

 

"Kalau pemerintah ketika itu bisa menunda pemilihan umum kepala daerah serta mengangkat penjabat, kenapa sekarang tidak bisa?," cetusnya.

 

Kata Anthony, format pemilu serentak seperti pada 2024 lalu justru menguras energi besar dan hasilnya tidak optimal.

 

“Yang pasti, model pemilu serentak tahun 2024 menghabiskan banyak energi. Hasilnya tidak maksimal dan berisiko tinggi secara teknis maupun politik,” terangnya.

 

Anthony berharap Yusril dapat bersikap lebih komprehensif dan konsisten dalam menyikapi putusan MK maupun isu-isu konstitusional lainnya.

 

“Yang perlu diperhatikan, apakah putusan MK juga sejalan dengan aspirasi masyarakat luas? Semoga Yusril bisa menyikapi putusan MK ini secara menyeluruh dan konsisten,” kuncinya.

 

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal mengharuskan pemerintah bersama DPR untuk menyusun ulang Undang-Undang Pemilu.

 

Menurut Yusril, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka tak ada pilihan lain bagi pemerintah dan legislatif selain segera melakukan pembahasan regulasi pemilu secara menyeluruh.

 

"Sekarang sudah mau tidak mau karena memang itu sudah putusan MK, final dan binding (mengikat). Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai anggota DPRD," kata Yusril kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai respons terhadap keputusan MK yang menyatakan bahwa pemilu serentak secara konstitusional adalah dengan memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah (lokal).

 

Berdasarkan putusan itu, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD akan digelar dua tahun atau dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan DPD hasil Pemilu Nasional.

 

Yusril menjelaskan bahwa dengan skema baru tersebut, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pasca-2024 kemungkinan besar akan digantikan oleh penjabat kepala daerah hingga pilkada serentak digelar pada 2029.

 

Meski demikian, Yusril menilai bahwa implementasi model ini dapat menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

 

"Bagaimana halnya dengan anggota DPRD? Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (menentang) konstitusi sendiri karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat?," tandasnya.

 

Oleh karena itu, Yusril menegaskan perlunya diskusi dan kajian yang mendalam antara pemerintah dan DPR agar tindak lanjut dari putusan MK tersebut tidak justru melanggar ketentuan konstitusional lainnya. (fajar)

 

Ijazah Jokowi 

 

JAKARTA — Seorang pria bernama Widodo dituding sebagai salah satu aktor utama di balik ijazah mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang diklaim palsu.

 

Tudingan itu dilontarkan politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi. Menurut Beathor, Widodo terkait dengan pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

 

Widodo adalah mantan anggota tim pendukung Jokowi. Ia mengaku telah mengenal Jokowi selama puluhan tahun.

 

“Saya kenal Pak Jokowi dalam profesional pekerjaan,” ujar Widodo dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa malam, (1/7/2025).

 

“Jadi, 2001 sebelum [Jokowi] jadi wali kota,” kata pria berkacamata itu.

 

Widodo mengaku pernah membantu perusahaan Jokowi. Adapun dalam hal dukungan politik, dia mengaku terakhir membantu Jokowi pada tahun 2014 ketika pemilu. 

 

Kronologi pembuatan ijazah Jokowi menurut Beathor


Awalnya Beathor mengaku mendapat informasi dari Eko Sulistyo, mantan KPUD Solo dan mantan anggota Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Beathor, Eko dan Widodo adalah mantan tim Solo.

 

“Dalam penjelasannya Mas Eko, pada 2005 Jokowi memakai dua [gelar], doktorandus dan insinyur . Yang problem bagi kita, yang doktorandus dari kampus mana, yang insinyur dari kampus mana,” kata Beathor dalam acara yang sama.

 

Beathor mengklaim sejak tahun 1985 hingga 2005 Jokowi tidak pernah datang ke kampus UGM, bertemu dengan kawan-kawannya, dan lainnya.

 

“Waktu dia menjadi wali kota 10 tahun, dia enggak pernah bikin reuni di Solo mengundang, teman-temannya. Padahal, anak-anak Solo yang alumninya UGM cukup banyak.”

 

“Kita mendapat penjelasan juga dari F.X. Rudi, Ketua DPC [PDIP Solo], bahwa pada waktu 2005 itu proses administrasi ke KPU bukan dilakukan oleh kader partai, tapi oleh tim. Karena itu terus ketemu Mas Eko. Mas Eko terus memberi penjelasan bahwa seharusnya setelah menang itu, Pak Jokowi melakukan publik expose supaya jelas siapa dia.”

 

Setelah tim Solo masuk Jakarta (2012), kawan-kawan di Jakarta membantu melengkapi dokumen yang kurang.

 

“Mereka menyatakan bahwa Jokowi kurang dokumen,” kata Beathor. Salah satu yang menyatakannya adalah Denny Iskandar, seorang kader PDIP.

 

Kemudian, Beathor mengatakan semua dokumen itu dilengkapi. Beathor mengatakan Widodo adalah orang kepercayaan Jokowi.

 

“Jadi yang mempertemukan Denny ke Pak Jokowi ya Pak Wid, dong,” lanjutnya.

 

Dia mengklaim ada pertemuan kelompok Jakarta dan kelompok Solo. Lalu ada pertemuan lagi di Cikini untuk membahas kekurangan dokumen Jokowi. Dokumen itu lalu dilengkapi agar bisa disetorkan kepada KPUD.

 

Beathor mengklaim Denny adalah orang yang mengatur draf-draf dokumen karena dia adalah anggota partai yang berkawan banyak dengan anggota KPUD.

 

Ketika ditanya oleh Beathor apakah ikut ke Pasar Pramuka untuk membuat dokumen (termasuk ijazah), Denny mengaku tidak ikut karena hanya Widodo yang ke sana.

 

Widodo buka suara


Widodo menanggapi tudingan bahwa dia punya kaitan dalam pembuatan dokumen Jokowi. Dia mengklaim tidak punya pengalaman dalam bidang administrasi dokumen.

 

“Sementara ini, saya enggak pernah dan enggak punya pengalaman di bidang itu, dan Pak Jokowi juga enggak pernah menugaskan saya untuk mengurusi pekerjaan itu,” kata Widodo.

 

Menurut Widodo, Jokowi (selama menjadi wali kota dan gubernur) hanya memintanya membantu pekerjaan bendahara dalam tim pemenangan.

 

“Dalam hal ini saya membantu Pak Prasetyo Edi Marsudi (politikus PDIP), kalau kaitannya dengan 2012,” kata Widodo.

 

Lalu, Widodo membantah anggapan bahwa dia sempat menghilang secara misterius.

 

“Saya tidak mau menceritakan dari 2012 sampai 2025. Saya menceritakan 2024 saja,” katanya.

 

Pada tahun 2024, Widodo mengaku tidak menghilang. Buktinya, dia pernah bertemu dengan jurnalis Aiman Witjaksono.

 

Setahun kemudian Widodo mengklaim banyak berinteraksi dengan tokoh senior partai.

 

Lalu, Widodo buka suara mengenai tuduhan bahwa dia otak di balik pembuatan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.

 

Awalnya Widodo menyebutkan enam orang dari Solo yang mendapat ajakan dari Jokowi. Salah satunya adalah dia sendiri.

 

Keenamnya tidak diajak secara berbarengan, tetapi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama ada empat orang, salah satunya Eko Sulistyanto. “Pada tahap sebelum pendaftaran sampai pendaftaran,” kata Widodo.

 

Adapun Widodo ikut dalam tahap kedua, yakni setelah pendaftaran dan sebelum kampanye.

 

“Karena tugas saya membantu bendahara. Jadi, tidak ada korelasinya pekerjaan untuk pemenuhan dokumen itu," ucapnya. (tribunnews)

 

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti 

 

JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR.

 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat Selasa (3/6).

 

Kemudian, surat permintaan pemakzulan Gibran itu diklaim belum sampai ke meja pimpinan DPR RI.

 

Hal itu diakui Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dia menyatakan Pimpinan DPR belum menerima secara resmi surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

 

Ia mengklaim, hingga kini surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI dan belum sampai ke meja pimpinan.

 

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa (minggu lalu) dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

 

Terkait hal ini, Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti angkat suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang kembali memanas.

 

Bivitri Susanti bicara terkait pemakzulan Gibran ini dalam podcast bersama dengan Abraham Samad di Channel Youtube pribadinya.

 

Dalam kesempatan itu, ia menyebut tuntutan pemakzulan yang dilayangkan oleh Purnawirawan TNi itu jelas.

 

Dimana referensi dari tuntutan dari pemakzulan ini sesuai dengan pasal 7A pasal 7B konstitusi.

 

“Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya pasal 7A pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas,” kata Bivitri.

 

Lebih jauh, Bivitri menyebut persoalan pemakzulan ini perlu dibahas dengan problematik yang sebelumnya berkaitan dengan Wapres Gibran.

 

“Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya di karbit tuh soal umur,” ungkapnya.

 

Belum lagi soal fufufafa,” jelasnya. (fajar)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.